Pengawasan Konstruksi Pemeliharaan Berkala Jalan (Paket 4) (Betonisasi Fc 30 3D Jalan Kuranji)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10220405000
Date: 26 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Uptd Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Serang-Cilegon
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,867,500
Winner (Pemenang): CV Sahayu Jaya
NPWP: 317078715401000
RUP Code: 54630874
Work Location: Kota Serang dan Kabupaten Serang - Serang (Kota)
Participants: 2
Attachment
BAB I                                      
                       PENDAHULUAN                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.1. LATAR BELAKANG                                                   
     Sistem transportasi jalan raya memberikan konstribusi yang penting terhadap sistem
                                                                      
     transportasi angkutan darat maupun sistem transportasi secara keseluruhan. Tujuan
     penyelengaraan transportasi jalan menurut PP No 34 Tahun 2006 adalah mewujudkan
     lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, dan teratur,
     nyaman dan efisien, mampu memadukan moda transportasi lainnya, menjangkau
     seluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan
     stabilitas sebagai pendorong, penggerak, dan penunjang pembangunan nasional
     dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.          
                                                                      
     Oleh karena itu, jaringan jalan merupakan salah satu prasarana umum utama dalam
                                                                      
     mendukung pergerakan manusia maupun barang. Berdasarkan Undang – Undang
     Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang dimaksud dengan
     Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk
     bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang
     berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah
     dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan
     kabel.                                                           
                                                                      
                                                                      
     Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten tentang Fungsi, Status, dan Kelas Jalan
     Provinsi Banten nomor 620/Kep.16-HUK/2023 tanggal 18 Januari 2023, menyatakan
     bahwa panjang jalan kewenangan Provinsi sepanjang 856.993 Km yang terdiri dari 93
     (sembilan puluh tiga) ruas jalan.                                
                                                                      
     Disebabkan belum sepenuhnya optimalnya dalam pembangunan jalan, maka sering
     terjadi ketidaknyamanan dan ketidakamanan jalan. Hal ini dapat dilihat dari masih
     banyaknya kontruksi, geometric pada ruas jalan Provinsi yang belum terpenuhi secara
                                                                      
     teknis berdasarkan persyaratan teknis jalan.                     
                                                                      
     Dengan demikian maka jelas bahwa jalan merupakan salah satu sarana transportasi
     yang sangat penting bagi manusia. Jalan juga berfungsi sebagai penghubung antara
     satu daerah dengan daerah yang lainnya. Melihat pentingnya fungsi dari suatu jalan
     maka pembuatan jalan harus memenuhi berbagai macam standard teknis.
                                                                      
1.2. IDENTIFIKASI MASALAH                                             
                                                                      
     Pembangunan kontruksi jalan dalam pelaksanaan konstruksinya harus memenuhi azas
     dan prinsip efektif, efesien, terarah dan terkendali sesuai dengan Standard Operating
     Procedure konstruksi atau pedoman yang berlaku dan terencana serta spesifikasi
     teknis.                                                          
     Sehubungan dengan tersebut, maka diperlukan pengawasan dalam pelaksanaannya
                                                                      
     dalam hal ini yang dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas sesuai dengan bidang
     pekerjaannya baik yang berbadan hukum maupun perseorangan, dengan harapan
     dapat merealisasikan kegiatan fisik konstruksi jalan yang memenuhi kriteria
     perencanaan teknis yang terstandar, layak dari segi kriteria perencanaan, kualitas,
     kuantitas, biaya dan administrasi kegiatan pekerjaan dalam rangkaian proses kegiatan
     tersebut.                                                        
                                                                      
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                
                                                                      
     Maksud:                                                          
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas
     yang berisi uraian lingkup pekerjaan layanan jasa pekerjaan pengawasan yang berisi
     tahapan, masukan, azas, dan kriteria pekerjaan yang semuanya merupakan proses
     pekerjaan yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
                                                                      
     pelaksanaan tugasnya sebagai petunjuk dan acuan koreksi pekerjaan terhadap
     pelaksana Kegiatan fisik konstruksi (kontraktor).                
                                                                      
     Tujuan:                                                          
     Agar hasil pekerjaan ini sesuai dengan yang diharapkan.          
                                                                      
1.4. SASARAN                                                          
                                                                      
     Sasaran pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan ini adalah mengawasi
     kegiatanPengawasan Konstruksi Pemeliharaan Berkala Jalan (Paket 4) Betonisasi Fc
     30 3D Jalan Kuranji.                                             
      yaitu :                                                         
     1. Konsultan dapat mengidentifikasi, menganalisis dan memperhitungkan
        penerapan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dalam kontrak pelaksanaan
                                                                      
        fisiknya;                                                     
     2. Mengendalikan waktu dan administrasi baik teknis maupun non teknis kegiatan
        fisik konstruksinya.                                          
                           BAB II                                     
                       PELAKSANAAN                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2.1. DASAR HUKUM                                                      
     1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (
        Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);               
                                                                      
     2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
        Republik Indonesia Nomor 4655);                               
     3. Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Fungsi, Status, dan Kelas Jalan
        Provinsi Banten nomor 620/Kep.16-Huk/2023 Tanggal 18 Januari 2023.
     4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan
        Barang/jasa Pemerintah.                                       
     5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
                                                                      
        Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah Melalui Penyedia.                                  
                                                                      
2.2. ACUAN TEKNIS                                                     
     Dalam melaksanakan tugasnya pelaksanaannya, Tim Konsultan Pengawas wajib
                                                                      
     mengacu kepada Norma, Standar, Pedoman atau peraturan baku lainnya yang
     meliputi antara lain:                                            
     1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan
        Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;           
     2. Spesifikasi Umum Bidang Jalan dan Jembatan, Puslitbang Prasarana
        Transportasi Badan Penelitian Pengembangan, Tahun 2018;       
     3. Norma, Standar, Pedoman atau peraturan baku lainnya.          
                                                                      
                                                                      
2.3. RUANG LINGKUP PEKERJAAN PENGAWASAN/SUPERVISI                     
     A. Nama Pekerjaan                                                
        1. Pengawasan Konstruksi Pemeliharaan Berkala Jalan (Paket 4) 
          Betonisasi Fc 30 3D Jalan Kuranji.                          
                                                                      
                                                                      
     B. Lokasi Pekerjaan                                              
        1. Pemeliharaan Berkala Jalan Betonisasi Fc 30 3D Jalan Kuranji.
                                                                      
     C. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                   
        3  (Tiga) bulan atau 90 (Sembilan Puluh) hari kalender semenjak
        ditandatanganinya Surat Mobilisasi Personil pekerjaan ini.    
                                                                      
                                                                      
     D. Organisasi Pekerjaan                                          
        Organisasi Pekerjaan atau yang disebut Direksi Pekerjaan adalah :
        1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten selaku
           Pengguna Anggaran;                                         
        2. Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Serang Cilegon selaku PPK
           Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Serang Cilegon;            
        3. PPTK Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi Serang Cilegon.
        4. Pembantu PPTK Pemeliharaan Berkala Jalan dan Pemeliharaan Jalan
           Strategis.                                                 
                                                                      
     E. Sumber Dana dan Nilai Anggaran                                
                                                                      
        Sumber dana dari keseluruhan jasa konsultansi pengawasan ini dibebankan pada
        APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025                      
        Nilai HPS : Rp 99.860.000,00- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam
        Puluh Ribu Rupiah)                                            
                                                                      
     F. Lingkup Pekerjaan                                             
        Tahap pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi:   
        1. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam   
           melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan
           agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan design, persyaratan dan
           ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen serta jadwal waktu
           yang telah ditetapkan;                                     
        2. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam   
                                                                      
           memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum
           dalam dokumen kontrak, terutama sehubungan dengan pemenuhan
           kewajiban dan tugas kontraktor;                            
        3. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan ”contract change order” dan
           ”addendum”, sehingga perubahan-perubahan kontrak dapat dibuat secara
           optimum dengan mempertimbangkan aspek dana yang tersedia;  
        4. Melaksanakan pengumpulan data di lapangan yang diperlukan secara
           terperinci untuk mendukung peninjauan design (review design), menyusun
                                                                      
           perhitungan design, membuat gambar design dan menyiapkan instruksi-
           instruksi kepada kontraktor sehingga perubahan design tersebut dapat
           dilaksanakan;                                              
        5. Melaksanakan pengecekan secara cermat terhadap semua pengukuran dan
           perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar
           pembayaran, sehingga semua pengukuran pekerjaan, perhitungan volume
           dan pembayaran berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam dokumen
           kontrak;                                                   
                                                                      
        6. Melaporkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran semua
           masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, termasuk
           keterlambatan pencapaian target fisik, serta usaha-usaha penanggulangan
           dan tindakan turun tangan yang diperlukan;                 
        7. Melakukan monitoring dan pengecekan terus menerus terhadap segala
           kegiatan yang berhubungan dengan pengendalian mutu dan volume
           pekerjaan, serta menandatangani monthly certificate (mc) apabila mutu
           dalam pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi semua persyaratan dan
           ketentuan yang berlaku;                                    
                                                                      
        8. Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar-gambar terlaksana (as
           built drawing) yang menggambarkan secara terinci setiap bagian pekerjaan
           yang telah dilaksanakan oleh kontraktor, serta membantu Pengguna
           Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran meneruskan gambar-gambar tersebut
           kepada bidang bina marga;                                  
        9. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menyusun
           laporan bulanan tentang kegiatan-kegiatan pelaksanaan pekerjaan untuk
           dilaporkan;                                                
        10. Menyusun laporan triwulan (quarterly report) yang mencakup laporan
           kemajuan pekerjaan dan laporan keuangan serta masalah-masalah yang
                                                                      
           ditemui di lapangan;                                       
        11. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam  
           pelaksanaan provisional hand over dan final hand over, terutama dalam
           menyusun daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu diperbaiki.
                                                                      
        Untuk dapat melaksanakan jasa layanan konsultansi secara sistematis, tepat
        waktu dan sesuai dengan ketentuan Kerangka Acuan Kerja, Konsultan harus
        melaksanakan detail pendekatan permasalahan terhadap hal-hal yang utama
        dalam pengaturan terhadap sasaran pekerjaan secara efisien dan efektif,
                                                                      
        menerapkan metodologi pengusahaan yang ditetapkan agar tercapai hasil yang
        dikehendaki. Pengalaman Konsultan dalam penanganan pekerjaan sejenis akan
        sangat bermanfaat dalam pendekatan masalah dan metodologi pengawasan yang
        dihadapi. Secara umum permasalahan yang terjadi di lapangan terkait erat
        dengan kegiatan pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh Kontraktor di
        lapangan. Untuk mengantisipasi supaya permasalahan yang timbul di lapangan
        memberikan dampak negatif sekecil mungkin, maka konsultan akan melakukan
        pendekatan-pendekatan sebagai berikut :                       
                                                                      
        a. Pengendalian waktu;                                        
        b. Pengendalian mutu;                                         
        c. Pengendalian biaya;                                        
        d. Pengendalian keselamatan kerja;                            
        e. Pelaporan;                                                 
        f. Hubungan dengan pihak terkait.                             
                                                                      
     G. Kualifikasi Penyedia Jasa Konsultan                           
                                                                      
        Kualifikasi SBU Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi
        (RE202)                                                       
                                                                      
2.4. TANGGUNG  JAWAB KONSULTAN PENGAWASAN                             
      a. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana
        dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis
        pelaksanaan pekerjaan;                                        
      b. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
        menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK; dan
      c. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
        klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan
        tenaga konsultan supervisi di lapangan.                       
                                                                      
                                                                      
2.5. TUGAS DAN KEWAJIBAN KONSULTAN PENGAWASAN                         
      a. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas layanan jasa
        pengawasan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan pedoman, serta
        peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.           
      b. Secara umum lingkup pekerjaan yang menjadi tugas dan kewajiban konsultan
                                                                      
        pengawas minimal meliputi :                                   
         1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
            akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
         2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
            mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
         3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, _bahan
            dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk
            setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan
            laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode
            laporan berkala;                                          
         4. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-
            syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
         5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
            rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
            konstruksi;                                               
         6. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat
            laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;        
         7. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
            oleh Pelaksana Konstruksi;                                
         8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-
            built drawings) sebelum serah terima;                     
         9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama,
            mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan
            akhir pekerjaan pengawasan;                               
         10. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan
            Serah Terima Pertama (PHO); dan                           
         11. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun
            oleh pelaksana;                                           
         12. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana
            pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
         13. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop
            drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
         14. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan 
            pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak
            memperhatikan peringatan yang diberikan;                  
         15. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
            pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana. fisik yang dapat mempengaruhi
            biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
         16. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisidi
            lapangan;                                                 
         17. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan,
            termasuk pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai
            dengan kontrak kerja yang disepakati; dan                 
         18. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan
            konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.                 
.                                                                     
      Ruang lingkup pekerjaan, Tugas dan Kewajiban tersebut diatas harus berhubungan
      dengan wewenang direksi pekerjaan dan direksi lapangan berdasarkan kontrak
      konstruksi yang digunakan.                                      
2.6. FASILITAS PENUNJANG                                              
                                                                      
     Fasilitas penunjang pelaksanaan pekerjaan seperti akomodasi yang berupa kendaraan
     roda dua, dan fasilitas lainnya termasuk biaya komunikasi, peralatan lapangan dan
     lain-lain harus disediakan sendiri oleh penyedia jasa dengan cara beli yang akan
     dibayarkan melalui kontrak. Akomodasi dan fasilitas yang dimaksud selengkapnya
     seperti tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rincian Biaya Langsung
     Non Personil.                                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2.7. ORGANISASI PELAKSANAAN                                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                       DINAS PU & PR                                  
                      PROVINSI BANTEN                                 
                         (DIREKSI)                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                        PEKERJAAN                                     
                        KONSTRUKSI                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                    PELAKSANA                         
          KONSULTAN                                                   
                                    KONSTRUKSI                        
           PENGAWAS                                                   
                                   (KONTRAKTOR)                       
                          BAB III                                     
                KEAHLIAN  YANG DIPERLUKAN                             
                                                                      
                                                                      
3.1. URAIAN TUGAS PERSONIL                                            
     Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan pengawas harus menyediakan tenaga yang
     memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan pengawasan, baik ditinjau dari lingkup
     (besar) Pekerjaan maupun tingkat kekomplekan pekerjaan sebagaimana Kualifikasi
     keahlian dan persyaratan personil yang ditetapkan pada BAB II dalam KAK ini.
                                                                      
                                                                      
     Adapun tenaga-tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan ini minimal terdiri dari :
                                                                      
     (1) Team Leader / Tek. Sipil, sebanyak 1 (satu) orang;           
        a. Memiliki Ijazah S1 Sarjana Teknik Sipil berkualifikasi minimal Muda.
        b. Mempunyai SKK sesuai bidang yang masih berlaku minimal Ahli Muda
          Teknik jalan SKK Jenjang 7;                                 
        c. Berpengalaman minimal 2 (Dua) tahun dalam bidang pengawasan
                                                                      
          pembangunan/peningkatan/rehabilitasi jalan yang dibuktikan dengan
          Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja dan
          dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan Terakhir (Referensi) dari Pengguna
          Jasa (Owner) sebelumnya;                                    
        d. Memiliki KTP, dan NPWP serta dilengkapi dengan bukti penyelesaian
          kewajiban pajak tahun terakhir.                             
                                                                      
        Tugas dan tanggung jawab Team Leader akan mencakup hal-hal sebagai berikut:
                                                                      
                                                                      
        1. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
           pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana dan
           menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan cepat
           keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
           pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama
           serta rekayasa terperinci lainnya:                         
        2. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara
           teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana
                                                                      
           pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis
           kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan
           tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum; 
        3. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar,
           melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar,
           dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok
           dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;
        4. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak 
           pekerjaan dan material;                                    
                                                                      
        5. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai
           Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
           disetujui;                                                 
        6. Memonitor dan mengevaluasi secard seksama kemajuan dari semua
           pekerjaan dan melaporkannya_segera/ tepat waktu kepada PPK bila
           kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesikasi
           Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian
           yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka Supervision Engineer juga
           membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar
           keterlambatan tersebut;                                    
        7. Memeriksa Geneon teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan
                                                                      
           yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer,
        8. Menjamin  bahwa  sebelum pelaksana diijinkan untuk         
           melaksanakanpekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya
           yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji
           dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak;      
        9. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan
           yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
           bulanan Pelaksana;                                         
        10. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar
                                                                      
           untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;              
        11. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya       
           Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan megupayakan agar semua
           gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan
           (PHO);                                                     
        12. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan
           analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana
           sebelum pelaksanaan;                                       
                                                                      
        13. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
           lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap
           hasil inspeksi lapangan.                                   
        14. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran
           hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan
           pembayaran yang diajukan Pelaksana;                        
        15. Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik
           dan keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan
                                                                      
           kepada PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada waktunya; dan
        16. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian,
           laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran,
           gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan tingkat
           layanan jalan dan lainnya.                                 
                                                                      
     (2) Asisten Pengawas Jalan (Inspector), sebanyak 1 (satu) orang; 
                                                                      
        a. Memiliki Ijazah S1 Sarjana Teknik Sipil ;                  
        b. Memiliki KTP, dan NPWP serta dilengkapi dengan bukti penyelesaian
          kewajiban pajak tahun terakhir.                             
        c. Pengalaman Minimal 1 tahun                                 
                                                                      
                                                                      
        Tugas dan tanggung jawab Inspector akan mencakup hal-hal sebagai berikut :
        1. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan pelaksanaan di
           lapangan;                                                  
        2. Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan peraturan tentang keamanan
           dan keselamatan kerja;                                     
                                                                      
        3. Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang dijalankan
        4. Memberi instruksi kepada Pelaksana, bila cara pelaksanaan dinilai tidak
           benar atau membahayakan. Dalam segala hal, semua instruksi harus dicatat
           dalam buku harian (log book) serta segera memberi tahu kepada Team
           Leader;                                                    
        5. Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan dan penyimpangan dari
                                                                      
           perencanaan (pada lembar gambar Kemajuan Pekerjaan); dan   
        6. Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh Pelaksana.
                                                                      
        Inspector bertanggung jawab dalam pengendalian kegiatan yang berhubungan
        dengan spek design, pengukuran volume bahan dan pekerjaan sebagai bahan
        pembayaran pestasi pekerjaan dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor
        berdasarkan ketentuan dalam Dokumen Kontrak                   
        Dalam melaksanakan tugasnya Inspector bertanggung jawab kepada Team
        Leader.                                                       
                                                                      
                                                                      
3.2. JADWAL PENUGASAN PERSONIL                                        
                                                                      
                                    Waktu Pelaksanaan (Bulan)         
       No.     Posisi/Jabatan Jumlah/Orang                            
                                        Jml Bulan                     
        1. Team Leader       1       3                                
           Asisten Pengawas Jalan /                                   
        2.                   1       3                                
           Inspektor                                                  
3.3. ADMINISTRASI DAN LAYANAN KEAHLIAN                                
                                                                      
     1. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan
        persoalan yang timbul selama masa pembangunan;                
     2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
        dengan Pengguna Jasa, perencana dan pemborong dengan tujuan untuk
        membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
        kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua Pihak yang
        bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian;
     3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
                                                                      
                                                                      
     Pengguna Anggaran akan menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen untuk 
     mengatur dan mengontrol layanan keahlian yang diberikan oleh Konsultan serta
     bertanggung jawab atas koordinasi secara menyeluruh dari kegiatan konsultan
     dan mengambil keputusan atas keperluan logistik yang diperlukan, mobilisasi /
     demobilisasi dari tenaga konsultan, surat tagihan (invoice) dan segala sesuatu tentang
     administrasi sehubungan dengan pelaksanaan layanan keahlian tersebut.
                                                                      
     Kehadiran (absensi) dan kegiatan personil Tim Kerja / Tim Supervisi Lapangan
                                                                      
     dalam membantu pengawasan pekerjaan dituangkan dalam time sheet. Kinerja dan
     ketidakhadiran personil dilapangan serta keterlambatan penyerahan laporan-laporan
     yang dipersyaratkan dalam KAK ini akan dijadikan indicator dalam item pembayaran
     kepada konsultan dengan perhitungan sebagaimana terlampir dalam Syarat-Syarat
     Khusus Kontrak.                                                  
3.4. HASIL YANG DIHARAPKAN                                            
                                                                      
     Adapun keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka
     Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal
     meliputi :                                                       
     1. Laporan harian disampaikan tepat waktu.                       
     2. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.   
     3. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk angsuran pembayaran.    
     4. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings).  
     5. Laporan Rapat di lapangan (site meeting).                     
     6. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time Schedule yang dibuat
                                                                      
        oleh Kontraktor Pelaksana.                                    
     7. Laporan Akhir Pekerjaan Pelaksanaan berisi Laporan pelaksanaan pengawasan
        dari awal sampai akhir dan rekomendasi atas item – item pekerjaan yang dapat
        diterima atau tidak dapat diterima dengan alasan dan penjelasan teknis.
     8. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.                            
                          BAB IV                                      
                        PELAPORAN                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
4.1. LAPORAN-LAPORAN                                                  
     Pelaporan merupakan salah satu tugas dan kewajiban dari penyedia jasa yaitu tenaga
     ahli / tenaga pengawas dilapangan kepada pengguna jasa / direksi pekerjaan yang
                                                                      
     menginformasikan seluruh aktifitas pekerjaan konstruksi konsultan pengawas
     dilapangan baik itu laporan harian, mingguan dan bulanan serta diakhiri dengan
     penyampaian laporan akhir konsultan. Adapun tujuan dari pelaporan ini adalah agar
     pengguna jasa / direksi pekerjaan fisik maupun direksi pekerjaan jasa konsultansi
     pengawasan dapat mengetahui kondisi/progres/hambatan yang terjadi sehingga dapat
     dilakukan upaya-upaya untuk mengendalikan pekerjaan konstruksi serta dapat
     mengevaluasi perkembangan kegiatannya dengan cara memperbandingkannya
     terhadap rencana.                                                
                                                                      
                                                                      
     Sedangkan jenis laporan-laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Jasa, yaitu:
                                                                      
     A. Laporan Harian, berisi :                                      
        Laporan Harian ini merupakan laporan/catatan singkat mengenai aktifitas
        kegiatan pekerjaan konstruksi yang memuat diantaranya pekerjaan yang sedang /
        sudah dilaksanakan baik aktifitas konstruksi, mobilisasi personil atau peralatan,
        logistik bahan material konstruksi, cuaca maupun catatan-catatan lain yang perlu
        disampaikan kepada pengguna jasa serta foto-foto dokumentasi harian.
                                                                      
        Penentuan tanggal awal laporan harian berdasarkan Surat Penyerahan Lapangan
        (SPL) dari PPK konstruksi kepada Kontraktor.                  
        Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah hari yang
        dilaporkan tersebut. Laporan sebagaimana tersebut diatas disampaikan dalam
        bentuk foto (*.jpg/.png) melalui instant messenger ( Whattsapp) maupun email.
        Laporan Foto menggunakan aplikasi yang dapat menentukan lokasi secara
        realtime.                                                     
                                                                      
                                                                      
     B. Laporan Mingguan, berisi :                                    
        Laporan Mingguan ini merupakan laporan rangkuman dari laporan harian
        mengenai kemajuan kegiatan Kontraktor, keadaan cuaca, juga permasalahan
        yang dialami oleh kontraktor/konsultan bila ada (menyangkut administrasi,
        teknik atau keuangan) dan memberikan rekomendasi atau saran-saran bagaimana
        menanggulangi/ menyelesaikan permasalahan tersebut dan memuat rencana
        kerja minggu berikutnya. Dalam laporan mingguan ini dilampirkan pula dengan
        tabel progress pekerjaan konstruksi.                          
        Laporan harus diserahkan langsung dalam bentuk buku selambat-lambatnya hari
                                                                      
        ke-8 (delapan) per minggu sebanyak 3 (tiga) rangkap [1 Asli dan 2 Copy] per
        laporan per minggu dan harus dibuat sedemikian rupa sehingga Direksi
        senantiasa mendapat informasi tepat pada waktunya.            
                                                                      
        Laporan mingguan ini harus disampaikan dalam bentuk / format yang ditentukan
        oleh PPK/Direksi Pekerjaan Jasa Konsultansi.                  
     C. Laporan Bulanan, berisi :                                     
        Laporan Bulanan ini memuat semua data yang didapat tentang pelaksanaan
        pekerjaan serta metode pelaksanaannya dan saran-saran apabila terjadi
        perubahan penanganan pelaksanaan berikut perhitungan kembali volume
                                                                      
        pekerjaan yang tertuang dalam Field Engineering pada bulan berjalan dan
        memuat rencana kerja bulan berikutnya.                        
        Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
        kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
        perlu ditonjolkan.                                            
        Laporan harus diserahkan langsung dalam bentuk buku selambat-lambatnya hari
        ke-31 (tiga puluh satu) per bulan sebanyak 5 (lima) rangkap [1 Asli dan 4 Copy]
        per laporan per bulan dan harus dibuat sedemikian rupa sehingga Direksi
        senantiasa mendapat informasi tepat pada waktunya.            
                                                                      
                                                                      
     D. Laporan Akhir, berisi :                                       
        Laporan Akhir memuat rangkuman pelaksanaan kegiatan dan kesimpulan hasil
        pekerjaan. Laporan akhir harus dibuat sebelum konsultan mengakhiri tugasnya,
        juga harus merangkum tanggapan serta perubahan dalam pelaksanaan dan berisi
        rangkuman semua dari laporan bulanan, laporan teknis, serta laporan lainnya
        dam dokumentasi atau foto-foto pelaksanaan pekerjaan pengawasan serta
        dilengkapi dengan administrasi PHO atau Dokumen administrasi lainnya yang
                                                                      
        menyatakan progress pekerjaan konstruksi telah selesai dilaksanakan.
        Laporan akhir juga menceritakan secara ringkas dan jelas mengenai metoda
        pelaksanaan konstruksi, realisasi biaya pekerjaan dan perubahan-perubahan
        kontrak yang terjadi, lokasi-lokasi sumber material dan hasil pengujian mutu
        pekerjaan, personil konsultan dan kontraktor yang terlibat, pelaksanaan
        pengawasan konstruksi yang telah dilaksanakan, rekomendasi tentang cara
        pemeliharaan dikemudian hari dan segala permasalahan yang kemungkinan
        besar akan timbul pada pekerjaan yang baru saja dilaksanakan, serta saran-saran
                                                                      
        tentang perbaikan yang perlu dilakukan dan rekomendasi terhadap pembayaran
        kepada kontraktor.                                            
        Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum
        masa habis kontrak.                                           
        Laporan harus diserahkan sebanyak 5 (lima) buku dengan rincian 1 (satu) asli
        dan 4 (empat) copy.                                           
                                                                      
        Seluruh laporan dibuat dalam format sebagai berikut :         
                                                                      
        4.2.1. Kertas                                                 
        Ukuran : A-4 (21,5 cm X 29,7 cm)                              
        Jenis : Polos-putih, HVS, 80 gram                             
                                                                      
        Pembatas : kertas tipis berwarna (pembatas bab)               
                                                                      
        4.2.2. Tulisan (huruf)                                        
        Jenis tegak, standar, bentuk jelas, huruf cetak dan bukan matrix dot
        Spasi 1,5 spasi.                                              
        4.2.3. Sampul / Jilid                                         
        Bahan : kertas tebal/jenis buffalo/matte paper                
        Warna : Disesuaikan                                           
        Jilid : Hard Cover                                            
        Format : Disesuaikan.                                         
                          BAB  V                                      
                         PENUTUP                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Agar terciptanya tertib penyelenggaraan jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan,
pembangunan, dan pengawasan Jalan; dan tersedianya Jalan yang mewujudkan keselamatan,
keamanan, kelancaran, ekonomis, kenyamanan, dan ramah lingkungan, maka jalan tersebut
harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan.                              
                                                                      
Persyaratan Teknis Jalan adalah ketentuan teknis yang harus dipenuhi oleh suatu ruas jalan
agar jalan dapat berfungsi secara optimal memenuhi Standar Pelayanan Minimal Jalan dalam
melayani lalu lintas dan angkutan jalan.                              
                                                                      
                                                                      
Dalam upaya mencapai hasil pekerjaan yang optimal, telah ditetapkan suatu pendekatan dan
metodelogi pelaksanaan yang mencakup seluruh aspek sasaran Jasa Konsultan Pengawas.
Pada dasarnya akan dicari upaya-upaya agar pelaksanaan fisik mengacu padaperencanaan
yang telah ada, sesuai dengan standar teknis dan spesifikasi dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Fisik.                                                      
                                                                      
Pekerjaan Pengawasan ini adalah membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                                                                      
Provinsi Banten untuk mengerjakan hal-hal yang diperlukan seperti :   
a. Menentukan kualitas pekerjaan menurut spesifikasi;                 
b. Menghitung kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan; dan              
c. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, sesuai dengan yang ditentukan dalamDokumen
   Kontrak Fisik.                                                     
                                                                      
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan.                         
                                                                      
                                                                      
Dengan demikian, setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, konsultan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan dan berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.            
                                                                      
                                                                      
                                  Serang, Juni 2025                   
                                                                      
                                  Ditetapkan oleh :                   
                         KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH          
                       PENGELOLAAN JALAN DAN JEMBATAN SERANG          
                                    CILEGON                           
                             Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           TJETJEP HENDRAWAN, ST, M.MT                
                              NIP. 19720102 200112 1 002              
                     K      A     K                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   (KERANG           KA     ACUAN          KERJA)                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         KEGIATAN :                                   
                                                                      
             PENYELENGGARAAN    JALAN  PROVINSI                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                       PEKERJAAN   :                                  
                                                                      
   Pengawasan Konstruksi Pemeliharaan Berkala Jalan (Paket 4)         
               Betonisasi Fc 30 3D Jalan Kuranji                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
               APBD   PROVINSI    BANTEN                              
                TAHUN   ANGGARAN       2025                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    PEMERINTAH            PROVINSI        BANTEN                      
                                                                      
         DINAS    PEKERJAAN        UMUM     DAN                       
                                                                      
                 PENATAAN       RUANG                                 
              Kawasasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)     
            Jl.Syeh nawawi Albantani,Sukajaya Curug Kota Serang Banten
                   Tlp. 0254-219761 Fax. 0254-219760
Tenders also won by CV Sahayu Jaya
Authority
16 May 2017Rehabilitasi Gedung Kantor Smpn 11Kota CilegonRp 622,000,000
7 August 2025Pengawasan Teknis Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Paket 1 Kel. Kemanisan Dan Kel. Sukawana Kec. Curug Kota SerangProvinsi BantenRp 300,000,000
16 May 2017Pembangunan Saluran Drainase Smpn 1 & Revitilasasi Toilet Smpn 1Kota CilegonRp 275,000,000
19 January 2023Pengadaan Langsung Pemeliharaan Pemasangan Atap Ruang Ok Rsup Dr. Sitanala TangerangKementerian KesehatanRp 200,000,000
22 May 2022Belanja Bahan-Bahan Bangunan Dan Konstruksi (Rehabilitasi Wilayah Perairan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil/Kcd Selatan),belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman (Rehabilitasi Wilayah Perairan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil/Kcd Selatan),belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor (Rehabilitasi Wilayah Perairan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil/Kcd Selatan),belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor Lainnya (Rehabilitasi Wilayah Perairan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil/Kcd Selatan),belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor (Informasi Mitigasi Bencana Tsunami/Kcd Selatan)Provinsi BantenRp 148,500,000
22 August 2025Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Sarana Air Bersih Wilayah IVKab. TangerangRp 92,436,500
22 August 2025Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Wilayah IIIKab. TangerangRp 92,436,500
13 October 2025Konsultan Supervisi Peningakatan Jalan Syech Nawawi (Bojong - Bugel) Segmen 1 Sisi KiriKab. TangerangRp 69,897,000
13 October 2025Konsultan Supervisi Lanjutan Peningkatan Jalan Kutruk - Jambe (Bts. Bogor) Kec. JambeKab. TangerangRp 69,897,000
13 October 2025Konsultan Supervisi Peningkatan Jalan Utama Perumahan Mustika Ds. Pasir Nangka Kec. TigaraksaKab. TangerangRp 69,897,000