| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0948453758822000 | Rp 1,752,518,505 | 87.75 | 90.2 | - | |
| 0022415913424000 | Rp 1,993,196,260 | 88.6 | 88.46 | - | |
| 0951978683643000 | Rp 2,060,548,500 | 96.75 | 94.41 | - | |
| 0011453040541000 | Rp 2,074,146,000 | 89.75 | 88.7 | - | |
| 0011395159517000 | - | - | - | Tidak menghadari pembuktian kualifkasi serta konfirmasi kehadiran sesuai jadwal yang telah ditentukan | |
| 0020754628216000 | - | - | - | - | |
| 0025757246731000 | - | - | - | - | |
CV Multi Tata Laksana | 00*2**5****32**0 | - | - | - | - |
| 0810343756305000 | - | - | - | - | |
| 0030256275731000 | - | - | - | - | |
CV Quantum Teknik | 06*2**5****31**0 | - | - | - | - |
| 0018602300731000 | - | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
| 0755489507524000 | - | - | - | - | |
| 0025317041731000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0015399199027000 | - | - | - | - | |
CV Artwork Design Consultant | 06*7**0****32**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
RSUD SULTAN SURIANSYAH
Jalan Rantauan Darat RT.04 RW.01 Banjarmasin Kode Pos 70246
Telepon. (0511)6783707/(0511)5012324
Website: http://rsudss.banjarmasinkota.go.id E-mail: [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan
Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Rumah Sakit beserta Sarana dan
Prasarana Pendukungnya
Nama Pekerjaan : Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Gedung Pelayanan
Terpadu RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin
PPK : dr. H. Muhammad Syaukani
Lokasi : RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2023
Pagu : Rp. 2.226.000.000,-
1. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Dalam pelaksanaan pekerjaan pengendalian dan pengawasan
terhadapkontraktor pelaksana penyedia jasa/Konsultan Manajemen
Konstruksi memiliki wewenang sebagai berikut :
- Memperingatkan atau menegur pihak kontraktor pelaksana pekerjaan
jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja;
- Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor pelaksana proyek
tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
- Memberikan dan menerima masukan dalam bentuk koordinasi teknis
dari pengelola kegiatan pada saat pekerjaan pengawasan berlangsung;
- Memberikan tanggapan atas usul pihak kontraktor pelaksana proyek;
- Konsultan Manajemen Konstruksi berhak memeriksa gambar shop
drawing pelaksana proyek;
- Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara perubahan
(site Instruction);
- Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana
agar sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya;
- Melaporkan tahapan kegiatan dan segala kendala di lapangan pada saat
pelaksanaan pekerjaan;
- Melaporkan progres pekerjaan;
- Mengajukan permohonan pembayaran atas progress pekerjaan yang
telah diselesaikan.
- Konsultan Manajemen Konstruksi (Penyedia Jasa) bertindak mewakili
Pemberi Tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
2. Lingkup Tanggung Jawab Penyedia Jasa
Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara
profesional atas jasa pengendalian dan pengawasan konstruksi fisik
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku. Dalam hal ini pekerjaan yang dilaksanakan harus bisa
dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif, sehingga
Konsultan Manajemen Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya harus
mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku secara profesional.
Secara umum tanggungjawab Konsultan Manajemen Konstruksi antara
lain terhadap :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen Kontrak
Pelaksanaan/Pemborongan yang dijadikan pedoman, serta peraturan,
standar dan pedoman teknis yang berlaku. Adapun dokumen tersebut
antara lain sebagai berikut:
Gambar-gambar pelaksanaan;
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) atau metode
pelaksanaan
Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan
Penyedia Jasa;
Dokumen Kontrak Pelaksanaan
Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari
pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana (setelah
disetujui);
Pengarahan Penugasan/Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Manajemen Konstruksi.
b. Kinerja konsultan manajemen konstruksi harus memenuhi standar
hasil kerja manajemen konstruksi yang berlaku dan disyaratkan.
c. Hasil evaluasi manajemen konstruksi dan dampak yang ditimbulkan.
d. Ketepatan waktu pelaksanaan.
Penanggung jawab profesional pekerjaan manajemen konstruksi adalah
tidak hanya Konsultan sebagai suatu perusahaan tetapi juga bagi para
tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat.