TANGGUNG JAWAB, TUGAS, DAN WEWENANG PENYEDIA JASA
KONSULTANSI PENGAWASAN KONSTRUKSI
1. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:
a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung terwujudnya
tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan mutu,
waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan
konstruksi.
2. Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:
a. Tahap Persiapan, paling sedikit:
1) memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pengawasan;
2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:
1) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3) Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan perubahan pelaksanaan
pekerjaan;
4) Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5) Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
6) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
7) Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
8) Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan;
dan
9) Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan danbulanan pelaksanaan
pekerjaan pengawasan.
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
1) Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
2) Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as
built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
3) Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
4) Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (serratus persen) sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
5) Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over); dan
6) Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan oleh Konsultan
Pengawas apabila dinyatakan pada kontrak.
e. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah TerimanAkhir (Final Hand Over)
sebagaimana dimaksud pada huruf d, paling sedikit:
1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir
(Final Hand Over).
3. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:
a. Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan pekerjaan
yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau
b. pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di lapangan
yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK.