| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0402969125735000 | Rp 565,936,000 | - | |
CV Bijar Multi Sarana | 00*7**9****21**0 | Rp 565,966,689 | tidak hadir pada waktu pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam undangan |
PT Aksa Mataram Nusantara | 00*5**5****32**0 | Rp 601,228,836 | - |
Arjuna Jaya Mulya | 04*5**8****32**0 | - | - |
Anggra Mitra Perkasa | 03*1**8****35**0 | Rp 658,338,469 | Belum di Evaluasi karena Tidak termasuk 3 penawar terendah |
| 0420830259735000 | Rp 617,013,568 | Belum di Evaluasi karena Tidak termasuk 3 penawar terendah | |
| 0024898397731000 | - | - | |
CV Selaras Abadi Sentosa | 01*9**7****14**0 | - | - |
| 0605951417711000 | - | - | |
| 0413650508735000 | - | - | |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
CV Giri Sukses Gemilang | 01*7**2****35**0 | - | - |
Nusa Yolanda Lestari | 10*0**0****08**5 | - | - |
CV Gunung Harta Mulia | 00*9**0****35**0 | - | - |
CV Putra Satui Raya | 02*1**5****32**0 | - | - |
CV Maju Berkat Bersaudara | 09*0**5****35**0 | - | - |
| 0836201400735000 | - | - | |
CV Kharisma Jaya Wisesa | 10*0**0****54**6 | - | - |
| 0423153907735000 | - | - | |
| 0429193808735000 | - | - | |
| 0029194537735000 | - | - | |
Cvrantingutamamakmur | 00*3**2****35**0 | - | - |
| 0395619026733000 | - | - | |
CV Handal Gemilang Harapan | 10*1**1****07**0 | - | - |
RENCANA KERJA &
SYARAT SYARAT
B A B I
PENDAHULUAN
PASAL 1
PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS
1.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :
1.1.1. Gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
1.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).
1.1.3. Berita Acara Penunjukan.
1.1.4. Surat Keputusan Pimpinan Proyek tentang Penunjukkan Pelaksana
Pekerjaan.
1.1.5. Surat Perintah Kerja ( SPK ).
1.1.6. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
1.1.7. Jadwal Pelaksanaan ( Time Schedule ) yang disetujui oleh Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas.
1.1.8. Gambar Pelaksanaan
1.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana gambar
bestek dan rencana kerja dan syarat- syarat (RKS), termasuk
penambahan / pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita
acara Aanwijzing.
1.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana
kerja dan syarat- syarat ( RKS ), maka yang mengikat adalah rencana kerja
dan syarat- syarat.
1.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu dengan
rencana gambar bestek yang lain, maka diambil rencana gambar bestek
yang ukuran skalanya lebih besar.
1.5. Bila perbedaan - perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu -
raguan, sehingga menimbulkan kesalahan - kesalahan dalam pekerjaan,
maka harus segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau
Konsultan Perencana dan keputusan - keputusannya harus
dilaksanakan.
B A B II
PERSIAPAN
PASAL 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
REHABILITASI 4 RUANG KEPALA BIDANG DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
PASAL 2
IZIN BANGUNAN
2.1. Setelah Surat Perintah Kerja (SPK) dikeluarkan, maka izin bangunan dan
izin lainnya akan diurus oleh Pemberi Tugas, namun pelaksanaan dan
pembiayaannya akan ditanggung oleh Kontraktor.
2.2. Untuk memulai pekerjaan, maka Kontraktor harus dapat menunjukkan
kepada Konsultan Pengawas surat izin bangunan atau minimal tanda bukti
bahwa izin bangunan tersebut sedang diproses.
2.3. Tanpa adanya izin bangunan dari Instansi yang berwenang, maka
Kontraktor tidak diperkenankan memasang papan reklame dalam bentuk
apapun disekitar lingkungan proyek.
2.4. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan
persyaratan yang berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang paling
lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan.
PASAL 3
BANGSAL KONSULTAN PENGAWAS DAN BANGSAL KERJA / GUDANG
3.1. Kontraktor harus membuat bangsal Konsultan Pengawas yang berukuran
4 m x 6 m, dengan menggunakan tempat yang tersedia dikantor
sebelumnya. Kantor tersebut tidak bersatu dengan gudang atau bangsal
kontraktor.
3.2. Bangsal Konsultan Pengawas tersebut harus diperlengkapi dengan :
3.2.1. Dua buah meja tulis ukuran 80 cm x 120 cm.
3.2.2. Dua buah kursi sebagai perlengkapan meja tulis.
3.2.3. Satu set meja kursi tamu.
3.2.4. Satu buah papan tulis yang berukuran 120 cm x 240 cm.
3.2.5. Sebuah meja besar yang berukuran 120 cm x 240 cm, untuk
keperluan pertemuan/rapat di lapangan.
3.2.6. Pada meja besar harus dilengkapi dengan kursi panjang yang
sesuai dengan kebutuhan rapat/pertemuan dilapangan.
3.2.7. Sebuah ruang toilet dan dapur kecil sederhana dengan cukup
persediaan air bersih.
3.3. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk
menyimpan bahan - bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan pintunya
harusmempunyai kunci yang baik/kuat untuk keamanan
bahan/perlengkapan.
3.4. Tempat mendirikan bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan
gudang, akan ditentukan kemudian dan dikonsultasikan dengan Pemberi
Tugas.
3.5. Bangsal Konsultan Pengawas dan perlengkapannya, harus sudah siap
dilokasi Bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah SPK
diterima. Setelah selesai pekerjaan tersebut, bangsal dan perlengkapannya
menjadi milik Pemberi Tugas.
3.6. Pembongkaran bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan gudang
adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor dan bahan bongkaran menjadi
milik Pemberi Tugas.
PASAL 4
TENAGA KERJA/BAHAN/PERALATAN
4.1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan
ahli dibidang pekerjaannya masing- masing, seperti tukang pondasi, tukang
besi, tukang kayu, tukang batu, tukang pasang ubin/keramik, tukang cat,
tukang atap, instalator mekanikal elektrikal,instalator air bersih dan tenaga
kerja lainnya.
4.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka
Pelaksana harus memberikan contoh bahan bangunan kepada Konsultan
Pengawas Lapangan dan bila sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas Lapangan maka barulah boleh didatangkan dalam
jumlah yang besar menurut keperluan Proyek.
4.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.
4.4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek,
harus tepat pada waktunya dan kwalitetnya dapat disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
4.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak
oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek,
paling lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan.
4.6. Bahan bangunan yang berada dilokasi Proyek dan akan dipergunakan
untuk pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Proyek.
4.7. Pelaksana harus menyediakan alat - alat yang diperlukan untuk
pelaksanaan bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai
dengan waktu yang disediakan. Alat- alat tersebut berupa mesin pengaduk
beton, mesin pancang, vibrator, katrol, mesin pemotong besi, mesin pompa
air, theodolit, waterpass, compactor dan alat- alat berat/ringan lainmya yang
sangat diperlukan.
4.8. Alat - alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila
tidak dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
PASAL 5
KEAMANAN PROYEK
5.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik
Proyek, Konsultan Pengawas dan Pihak ketiga yang ada dilapangan,
baik terhadap pencurian maupun pengrusakan.
5.2. Untuk maksud diatas. maka Kontraktor harus membuat pagar pengaman
dari bahan kayu dan seng serta perlengkapan lainnya yang dapat
menjamin keamanan.
5.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan
hasil.pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak
dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran
waktu pelaksanaan.
5.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas
akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor
harus menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan
ditempatkan pada tempat- tempat yang strategis dan mudah dicapai.
PASAL 6
KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
6.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
pekerja, Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai
peserta asuransi sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan Pemerintah
yang berlaku.
6.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
6.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K),
maka Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan
perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
6.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan
perawatan yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara
membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera
melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
6.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan
memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik
yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah
pihak ketiga.
BAB III
URAIAN PEKERJAAN
Pasal 1
IKHTISAR PEKERJAAN
Pekerjaan REHABILITASI 4 RUANG KEPALA BIDANG DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
meliputi :
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Pondasi
- Pekerjaan Betonisasi
- Pekerjaan Lantai
- Pekerjaan Dinding
- Pekerjaan Kap Atap dan Plapond
- Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi
- Pekerjaan Listrik
- Pekerjaan Cat-Catan
- Pekerjaan Santair
- Pekerjaan Lainnya
Pasal 2
PAPAN NAMA PROYEK
2.1. Pemborong diwajibkan memasang Papan nama Proyek ditempat lokasi
proyek dan dipancangkan yang mudah dilihat umum.
2.2. Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya
pelaksanaan proyek dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan
Kepala Proyek.
2.3. Bentuk, ukuran dan isi papan nama Proyek akan ditentukan kemudian.
Pasal 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. Pembersihan Lapangan / Ruang Kerja
a. Sebelum pengukuran/dimulainya pekerjaan, tempat proyek harus
dibersihkan dari rumput, semak, lumpur, akar pohon, tanah humus,
puing-puing dan segala sesuatu yang tidak diperlukan (khususnya
penebangan pohon). Kontraktor harus minta persetujuan pengawas
lapangan sebelumnya.
b. Segala macam barang bongkaran harus dikeluarkan dari tapak proyek,
selambat-lambatnya sebelum pekerjaan galian tanah di mulai dan tidak
diperkenankan untuk menimbunnya diluar pagar proyek.
3.2. Pengukuran
a. Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali terhadap tapak
proyek bangunan exist dengan teliti, disaksikan oleh Pengawas
lapangan untuk mengetahui batas-batas tapak, peil/ketinggian tanah,
letak pohon-pohon dan bangunan yang tidak akan dibongkar (jika ada)
dengan menggunakan alat-alat waterpas dan theodolith.
b. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan
sebenarnya, maka pengawas lapangan akan mengeluarkan keputusan
tentang hal tersebut, dan kontraktor wajib melakukan penggambaran
kembali tapak proyek, lengkap dengan keterangan mengenai
peil/ketinggian tanah, batas-batas, letak pohon-pohon dan sebagainya.
c. Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan dapat dilihat dalam gambar,
ukuran-ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda
harus segera dilaporkan kepada pengawas lapangan. Apabila
dianggap perlu, Pengawas Lapangan berhak memerintahkan kepada
kontraktor untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian
pekerjaan.
d. Semua ketetapan pekerjaan pengukuran dan sudut siku-siku harus
terjamin dan diperhatikan ketelitian yang sebesar-besarnya dengan
menggunakan alat-alat waterpas dan theodolith.
e. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh
pengawas lapangan. Pengambilan dan Pemakaian ukuran-ukuran
yang keliru, adalah menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
3.3. Pembagian Halaman dan Pagar Sementara
a. Kontraktor harus merundingkan terlebih dahulu dengan pengawas
lapangan, mengenai pembagian halaman pekerjaan untuk
tempatpenimbunan barang-barang, ruangan WASPANG, Los Kerja
dan sebagainya.
b. Kontraktor harus menyediakan jalan masuk dan fasilitas lain yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
c. Kontraktor harus mendirikan pagar sementara pada batas-batas yang
mengelilingi tapak, dengan ketinggian 2.00 m terbuat dari seng
gelombang bercat di pasang pada tiang dan rangka kayu.
d. Pagar tersebut harus dipelihara keutuhannya selama pembangunan
dan dibongkar hanya atas persetujuan Pengawas Lapangan, untuk
selanjutnya menjadi milik pemberi tugas.
3.4. Pengadaan Utilitas
a. Kontraktor harus mengadakan sumber air bersih untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, termauk pompa dan reservoir/bak air.
b. Air selalu bersih, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia
lainnya yang merusak juga pengadaan tenaga listrik.
Pasal 4
PEKERJAAN TANAH/URUGAN/COR/PONDASI/PANCANGAN
4.1. Permukaan Tanah
a. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bouwplank, pemborong
harus yakin bahwa semua permukaan tanah baik kenyataan maupun
dalam gambar kerja adalah betul.
b. Jika tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah,
pemborong harus melaporkan secara tertulis kepada
WASPANG/Pemberi Tugas yang selanjutnya akan dipertimbangkan
dan diselesaikan bersama.
4.2.. Pekerjaan Bouwplank
a. Pekerjaan pemasangan bouwplank menggunakan kayu kelas II,
berukuran 2/20 cm, permukaan atas harus diketam rata dan dipasang
waterpas pada peil ± 0,00 setiap jarak maximum 2 m, papan dasar
diperkuat dengan balok kayu ukuran 5/7 cm, papan dasar itu dipasang
sekurang-kurangnya berjarak 2 cm dari sudut terluar bangunan.
b. Segala pekerjaan pengukuran persiapan (uitzet) termasuk tanggungan
pemborong dilaksanakan dengan instumen waterpass dan theodolith.
4.3.. Pekerjaan Galian Tanah Dan Pondasi
a. Semua pekerjaan galian tanah dilaksanakan sesuai dengan gambar
kerja dan tanah kelebihannya harus digunakan untuk urugan kembali
atau di buang.
b. Dalam penggalian pondasi dilakukan sesuai gambar, dan kemiringan
lereng galian harus secukupnya untuk mencegah kelongsoran tanah.
c. Pemborong harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air
dengan jalan menimba, memompa atau cara-cara lain yang dianggap
baik atas beban biaya pemborong.
d. Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, tetapi setelah galian
disetujui pengawas lapangan, segera di mulai dengan tahap
pelaksanaan berikutnya.
e. Galian yang dalam atau berada didekat suatu bangunan yang sudah
ada, harus diadakan dan dipasang penyangga/pengaman pinggiran
galian. Pemborong bertanggung jawab bila terjadi longsoran atau
kerusakan-kerusakan yang diakibatkannya.
4.4. Pekerjaan Urugan Pasir
Urugan pasir, dipergunakan pasir urug atau pasir pasang disesuaikan
dengan kebutuhan. Pasir harus bersih dari kotoran-kotoran atau biji-bijian
yang dapat tumbuh.Urugan pasir dipakai untuk mengurug / menguatkan
lapisan tanah di bawah pondasi tebal 5 cm dan untuk pemadatan
digunakan alat pemadat berupa hand press atau stamper, juga dengan
penyiraman air secukupnya.
4.5. Urugan Tanah kembali
a. Pekerjaan mengurug kembali adalah pekerjaan mengurug bekas galian
/ sisa galian pondasi atau saluran-saluran dan untuk elevasi lantai
dasar. Semua dapat dilaksanakan sesudah mendapat persetujuan dari
pengawas lapangan.
b. Pemadatan pengurugan harus menggunakan alat pemadat (stamper,
hand press) cara pelaksanaannya lapis demi lapis.
c. Tanah yang di pakai mengurug adalah tanah urug yang bersih dari
kotoran / humus atau dapat juga tanah bekas / sisa galian dengan seijin
pengawas lapangan.
Pasal 5
PEKERJAAN PANCANGAN/PONDASI
5.1. Pendahuluan
a. Jenis Pondasi terdiri dari Pondasi Plat setempat ukuran 100 x 100 x 30
cm dan Pondasi ukuran 80 x 80 x 25 cm. Pekerjaan pondasi
dilaksanakan sesuai dengan gambar perencanaan.
b. Pondasi memakai Pour Plate untuk posisi dan ukuran dimensi lainnya
sesuai dengan gambar rencana dan detail. Pondasi dari bahan beton
bertulang mutu K.225.
c. Alas pondasi memakai urugan pasir dan lantai kerja beton mutu K.100.
Pasal 6
PEKERJAAN BETON
6.1. Semen
a. Semua yang di pakai portland semen satu merk yang telah
disahkan/disetujui oleh yang berwenang, dan memenuhi syarat
sebagai mana diuraikan dalam PBI 1971.
b. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus
diterimakan dalam kantong asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup
rapat.
c. Kantong-kantong semen yang rusak jahitannya dan robek-robek tidak
diperkenankan dipergunakan, kecuali untuk pekerjaan bukan beton.
d. Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong sama sekali
tidak diperbolehkan untuk dipergunakan.
e. Harus di simpan dalam gudang yang mempunyai ventilasi cukup dan
tidak terkena air, diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit
30 cm dari lantai, tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melebihi 2 m,
dan setiap pengiriman baru harus dipisahkan dan diberi tanda dengan
maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut pengirimannya.
6.2. P a s i r
a. Pasir harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik bahan
organik maupun lumpur, tanah, karang, garam dan sebagainya. Sesuai
dengan syarat PBI 1971
b. Pasir laut sama sekali tidak boleh dipergunakan
c. Bahan pengisi harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras
permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu
sama lain.
d. Hanya pasir beton yang dapat dipergunakan untuk pekerjaan beton.
6.3. A i r
Air untuk adukan dan merawat beton harus bersih dan bebas dari bahan-
bahan yang merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya
lekat semen
6.4. Besi Beton
a. Kualitas besi beton yang digunakan ialah U 24 & U32
b. Besi beton harus dari baja lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2
dan tegangan maximum 3600 kg/cm2. Besi beton ini di dalam segala
hal harus memenuhi ketentuan PBI 1971 atau SK SNI - Beton.
c. Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam
keadaan dingin, besi beton dipotong dan dibengkokan sesuai gambar.
d. Besi beton harus bebas dari kotoran, karet, minyak cat, kulit giling serta
bahan lain yang mengurangi daya lekat.
e. Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
f. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak
boleh disimpan di udara terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
g. Kawat beton digunakan yang lazim di pakai untuk mengikat besi beton
/ tulangan ikatan, antara tulangan harus kuat agar tidak mudah lepas,
selama pelaksanaan pengecoran.
6.5. Cetakan Beton (Bekisting)
a. Bahan
Cetakan untuk beton finishing halus harus di buat dari papan plywood.
Tebalnya tergantung dari kwalitas dan jarak rangka penguat cetakan
cetakan tersebut. Dan cetakan untuk beton finishing kasar harus di
buat dari papan terentang, lain-lain yang digunakan harus dengan
seijin pengawas lapangan.
b. Konstruksi
Cetakan harus di buat dan disangga sedemikian rupa hingga dapat
dicegah getaran yang merusak atau lengkungan akibat tekanan
adukan beton yang cair atau sudah padat. Cetakan harus di buat
sedemikian rupa hingga mempermudah pemadatan pengecoran tanpa
merusak konstruksi.Kayu yang digunakan untuk penunjang harus
terdiri dari kayu yang bermutu baik (dolken) sehingga dapat menjamin
kekuatan dan kekakuannya.
Bambu sama sekali tidak boleh di pakai sebagai tiang penyangga.
6.6. Penggunaan Adukan Beton
a. Beton bertulang Mutu K-225 dilaksanakan untuk balok, ring balk, ,
kolom, Poer, Noet dan Plat Lantai.
b. Kerangka atau bak penakar pasir atau kerikil harus disesuaikan
kapasitas muatnya terhadap isi satu sak semen, sehingga dapat
ditentukan komposisi campuran yang tepat. Komposisi campuran tidak
boleh berubah, proporsi semen adalah minimal jadi tidak
diperkenankan untuk dikurangi.
c. Pemakaian bahan-bahan tambahan kimiawi kecuali yang disebut
dalam gambar atau persyaratan harus seijin tertulis dari pengawas
lapangan.
d. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik yang
dimaksudkan ke dalam mesin pengaduk bersamaan dengan air
pengaduk yang terakhir ke dalam mesin pengaduk
e. Pemakaian aditive tidak boleh menyebabkan dikuranginya volume
semen dalam adukan.
Beton Decking / Kulit Beton
Untuk balok-balok minimum 1.5 cm
Untuk kolom-kolom minimum 1.5 cm
Adukan Bahan Pengisi Bahan Pengisi Ukuran
Halus Kasar
1 : 3 : 6 0,120 M3 0,240 M3 38 MM
1 : 3 : 5 0,100 M3 0,200 M3 38 MM
1 : 2 : 3 0,800 M3 0,120 M3 30 MM
1 : 2 : 3 0,800 M3 0,120 M3 20 MM
1 : 1,5 : 2,5 0,800 M3 0,100 M3 10 MM
6.7. Adukan Beton
6.8. Pekerjaan Pengecoran Beton
a. Proporsi semen, pasir dan kerikil adalah minimal. Jadi tidak diijinkan
untuk dikurangi.
b. Sebelum adukan beton dicor, kayu-kayu bekisting harus bersih dari
kotoran seperti sebuk gergaji, tanah, minyak dan lain-lain, serta harus
dibasahi secukupnya. Perlu di adakan tindakan-tindakan untuk
menghindarkan mengumpalnya air, pembasahan tersebut pada sisi
bawah.
c. Selama melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian
utama dari pekerjaan, pemborong harus memberitahukan direksi dan
mendapat persetujuan. Jika tidak ada pemberitahuan semestinya atau
persiapan pengecoran tidak disetujui oleh pemberi tugas, maka
pemborong mungkin diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang
baru dicor atas biaya sendiri.
d. Pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton
molen) sekurang-kurangnya 5 menit setelah semua bahan – bahan di
masukan ke dalam drum pengaduk. Adukan harus memperlihatkan
susunan dan warna yang merata / sama.
e. Adukan beton sudah harus di cor dalam waktu 1 jam, setelah
pengadukan dengan air di mulai. Bila adukan digerakan secara
kontiyu, jangka waktu ini dapat diperpanjang hingga 2 jam.
f. Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan
tanpa berhenti dan tidak boleh terputus tanpa adanya persetujuan
Pemberi Tugas. Tidak boleh mengecor beton waktu hujan, kecuali jika
pemborong mengambil tindakan – tindakan pencegahan kerusakan
yang telah disetujui oleh pemberi tugas.
g. Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan memakai alat penggetar
(vibrator) yang berfrekwensi dalam adukan paling sedikit 3.000 putaran
dalam satu menit.
h. Dalam permukaan yang vertikal vibrator harus dekat kecetakan tepi
tidak menyentuh, tidak boleh menggetar pada satu bagian adukan
lebih dari 20 detik.
i. Penggetar tidak boleh dilakukan langsung menembus tulangan-
tulangan kebagian-bagian yang sudah mengeras . Kecepatan
menaruh adukan harus disesuaikan dengan kapasitas vibrator dan
tidak boleh ada adukan yang tergetarkan lebih dari 7,5 cm tebalnya
karena terlalu banyak yang harus dipadatkan.
j. Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa hingga dapat dicegah
adanya pemisahan bagian-bagian bahan dan tidak boleh dijatuhkan
dari ketinggian lebih dari 2 meter. Untuk kolom yang tinggi, jendela-
jendela harus di buat pada cetakan untuk mengurangi terlalu tinggi
jatuhnya adukan.
k. Apabila ada pertemuan dengan beton yang sudah dicor, bidang
pertemuan harus disiram dengan air semen kental.
6.9. Lobang dan Balok Klos
a. Pemborong harus menentukan tempat dan memasang lobang-lobang
dengan kayu-kayu keras, atau klo-klos angker dan sebagainya yang
diperlukan untuk tempat pipa-pipa bersilang.
b. Alat-alat yang salah menempatkannya harus disingkirkan jika memang
diperintahkan oleh pemberi tugas.
6.10. Toleransi - Toleransi
a. Toleransi pada beton kasar
Posisi masing-masing bagian konstruksi harus tepat dalam 1 cm, tapi
toleransi ini tidak boleh bertambah (comulative).
Ukuran masin-masing bagian harus seksama salam - 0,3 dan + 0,5 cm
b. Toleransi pada beton cetak halus
Toleransi pada beton halus 6 cm untuk posisi masing-masing bagian,
lagipula penggantian papan penutup pada sambungan-sambungan
tidak boleh lebih besar dari 0,1 cm dan penggantian dari kelurusan
masing-masing bagian harus dalam 1% (satu perseratus) dan toleransi
ini tidak boleh bertambah.
6.11. Pipa - Pipa
a. Pipa listrik dan lain-lainnya serta bagian-bagiannya yang bertanam di
dalam maupun bersinggungan dengan beton harus dari bahan yang
tidak merusak beton.
b. Pipa dan bagian-bagiannya yang terbuat dari aluminium tidak boleh
tertanam dalam beton kecuali bila ditutup dengan lapisan yang efektif
dapat mencegah reaksi kimia antara aluminium dengan beton atau
dapat mencegah proses elektronika aluminium dengan baja.
c. Pipa yang ditanam dalam beton tidak boleh mempunyai diameter yang
lebih besar dari pada 1/3 tebal beton tempat pipa tersebut di tanam.
d. Pipa yang menebus beton harus mempunyai ukuran dan letak yang
tidak mengurangi kekuatan konstruksi.
6.12. Perlindungan Beton
Untuk melindungi beton yang dicor dari cahaya matahari, angin dan hujan,
sampai beton ini mengeras dengan baik dan untuk mencegah pengeringan
terlalu cepat harus diambil tindakan :
a. Semua cetakan yang sudah di isi adukan beton harus di buat terus
sampai cetakan dibongkar
b. Setelah pengecoran, beton harus terus menerus dibasahi terus 4 hari
berturut-turut.
6.13. Pembongkaran Cetakan Beton
a. Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai satu kekuatan
kubus yang cukup untuk 2 x beban sendiri. Bila mana akibat
pembongkaran cetakan pada bagian-bagian konstruksi akan bekerja
beban-beban yang lebih tinggi dari pada beban rencana , maka cetakan
tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut tetap berlangsung.
b. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab atas keamanan konstruksi
beton seluruhnya terletak pada pemborong dan perhatian pemborong
mengenai pembongkaran cetakan ditujukan ke PI – 1971 dalam pasal
yang bersangkutan
c. Pemborong harus memberitahu pemberi tugas bila mana ia bermaksud
akan membongkar cetakan pada bagian – bagian konstruksi yang
utama dan minta persetujuannya tapi dengan adanya persetujuan itu
tidak berarti pemborong lepas dari tanggung jawab.
6.14. Cacat pada beton
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, pemberi tugas
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti
berikut :
a. Konstruksi beton yang sangat keropos
b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan
atau posisinya tidak seperti yang ditujukan oleh gambar.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang
direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
6.15. Kualitas Beton
Kualitas beton yang digunakan ialah: K-225.
a. Selama pelaksanaan harus ada pemeriksaan slump minimum 2,5 cm
dan maksimum 7-8 cm atau sesuai dengan ketentuan PBI 1971 atau
SK SNI - Beton
b. Kualitas K 225 terutama untuk Pondasi, Kolom , Balok, leuvel beton
c. Juga pada Meja – Meja reaksi pada ruang yang terdapat dalam
Laboratorium
6.16. Pengujian Mutu Beton
Untuk mengetahui agar beton yang dikerjakan sesuai dengan kualitas yang
diharapkan , kontraktor harus melakukan tes uji beton.
Pasal 7
PASANGAN BATA
7.1. Pasangan Bata Merah
a. Bahan
• Bata yang digunakan adalah bata ringan ukuran 10 x 20 x 60 cm
(warna putih)
• Semua Bata untuk satu bangunan sebaiknya harus berasal dari
satu pabrik. Bata yang digunakan ex lokal dengan persetujuan
Direksi
• Semen, pasir (agregat halus) dan pasir harus mengikuti ketentuan
dalam pasal pekerjaan beton atau pekerjaan plesteran
b. Pemasangan
• Batu bata sebelum di pasang harus dibasahi terlebih dahulu dan
bersih dari kotoran (direndam dalam air hingga buihnya habis).
Batu bata harus dipasang tegak lurus dengan bantuan bentangan
benang yang sifat datar.
• Pemasangan dinding batu dilaksanakan secara bertahap, setiap
tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor
kolom praktis.
• Pembuatan lobang pada pasangan bata untuk steiger sama sekali
tidak diperkenankan. Pasangan batu bata yang berbatasan dengan
kolom beton/baja, harus di beri angker.
• Semua angker, pipa-pipa, peralatan dan lain-lain yang akan
ditanam dalam dinding batu bata, harus dipasang pada saat
pekerjaan pasangan batu bata dilaksanakan. Sisa-sisa adukan
yang berserakan pada saat pemasangan harus dibersihkan.
• Setelah bata terpasang, adukan, naas/siar harus dikerok rapih dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian di siram air.
• Untuk pemasangan bata trasram dipakai campuran 1 : 2 dikerjakan
pada WC dan kamar mandi dengan tinggi pemasangan 200 cm,
• Pemasangan dinding lainnya menggunakan campuran 1 : 4
7.2. Kolom Praktis dan Ringbalk
a. Setiap pertemuan tegak lurus dan bidang dinding bata ½ bata yang
luasnya lebih besar dari 12 M2 harus ditambahkan kolom dan
balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 9 x 9 cm dengan tebal
bata dengan tulangan pokok 4 - φ 10 mm beugel φ 6 mm – 15 cm.
b. Semua bagian atas dinding batu bata harus diakhiri dengan
ringbalk beton bertulang.
Pasal 8
PEKERJAAN PLESTERAN
8.1. Jenis Plesteran
a. Jenis Plesteran
Jenis plesteran untuk pekerjaan penyelesaian adalah sebagai
berikut :
Jenis Plesteran Komposisi Adukan Plesteran
P1 1 PC + 2 pasir
P2 1 PC + 4 pasir
b. Untuk adukan plesteran penggunaan porland semen, dan air dalam
segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di
atas.
c. Khusus pasir, digunakan pasir pasang dengan gradiasi tidak lebih dari
φ 0,35 mm, bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik
organis maupun lumpur, tanah, garam dan sebagainya.
d. Mencampur Adukan harus di campur di dalam alat pencampur atau
dicampur dengan tangan di atas permukaan yang keras.Tidak
diperbolehkan memakai adukan yang mulai mengeras dengan
membubuhkannya kembali.
8.2. Penggunaan Jenis Plesteran
a. Plesteran kasar (Barapen)
Permukaan pasangan natu yang terendam di dalam tanah (harus
kedap air) harus diplester dengan menggunakan adukan P1.
b. Plesteran Halus
Untuk Penyelesaian / penutup permukaan pasangan bata yang tidak
tertutup atau ditutup dengan bahan lain, harus diplester secara halus,
rapih, rata dan tidak boleh lebih dari 1,5 cm.
• Plesteran dengan adukan P1 adalah untuk daerah yang terkena air,
atau pasangan tersebut menggunakan adukan 1 : 2
• Plesteran dengan adukan P2 adalah untuk penutup permukaan
pasangan bata yang menggunakan 1 : 4
• Untuk diperhatikan bahwa pekerjaan plesteran dinding dapat
dilaksanakan sesudah semua bahan/alat yang harus tertanam
dalam dinding, misalnya pipa-pipa listrik, pipa air dan sebagainya
selesai dikerjakan.
• Permukaan sama dengan pasangan yang diplester harus bebas
dari segala kotoran, kemudian disiram air.
• Bagian-bagian dinding yang mendapat plesteran adalah suatu
permukaan dinding yang berhadapan langsung dengan sisi luar dan
dalam, sehingga pada dinding rangkap hanya dua permukaan yang
diplester dengan adukan P2.
c. Plesteran Beton
Semua permukaan beton yang terlihat misalnya kolom-kolom, luifel,
plat beton sunscreen/listplank dan sebagainya harus diplester dengan
adukan 1 : 4
8.3. Persiapan Pelaksanaan
a. Untuk mengerjakan plesteran dinding, dinding bata dan permukaan
beton harus diberikan cukup waktu. Tidak boleh memulai pekerjaan
plesteran sampai tembok dinding betul-betul kering.
b. Permukaan beton harus dikasarkan dengan jalan I dipahat atau di
palu, lemak atau minyak yang melekat harus dibasahi dengan air
hingga tetap lembab, hal ini untuk menghindari retak-retak rambut.
c. Semua permukaan/ bidang yang akan diplester harus disikat kasar
(besi) terutama pada bidang-bidang yang berlumut, permukaan-
permukaan harus dibasahi dengan air.
d. Untuk menjaga plesteran menjadi kering sebelum waktunya,
permukaan-permukaannya harus dibasahi dengan air hingga tetap
lembab, hal ini untuk menghindari retak-retak rambut.
8.4. Perbaikan dan Pembersihan
a. Membetulkan semua pekerjaan yang cacat harus dilaksanakan
dengan membongkar bagian tersebut sampai berbentuk bujur sangkar
b. Pekerjaan yang sudah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-
cacat lainnya.
c. Sewaktu-waktu dengan teratur, selama pelaksanaan dan
penyelesaian pekerjaan, semua permukaan yang menjadi kotor dalam
melaksanakan pekerjaan harus dibersihkan.
8.5. Lapisan Dasar
Pekerjaan pemasangan bahan lantai dilaksanakan setelah pekerjaan-
pekerjaan, plesteran dinding, pengecatan, pemasangan langit-langit
selesai dikerjakan.
8.6. Keramik
a. Keramik dipasang pada lantai dan dinding KM/WC
b. Keramik yang di pakai adalah keramik 30 x 30 anti selip setara Mulia
untuk lantai KM/WC, keramik 25 x 40 setara Roman untuk dinding
KM/WC. dengan tebal standard produksi dalam negeri dikerjakan
sesuai pada gambar kerja.
8.7. Pelaksanaan Pemasangan
a. Jenis adukan/perekat di pakai 1 : 4, semua keramik dan granit yang
akan dipasang 24 jam sebelumnya bagian bawah keramik dan granit
harus dibersihkan, kemudian dilebur dengan acian air semen dan di
pilih keramik dan granit yang tidak retak dan cacat.
b. Pemasangan keramik harus rata dan garis-garis nad keramik dan granit
yang bersilang harus merupakan sudut 90 derajat, garis nad keramik
dan keramik dengan garis nad olint harus satu garis, lebar nad (celah)
antara keramik dengan keramik maksimum 3 mm
c. Setelah pasangan legal selesai seluruhnya nad-nad tersebut diisi
dengan perekat air semen kental, disapukan keseluruh nad-nad sampai
penuh dan rata. Kemudian membersihkan permukaan lantai dengan
serbuk gergaji.
d. Selama proses pengeringan, lantai tidak boleh diinjak dan dibebani,
maka setelah selesai seluruhnya pemasangan harus tertutup.
e. Sedapat mungkin dalam pelaksanaan pemasangan tegel keramik dan
granit, dihindarkan pemotongan-pemotongan keramik dan granit atau
seminim mungkin, maka pemotongan harus rapi dan betul.
Pasal 9
PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP
9.1 Penutup atap untuk bangunan REHABILITASI 4 RUANG KEPALA
BIDANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ini menggunakan
penutup dari bahan Atap Spandek dengan ketebalan 0,30 mm.
Khusus untuk pekerjaan pemasangan atap genteng metal ini, kontraktor
disarankan menghubungi distributor genteng metal yang bersangkutan
untuk mendapatkan petunjuk teknis mengenai pekerjaan tersebut
9.2 Kuda kuda Beserta komponen rangka atap lainnya menggunakan rangka
baja truss 075.65.SNI ( BajaRingan ) kualitas yang baik.dari bahan
Zincalume .
9.3. Pelaksanaan
Sambungan dan pengelasan
Pekerjaan kuda-kuda harus menghasilkan konstruksi yang kuat, stabil dan
rapi. Bentuk dan ukuran harus disesuaikan dengan gambar dan petunjuk
pengawas lapangan.
Karat dan debu-debu yang melekat , kotoran yang ada akan berpengaruh
besar terhadap aliran listrik. Setelah pelaksanaan pengelasan selesai sisa-
sisa / kerak-kerak seluruhnya dibersihkan.
Kerusakan-kerusakan yang terjadi selama pelaksanaan pengecatan harus
diperbaiki sebelum pekerjaan pengecatan diserahkan.
Apabila dalam pelaksanaan nanti terdapat hal-hal yang kurang jelas,
Kontraktor wajib menanyakan pada Pengawas lapangan
9.4 Listplank menggunakan kalsiplank 2 x 0,9 x 20 cm. Bentuk sambungan
sesuai dengan gambar detail listplank.
Pasal 10
PEKERJAAN PENGECATAN
10.1 Pekerjaan Pengecatan
a. Bahan
• Semua cat harus digunakan dan dipoleskan sesuai dengan
perincian/aturan dari pabrik.
• Cat harus di aduk benar-benar sebelum digunakan.
• Untuk dinding dalam, langit-langit dan sebagainya harus memakai
cat sejenis Jotun.
• Untuk dinding luar , langit-langit luar,pilar-pilar dan sebagainya
harus memakai cat sejenis Jotushield.
10.2. Warna
a. Selambat-lambatnya 2 (dua) Minggu sebelum pekerjaan pengecatan,
pemborong mengajukan daftar bahan pengecatan kepada pengawas
lapangan/pemberi tugas untuk dipilih dan disetujui.
b. Segera setelah pemberi tugas menentukan warna pilihannya,
pemborong menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk
dijadikan contoh atas biaya pemborong.
10.3. Persiapan Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit
dan lantai telah selesai dikerjakan.
b. Kemudian bidang yang di cat harus dicuci dan dijaga agar tidak ada
debu.
c. Selanjutnya mengikuti ketentuan dalam pasal berikut :
10.4. Pekerjaan Pengecatan Tembok
a. Setelah pekerjaan plesteran dinding selesai dikerjakan dengan selesai
rapih dan rata, yang mana antara selesai pekerjaan plesteran dengan
pengecatan tembok harus diberi waktu secukupnya untuk pengeringan
dengan sempurna. Setelah pengeringan dengan sempurna dan yang
mana juga plesteran yang rusak telah dirapikan kembali. Kemudian
permukaan plesteran / tembok dibersihkan dengan ampelas hingga
mendapatkan permukaan yang benar-benar rata dan licin.
b. Setelah kita mendapatkan permukaan dinding yang baik /licin, baru
kemudian dimulai pekerjaan cat dasar dengan menggunakan untuk
bagian luar menggunakan Alkali solvent bagian dalam bangunan
menggunakan cat dasar Plamuur semen Puitih kemudian cat tembok
luar menggunakan cat tembok khusus luar setara Jotusheld , sedang
bagian dalam menggunakan cat setara Jotun .
c. Pekerjaan pengecatan dianggap selesai apabila dinding sudah
merupakan bidang yang utuh, rata, licin dan tidak ada bagian yang
belang dan bidang di jaga dari pengotoran-pengotoran.
PASAL 11
PERALATAN SANITAIR
11.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah
penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya / operasinya.
Pekerjaan pemasangan wastafel, closet dan clean out / avoir / floor
drain stainless steel dan pembuatan bak air lapis keramik.
Pemasangan saluran air hujan dari pipa talang PVC Dia 4” type AW.
Pembuatan Septictank setara biosafe.
Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan
kepadapengawas baik bahan maupun warnanya beserta persyaratan
/ ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan.Bahanyang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan,
pengganti harus disetujui pengawas berdasarkan contoh yang
dilakukan kontraktor.
11.2. Penjelasan Teknis Pekerjaan Plumbing
Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah
penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
Bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini
hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya/operasinya dengan jenis instalasi berupa instalasi
air bersih, instalasi air kotor dan instalasi air kotoran.
Lingkup pekerjaan Instalasi air bersih harus dilaksanakan
pengadaan pemasangan dan testing untuk semua paralatan air
bersih meliputi :
Pengadaan dan pemasangan pompa air bersih dengan gambar
dan petunjuk peralatan.
Pemasangan pipa dari saluran PDAM, tendon atas ke pompa air
bersih.
Semua pemipaan Instalasi air bersih yang meliputi pipa distribusi,
pipa tegak berikut alat bantu pipa sampai ke kran pemakaian.
Kran taman beserta pemakaiannya.
Testing dan Comissioning bentuk air bersih.
11.3. Lingkup pekerjaan instalasi air kotor / kotoran
Kontraktor harus melaksanakan pengadaan pemasangan pipa air
kotor / kotoran sbb :
Pengadaan dan pemasangan pipa-pipa dengan gambar dan
petunjuk lapangan.
Pemasangan pipa Instalasi air kotor dari wastafel, kamar mandi,
tempat wudhu dan saluran kompleks / selokan.
Pemasangan pipa air kotor dari closed ke sambungan saluran
septictank.
Semua pemipaan Instalasi air kotor / kotoran meliputi pipa tegak,
riset berikut alat Bantupipa sampai ke Floor Drain dan lainnya
lengkap dan sempurna.
Semua saluran pipa talang lengkap, dengan alat bantu sesuai
dengan petunjuk gambar,
dengan support sesuai ukuran antara jarak 1 -2 M.
Testing dilakukan untuk kebocoran pipa air kotor / kotoran.
Masalah ketidaksamaan gambar kerja dan RKS.
Apabila kontraktor menemukan ketidaksamaan atau kesalahan
didalam gambarperencanaan terhadap rencana kerja tertulis
maka kontraktor wajib melaporkan secara
tertulis kepada Pengawas Lapangan.
Testing harus dilakukan dengan disaksikan oleh Pengawas
Lapangan / Pemberi Tugas.
Test kebocoran pipa dengan menggunakan pressure gauge
dengan tekanan 8 kg/cm selama 24 jam
Test air ditiap kran pemakaian untuk mengetahui start / stop
pompa air.
Semua kebutuhan untuk pengetesan harus disediakan oleh
pemborong.
Merk yang disetujui untuk instalasi air bersih :
Merk dari bahan dan peralatan yang disetujui : Pipa SPINDO,
MASPION, WAVIN AW
Alat Bantu pipa : setara MASPION
Valve : setara KITZ
Kran : Lokal
Pompa : DOP/ setara dengan PRESSURE SWICH
Head : 18 M
Capasitas : 3 M3 / H
Daya : 750 WATT/220 VOLT, 50 Hz
Merk yang disetujui untuk pipa PVC : Merk MASPION Type D
Alat-alat Bantu : setara MASPION
Lem : setara AICA, AIBON
Support :Fabrikasi local ø 0,8 mm2
Merk yang disetujui untuk bahan / material lainnya :
Wastafel keramik, closed jongkok dan urinoir keramik merk setara
KIA. Kran air dan Floor Drain, stainless steel merk sejenis Onda.
Pemasangan Pipa
Pemasangan pipa air kotor/kotoran atau sesuai dengan
dimaksudkan dalam gambar plumbing dan petunjuk pengawas
lapangan.Support/penggantung pipa tersebut jarak yang diperlukan
1 – 2 M. Pipa tegak didalam Shaft menggunakan Support sesuai
diameter pipa.
Pelaksanaan
Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus meneliti gambar-
gambar yang adadan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari
bentuk, pola, penempatan,pemasangan sparing, cara pemasangan
dan detail-detail sesuai gambar.
Bila ada kelalaian dalam hal ini apapun antara gambar dengan
gambar, gambardengan spesifikasi dan sebagainya, maka
kontraktor harus segera melaporkannyakepada pengawas.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila
ada kelalaian/perbedaaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut
diselesaikan.
Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian /
pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada
kerusakan yang terjadiselama masa pelaksanaan dan masa
garansi, atas biaya kontraktor, selamakerusakan bukan disebabkan
oleh tindakan pemilik.
Pekerjaan Wastafel
Wastafel yang digunakan adalah merk KIA lengkap dengan segala
accessorinyaseperti tercantum dalam brosurnya type-type yang
dipakai dapat dilihat pada gambar pelaksanaan.Wastafel dan
perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan
telah disetujui oleh pengawas.Ketinggian dan kontruksi
pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu sertapetunjuk-
petunjuk dari produsennya dalam brosur.Pemasangan harus baik,
rapi,waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-
kebocoran.
Pekerjaan Closed Duduk
Kloset duduk berikut segala kelengkapannya ( a/l Bak
glontor,showerbidet,stop Keran ) yang dipakai adalah merk setara
KIA, type yang dipakai dapat dilihat pada gambar.
Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah
diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau
cacat lainnya dan telah disetujui konsultan pengawas.
Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai
gambar, waterpass.Semua noda-noda harus dibersihkan,
sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran –
kebocoran.
Pekerjaan Kran
Semua kran yang dipakai, merk setara ONDA. Ukuran disesuaikan
keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat-
alat sanitair.
Pasal 13
PEKERJAAN KACA
13.1 Bahan
Semua kaca yang dipakai adalah kaca rayban tebal 5 mm, harus rata dan
tidak bergelombang dari jenis Polos untuk jendela, dan kaca partisi serta
kaca selisih untuk jendela WC.
13.2 Pemasangan Kaca Pada Kosen dan Jendela Rangka Alumunium
a. Kaca harus dipotong menurut ukuran kosen, dengan kelonggaran
sedikit, lalu dipasang dengan rapi.
b. Setelah kaca dipasang, tidak dibenarkan memberi tanda-tanda yang
menggunakan kapur. Tanda-tanda (jika ada) harus terbuat dari
potongan kertas yang dilekatkan dengan lem sagu, pembersihan akhir
dari kaca harus menggunakan cairan pembersih.
c. kusen yang digunakan yaitu untuk jendela , pintu, adalah kusen kusen
alumunium 4“.
Pasal 14
PEKERJAAN PLAFOND & RANGKA
14.1 Plafond ruang dalam yang dipasang adalah PLAFOND PVC di variasi
dengan’ les plafond profil PVC , di pasang pada tempat yang ditentukan
pada gambar rencana.Sedang untuk plafond bagian luar bangunan juga
dipasang plafond Gypsum 9 mm.yang divariasi dengan les profil Gypsum
lanan.Semua rangka plafond dibuat dari bahan baja hollow.
Pasal 15
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG PINTU / JENDELA
15.1. Pekerjaan Kunci dan Penggantung Pintu
a. Untuk daun pintu aluminium /kaca dipergunakan Kunci Pintu (dua)
slag,khusus daun pintu aluminium merk sejenis Dexcon/Dorma.
b. Semua kunci harus terpasang dengan baik, kuat dan rapi pada rangka
daun pintu, dipasang setinggi 90 cm dari lantai dan sesuai dengan
petunjuk direksi lapangan.
15.2. Pekerjaan Engsel
a. Untuk daun jendela menggunakan engsel ukuran 3” dipasang
sekurang-kurangnya 2 buah, untuk engsel pintu panil ulin pada
umumnya menggunakan engsel ukuran 3” di pasang sekurang
kurangnya 3 buah.
b. Engsel dan alat-alat penggantung lainnya harus dari kualitas terbaik
dan terbuat dari bahan anti karat (dari bahan pelat)/kuningan.
c. Sebelum mengadakan pembelian/pemasangan, kontraktor harus
mengajukan contoh-contoh terlebih dahulu untuk mendapatkan
persetujuan direksi lapangan.
PASAL 16
PEKERJAAN LISTRIK
16.1. Untuk semua pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus dipasang dan
dilaksanakan oleh instalatir yang sudah ditunjuk dan disahkan oleh PLN
setempat.
16.2. Pemasangan instalasi listrik meliputi :
- Titik Lampu
- Down light 4” + LED 9 watt setara panasonic
- Lampu LED 9 watt + Fitting
- Titk AC
- Stop kontak merk setara Broco
- Sakelar merk setara Broco
- Exhaustfan
- Panil listrik utama (breaker, volt meter, trafo arus) setara merk Merlin
Gerind,
- Pemasangan baru listrik PLN daya 4400 VA (Lengkap)
Pasal 17
P E N U T U P
17.1. Meskipun di dalam “Rencana Kerja Syarat” ini, pada uraian pekerjaan dan
bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus dipasang, dibuat,
dilaksanakan dan disediakan oleh pemborong dan bila mana pekerjaan-
pekerjaan dan bahan-bahan ini nyata menjadi bagian dari pekerjaan
pemborong, maka pernyataan tersebut dianggap di muat di dalam
"“Rencana Kerja dan Syarat” ini dan bukan sebagai pekerjaan lebih.
17.2 Sebelum penyerahan pertama dilaksanakan, maka pemborong diharuskan
membersihkan kotoran-kotoran di dalam maupun di luar bangunan sampai
bersih dan rapih.
17.3 Pekerjaan yang nyata menjadi bagian dari pekerjaan ini, tetapi tidak
diuraikandan tidak dimuat dalam RKS ini tetapi harus diselesaikan oleh
pemborong, harusdianggap seakan-akan pekerjaan itu di uraikan dimuat
dalam RKS ini.