Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor-Rehabilitasi Gedung Dinas Perhubungan (Minor)

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10164918000
Status: Ulang
Date: 28 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 47,595,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 47,454,564
Winner (Pemenang): PT Oasis Teknik Banten
NPWP: 943153262419000
RUP Code: 54170664
Work Location: KP3B Curug-Kota Serang - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   PROVINSI BANTEN                         
                 DINAS       PERHUBUNGAN                                  
                                                                          
        ^           Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)     
         Jl. Syeh Nawawi Al-Bantani, KP3B Blok F No. 1, Curug, Serang, Telp./Faks. (0254) 267117
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KERA  NG KA ACUAN    KERJA  (K A K )                       
                                                                          
                 TE R M O F REFEREN  CE  (T O R )                         
                                                                          
                                                                          
                            K egiatan :                                   
                                                                          
             Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana               
         Pendukung Gedung Kantor Atau Bangunan Gedung Lainnya             
                                                                          
                                                                          
                           Pekerjaan:                                     
                                                                          
                        Renovasi Pos Satpam                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            Nilai PAGU :                                  
                          Rp. 47.595.000,-                                
    (Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           Nilai HPS/OE :                                 
                                                                          
                          Rp. 47.454.000,-                                
     (Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah)    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           Sum ber Dana                                   
                       APBD PROVINSI BANTEN                               
                       TAHUN ANGGARAN 2025                                
                            BAB  I                                         
                        PENDAHULUAN                                        
                                                                           
                                                                           
 1. UMUM         Sebagaimana telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
                 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang
                 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                         
                 Bangunan Gedung adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang
                 menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber
                 pembiayaan yang berasal dari APBD, APBN dan atau Perolehan lainnya
                 yang sah.                                                 
                                                                           
                 Pelaksanaan Konstruksi merupakan tahap mendirikan bangunan gedung,
                 baik merupakan pembangunan baru, perbaikan sebagian atau seluruhnya,
                 maupun perluasan yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan yang
                 belum selesai, dan/atau perawatan '(rehabilitasi, renovasi, restorasi)
                 dilakukan dengan menggunakan penyedia jasa pelaksana konstruksi
                 sesuai ketentuan.                                         
                 Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang
                 telah disusun oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan
                 perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan,
                 serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
                 Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan:           
                 kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
                 pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
                 tercantum dalam RKS.                                      
                 Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
                 Kesehatan Kerja (K3).                                     
 2. LATAR        Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari kegiatan
    BELAKANG     Dinas Perhubungan Provinsi Banten                         
                                                                           
                 Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
                 sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal,
                 ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta
                 berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
                 Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan
                 sebaik baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
                 layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung
                 negara.                                                   
                 Penyedia Jasa Konstruksi untuk bangunan Gedung negara perlu diarahkan
                 secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
                 bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta
                 tata laku profesional.                                    
                 Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari
                 kegiatan Dinas Perhubungan Provinsi Banten yaitu Renovasi Pos Satpam.
                                                                           
                                                                           
 3. MAKSUD DAN  a. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
    TUJUAN         Konstruksi yang memuat masukan (Input), kriteria, proses dan
                   keluaran (Output) yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
                   diinterpretasikan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
                b. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konstruksi dapat
                   melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
                   keluaran yang optimal sesuai Kerangka Acuan Kerja ini.  
 4. SASARAN      Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konstruksi ini adalah :
                 1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu.   
                 2. Biaya pekerjaan konstruksi efisien sesuai dengan anggaran kegiatan.
                 3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi
                   teknis.                                                
                            BAB II                                        
                        PELAKSANAAN                                       
                                                                          
 1. DASAR HUKUM  1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
                    Jasa Konstruksi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
                    Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
                    6018];                                                
                 2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang
                    Bangunan Gedung [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
                    Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                    4247];                                                
                 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                    Peraturan Pemerintan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
                    Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
                    2017 tentang Jasa Konstruksi;                         
                 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
                    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang 
                    Bangunan Gedung;                                      
                 5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                    Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
                    Barang/Jasa Pemerintah, beserta Aturan Turunannya;    
                 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang
                    Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                   
                 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6
                   Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
                    Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
                    Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                  
                 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
                   Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                    
                 9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat N omor 14
                   Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
                   melalui Penyedia.                                      
                                                                          
 2. DATA INFORMASI                                                        
                 a. Pengguna Jasa                                         
    KEGIATAN                                                              
                   Pengguna Jasa adalah DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BANTEN 
                 b. Organisasi Pelaksana Kegiatan                         
                    Nama PPK  ; Tri Nurtopo, MT                           
                               NIP. 196605301990031003                    
                   Alamat     : Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Kawasan Pusat
                               Pemerintahan Provinsi Banten [KP3B] Palima,
                               Serang - Banten.                           
                    Nama PPTK : Drs. Suska Deswianto                      
                               NIP.196912281992031002                     
                   Alamat     : Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Kawasan Pusat
                               Pemerintahan Provinsi Banten [KP3B] Palima,
                               Serang - Banten.                           
                 c. Nama Kegiatan                                         
                   Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung
                   Kantor Atau Bangunan Gedung Lainnya.                   
                 d. Nama Pekerjaan                                         
                    Renovasi Pos Satpam                                    
                 e. Lokasi Kegiatan                                        
                    Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi
                    Banten (KP3B] Palima, Serang - Banten                  
                                                                           
 3.  JANGKA WAKTU a. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.                   
     PELAKSANAAN    Penyedia Jasa Konstruksi harus menyelesaikan pekerjaan selama 45
                    (Empat Puluh Lima] hari kalender hari kalender semenjak di
                    tandatangani SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja];        
                 b. Masa Pemeliharaan Pekerjaan.                           
                    Masa Pemeliharaan berlaku selama 90 (sembilan puluh] hari kalender
                    semenjak di tandatanganinya Serah Terima Pertama Pekerjaan / PHO
                    (Provisional Hand Over]                                
                                                                           
 4.  SUMBER      a. Biaya Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                 
     PENDANAAN                                                             
                    Untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi diperlukan biaya:
                     1. Nilai Total Pagu TA 2025 (Sesuai DPA]:             
                       Pagu Anggaran sebesar Rp. 47.595.000,- (Empat Puluh Tujuh
                       Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah].   
                     2. Nilai Total HPS:                                   
                       Harga Perkiraan Sendiri (HPS] sebesar Rp. 47.454.000,-
                       (Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu
                       Rupiah].                                            
                     3. Ketentuan pembiayaan dan tata cara pembayaran diatur secara
                       kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan jasa
                       konstruksi sesuai peraturan yang berlaku.           
                     4. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi  
                       didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan dilakukan secara
                       bertahap (termin].                                  
                                                                           
                 b. Sumber Biaya:                                          
                    Sumber biaya APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. 
 5. RUANG LINGKUP Penyedia Jasa Konstruksi Pekerjaan Renovasi Pos Satpam dalam
    PEKERJAAN     melakukan kegiatan dan tugasnya harus berpedoman pada Permen PUPR
                  No. 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
                  dengan ketentuan sebagai berikut:                        
                                                                           
                  a. Kegiatan Konstruksi Fisik:                            
                     1] Mewujudkan Bangunan Gedung Negara yang sesuai dengan
                       fungsinya;                                          
                     2] Memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan,
                       kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan
                       selaras dengan lingkungannya; dan                   
                     3] Mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang
                       tertib, efektif, dan efisien.                       
                                                                           
                  b. Ruang Lingkup Pekerjaan:                              
                    A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                 
                          Pek. Pembuatan Papan Nama Proyek                 
                          Perlengkapan K3                                  
                          Dokumen Administrasi                             
                     B. PEKERJAAN PEMELIHARAAN POS JAGA                   
                       B.l. PEKERJAAN PEMELIHARAAN POS JAGA 1             
                          Pek. Perbaikan Septik Tank                      
                          Bongkaran Closet Jongkok                        
                          Bongkaran Keramik Lantai                        
                          Pek. Closet Jongkok                             
                          Pek. Pengecatan Dinding                         
                          Pek. Pengecatan Canopy dengan cat besi          
                          Pek. Waterproofing                              
                          Pek. Pas. Keramik Lantai KM Anti Slip 30/30     
                          Pek. Pas. Keramik Dinding KM 30/60              
                          Pek. Pintu KM Alumunium                         
                          Pek. Pas, Kran Air 1/2" Stainless               
                          Pek. Pas. Lampu LED 12 Watt                     
                          Pek. Pas Saklar Tunggal                         
                          Pek. Pas Saklar Seri                            
                          Pek. Pas. Stop Kontak 1 P. 10 A                 
                       B.2. PEKERJAAN PEMELIHARAAN POS JAGA 2             
                          Pek. Pengecatan Dinding                         
                          Pek. Pengecatan Canopy dengan cat besi          
                          Pek. Waterproofing                              
                          Pek. Pas. Lampu LED 12 Watt                     
                          Pek. Pas Saklar Seri                            
                          Pek. Pas. Stop Kontak 1 P. 10 A                 
                                                                          
 6. KRITERIA      Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Penyedia Jasa
                  Konstruksi harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai
                  berikut:                                                
                  1. Persyaratan Umum Pekerjaan;                          
                    Setiap bagian dari pekerjaan jasa konstruksi harus dilaksanakan
                    secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah
                    ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat
                    Komitmen.                                             
                  2. Persyaratan Obyektif;                                
                    Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif
                    untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
                    kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.  
                  3. Persyaratan Fungsional;                              
                    Pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik yang menyangkut waktu,
                    mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan    
                    profesionalisme yang tinggi.                          
                  4. Persyaratan Prosedural.                              
                    Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan
                    dilapangan, dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan
                    yang berlaku.                                         
 7. KLASIFIKASI  Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki:                 
    USAHA        Perizinan Berusaha di bidang Jasa Konstruksi Berbasis Resiko dan
                 memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi kecil
                 Konstruksi Gedung Lainnya (Kode SBU: BG009) yang masih berlaku
                 dengan KBLI (41019).                                     
   8.  PERSONEL     Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa Konstruksi harus
       MANAJERIAL   menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan
                    fisik, baik ditinjau dari lingkup pekerjaan, kriteria penggunaan teknologi
                    pada pekerjaan konstruksi maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
                         Jabatan                                          
                                               Kebutuhan                  
                    No.  Pekerjaan Sertifikasi Keahlian Pengalaman        
                                                Personil                  
                       Yang Diusulkan                                     
                                  SKK Pelaksana                           
                       Pelaksana                                          
                     1.                                                   
                                  Lapangan Pekerjaan 1   2 Tahun          
                       Teknis                                             
                                  Gedung Jenjang 4                        
                        Petugas K3                                        
                     2.           Sertifikat K3    1     0 Tahun          
                       Konstruksi                                         
                                  Konstruksi                              
   9.  PERALATAN                                                          
       UTAMA                                                              
                     No   Nama Alat        Kapasitas     Jumlah           
                     1. Mesin Bobok Beton - Daya > 1000 Watt 1 Unit       
                     2. Scaffolding Standar              5 Set @          
     . RENCANA      Membuat Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).         
    10                                                                    
       KESELAMATAN  Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai table
       KONSTRUKSI   jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya di bawah ini: 
       (RKK)                                                              
                                       Identifikasi Jenis Bahaya Tingkat  
                    No   Uraian Pekerjaan                                 
                                           &ResikoK3 ,    Resiko          
                   “T   Pekerjaan      - Jatuh Dari Ketinggian            
                                                            2             
                        Waterproofing                                     
                            BAB III                                       
                                                                          
                         PELAPORAN                                        
                                                                          
 1- KELUARAN DAN  Pekerjaan Renovasi Pos Satpam yang memenuhi Value for Money (VfM),
    PELAPORAN     dapat dioperasionalkan dan dapat dicatatkan sebagai asset Provinsi
                  Banten.                                                 
                  Keluaran dan Pelaporan yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada
                  kegiatan ini adalah:                                    
                  a. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut   
                     kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
                     sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
                     yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
                     penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan    
                     pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan 
                     pembangunan.                                         
                  b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang
                     terdiri dari:                                        
                      • Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan
                        konsepsi pelaksanaan pekerjaan;                   
                      • Membuat Time schedule untuk pelaksanaan pekerjaan;
                      • Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
                      • Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan
                        yang akan dilaksanakan;                           
                      • Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:
                         - Rencana Kerja Harian/Metoda;                   
                         - Tenaga kerja;                                  
                         - Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
                         - Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
                         - Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggaran;
                         - waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;     
                         - Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat    
                           pelaksanaan.                                   
                      • Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
                        (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja], Laporan Bulanan
                        sebagai resume laporan mingguan, dan Laporan Akhir sebagai
                        resume Laporan bulanan;                           
                      • Membuat Kertas Kerja dalam perhitungan opname mingguan
                        untuk mendukung perhitungan ukuran/ volume        
                      • Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk  
                        pembayaran termin;                                
                      • Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
                        Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada 
                        tambahan atau perubahan pekerjaan];               
                      • Membuat Perhitungan Pekerjaan Tambah Kurang;      
                      • Membuat Laporan Perhitungan Volume Pekerjaan (Back up
                        Volume/Back Up Quantity];                         
                      • Membuat Laporan Hasil Uji Lab (Back Up Quality];  
                      • Membuat gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawing] dan
                        realisasi Time Schedule;                          
                      • Membuat gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (As-
                        build Drawings];                                  
                      • Foto Dokumentasi Pekerjaan (0 %, 50%, 100% );     
                      • Mengajukan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
                 _____ • Mengajukan Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
                      • Setiap Laporan masing-masing dibuat dalam 5 (lima) rangkap;
                      • File Laporan berupa Soft Copy/File Digital yang dikirim via
                        email.                                            
                            BAB IV                                         
                                                                           
                           PENUTUP                                         
                                                                           
                                                                           
1.  PENUTUP       Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi
                  pelaksana konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan hal-hal teknis
                  yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar
                  pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang
                  telah ditentukan dengan kualitas sesuai dengan standar yang
                  ditetapkan.                                              
                                                                           
                  Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi
                  Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan
                  dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.                 
                                                                           
                                                                           
                                          Serang, 05 Mei 2025