PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
DINAS PERHUBUNGAN
^ Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
Jl. Syeh Nawawi Al-Bantani, KP3B Blok F No. 1, Curug, Serang, Telp./Faks. (0254) 267117
KERA NG KA ACUAN KERJA (K A K )
TE R M O F REFEREN CE (T O R )
K egiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana
Pendukung Gedung Kantor Atau Bangunan Gedung Lainnya
Pekerjaan:
Renovasi Pos Satpam
Nilai PAGU :
Rp. 47.595.000,-
(Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)
Nilai HPS/OE :
Rp. 47.454.000,-
(Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah)
Sum ber Dana
APBD PROVINSI BANTEN
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
PENDAHULUAN
1. UMUM Sebagaimana telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bangunan Gedung adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang
menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber
pembiayaan yang berasal dari APBD, APBN dan atau Perolehan lainnya
yang sah.
Pelaksanaan Konstruksi merupakan tahap mendirikan bangunan gedung,
baik merupakan pembangunan baru, perbaikan sebagian atau seluruhnya,
maupun perluasan yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan yang
belum selesai, dan/atau perawatan '(rehabilitasi, renovasi, restorasi)
dilakukan dengan menggunakan penyedia jasa pelaksana konstruksi
sesuai ketentuan.
Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan,
serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan:
kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam RKS.
Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3).
2. LATAR Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari kegiatan
BELAKANG Dinas Perhubungan Provinsi Banten
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal,
ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan
sebaik baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung
negara.
Penyedia Jasa Konstruksi untuk bangunan Gedung negara perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta
tata laku profesional.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari
kegiatan Dinas Perhubungan Provinsi Banten yaitu Renovasi Pos Satpam.
3. MAKSUD DAN a. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
TUJUAN Konstruksi yang memuat masukan (Input), kriteria, proses dan
keluaran (Output) yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
b. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang optimal sesuai Kerangka Acuan Kerja ini.
4. SASARAN Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konstruksi ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu.
2. Biaya pekerjaan konstruksi efisien sesuai dengan anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi
teknis.
BAB II
PELAKSANAAN
1. DASAR HUKUM 1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
6018];
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247];
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, beserta Aturan Turunannya;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat N omor 14
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
melalui Penyedia.
2. DATA INFORMASI
a. Pengguna Jasa
KEGIATAN
Pengguna Jasa adalah DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BANTEN
b. Organisasi Pelaksana Kegiatan
Nama PPK ; Tri Nurtopo, MT
NIP. 196605301990031003
Alamat : Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Kawasan Pusat
Pemerintahan Provinsi Banten [KP3B] Palima,
Serang - Banten.
Nama PPTK : Drs. Suska Deswianto
NIP.196912281992031002
Alamat : Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Kawasan Pusat
Pemerintahan Provinsi Banten [KP3B] Palima,
Serang - Banten.
c. Nama Kegiatan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung
Kantor Atau Bangunan Gedung Lainnya.
d. Nama Pekerjaan
Renovasi Pos Satpam
e. Lokasi Kegiatan
Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi
Banten (KP3B] Palima, Serang - Banten
3. JANGKA WAKTU a. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
PELAKSANAAN Penyedia Jasa Konstruksi harus menyelesaikan pekerjaan selama 45
(Empat Puluh Lima] hari kalender hari kalender semenjak di
tandatangani SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja];
b. Masa Pemeliharaan Pekerjaan.
Masa Pemeliharaan berlaku selama 90 (sembilan puluh] hari kalender
semenjak di tandatanganinya Serah Terima Pertama Pekerjaan / PHO
(Provisional Hand Over]
4. SUMBER a. Biaya Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
PENDANAAN
Untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi diperlukan biaya:
1. Nilai Total Pagu TA 2025 (Sesuai DPA]:
Pagu Anggaran sebesar Rp. 47.595.000,- (Empat Puluh Tujuh
Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah].
2. Nilai Total HPS:
Harga Perkiraan Sendiri (HPS] sebesar Rp. 47.454.000,-
(Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu
Rupiah].
3. Ketentuan pembiayaan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan jasa
konstruksi sesuai peraturan yang berlaku.
4. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi
didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan dilakukan secara
bertahap (termin].
b. Sumber Biaya:
Sumber biaya APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
5. RUANG LINGKUP Penyedia Jasa Konstruksi Pekerjaan Renovasi Pos Satpam dalam
PEKERJAAN melakukan kegiatan dan tugasnya harus berpedoman pada Permen PUPR
No. 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kegiatan Konstruksi Fisik:
1] Mewujudkan Bangunan Gedung Negara yang sesuai dengan
fungsinya;
2] Memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan,
kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan
selaras dengan lingkungannya; dan
3] Mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang
tertib, efektif, dan efisien.
b. Ruang Lingkup Pekerjaan:
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pek. Pembuatan Papan Nama Proyek
Perlengkapan K3
Dokumen Administrasi
B. PEKERJAAN PEMELIHARAAN POS JAGA
B.l. PEKERJAAN PEMELIHARAAN POS JAGA 1
Pek. Perbaikan Septik Tank
Bongkaran Closet Jongkok
Bongkaran Keramik Lantai
Pek. Closet Jongkok
Pek. Pengecatan Dinding
Pek. Pengecatan Canopy dengan cat besi
Pek. Waterproofing
Pek. Pas. Keramik Lantai KM Anti Slip 30/30
Pek. Pas. Keramik Dinding KM 30/60
Pek. Pintu KM Alumunium
Pek. Pas, Kran Air 1/2" Stainless
Pek. Pas. Lampu LED 12 Watt
Pek. Pas Saklar Tunggal
Pek. Pas Saklar Seri
Pek. Pas. Stop Kontak 1 P. 10 A
B.2. PEKERJAAN PEMELIHARAAN POS JAGA 2
Pek. Pengecatan Dinding
Pek. Pengecatan Canopy dengan cat besi
Pek. Waterproofing
Pek. Pas. Lampu LED 12 Watt
Pek. Pas Saklar Seri
Pek. Pas. Stop Kontak 1 P. 10 A
6. KRITERIA Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Penyedia Jasa
Konstruksi harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai
berikut:
1. Persyaratan Umum Pekerjaan;
Setiap bagian dari pekerjaan jasa konstruksi harus dilaksanakan
secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah
ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
2. Persyaratan Obyektif;
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif
untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional;
Pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik yang menyangkut waktu,
mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi.
4. Persyaratan Prosedural.
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan
dilapangan, dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku.
7. KLASIFIKASI Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki:
USAHA Perizinan Berusaha di bidang Jasa Konstruksi Berbasis Resiko dan
memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi kecil
Konstruksi Gedung Lainnya (Kode SBU: BG009) yang masih berlaku
dengan KBLI (41019).
8. PERSONEL Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa Konstruksi harus
MANAJERIAL menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan
fisik, baik ditinjau dari lingkup pekerjaan, kriteria penggunaan teknologi
pada pekerjaan konstruksi maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
Jabatan
Kebutuhan
No. Pekerjaan Sertifikasi Keahlian Pengalaman
Personil
Yang Diusulkan
SKK Pelaksana
Pelaksana
1.
Lapangan Pekerjaan 1 2 Tahun
Teknis
Gedung Jenjang 4
Petugas K3
2. Sertifikat K3 1 0 Tahun
Konstruksi
Konstruksi
9. PERALATAN
UTAMA
No Nama Alat Kapasitas Jumlah
1. Mesin Bobok Beton - Daya > 1000 Watt 1 Unit
2. Scaffolding Standar 5 Set @
. RENCANA Membuat Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
10
KESELAMATAN Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai table
KONSTRUKSI jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya di bawah ini:
(RKK)
Identifikasi Jenis Bahaya Tingkat
No Uraian Pekerjaan
&ResikoK3 , Resiko
“T Pekerjaan - Jatuh Dari Ketinggian
2
Waterproofing
BAB III
PELAPORAN
1- KELUARAN DAN Pekerjaan Renovasi Pos Satpam yang memenuhi Value for Money (VfM),
PELAPORAN dapat dioperasionalkan dan dapat dicatatkan sebagai asset Provinsi
Banten.
Keluaran dan Pelaporan yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada
kegiatan ini adalah:
a. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut
kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang
terdiri dari:
• Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pelaksanaan pekerjaan;
• Membuat Time schedule untuk pelaksanaan pekerjaan;
• Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
• Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan
yang akan dilaksanakan;
• Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:
- Rencana Kerja Harian/Metoda;
- Tenaga kerja;
- Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
- Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
- Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggaran;
- waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
- Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat
pelaksanaan.
• Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja], Laporan Bulanan
sebagai resume laporan mingguan, dan Laporan Akhir sebagai
resume Laporan bulanan;
• Membuat Kertas Kerja dalam perhitungan opname mingguan
untuk mendukung perhitungan ukuran/ volume
• Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
pembayaran termin;
• Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada
tambahan atau perubahan pekerjaan];
• Membuat Perhitungan Pekerjaan Tambah Kurang;
• Membuat Laporan Perhitungan Volume Pekerjaan (Back up
Volume/Back Up Quantity];
• Membuat Laporan Hasil Uji Lab (Back Up Quality];
• Membuat gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawing] dan
realisasi Time Schedule;
• Membuat gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (As-
build Drawings];
• Foto Dokumentasi Pekerjaan (0 %, 50%, 100% );
• Mengajukan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
_____ • Mengajukan Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
• Setiap Laporan masing-masing dibuat dalam 5 (lima) rangkap;
• File Laporan berupa Soft Copy/File Digital yang dikirim via
email.
BAB IV
PENUTUP
1. PENUTUP Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi
pelaksana konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan hal-hal teknis
yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar
pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan dengan kualitas sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi
Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Serang, 05 Mei 2025| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 January 2023 | Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (Ipa)/ Borncaptering / Sumur Dalam Terlindungi Desa Talaga Kecamatan Mancak (Dak) | Kab. Serang | Rp 612,811,000 |
| 29 April 2025 | Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor-Rehabilitasi Kanopi Lobby Dinas Perhubungan | Provinsi Banten | Rp 55,110,000 |
| 28 May 2025 | Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor-Rehabilitasi Kanopi Lobby Dinas Perhubungan | Provinsi Banten | Rp 55,110,000 |
| 28 May 2025 | Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor-Rehabilitasi Gedung Dinas Perhubungan (Minor) | Provinsi Banten | Rp 47,595,000 |