| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0028833473731000 | Rp 385,614,000 | 93.44 | - | |
| 0954124178731000 | Rp 418,458,900 | 92.33 | - | |
| 0030475891211000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ada di undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0850050287731000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ada di undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ada di undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0015345598731000 | - | 63.08 | tidak memenuhi ambang batas evaluasi teknis | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - |
| 0960115103732000 | - | - | Tidak berhaddir pembuktian kualifikasi sesuai undangan | |
| 0421112038741000 | - | - | tidak berhafir pembuktian kualifikai sesuai waktu undangan | |
| 0027002369609000 | - | - | - | |
| 0809522089814000 | - | - | - | |
| 0024308173731000 | - | - | - | |
| 0021725742731000 | - | - | - | |
CV Jaya Kalimantan | 10*0**0****30**6 | - | - | - |
| 0749649844732000 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong
Jl. P.H.M.Noor No.13b Rt. 04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax.( (0526) 2021508.2021496
Website: www.pu.tabalongkab.go.id E-mail: [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN
SURVEY KONDISI JALAN/JEMBATAN
SURVEY DATA BASE DRAINASE
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SURVEY DATA BASE DRAINASE
Uraian Pendahuluan
1. Latar belakang Kabupaten Tabalong sebagai salah satu kabupaten yang
memiliki peranan penting dalam menopang ekonomi di daerah
Provinsi Kalimantan selatan memerlukan kualitas jalan dan
bangunan pelengkap yang baik demi memenuhi kebutuhan
masyarakat untuk melakukan berbagai jenis kegiatan ekonomi
berupa perpindahan barang dan jasa. Jalan sebagai salah satu
prasarana utama sektor perhubungan mempunyai peranan
dalam mendukung terwujudnya sarana pembangunan terutama
dalam mendukung kegiatan pembangunan sektor produksi dan
jasa serta suatu wilayah sehingga terwujud keselarasan
pembagian dan kesesuaian pertumbuhan wilayah regional,
perkotaan dan perdesaan yang diselenggarakan secara
berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan memberdayakan
masyarakat. Dalam mendukung inventarisasi jalan dan
bangunan pelengkapnya seperti drainase kabupaten secara
komprehensif, diperlukan kegiatan monitoring data base
drainase yang up to-date dalam kerangka penyiapan solusi
teknis dari permasalahan jalan yang ada, agar jaringan drainase
dapat beroperasi secara optimal. Informasi ini dapat menjadi
masukan bagi pihak terkait lainnya di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tabalong dalam rangka penyusunan rencana dan
program serta kegiatan pelaksanaan fisik drainase. Oleh karena
itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Tabalong melalui Pekerjaan Penguatan data base drainase
Kabupaten bertujuan melakukan pemutakhiran data base
drainase kabupaten.
Berdasarkan kegiatan ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Tabalong memerlukan jasa konsultansi
Penguatan Data Base Drainase Kabupaten, untuk
mempersiapkan Tenaga Ahli yang berpengalaman dan
kompeten, agar menghasilkan dokumen Data Base Drainase
yang dapat dijadikan acuan dan gambaran keadaan drainase
kabupaten Tabalong.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan jasa konsultansi
Penguatan Data Base Drainase Kabupaten ini disajikan sebagai
dasar acuan bagi para penyedia jasa dalam mengajukan
penawaran.
2. Maksud dan Maksud pengadaan penyedia jasa konsultansi Survey Data
Tujuan Base Drainase adalah:
• Maksud dari Pekerjaan Survey Data Base Drainase ini
adalah Pemutakhiran/ inventarisasi data ini dimaksudkan
untuk memperoleh gambaran yang akurat dan lengkap
mengenai keadaan drainase pada ruas jalan yang ada di
Kabupaten Tabalong
• Tujuan utamanya adalah tersedianya data base drainase
di Kabupaten Tabalong, yang datanya dapat digunakan
sebagai masukan untuk penyusunan rencana dan
program pembinaan jalan dan bangunan pelengkapnya.
• Mengkaji ulang sistem drainase yang ada dan Identifikasi
penyebab permasalahan sistem drainase
3. Sasaran Dengan adanya Survey Data Base Drainase ini diharapkan
tersedianya sistem informasi Data Base Drainase
4. Lokasi Kegiatan Paket pekerjaan ini berlokasi tersebar di 12 kecamatan di
Kabupaten Tabalong.
5. Sumber a. Sumber dana: APBD Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran
Pendanaan 2025
b. Pagu anggaran: Rp. 450.000.000,00 (Empat ratus lima
puluhjuta rupiah)
c. Harga perkiraan sendiri (HPS): Rp. 449.950.000,00 (Empat
Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima
Puluh Ribu Rupiah)
6. Nama dan Kuasa Pengguna
: Ir. Hj. SUNENGSI, ST/
Organisasi Anggaran selaku
Pejabat Pejabat Pembuat
NIP. 19771009 200701 2 010
Pembuat Komitmen
Komitmen
: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Satuan Kerja
Ruang Kabupaten Tabalong
Data Penunjang
1. Data Dasar 1. Surat Keputusan Bupati Tabalong tentang Penetapan
Ruas-Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Tabalong
yang terbaru
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2025-2030
3. Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2042
4. Peta Kabupaten Tabalong.
5. Peta Jalan Kabupaten Tahun 2024
6. Hasil survey kondisi jalan tahun 2024
7. Kabupaten Tabalong Dalam Angka Tahun 2025
2. Standar Dokumen Spesifikasi Teknis Bina Marga beserta NSPM terkait
Teknis yang disebutkan atau diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
-
3. Studi-studi
Terdahulu
4. Referensi
adapun referensi hukum yang dijadikan acuan dalam Pekerjaan
Hukum
Survey Data Base Drainase antara lain adalah sebagai berikut:
1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi
2. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemertntah Nomor 22 Tahun
2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
4. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi
6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
7. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 12/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 14/PRT/M/2017
Tahun 2017 tentang Pedoman teknis fasilitas dan
aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018
tentang Marka jalan
13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun
2014 tentang Rambu-rambu Lalu Lintas
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman SMK3
Konstruksi Bidang PekerjaanUmum
15. SNI 03-2443-1991, Spesifikasi trotoar
16. SNI T-22-1991-03,Tata Cara Perencanaan Drainase
Permukaan Jalan
17. No. 011/T/Bt/1995 tentang Tata cara perencanaan
fasilitas pejalan kaki di kawasan perkotaan
18. No. 027/T/Bt/1995 tentang Tata cara perencanaan
jembatan penyeberangan untuk pejalan kaki di kawasan
perkotaan
19. Pedoman Teknik No.32/T/BM/1999 mengenai Pedoman
Perencanaan Jalur Pejalan Kaki Pada Jalan Umum
20. Pedoman Teknik No.02/SE/M/2018 Mengenai
Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki
21. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor
23/SE/Db/2021 tentang Pedoman Desain Drainase Jalan
(Pedoman Nomor 15/P/BM/2021
22. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah
Daerah setempat yang bersangkutan dengan
permasalahan bangunan dan lingkungan;
23. Peraturan yang lain yang berlaku di Indonesia yang
berkaitan dengan pekerjaan bangunan dan lingkungan
yang direncanakan
Ruang Lingkup
1. Lingkup Ruang lingkup kegiatan pekerjaan ini adalah:
Pekerjaan
1. Bagian-bagian pekerjaan yang tercantum dalam proyek
ini meliputi :
a. Pengumpulan peta pendukung
b. Survey dan pengambilan data drainase jalan
kabupaten
c. Survey hidrologi
d. Pembuatan peta digital drainase jalan kabupaten
e. Analisa hasil survey drainase dan survey hidrologi
f. Pembuatan laporan data base drainase lengkap
diuraikan secara detail dengan foto, hasil drone dan
laporan manual dan digital.
2. Keluaran Penyelenggaraan kegiatan ini akan menghasilkan keluaran
berupa :
1. Album peta drainase jalan kabupaten
2. Laporan data base kondisi drainase, analisa data
Survey Data Base Drainase baik manual dan digital
3. SSD external (soft copy)
3. Peralatan, Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari
Material, instansi untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan. Untuk
Personil dan fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat
Fasilitas dari rutin beserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang
Pejabat disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan
Pembuat harus dipelihara oleh penyedia jasa. Pengguna Jasa
Komitmen menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi
terdahulu serta photografi. Pengguna jasa akan mengangkat
petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf Teknik dan
Staff Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
4. Peralatan dan Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala
Material dari perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan tugas
Penyedia Survey Data Base Drainase .
Jasa Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa
Konsultansi dengan cara sewa atas nama Pengguna Jasa
Kebutuhan barang selain tersebut di atas, yakni :
• Bahan habis pakai
Yaitu meliputi alat tulis kantor seperti kertas HVS dan alat
tulis serta komputer supplies yang terdiri dari Hardisk, kertas
dan tinta printer. Karena sifatnya yang habis pakai maka
digunakan sistem beli untuk pengadaannya.
• Peralatan khusus
Yang dimaksud dengan peralatan khusus disini adalah
peralatan yang digunakan untuk survei yaitu GPS, Meteran,
Kamera Digital, dan peralatan K3.
5. Lingkup Penyedia Jasa memiliki kewenangan sebagai berikut :
Kewenangan
1. Mendapatkan bantuan akses terhadap kebutuhan data
Penyedia jasa
yang tersedia yang terkait dengan ruang lingkup
tugasnya.
2. Menyatakan pendapat lain selama tidak keluar dari KAK
yang telah ditetapkan dan proposal/usulan/penawaran
teknis yang tertera dalam kontrak.
3. Penyedia Jasa dapat mengundang narasumber lain yang
berkualifikasi lebih tinggi daripada tenaga ahli yang
ditugaskan penyedia jasa dalam hal memberikan
penjelasan terkait apabila terjadi ketidaksepakatan
dalam hal lingkup teknis. Akan tetapi keputusan sesuai
dengan pernyataan kontrak serta pembebanan biaya
menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
4. Penyedia Jasa dapat menggunakan instrument dan
standar lain yang relevan yang lebih tinggi dari standar
teknis yang dipersyaratkan.
6. Jangka Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 (Enam puluh)
Waktu hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai
Penyelesaian Kerja (SPMK)
Pekerjaan
7. Kebutuhan Kebutuhan personil Sebagai berikut:
Personel
Minimal
No Posisi Kualifikasi
Tingkat Jurusa Keahlian Pengal Statu
Pendidik n aman s
an Tena
ga
Ahli
Tenaga Ahli
1 Ketua S1 / D4 Ahli Madya 1 thn tetap
Tim Terapan Teknik Teknik
(1 orang)
Sipil Jalan
(Jenjang 8)
2 Ahli S1 / D4 Ahli 1 thn tetap
Teknik Terapan MudaTek
Teknik
Jalan nik Jalan
Sipil
(1 orang) (Jenjang
7)
3 Ahli S1 / D4 Ahli 1 thn tetap
Tekik Terapa MudaTekn
n
Hidrologi ik Jalan /
Teknik
Ahli Muda
Sipil
(1 orang)
Hidrologi
(Jenjang 7)
4 Ahli S1 / D4 Ahli 1 thn tetap
Geodesi Terapa Teknik MudaTekn
n Sipil / ik Jalan /
(1 orang)
Ahli Muda
Geodes
Hidrologi
i
(Jenjang
7)
Asisten Tenaga Ahli
1 Asisten S1/D3 Teknik - 0 -
Ahli Sipil Tahun -
Teknik 3
Jalan Tahun
(1 orang)
2 Asisten S1/D3 Teknik - 0 -
Ahli Sipil Tahun -
Hidrologi 3
(1 orang) Tahun
3 Surveyor S1/D3 Teknik - 0 -
(4 orang) Sipil / Tahun -
Geodes 3
i Tahun
Tenaga Pendukung
1 Operator SMA / - - 0 thn -
Kompute SMK
Sedera
r
jat
(1 orang)
8. Jadwal Pekerjaan Perencana ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
Tahapan proses, yaitu :
Pelaksanaan A. Persiapan
Pekerjaan
1) Mobilisasi
2) Studi Pustaka
B. Survei dan Pengumpulan Data Primer & Sekunder
C. Analisa Hasil Survey
D. Pembahasan & Diskusi
E. Pelaporan
- Laporan Pendahuluan
- Laporan Hasil Survey
- Laporan Akhir
- Eksekutif Summary
- Dokumentasi Video (Drone)
Konsultan harus memerinci sendiri kegiatannya dan dalam
menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari
Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung
jawab Konsultan Perencana dapat terlaksana dengan baik, dan
menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan
9. Persyaratan Klasifikasi : Perencanaan Rekayasa
kualifikasi Sub Klasifikasi : Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan
Teknik Sipil Transportasi (RE 104)
Kualifikasi Badan Usaha : Kecil
Tenaga Tetap : Memiliki paling kurang 1 (satu) orang
tenaga tetap bersertifikat Ahli
tingkat muda (SKA) Ahli Teknik Jalan
(202); dengan ketentuan pembuktian
Tenaga Tetap dilakukan pada tahap
pembuktian kualifikasi dengan
meminta peserta membawa Bukti
setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721
atau Form 1721-A1. SK, Susunan
Organisasi, atau Daftar Gaji tidak
dapat menjadi bukti tenaga kerja
tetap
Laporan
1. Laporan Laporan ini diserahkan paling lambat 3 (Tiga) Minggu setelah
Pendahuluan dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 5
(lima) buku/eksemplar, berisi persiapan pelaksanaan, metode
pelaksanaannya sesuai dengan kerangka acuan pekerjaan,
analisa permasalahan, serta jadwal pelaksanaan pekerjaan
Laporan ini berisi hasil pengumpulan bahan dan kajian yang
2. Laporan Hasil
akan dibahas dalam pertemuan dengan Penyedia Jasa
Survey
berdasarkan hasil survey lapangan yaitu survey inventaris
drainase dan survey hidrologi sebanyak 5 (lima)
buku/eksemplar.
3. Laporan Laporan Akhir terdiri dari foto dan video drone hasil survey, form
Akhir inventaris survey drainase dan form survey hidrologi, hasil
Analisa data hasil survey drainase dan hidrologi baik manual
dan digital. Jumlah buku adalah sebanyak 5 (lima) buku. Format
Buku adalah A4 dan A3 serta Soft Copy laporan yang disimpan
dalam bentuk Hardisk. Diserahkan paling lambat 105 (Seratus
Lima) hari kalender setelah ditandatanganinya SPMK
Hal-Hal Lain
1. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Dalam Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri
2. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku
3. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan sesuai dengan standar teknis berlaku yang dapat dipertanggung
Data jawabkan
Lapangan