URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGECATAN GEDUNG KANTOR PEMKO
BANJARMASIN (GEDUNG BLOK C DAN D) PADA BAGIAN UMUM SETDAKO
BANJARMASIN
Setiap pekerjaan pemeliharaan halaman kantor berupa pengecatan halaman kantor harus
diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga nampak terlihat nyaman dan mampu berfungsi
secara optimal. Dalam jangka panjang, fungsi yang optimal tersebut akan memberi konstribusi
positif.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai
dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis sehingga prosesnya
dapat berlangsung dengan arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan Pengecatan Gedung Kantor
Pemko Banjarmasin (Gedung Blok C dan D) pada Bagian Umum Setdako Banjarmasin di
lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor
Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan tersebut yang menyangkut
beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas
semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana
bertanggung jawab kepada Sekretariat Daerah selaku Pengguna Anggaran.
Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Pemeliharaan dari Pejabat Pembuat
Komitmen
Untuk memenuhi hal-hal tersebut diatas maka perlu diusulkan kegiatan Pengecatan Gedung
Kantor Pemko Banjarmasin (Gedung Blok C dan D) pada Bagian Umum Setdako Banjarmasin
yang dananya dibebankan pada DPPA APBD tahun 2025 Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota
Banjarmasin
Untuk memenuhi hal-hal tersebut diatas maka perlu diusulkan kegiatan Pengecatan Gedung
Kantor Pemko Banjarmasin (Gedung Blok C dan D) pada Bagian Umum Setdako Banjarmasin
yang dananya dibebankan pada DPPA APBD tahun 2025 Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota
Banjarmasin.