Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor-Rehabilitasi Kanopi Lobby Dinas Perhubungan

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10119115000
Status: Gagal
Date: 29 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 55,110,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 48,347,715
Winner (Pemenang): PT Oasis Teknik Banten
NPWP: 943153262419000
RUP Code: 54170662
Work Location: Gedung Dinas Perhubungan, KP3B, Curug-Kota Serang - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEM ER IN TA H PRO VINSI BANTEN                       
                D IN  A  S  P E R  H  U B U  N  G A  N                    
                                                                          
                   Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)      
        Jl. Syeh Nawawi Al-Bantani, KP3B Blok F No. 1, Curug, Serang, Telp./Faks. (0254) 267117
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
             KERANGKA      ACUAN   KERJA   (K A K )                       
                                                                          
                T E R M OF REFEREN   CE  (T O R )                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           K e g ia ta n :                                
           Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana                 
                                                                          
       Pendukung Gedung Kantor Atau Bangunan Gedung Lainnya               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           P ek er ja a n :                               
                   Rehabilitasi Canopy Loby Depan                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           Nilai PAGU :                                   
                                                                          
                         Rp. 55.110.000,-                                 
          (Lima Puluh Lima Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah)              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          Nilai HPS/OE :                                  
                                                                          
                         Rp. 48.347.715,-                                 
      (Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu         
                                                                          
                  Tujuh Ratus Lima Belas Rupiah)                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          Sumber Dana                                     
                                                                          
                      APBD PROVINSI BANTEN                                
                      TA H U N ANGGARAN 2025                              
                             BAB I                                        
                        PENDAHULUAN                                       
                                                                          
                                                                          
l.  UMUM        Sebagaimana telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
                tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang
                Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                         
                                                                          
                Bangunan Gedung adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang
                menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber
                pembiayaan yang berasal dari APBD, APBN dan atau Perolehan lainnya
                yang sah.                                                 
                Pelaksanaan Konstruksi merupakan tahap mendirikan bangunan gedung,
                baik merupakan pembangunan baru, perbaikan sebagian atau seluruhnya,
                maupun perluasan yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan yang
                belum selesai, dan/atau perawatan (rehabilitasi, renovasi, restorasi)
                dilakukan dengan menggunakan penyedia jasa pelaksana konstruksi
                sesuai ketentuan.                                         
                Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang
                telah disusun oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan
                perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan,
                serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
                                                                          
                Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan :          
                kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
                pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
                tercantum dalam RKS.                                      
                Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
                Kesehatan Kerja (K3).                                     
2.  LATAR       Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari kegiatan
    BELAKANG    Dinas Perhubungan Provinsi Banten                         
                                                                          
                Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
                sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal,
                ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta
                berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
                Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan
                sebaik baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
                layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung
                negara.                                                   
                Penyedia Jasa Konstruksi untuk bangunan Gedung negara perlu diarahkan
                secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
                bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta
                tata laku profesional.                                    
                                                                          
                Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari
                kegiatan Dinas Perhubungan Provinsi Banten yaitu Rehabilitasi Canopy
                Loby Depan.                                               
3.  MAKSUD DAN  a. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
    TUJUAN         Konstruksi yang memuat masukan (Input), kriteria, proses dan
                   keluaran (Output) yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
                   diinterpretasikan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
                b. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konstruksi dapat
                   melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
                   keluaran yang optimal sesuai Kerangka Acuan Kerja ini. 
                                                                          
4.  SASARAN     Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konstruksi ini adalah:
                1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yangtepat waktu.     
                2. Biaya pekerjaan konstruksi efisien sesuai dengan anggaran kegiatan.
                3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi
                   teknis.                                                
                             BAB II                                       
                         PELAKSANAAN                                      
                                                                          
                                                                          
1.  DASAR HUKUM  1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
                   Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
                   Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
                   6018);                                                 
                 2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang
                   Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
                   Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                   4247);                                                 
                 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                   Peraturan Pemerintan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
                   Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
                   2017 tentang Jasa Konstruksi;                          
                 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
                   Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang  
                   Bangunan Gedung;                                       
                 5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                   Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
                   Barang/Jasa Pemerintah, beserta Aturan Turunannya;     
                 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang
                   Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                    
                 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6
                   Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
                   Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
                   Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                   
                 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
                   Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                    
                 9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
                   Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
                   melalui Penyedia.                                      
                                                                          
2.  DATA INFORMASI a. Pengguna ]asa                                       
    KEGIATAN                                                              
                   Pengguna Jasa adalah DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BANTEN 
                 b. Organisasi Pelaksana Kegiatan                         
                   Nama PPK   : Tri Nurtopo, MT                           
                               NIP. 196605301990031003                    
                                                                          
                   Alamat     : Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Kawasan Pusat
                               Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Palima,
                               Serang - Banten.                           
                   Nama PPTK  : Drs. Suska Deswianto                      
                               NIP. 196912281992031002                    
                                                                          
                   Alamat     : Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Kawasan Pusat
                               Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Palima,
                               Serang - Banten.                           
                 c. Nama Kegiatan                                         
                   Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung
                   Kantor Atau Bangunan Gedung Lainnya.                   
                                                                          
                                                                          
                 d. Nama Pekerjaan                                        
                   Rehabilitasi Canopy Loby Depan                         
                 e. Lokasi Kegiatan                                       
                   Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi
                   Banten (KP3B) Palima, Serang - Banten                  
3.  JANGKA WAKTU a. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.                    
    PELAKSANAAN    Penyedia Jasa Konstruksi harus menyelesaikan pekerjaan selama 30
                   (Tiga Puluh) hari kalender hari kalender semenjak di tandatangani
                   SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja);                      
                 b. Masa Pemeliharaan Pekerjaan.                           
                   Masa Pemeliharaan berlaku selama 90 (sembilan puluh) hari kalender
                   semenjak di tandatanganinya Serah Terima Pertama Pekerjaan / PHO
                   (Provisional Hand Over)                                 
                                                                           
4.  SUMBER       a. Biaya Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                 
    PENDANAAN                                                              
                   Untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi diperlukan biaya:
                                                                           
                     1. Nilai Total Pagu T.A 2025 (Sesuai DPA):            
                       Pagu Anggaran sebesar Rp. 55.110.000,- (Lima Puluh Lima Juta
                       Seratus Sepuluh Ribu Rupiah).                       
                    2. Nilai Total HPS:                                    
                       Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 48.347.715,-
                       (Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu
                       Tujuh Ratus Lima Belas Rupiah).                     
                    3. Ketentuan pembiayaan dan tata cara pembayaran diatur secara
                       kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan jasa
                       konstruksi sesuai peraturan yang berlaku.           
                    4. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi   
                       didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan dilakukan secara
                       bertahap (termin).                                  
                 b. Sumber Biaya:                                          
                                                                           
                   Sumber biaya APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.  
                                                                           
5.  RUANG LINGKUP Penyedia Jasa Konstruksi Pekerjaan Rehabilitasi Canopy Loby Depan
    PEKERJAAN    dalam melakukan kegiatan dan tugasnya harus berpedoman pada
                 Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan
                 Gedung Negara, dengan ketentuan sebagai berikut:          
                                                                           
                  a. Kegiatan Konstruksi Fisik;                            
                     1) Mewujudkan Bangunan Gedung Negara yang sesuai dengar
                       fungsinya;                                          
                     2) Memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan
                       kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan
                       selaras dengan lingkungannya; dan                   
                     3) Mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang
                       tertib, efektif, dan efisien.                       
                                                                           
                  b. Ruang Lingkup Pekerjaan:                              
                    - Pekerjaan Persiapan.                                 
                    - Pekerjaan Canopy.                                    
                 Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Penyedia Jasa
6. KRITERIA                                                                
                 Konstruksi harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai
                 berikut:                                                  
                 1. Persyaratan Umum Pekerjaan;                            
                    Setiap bagian dari pekerjaan jasa konstruksi harus dilaksanakan
                    secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah
                    ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat
                    Komitmen.                                              
                 2. Persyaratan Obyektif;                                  
                    Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif
                    untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
                    kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.   
                 3. Persyaratan Fungsional;                                
                    Pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik yang menyangkut waktu,
                    mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan     
                    profesionalisme yang tinggi.                          
                    Persyaratan Prosedural.                               
                    Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan
                    dilapangan, dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan
                    yang berlaku.                                         
                                                                          
    KLASIFIKASI  Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki:                 
    USAHA        Perizinan Berusaha di bidang Jasa Konstruksi Berbasis Resiko dan
                 memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi kecil
                 Konstruksi Gedung Lainnya (Kode SBU: BG009) yang masih berlaku
                 dengan KBLI (41019).                                     
                                                                          
8.  PERSONEL     Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa Konstruksi harus
    MANAJERIAL   menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan
                 fisik, baik ditinjau dari lingkup pekerjaan, kriteria penggunaan teknologi
                 pada pekerjaan konstruksi maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
                                                                          
                       Jabatan                                            
                                               Kebutuhan                  
                  No.  Pekerjaan Sertifikasi Keahlian  Pengalaman         
                                               Personil                   
                     Yang Diusulkan                                       
                                SKK Pelaksana                             
                  1  Pelaksana  Lapangan Pekerjaan                        
                   .                              1     2 Tahun           
                     Teknis     Gedung Madya                              
                                Gedung Jenjang 5                          
                     Petugas K3                                           
                  2.            Sertifikat K3           0 Tahun           
                                                  1                       
                     Konstruksi                                           
                                Konstruksi                                
9.  PERALATAN                                                             
    UTAMA         No    Nama Alat        Kapasitas       Jumlah           
                  1  Scaffolding   Standar               10 Set @         
                   .                                                      
10. RENCANA      Membuat Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).            
    KESELAMATAN  Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai table
    KONSTRUKSI   jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya di bawah ini:    
    (RKK)                                                                 
                                      Identifikasi Jenis Bahaya Tingkat   
                  No   Uraian Pekerjaan                                   
                                          & Resiko K3    Resiko           
                 1   Pekerjaan Pemasangan - Jatuh Dari Ketinggian         
                                                           2              
                     atap canopy                                          
  .                                                                       
11  LAIN-LAIN   1. Perusahaan memiliki pengalaman yang dibuktikan dengan kontrak
                   kerja dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) untuk pekerjaan
                   3 tahun terakhir, untuk pekerjaan yang dibiayai oleh APBD/APBN,
                   swasta.                                                
                             BAB III                                       
                          PELAPORAN                                        
                                                                           
                  Pekerjaan Rehabilitasi Canopy Loby Depan yang memenuhi Value for
1-  KELUARAN DAN                                                           
                  Money (VfM), dapat dioperasionalkan dan dapat dicatatkan sebagai asset
    PELAPORAN                                                              
                  Provinsi Banten.                                         
                  Keluaran dan Pelaporan yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada
                  kegiatan ini adalah:                                     
                  a. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut    
                     kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
                     sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
                     yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran 
                     penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan     
                     pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan  
                     pembangunan.                                          
                  b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang
                     terdiri dari:                                         
                      • Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan
                        konsepsi pelaksanaan pekerjaan;                    
                      • Membuat Time schedule untuk pelaksanaan pekerjaan; 
                      • Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
                      • Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan
                        yang akan dilaksanakan;                            
                      • Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:
                         - Rencana Kerja Harian/Metoda;                    
                         - Tenaga kerja;                                   
                         - Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
                         - Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
                         - Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggaran;
                         - waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;      
                         - Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat     
                           pelaksanaan.                                    
                      • Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
                        (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan
                        sebagai resume laporan mingguan, dan Laporan Akhir sebagai
                        resume Laporan bulanan;                            
                      • Membuat Kertas Kerja dalam perhitungan opname mingguan
                        untuk mendukung perhitungan ukuran/ volume         
                      • Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk   
                        pembayaran termin:                                 
                      • Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
                        Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada  
                        tambahan atau perubahan pekerjaan);                
                      • Membuat Perhitungan Pekerjaan Tambah Kurang;       
                      • Membuat Laporan Perhitungan Volume Pekerjaan (Back up
                        Volume/Back Up Quantity);                          
                      • Membuat Laporan Hasil Uji Lab (Back Up Quality);   
                      • Membuat gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawing) dan
                        realisasi Time Schedule;                           
                      • Membuat gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (As-
                        build Drawings);                                   
                      • Foto Dokumentasi Pekerjaan (0 %, 50%, 100%);       
                      • Mengajukan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
                      • Mengajukan Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
                      • Setiap Laporan masing-masing dibuat dalam 5 (lima) rangkap;
                      • File Laporan berupa Soft Copy/File Digital yang dikirim via
                        email.                                             
                             BAB IV                                        
                                                                           
                            PENUTUP                                        
                                                                           
                                                                           
1.  PENUTUP       Kerangka Acuan Kerja (KAK] ini menjadi pedoman secara umum bagi
                  pelaksana konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan hal-hal teknis
                  yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar
                  pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang
                  telah ditentukan dengan kualitas sesuai dengan standar yang
                  ditetapkan.                                              
                                                                           
                  Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi
                  Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan
                  dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.                 
                                                                           
                                                                           
                                           Serang, Mei 2025                
                                                                           
                                             Dibuat Oleh;                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                  \