| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0402969125735000 | Rp 291,177,383 | - | |
| 0429193808735000 | Rp 304,053,967 | - | |
| 0417395662735000 | Rp 304,473,000 | - | |
| 0027466176735000 | Rp 251,810,000 | Kolom Isian Pada RKK Tabel B.1 tidak Sesuai dengan kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagaimana yang disyaratkan dalam LDP (Halaman 69) (Keterangan pada halam 41) | |
| 0614547180735000 | Rp 279,614,444 | Kolom Isian Pada RKK Tabel B.1 tidak Sesuai dengan kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagaimana yang disyaratkan dalam LDP (Halaman 69) (Keterangan pada halam 41) | |
CV Agung Bersaudara Konstruksi | 04*8**6****35**0 | - | - |
| 0751837196735000 | Rp 251,355,700 | Tidak Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi KBLI 41016 sebagaimana yang tercantum pada data kualifikasi dan sebagaimana yang disyaratkan dalam LDK | |
CV Citra Mulia Consultant | 09*9**6****33**0 | - | - |
| 0836730820735000 | - | - | |
| 0812679231735000 | - | - | |
| 0721688091735000 | - | - | |
| 0029104395732000 | - | - | |
| 0423153907735000 | - | - | |
| 0024754525735000 | - | - | |
| 0810933820735000 | - | - | |
| 0637793258731000 | - | - | |
| 0762868123735000 | - | - | |
| 0022426332735000 | - | - | |
| 0014284012735000 | - | - | |
CV Putera Jaya Perkasa | 0808426019731000 | - | - |
| 0917339277735000 | - | - | |
| 0828695635735000 | - | - | |
| 0029193026735000 | - | - | |
| 0626761449735000 | - | - | |
| 0709647044735000 | - | - | |
| 0910951128735000 | - | - | |
| 0624154928735000 | - | - | |
| 0022430516735000 | - | - | |
| 0029191640735000 | - | - | |
| 0401719778735000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Pasal 1
Penjelasan Umum
1.1.Bangunan ini akan dibangun dilokasi/tanah yang telah disediakan sesuai dengan rencana
yaitu Pekerjaan Pembangunan Ruang Guru SMPN 5 Bintang Ara Kec.Bintang Ara
1.2. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pekerjaan atau pembangunan yang terdapat pada
ketentuan-ketentuan umum pasal 1 (1.1.)
1.2.1. Gambar Bestek, Konstruksi dan detail terlampir
1.2.2. Uraian dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
1.2.3. Berita acara penjelasan pekerjaan
1.2.4. Petunjuk dari direksi lapangan
1.3. Pekerjaan dilaksanakan harus mengikuti segala peraturan yang berlaku saat ini
1.4. Bila ternyata ada perbedaan antara kontrak dengan bestek-bestek dengan gambar
bestek, dan gambar-gambar detail pemborongan harus segera lapor kepada direksi
-
1.5. -P ekerjaan harus diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan :
Lokasi harus bersih dari sisa-sisa kotoran/puing-puing pada waktu diserahkan
Pekerjaan segera diserahterimakan den gan kualitas hasil pekerjaan yang terbaik
Pasal 2
Bahan-bahan dan Alat-alat
Untuk kelancaran pekerjaan pemborong diwajibkan
2.1. Penyediaan
a. Pemborongan harus menyediakan semua bahan yang diperlukan untuk
pembangunan, penyelesaian dan pemeliharaan pekerjaan
b. Bahan yang digunakan harus merupakan bahan baru kecuali ditetapkan lain secara
khusus
c. Penggunaan bahan yang dicatat untuk pekerjaan-pekerjaan permanen tidak
diperbolehkan tanpa persetujuan dari direksi. Semua bahan harus berkualitas tinggi
serta harus memenuhi persyaratan PUBB atau SNI 1735-1989-F 0255-1978-D, PKKI
atau SNI-1927-1989-F(SKBI-1355-1987), AV dan standard lain yang cocok
sebagaimana yang ditentukan oleh direksi.
-
2.2. Pemeriksaan, pengambilan contoh dan pengujian bahan
Semua bahan-bahan yang disediakan oleh pemborong harus diperiksa dan di uji.
- Contoh bahan yang akan dipakai untuk bangunan-bangunan permanen harus
diserahkan kepada direksi untuk disetujui oleh direksi secara tertulis
- Direksi berhak menolak bahan-bahan yang dikirim ketempat pekerjaan yang tidak
sesuai dengan contoh yang telah disetujui oleh direksi
Dari contoh yang diserahkan kepada direksi, atas contoh yang telah memperoleh
persetujuan, oleh direksi harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai
persetujuannya dan disamping itu oleh direksi harus dipasangkan tanda pengenal
persetujuannya pada 2 (dua) buah contoh, yang semuanya akan dipegang oleh
direksi. Bila dikehendaki, pemborong/supplair dapat memintakan sejumlah set
tambahan dari contoh berikut. Tanda pengenal persetujuan untuk kepentingan
dokumentasinya sendiri. Dalam hal yang demikian, jumlah contoh yang harus
- diserahkan kepada direksi harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan
tambahan tersebut.
Untuk bahan/produk yang bersifat peralatan/perlengkapan ataupun produk jadi,
permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut,
yang mana harus dilengkapi dengan :
a. Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen
(after
b. Ssaulreast s-esurvriacte )seperlunya dari Agen/Importir sesuai petunjuk direksi, seperti ;
Surat ke agenan, surat jaminan suku cadang( fdinainsh ijnasga) purna penjualan
, dll.
c. Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian , dll
d. Sertifikat-sertifikat pengujian/penetapan kelas dan lain-lain dan dokumen-
dokumen lain sesuai petunjuk direksi
e. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan atas contoh
dari bahan/produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis
apabila dari direksi, maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh yang
diajukan telah disetujui oleh direksi
2.3. Syarat-sy arat bahan yang ditentukan
2.3.1. Semen Portland
Semen portland yang dipakai harus sudah termasuk Standar Industri
Indonesia dan secara tertulis disetujui direksi untuk pemakaian
Semen tersebut harus terbungkus dalam zak yang kuat serta nama, cap
pabrik, type semen, berat harus tertulis jelas pada masing-masing zak
semen.
Semen tersebut harus disimpan ditempat kering, rapat dan berventilasi yang
baik dengan perlindungan yang cukup untuk peresapan kelembaban tempat
tersebut
Penyimpanan semen dengan cara menumpuk harus tidak boleh lebih dari 13
zak dan apabila penyimpanan lebih dari 1 bulan pada waktu musim hujan
dan 3 bulan pada musim kemarau tidak boleh dipakai. Direksi berhak
memerintahkan untuk menguji semen sesuai dengan standard yang sudah
ditetapkan selma dalam pengiriman dan penyimpanan. Direksi berhak
menolak segala kerusakan semen tersebutdiatas dan menyingkirkan dari
tempat penumpukan untuk diganti semen lain yang disetujui
2.3.2. Agregat Beton (mutu beton 25 Mpa)
Semua garegat beton harus diperoleh dari tempat asal yang disetujui oleh
Direksi, bahan tersebut harus tidak mengandung tanah/tanah liat, lempung,
kapur, tumbuh-tumbuhan dan benda-benda organik serta campuran lainnya dan
harus memenuhi persyaratan-persyaratan
a. Agregat Kasar
Partikel agregat kasar pada umumnya harus berbetuk bola dan kubus,
agregat kasar tersebut harus tercampur dengan baik menurut batas-batas
yang telah ditentukan dan memenuhi ketentuan sesuai campuran tersebut
atau spesifikasi bahan yang tercampur dalam PBI 1971 atau SKSNI-T.15-
1991
b. Agregat Halus
Partikel agregat halus pada umumnya, harus berbentuk bola dan kubus,
sususnan agregat halus harus memenuhi ketentuan berikut atau spesifikasi
bahan yang tercantum pada PBI 1971 atau SKSNI-T.15-1991
c. Penyimpanan agregat
Agregat kasar dan halus disimpan ditempat terpisah untuk agregat kasar
harus diadakan penyimpanan terpisah untuk masing-masing ukuran.
Apabila agregat dibawa kealat pencampuran, harus mempunyai kelembaban
yang merata dan stabil seperti disyaratkan oleh direksi
2.3.3. Air
Air yang dipakai untuk mencuci agregat atau untuk mencampur haruslah air
yang baik, bebas minyak, zat asam, zat organic, alcohol, zat organic dan lain-lain
zat yang dapat meragukan pekerjaan atas pertimbangan direksi maka contoh air
harus diuji dengan cara membandingkan dengan air suling/PAM sesuai dengan
aturan PBI 1971 atau SKSNI T.15-1991
2.4 Penyimpanan Bahan
2.4.1. Persetujuan atas sesuatu bahan/produk harus dimengerti sebagai perijinan
untuk memasukan bahan/produk tersebut kedalam lapangan dan penggunaan
bahan/produk tersebut kedalam pekerjaan sejauh bahwa keadaannya tidak
berubah dari kondisi ketika persetujuan diberikan
2.4.2 . B ahan/produk yang telah dimasukkan kelapangan harus segera disimpan :
Ditempat
Dengan cara/peralatan
Dalam susunan/tumpukan dan dengan pengkondisian lapangan
Dengan pengamanan
Dengan accessibilitas
2.4.3. Pemborong yang akan memakai bahan/produk, bertanggung jawab bahwa
selama dalam penyimpanan bahan/produk tersebut tetap berada dalam kondisi
layak untuk dipakai
apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/produk menjadi tidak layak
untuk dipakai dalam pekerjaan, direksi berhak untuk memerintahkan agar :
a. Bahan/produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
untuk dipakai, atau
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin supaya bahan/produk
tersebut segera dikeluarkan dari lapangan untuk diganti dengan yang
memenuhi syarat
2.4.4. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa,
sehingga bahan yang terlebih dahulu masuk, lebih dahulu pula dipergunakan
dalam pekerjaan
Pasal 3
Penyediaan Sarana Pekerjaan
3.1. Mobilisasi Peralatan
Pemborong harus mempersiapkan semua peralatan yang akan digunakan ditempat
kerja untuk melaksanakan pekerjaannya dan memperhitungkan biaya
pengangkutannya, baik peralatan milik pemborong maupun yang didapat dengan cara
sewa.
3.2. Persiapan dan Pembersihan Daerah kerja selama dan setelah proyek selesai
Pemborong harus sudah memperhitungkan setiap kemungkinan diadakan pekerjaan-
pekerjaan persiapan yang diharuskan direksi, pengaturan daerah kerja sehingga tidak
mengganggu dan menjamin kelancaran pekerjaan yang akan dilaksanakan sebelum
pekerjaan yang akan dilaksanakan dimulai, daerah kerja harus dibersihkan, kemudian
memelihara/melaksanakan pembersihan selama dan setelah proyek berlangsung dari
sisa-sisa pekerjaan, yang tidak digunakan lagi
3.3. Direksi keet dan Perlengkapannya
Pemborong harus membuat dan memelihara bagunan Direksi keet lengkap dengan
perabotannya berikut fasilitas air dan penerangan selama proyek berlangsung.
3.4. Kantor dan Gudang
3.4.1. Pemborong harus membuat kantor dimana wakil dan seluruh stafnya bekerja
juga membuat gudang yang diperlukan untuk melindung material-material dan
peralatan-peralatan dari gangguan cuaca (hujan, dll) dan terjamin keamanannya
dari pencurian
3.4.2. pemborong juga harus membuat bangunan untuk tempat tidur pekerja, los kerja
dan pos jaga
3.4.3. bangunan untuk tempat tidur pekerja, harus baik, memberikan perlindungan
bagi para pekerja dari panas terik matahari serta memenuhi syarat-syarat
kesehatan dan keamanan
3.5. Kemanaan proyek dan tanda pengenal pekerja pemborong
3.5.1. Pemborong harus menjamin keamanan proyek, baik untuk barang-barang milik
pemborong maupun pemberi tugas, pengelola proyek dan konsultan pengawas
yang ada di daerah kerja.
3.6. Asuransi pekerjaan (Contractor All Risks Insurace)
Pemborong harus mengasuransikan semua pekerjaan yang dilaksanakan terhadap
segala kemungkinan yang tidak terduga
3.7. Jaminan sosial pekerja/keselamatan kerja (peraturan perburuhan)
3.7.1. Pemborong harus mengadakan jaminan social untuk semua pekerja proyek
dengan menyelenggarakan program Astek sesuai dengan peraturan perburuhan
3.7.2. Pemborong harus menjemin keselamatan kerja pekerja-pekerjanya sesuai
dengan peraturan perburuhan/persyaratan-persyaratan yang diweajibkan
untuk masing-masing bidang pekerjaan
3.7.3. Untuk pertolangan pertama pada kecelakaan, pemborong harus menyediakan
peralatan-peralatan dan obat-obatan yang diperlukan dalam kotak obat-obatan
3.8. Fasilitas Pengadaan Air Kerja
3.8.1 Pemborong harus menyediakan air kerja selama proyek berlangsung
3.8.2 Air yang dimaksud adalah air bersih (air tawar), baik yang berasal dari PDAM
atau sumur/pompa serta pengadaan dan pemasangan pipa-pipa distribusi untuk
suplai air yang memenuhi syarat bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan
3.9 Fasilitas Pengadaan Listrik Kerja
Pemborong harus menyediakan listrik kerja selama proyek berlangsung sampai selesai
masa pemeliharaan, baik untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan maupun untuk
kepentingan lain-lain yang dilakukan untuk menunjang kelancaran pekerjaaan, kerja
malam dan sebaginya
3.10. Drainase Kerja Berikut Pemeliharaannya
untuk menghindari mengalirkan, menampung limpahan genangan-genangan air dari
saluran-saluran yang sudah ada,pemborong harus membuat drainase berupa galian
tanah dengan tanggul-tanggul sementara penahan tanah pada sisi-sisi saluran tersebut.
Pasal 4
Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan
4.1 Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus
dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar-gambar kontrak atau diuraikan dalam
uraian dan syarat-syarat. kontraktor tidak boleh menolak, merubah ataupun
mempengaruhi pengetrapan atau interpretasi dari apa yang tercantum dalam syarat-
syarat ini.
4.2. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kualitas atau pengurangan bagian-bagian dari
gambar dan uraian serta syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini,
tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh
pemberi tugas
4.3. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah secara bagaimanapun selain
menurut ketetapan-ketetapan yang tepat dari syarat-syarat ini dan segala kekeliruan
baik mengenai hitungan atau bukan perhitungan harga kontrak harus dianggap telah
diterima oleh kedua pihak yang bersangkutan
Pasal 5
Gambar-gambar Pekerjaan
5.1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gamber bestek, gambar detail
konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah disampaikan kepada rekanan
beserta dokumen yang lain, rekanan tidak boleh merubah dan menambah tanpa dapat
persetujuan tertulis dari Direksi
As built drawing
5.2. Gambar-gambar tambahan
(gambar yang sesuai sebagaimana dilaksanakan) untuk semua
pekerjaan yang be(luams buteilrtd adpraatw dinagla)m gambar-gambar baik penyimpangan atas
perintah pemberi tugas atau tidak, pemborong harus membuat gambar-gambar yang
telah dilaksanakan yang jelas memperhatikan perbedaan antara
gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan
Gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 4 (empat) dan semua biaya
pembuatannya ditanggung oleh pemborong
Pasal 6
Penjelasan RKS dan Gambar
6.1. Bila terdapat perbedaan gambar detail dengan gambar rencana maka gambar detail
yang diikuti
6.2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran yang tidak sesuai maka ukuran dengan angka
dalam gambar yang diikuti
6.3. Bila pemborong meragukan tentang perbedaan antara gambar-gambar yang ada, baik
nmengenai mutu bahan yang dipakai maupun konstruksi dengan RKS, pemborong
berkewajiban untuk menanyakan kepada Direksi atau pengawas secara tertulis.
6.4. Pemborong berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas
setelah pemborong menerima dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan berita
acara rapat penjelasan
6.5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong diharuskan meneliti kembali semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan berita acara rapat penjelasan pekerjaan
Pasal 7
Pekerjaan Pendahuluan
(greder)
7.1. Sebelum pekerjaan dimulai, terlebih dahulu dilakukan pembersihan untuk seluruh
lokasi berdasarkan gambar site plan dengan menggunakan alat berat atau
manual.
7.2. Lokasi harus dibersihkan dari kotoran-kotoran yang mengganggu pekerjaan ,
menghilangkan humus-humus sebelum dilakukan pengurugan pada batas bangunan.
7.2. Untuk semua pekerjaan pondasi harus diadakan pengukuran terlebih dahulu oleh
(Bouwplank)
pemborong bagi bangunan yang tertera dalam gambar dasar dengan memakai papan
bangunan yang kuat. Papan bangunan tersebut harus dijelaskan
semua garis tengah (sumbu) dinding-dinding tembok tersebut, dengan memakai
tanda yang tidak boleh berubah-ubah.
7.3. Hasil pengukuran ini sebelum galian tanah dimulai harus disetujui oleh direksi, lapisan
tanah teratas/humusslag dan lapisan yang berada diseluruh permukaan tanah yang
akan dipergunakan harus diangkut dari tanah halaman bangunan.
7.4. Pembersihan dan penebangan pohon-pohon
pemborongan tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau
pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-
gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus disinghklirkan. Jika ada
sesuatu hal lain yang mengharuskan pemborong untuk melakukan penebangan, maka ia
harus mendapatkan ijin dari direksi/pengawas lapangan.
7.5 Pencegahan pelanggaran wilayah
Pemborong harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan harus
mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah bangunan-
bangunan lain yang berdekatan, dan pem borong harus melarang siapapun yang tidak
berkepentingan memasuki tempat pekPearsjaaal n8.
Penentuan Peil
8.1. Sebagai peil + 0.00 lantai diambil peil lantai ruangan bagian dalam
8.2. Ukuran-ukuran tinggi lainnya berpedoman pada pasal 8.1. diatas.
8.3. Pekerjaan uitzet harus dilakukan dengan cermat dan teliti dengan menggunakan alat-
alat ukur seperti waterpas dalam hal ini supaya menghubungi Direksi Teknis.
8.4 Satu dan lain hal yang menyimpang dari hal-hal tersebut diatas akan ditentukan oleh
direksi
Pasal 9
Pekerjaan Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
9.1. Patok bouwplank menggunakan kaso 5/7 setiap jarak 2 m, posisi patok diambil antara 2
s/d 2,5 m dari as dinding luar bangunan
9.2. Tiap bouwplank menggunakan kayu ukuran 5/7 cm dan papan 2 x 20 cm, permukaan
papan bagian atas di ketam lurus, pemasangan harus betul-betul level dengan
menggunakan water pass / slang
9.3. Pemasangan bouwplank harus dilakukan sepanjang keliling bangunan dengan jarak
tiang minimal 2 (dua) meter
9.4. Titik asa bangunan pada bouwplank di tandai dengan paku dan garis sehingga tidak
mudah hilang Pasal 10
Pekerjaan Galian tanah, Urugan dan Lantai Kerja
10.1. Galian Tanah Sunduk Ulin Untuk keperluan pondasi harus dilakukan penggalian tanah
menurut ukuran-ukuran yang dinyatakan dalam gambar dan menurut keadaan tanah
setempat
10.2. Tanah yang berasal dari galian setelah dibersihkan, atas pertimbangan direksi dapat
dipergunakan untukmengisi/menutup bekas galian pondasi
10.3 Tanah yang digunakan untuk urugan dibawah lantai harus bersih dari humus dan
kotoran lainnya
10.3. Pekerjaan penimbunan tanah untuk urugan bekas lobang pondasi dan dibawah lantai
dikerjakan selapis demi selapis tidak lebih dari 20 cm untuk kemudian dipadatkan
10.4. Lantai kerja tebal 7cm, campuran mutu K.175 dengan campuran semen,kerikil dan pasir
1 0.5. Urugan Tanah Kembali
Pasal 11
Pekerjaan Rangka Bawah
11.1. Kalang Kayu Ulin 5/10 - 50 cm (Kaca puri)
11.2. Sunduk Kayu Ulin 5/7 - 50 cm
11.3. Tongkat Kayu Ulin 10/10
11.4. Tongkat Kayu Ulin 5/10
11.5. Sloof Kayu Ulin 5/10
11.6. Gegalar Kayu Ulin 4/6
11.7. Suai Kayu Ulin 5/7
11.8. Pemasangan Baut + Mor
Pasal 12
Pekerjaan Rangka Badan,Kusen,Lantai dan Dinding
12.1. Tiang Badan Kayu Ulin 10/10
12.2. Tiang Badan Kayu Ulin 5/10
12.3. Ringbalk Kayu lanan 8/8.
12.4 Lantai Papan Ulin
12.5 Dinding Papan Ulin t:1m badan
12.6 Dinding Papan Lanan badan
12.7 Pek. Pagar teras Pasal 13
Pekerjaan Atap dan Plafond
13.1 Pek. Konstruksi Kuda - kuda kayu Lanan 8/8
13.2 Pek. Konstruksi Gording kayu Lanan 5/10
13.3 Pek. Rangka Atap Kayu Lanan (Kasau 5/7 cm + Reng 3/5 cm)
13.4 Pasangan Atap Genteng Metal
13.5 Pemasangan pemuung seng atap dan talang
13.6 Pasangan List Plank ulin
13.7 Pas. Plafond Rangka kayu 5/7
13.8 Pas. Plafond Kisi kisi lanan
13.9 Pas. List Plafond Kayu Profil
Pasal 14
Pekerjaan Pintu,Jendela dan Perlengkapan
14.1. Pasangan Pintu Panil Lanan
14.2. Pasangan Pintu Panil ulin wc
14.3. Pasangan Daun Jendela J1
14.4. Pasang Kunci Tanam 2 Slaag (1 Bh/Pintu)
14.5. Pasang Engsel Pintu (3 Bh/Pintu)
14.6. Pasang Engsel Jendela (2 Bh/Jendela)
14.7. Pasang Grendel Pintu dan Jendela
14.8. Pasang Pegangan Jendela (1 Bh/Jendela)
14.9. Pasang Kait Angin (2 Bh/Jendela)
Pasal 15
Pekerjaan Wc dan Instalasi Air
15.1. Pemasangan 1 buah closet jongkok porselen
15.2. Pemasangan 1 buah bak air fiberglass
15.3. Cor beton lantai+kawat
15.4. Keramik Lantai 25x25cm
15.5. Pemasangan Kran Air
15.6. Pemasangan Floor drain
15.7. Pembuatan Septictank
15.8. Pembuatan Menara Tandon Dari Kayu Ulin
15.9. Tandon air 1200ltr
15.10. Pemasangan Plumbing Air Bersih
1 5.11. Pemasangan Plumbing Air Kotor
Pasal 17
Pekerjaan Finishing
17.1. Cat Kilap Dinding,Pintu,Jendela,Plafond+list dan Listplank
Semua pekerjaan kayu yang kan dicat terlebih dahulu dicat dasar kemudian
didempul/diplamir diamplas sampai rata.
Untuk cat lapis (mengkilap) dikerjakan 2 kali sampai rata dengan memakai cat yang
berkualitas baik.
B- ahan cat dasar, dempul dan cat mengkilap sejenis dan sekualitas.
-P ekerjaan cat mengkilap adalah :
- Kusen pintu, jendela dan ventilasi
Daun pintu, daun jendela, daun ventilasi
Profil-profil kayu.