BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Sistem transportasi jalan raya memberikan konstribusi yang penting terhadap sistem
transportasi angkutan darat maupun sistem transportasi secara keseluruhan. Tujuan
penyelengaraan transportasi jalan menurut PP No 34 Tahun 2006 adalah mewujudkan
lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, dan teratur,
nyaman dan efisien, mampu memadukan moda transportasi lainnya, menjangkau
seluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan
stabilitas sebagai pendorong, penggerak, dan penunjang pembangunan nasional
dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Oleh karena itu, jaringan jalan merupakan salah satu prasarana umum utama dalam
mendukung pergerakan manusia maupun barang. Berdasarkan Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang dimaksud dengan
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk
bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang
berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah
dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan
kabel.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten tentang Fungsi, Status, dan Kelas Jalan
Provinsi Banten nomor 620/Kep.16-HUK/2023 tanggal 18 Januari 2023, menyatakan
bahwa panjang jalan kewenangan Provinsi sepanjang 856.993 Km yang terdiri dari 93
(sembilan puluh tiga) ruas jalan.
Disebabkan belum sepenuhnya optimalnya dalam pembangunan jalan, maka sering
terjadi ketidaknyamanan dan ketidakamanan jalan. Hal ini dapat dilihat dari masih
banyaknya kontruksi, geometric pada ruas jalan Provinsi yang belum terpenuhi secara
teknis berdasarkan persyaratan teknis jalan.
Dengan demikian maka jelas bahwa jalan merupakan salah satu sarana transportasi
yang sangat penting bagi manusia. Jalan juga berfungsi sebagai penghubung antara
satu daerah dengan daerah yang lainnya. Melihat pentingnya fungsi dari suatu jalan
maka pembuatan jalan harus memenuhi berbagai macam standard teknis.
1.2. IDENTIFIKASI MASALAH
Pembangunan kontruksi jalan dalam pelaksanaan konstruksinya harus memenuhi azas
dan prinsip efektif, efesien, terarah dan terkendali sesuai dengan Standard Operating
Procedure konstruksi atau pedoman yang berlaku dan terencana serta spesifikasi
teknis.
Sehubungan dengan tersebut, maka diperlukan pengawasan dalam pelaksanaannya
dalam hal ini yang dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas sesuai dengan bidang
pekerjaannya baik yang berbadan hukum maupun perseorangan, dengan harapan
dapat merealisasikan kegiatan fisik konstruksi jalan yang memenuhi kriteria
perencanaan teknis yang terstandar, layak dari segi kriteria perencanaan, kualitas,
kuantitas, biaya dan administrasi kegiatan pekerjaan dalam rangkaian proses kegiatan
tersebut.
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud:
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas
yang berisi uraian lingkup pekerjaan layanan jasa pekerjaan pengawasan yang berisi
tahapan, masukan, azas, dan kriteria pekerjaan yang semuanya merupakan proses
pekerjaan yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugasnya sebagai petunjuk dan acuan koreksi pekerjaan terhadap
pelaksana Kegiatan fisik konstruksi (kontraktor).
Tujuan:
Agar hasil pekerjaan ini sesuai dengan yang diharapkan.
1.4. SASARAN
Sasaran pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan ini adalah mengawasi
kegiatanPengawasan Konstruksi Pemeliharaan Berkala Jalan (Paket 4) Betonisasi Fc
30 3D Jalan Kuranji.
yaitu :
1. Konsultan dapat mengidentifikasi, menganalisis dan memperhitungkan
penerapan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dalam kontrak pelaksanaan
fisiknya;
2. Mengendalikan waktu dan administrasi baik teknis maupun non teknis kegiatan
fisik konstruksinya.
BAB II
PELAKSANAAN
2.1. DASAR HUKUM
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4655);
3. Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Fungsi, Status, dan Kelas Jalan
Provinsi Banten nomor 620/Kep.16-Huk/2023 Tanggal 18 Januari 2023.
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan
Barang/jasa Pemerintah.
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
2.2. ACUAN TEKNIS
Dalam melaksanakan tugasnya pelaksanaannya, Tim Konsultan Pengawas wajib
mengacu kepada Norma, Standar, Pedoman atau peraturan baku lainnya yang
meliputi antara lain:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
2. Spesifikasi Umum Bidang Jalan dan Jembatan, Puslitbang Prasarana
Transportasi Badan Penelitian Pengembangan, Tahun 2018;
3. Norma, Standar, Pedoman atau peraturan baku lainnya.
2.3. RUANG LINGKUP PEKERJAAN PENGAWASAN/SUPERVISI
A. Nama Pekerjaan
1. Pengawasan Konstruksi Pemeliharaan Berkala Jalan (Paket 4)
Betonisasi Fc 30 3D Jalan Kuranji.
B. Lokasi Pekerjaan
1. Pemeliharaan Berkala Jalan Betonisasi Fc 30 3D Jalan Kuranji.
C. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
3 (Tiga) bulan atau 90 (Sembilan Puluh) hari kalender semenjak
ditandatanganinya Surat Mobilisasi Personil pekerjaan ini.
D. Organisasi Pekerjaan
Organisasi Pekerjaan atau yang disebut Direksi Pekerjaan adalah :
1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten selaku
Pengguna Anggaran;
2. Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Serang Cilegon selaku PPK
Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Serang Cilegon;
3. PPTK Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi Serang Cilegon.
4. Pembantu PPTK Pemeliharaan Berkala Jalan dan Pemeliharaan Jalan
Strategis.
E. Sumber Dana dan Nilai Anggaran
Sumber dana dari keseluruhan jasa konsultansi pengawasan ini dibebankan pada
APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025
Nilai HPS : Rp 99.860.000,00- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam
Puluh Ribu Rupiah)
F. Lingkup Pekerjaan
Tahap pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi:
1. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan
agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan design, persyaratan dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen serta jadwal waktu
yang telah ditetapkan;
2. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam
memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum
dalam dokumen kontrak, terutama sehubungan dengan pemenuhan
kewajiban dan tugas kontraktor;
3. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan ”contract change order” dan
”addendum”, sehingga perubahan-perubahan kontrak dapat dibuat secara
optimum dengan mempertimbangkan aspek dana yang tersedia;
4. Melaksanakan pengumpulan data di lapangan yang diperlukan secara
terperinci untuk mendukung peninjauan design (review design), menyusun
perhitungan design, membuat gambar design dan menyiapkan instruksi-
instruksi kepada kontraktor sehingga perubahan design tersebut dapat
dilaksanakan;
5. Melaksanakan pengecekan secara cermat terhadap semua pengukuran dan
perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar
pembayaran, sehingga semua pengukuran pekerjaan, perhitungan volume
dan pembayaran berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam dokumen
kontrak;
6. Melaporkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran semua
masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, termasuk
keterlambatan pencapaian target fisik, serta usaha-usaha penanggulangan
dan tindakan turun tangan yang diperlukan;
7. Melakukan monitoring dan pengecekan terus menerus terhadap segala
kegiatan yang berhubungan dengan pengendalian mutu dan volume
pekerjaan, serta menandatangani monthly certificate (mc) apabila mutu
dalam pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi semua persyaratan dan
ketentuan yang berlaku;
8. Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar-gambar terlaksana (as
built drawing) yang menggambarkan secara terinci setiap bagian pekerjaan
yang telah dilaksanakan oleh kontraktor, serta membantu Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran meneruskan gambar-gambar tersebut
kepada bidang bina marga;
9. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menyusun
laporan bulanan tentang kegiatan-kegiatan pelaksanaan pekerjaan untuk
dilaporkan;
10. Menyusun laporan triwulan (quarterly report) yang mencakup laporan
kemajuan pekerjaan dan laporan keuangan serta masalah-masalah yang
ditemui di lapangan;
11. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam
pelaksanaan provisional hand over dan final hand over, terutama dalam
menyusun daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu diperbaiki.
Untuk dapat melaksanakan jasa layanan konsultansi secara sistematis, tepat
waktu dan sesuai dengan ketentuan Kerangka Acuan Kerja, Konsultan harus
melaksanakan detail pendekatan permasalahan terhadap hal-hal yang utama
dalam pengaturan terhadap sasaran pekerjaan secara efisien dan efektif,
menerapkan metodologi pengusahaan yang ditetapkan agar tercapai hasil yang
dikehendaki. Pengalaman Konsultan dalam penanganan pekerjaan sejenis akan
sangat bermanfaat dalam pendekatan masalah dan metodologi pengawasan yang
dihadapi. Secara umum permasalahan yang terjadi di lapangan terkait erat
dengan kegiatan pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh Kontraktor di
lapangan. Untuk mengantisipasi supaya permasalahan yang timbul di lapangan
memberikan dampak negatif sekecil mungkin, maka konsultan akan melakukan
pendekatan-pendekatan sebagai berikut :
a. Pengendalian waktu;
b. Pengendalian mutu;
c. Pengendalian biaya;
d. Pengendalian keselamatan kerja;
e. Pelaporan;
f. Hubungan dengan pihak terkait.
G. Kualifikasi Penyedia Jasa Konsultan
Kualifikasi SBU Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi
(RE202)
2.4. TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PENGAWASAN
a. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana
dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis
pelaksanaan pekerjaan;
b. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK; dan
c. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan
tenaga konsultan supervisi di lapangan.
2.5. TUGAS DAN KEWAJIBAN KONSULTAN PENGAWASAN
a. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas layanan jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan pedoman, serta
peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
b. Secara umum lingkup pekerjaan yang menjadi tugas dan kewajiban konsultan
pengawas minimal meliputi :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, _bahan
dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk
setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode
laporan berkala;
4. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-
syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
6. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
7. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh Pelaksana Konstruksi;
8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-
built drawings) sebelum serah terima;
9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan
akhir pekerjaan pengawasan;
10. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan
Serah Terima Pertama (PHO); dan
11. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun
oleh pelaksana;
12. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana
pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
13. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
14. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan
pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak
memperhatikan peringatan yang diberikan;
15. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana. fisik yang dapat mempengaruhi
biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
16. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisidi
lapangan;
17. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan,
termasuk pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai
dengan kontrak kerja yang disepakati; dan
18. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.
.
Ruang lingkup pekerjaan, Tugas dan Kewajiban tersebut diatas harus berhubungan
dengan wewenang direksi pekerjaan dan direksi lapangan berdasarkan kontrak
konstruksi yang digunakan.
2.6. FASILITAS PENUNJANG
Fasilitas penunjang pelaksanaan pekerjaan seperti akomodasi yang berupa kendaraan
roda dua, dan fasilitas lainnya termasuk biaya komunikasi, peralatan lapangan dan
lain-lain harus disediakan sendiri oleh penyedia jasa dengan cara beli yang akan
dibayarkan melalui kontrak. Akomodasi dan fasilitas yang dimaksud selengkapnya
seperti tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rincian Biaya Langsung
Non Personil.
2.7. ORGANISASI PELAKSANAAN
DINAS PU & PR
PROVINSI BANTEN
(DIREKSI)
PEKERJAAN
KONSTRUKSI
PELAKSANA
KONSULTAN
KONSTRUKSI
PENGAWAS
(KONTRAKTOR)
BAB III
KEAHLIAN YANG DIPERLUKAN
3.1. URAIAN TUGAS PERSONIL
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan pengawas harus menyediakan tenaga yang
memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan pengawasan, baik ditinjau dari lingkup
(besar) Pekerjaan maupun tingkat kekomplekan pekerjaan sebagaimana Kualifikasi
keahlian dan persyaratan personil yang ditetapkan pada BAB II dalam KAK ini.
Adapun tenaga-tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan ini minimal terdiri dari :
(1) Team Leader / Tek. Sipil, sebanyak 1 (satu) orang;
a. Memiliki Ijazah S1 Sarjana Teknik Sipil berkualifikasi minimal Muda.
b. Mempunyai SKK sesuai bidang yang masih berlaku minimal Ahli Muda
Teknik jalan SKK Jenjang 7;
c. Berpengalaman minimal 2 (Dua) tahun dalam bidang pengawasan
pembangunan/peningkatan/rehabilitasi jalan yang dibuktikan dengan
Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja dan
dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan Terakhir (Referensi) dari Pengguna
Jasa (Owner) sebelumnya;
d. Memiliki KTP, dan NPWP serta dilengkapi dengan bukti penyelesaian
kewajiban pajak tahun terakhir.
Tugas dan tanggung jawab Team Leader akan mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana dan
menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan cepat
keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama
serta rekayasa terperinci lainnya:
2. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara
teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana
pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis
kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan
tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum;
3. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar,
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar,
dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok
dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;
4. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak
pekerjaan dan material;
5. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai
Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
disetujui;
6. Memonitor dan mengevaluasi secard seksama kemajuan dari semua
pekerjaan dan melaporkannya_segera/ tepat waktu kepada PPK bila
kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesikasi
Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian
yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka Supervision Engineer juga
membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar
keterlambatan tersebut;
7. Memeriksa Geneon teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan
yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer,
8. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk
melaksanakanpekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya
yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji
dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak;
9. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan
yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
bulanan Pelaksana;
10. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar
untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;
11. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan megupayakan agar semua
gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan
(PHO);
12. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana
sebelum pelaksanaan;
13. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap
hasil inspeksi lapangan.
14. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran
hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan
pembayaran yang diajukan Pelaksana;
15. Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik
dan keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan
kepada PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada waktunya; dan
16. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian,
laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran,
gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan tingkat
layanan jalan dan lainnya.
(2) Asisten Pengawas Jalan (Inspector), sebanyak 1 (satu) orang;
a. Memiliki Ijazah S1 Sarjana Teknik Sipil ;
b. Memiliki KTP, dan NPWP serta dilengkapi dengan bukti penyelesaian
kewajiban pajak tahun terakhir.
c. Pengalaman Minimal 1 tahun
Tugas dan tanggung jawab Inspector akan mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan pelaksanaan di
lapangan;
2. Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan peraturan tentang keamanan
dan keselamatan kerja;
3. Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang dijalankan
4. Memberi instruksi kepada Pelaksana, bila cara pelaksanaan dinilai tidak
benar atau membahayakan. Dalam segala hal, semua instruksi harus dicatat
dalam buku harian (log book) serta segera memberi tahu kepada Team
Leader;
5. Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan dan penyimpangan dari
perencanaan (pada lembar gambar Kemajuan Pekerjaan); dan
6. Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh Pelaksana.
Inspector bertanggung jawab dalam pengendalian kegiatan yang berhubungan
dengan spek design, pengukuran volume bahan dan pekerjaan sebagai bahan
pembayaran pestasi pekerjaan dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor
berdasarkan ketentuan dalam Dokumen Kontrak
Dalam melaksanakan tugasnya Inspector bertanggung jawab kepada Team
Leader.
3.2. JADWAL PENUGASAN PERSONIL
Waktu Pelaksanaan (Bulan)
No. Posisi/Jabatan Jumlah/Orang
Jml Bulan
1. Team Leader 1 3
Asisten Pengawas Jalan /
2. 1 3
Inspektor
3.3. ADMINISTRASI DAN LAYANAN KEAHLIAN
1. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pembangunan;
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
dengan Pengguna Jasa, perencana dan pemborong dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua Pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian;
3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
Pengguna Anggaran akan menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen untuk
mengatur dan mengontrol layanan keahlian yang diberikan oleh Konsultan serta
bertanggung jawab atas koordinasi secara menyeluruh dari kegiatan konsultan
dan mengambil keputusan atas keperluan logistik yang diperlukan, mobilisasi /
demobilisasi dari tenaga konsultan, surat tagihan (invoice) dan segala sesuatu tentang
administrasi sehubungan dengan pelaksanaan layanan keahlian tersebut.
Kehadiran (absensi) dan kegiatan personil Tim Kerja / Tim Supervisi Lapangan
dalam membantu pengawasan pekerjaan dituangkan dalam time sheet. Kinerja dan
ketidakhadiran personil dilapangan serta keterlambatan penyerahan laporan-laporan
yang dipersyaratkan dalam KAK ini akan dijadikan indicator dalam item pembayaran
kepada konsultan dengan perhitungan sebagaimana terlampir dalam Syarat-Syarat
Khusus Kontrak.
3.4. HASIL YANG DIHARAPKAN
Adapun keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal
meliputi :
1. Laporan harian disampaikan tepat waktu.
2. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
3. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk angsuran pembayaran.
4. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings).
5. Laporan Rapat di lapangan (site meeting).
6. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time Schedule yang dibuat
oleh Kontraktor Pelaksana.
7. Laporan Akhir Pekerjaan Pelaksanaan berisi Laporan pelaksanaan pengawasan
dari awal sampai akhir dan rekomendasi atas item – item pekerjaan yang dapat
diterima atau tidak dapat diterima dengan alasan dan penjelasan teknis.
8. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
BAB IV
PELAPORAN
4.1. LAPORAN-LAPORAN
Pelaporan merupakan salah satu tugas dan kewajiban dari penyedia jasa yaitu tenaga
ahli / tenaga pengawas dilapangan kepada pengguna jasa / direksi pekerjaan yang
menginformasikan seluruh aktifitas pekerjaan konstruksi konsultan pengawas
dilapangan baik itu laporan harian, mingguan dan bulanan serta diakhiri dengan
penyampaian laporan akhir konsultan. Adapun tujuan dari pelaporan ini adalah agar
pengguna jasa / direksi pekerjaan fisik maupun direksi pekerjaan jasa konsultansi
pengawasan dapat mengetahui kondisi/progres/hambatan yang terjadi sehingga dapat
dilakukan upaya-upaya untuk mengendalikan pekerjaan konstruksi serta dapat
mengevaluasi perkembangan kegiatannya dengan cara memperbandingkannya
terhadap rencana.
Sedangkan jenis laporan-laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Jasa, yaitu:
A. Laporan Harian, berisi :
Laporan Harian ini merupakan laporan/catatan singkat mengenai aktifitas
kegiatan pekerjaan konstruksi yang memuat diantaranya pekerjaan yang sedang /
sudah dilaksanakan baik aktifitas konstruksi, mobilisasi personil atau peralatan,
logistik bahan material konstruksi, cuaca maupun catatan-catatan lain yang perlu
disampaikan kepada pengguna jasa serta foto-foto dokumentasi harian.
Penentuan tanggal awal laporan harian berdasarkan Surat Penyerahan Lapangan
(SPL) dari PPK konstruksi kepada Kontraktor.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah hari yang
dilaporkan tersebut. Laporan sebagaimana tersebut diatas disampaikan dalam
bentuk foto (*.jpg/.png) melalui instant messenger ( Whattsapp) maupun email.
Laporan Foto menggunakan aplikasi yang dapat menentukan lokasi secara
realtime.
B. Laporan Mingguan, berisi :
Laporan Mingguan ini merupakan laporan rangkuman dari laporan harian
mengenai kemajuan kegiatan Kontraktor, keadaan cuaca, juga permasalahan
yang dialami oleh kontraktor/konsultan bila ada (menyangkut administrasi,
teknik atau keuangan) dan memberikan rekomendasi atau saran-saran bagaimana
menanggulangi/ menyelesaikan permasalahan tersebut dan memuat rencana
kerja minggu berikutnya. Dalam laporan mingguan ini dilampirkan pula dengan
tabel progress pekerjaan konstruksi.
Laporan harus diserahkan langsung dalam bentuk buku selambat-lambatnya hari
ke-8 (delapan) per minggu sebanyak 3 (tiga) rangkap [1 Asli dan 2 Copy] per
laporan per minggu dan harus dibuat sedemikian rupa sehingga Direksi
senantiasa mendapat informasi tepat pada waktunya.
Laporan mingguan ini harus disampaikan dalam bentuk / format yang ditentukan
oleh PPK/Direksi Pekerjaan Jasa Konsultansi.
C. Laporan Bulanan, berisi :
Laporan Bulanan ini memuat semua data yang didapat tentang pelaksanaan
pekerjaan serta metode pelaksanaannya dan saran-saran apabila terjadi
perubahan penanganan pelaksanaan berikut perhitungan kembali volume
pekerjaan yang tertuang dalam Field Engineering pada bulan berjalan dan
memuat rencana kerja bulan berikutnya.
Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
Laporan harus diserahkan langsung dalam bentuk buku selambat-lambatnya hari
ke-31 (tiga puluh satu) per bulan sebanyak 5 (lima) rangkap [1 Asli dan 4 Copy]
per laporan per bulan dan harus dibuat sedemikian rupa sehingga Direksi
senantiasa mendapat informasi tepat pada waktunya.
D. Laporan Akhir, berisi :
Laporan Akhir memuat rangkuman pelaksanaan kegiatan dan kesimpulan hasil
pekerjaan. Laporan akhir harus dibuat sebelum konsultan mengakhiri tugasnya,
juga harus merangkum tanggapan serta perubahan dalam pelaksanaan dan berisi
rangkuman semua dari laporan bulanan, laporan teknis, serta laporan lainnya
dam dokumentasi atau foto-foto pelaksanaan pekerjaan pengawasan serta
dilengkapi dengan administrasi PHO atau Dokumen administrasi lainnya yang
menyatakan progress pekerjaan konstruksi telah selesai dilaksanakan.
Laporan akhir juga menceritakan secara ringkas dan jelas mengenai metoda
pelaksanaan konstruksi, realisasi biaya pekerjaan dan perubahan-perubahan
kontrak yang terjadi, lokasi-lokasi sumber material dan hasil pengujian mutu
pekerjaan, personil konsultan dan kontraktor yang terlibat, pelaksanaan
pengawasan konstruksi yang telah dilaksanakan, rekomendasi tentang cara
pemeliharaan dikemudian hari dan segala permasalahan yang kemungkinan
besar akan timbul pada pekerjaan yang baru saja dilaksanakan, serta saran-saran
tentang perbaikan yang perlu dilakukan dan rekomendasi terhadap pembayaran
kepada kontraktor.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum
masa habis kontrak.
Laporan harus diserahkan sebanyak 5 (lima) buku dengan rincian 1 (satu) asli
dan 4 (empat) copy.
Seluruh laporan dibuat dalam format sebagai berikut :
4.2.1. Kertas
Ukuran : A-4 (21,5 cm X 29,7 cm)
Jenis : Polos-putih, HVS, 80 gram
Pembatas : kertas tipis berwarna (pembatas bab)
4.2.2. Tulisan (huruf)
Jenis tegak, standar, bentuk jelas, huruf cetak dan bukan matrix dot
Spasi 1,5 spasi.
4.2.3. Sampul / Jilid
Bahan : kertas tebal/jenis buffalo/matte paper
Warna : Disesuaikan
Jilid : Hard Cover
Format : Disesuaikan.
BAB V
PENUTUP
Agar terciptanya tertib penyelenggaraan jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan,
pembangunan, dan pengawasan Jalan; dan tersedianya Jalan yang mewujudkan keselamatan,
keamanan, kelancaran, ekonomis, kenyamanan, dan ramah lingkungan, maka jalan tersebut
harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan.
Persyaratan Teknis Jalan adalah ketentuan teknis yang harus dipenuhi oleh suatu ruas jalan
agar jalan dapat berfungsi secara optimal memenuhi Standar Pelayanan Minimal Jalan dalam
melayani lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam upaya mencapai hasil pekerjaan yang optimal, telah ditetapkan suatu pendekatan dan
metodelogi pelaksanaan yang mencakup seluruh aspek sasaran Jasa Konsultan Pengawas.
Pada dasarnya akan dicari upaya-upaya agar pelaksanaan fisik mengacu padaperencanaan
yang telah ada, sesuai dengan standar teknis dan spesifikasi dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Fisik.
Pekerjaan Pengawasan ini adalah membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Banten untuk mengerjakan hal-hal yang diperlukan seperti :
a. Menentukan kualitas pekerjaan menurut spesifikasi;
b. Menghitung kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan; dan
c. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, sesuai dengan yang ditentukan dalamDokumen
Kontrak Fisik.
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan.
Dengan demikian, setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, konsultan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan dan berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.
Serang, Juni 2025
Ditetapkan oleh :
KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
PENGELOLAAN JALAN DAN JEMBATAN SERANG
CILEGON
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
TJETJEP HENDRAWAN, ST, M.MT
NIP. 19720102 200112 1 002
K A K
(KERANG KA ACUAN KERJA)
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN JALAN PROVINSI
PEKERJAAN :
Pengawasan Konstruksi Pemeliharaan Berkala Jalan (Paket 4)
Betonisasi Fc 30 3D Jalan Kuranji
APBD PROVINSI BANTEN
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
Kawasasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
Jl.Syeh nawawi Albantani,Sukajaya Curug Kota Serang Banten
Tlp. 0254-219761 Fax. 0254-219760