Pengadaan Langsung Pemeliharaan Pemasangan Atap Ruang Ok Rsup Dr. Sitanala Tangerang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46579047
Date: 19 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsup Dr Sitanala Tangerang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,905,952
Winner (Pemenang): CV Sahayu Jaya
NPWP: 317078715401000
RUP Code: 39505354
Work Location: RSUP Dr. Sitanala Tangerang - Tangerang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA           ACUAN        KERJA                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                            PEKERJAAN     :                                  
        PEMELIHARAAN       PEMASANGAN      ATAP   RUANG    OK                
                                                                             
             RSUP  Dr. SITANALA    TANGERANG      TA 2023                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        KEMENTERIAN      KESEHATAN      REPUBLIK   INDONESIA                 
         DIREKTORAT     JENDERAL     PELAYANAN     KESEHATAN                 
                                                                             
                  RSUP    Dr.  SITANALA       TANGERANG                      
                                                                             
             Jalan Dr. Sitanala Nomor 99 Kotak Pos 513 Tangerang 15001       
                             T A N G E R A N G                               
                      KERANGKA    ACUAN   KERJA                              
                                                                             
   PEKERJAAN  : PEMELIHARAAN PEMASANGAN ATAP RUANG OK RSUP Dr. SITANALA      
               TANGERANG TA 2023                                             
                                                                             
                                                                             
   1. Latar Belakang                                                         
          Rumah Sakit sebagai salah satu subsistem dalam program pembangunan,
                                                                             
      khususnya dalam program pembangunan kesehatan, mempunyai tugas pokok   
      melaksanakan pelayanan medis dalam upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan
                                                                             
      masyarakat secara berdayaguna rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
          Salah satu fasilitas penting pada Rumah Sakit adalah tersedianya ruang yang baik
                                                                             
      dan layak untuk digunakan.                                             
                                                                             
                                                                             
   2. Maksud Dan Tujuan                                                      
          Maksud dan tujuan dari dilaksanakannya pengadaan ini adalah terlaksananya
                                                                             
      pekerjaan Pemeliharaan Pemasangan Atap Ruang OK                        
                                                                             
                                                                             
   3. Sumber Dana                                                            
          Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Pemeliharaan ini berasal
                                                                             
      dari Dana DIPA Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang Tahun Anggaran 2023.
      Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta
                                                                             
      Rupiah).                                                               
                                                                             
          Besarnya harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 199.905.951,76 (Seratus
      Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh
                                                                             
      Satu Rupiah Tujuh Puluh Enam Sen).                                     
                                                                             
                                                                             
   4. Ruang Lingkup                                                          
      Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :                                 
                                                                             
      1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
         lainnya.                                                            
                                                                             
      2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,  
         alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
                                                                             
         sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.                 
      3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam tapak bangunan sebelum   
                                                                             
         pelaksanaan dan setelah pembangunan.                                
      4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pemeliharaan Perbaikan Pemasangan Atap
                                                                             
         Ruang OK dengan item pekerjaan sebagai berikut:                     
         a. Pekerjaan Persiapan & Pengukuram                                 
                                                                             
         b. Langsir Material                                                 
         c. Pekerjaan Kontruksi Baja                                         
         d. Kolom Baja Iwf 150.75                                            
         e. Kuda-Kuda Baja Iwf 150.75                                        
         f. Gording C 125.50                                                 
                                                                             
         g. Trekstang                                                        
         h. Kait Anggin                                                      
         i. Plat                                                             
                                                                             
         j. Pengecetan                                                       
         k. Pekerjaan Atap zinkalume                                         
                                                                             
                                                                             
   5. Lokasi Pekerjaan                                                       
                                                                             
      Lokasi Pekerjaan yaitu di RSUP Dr. Sitanala Tangerang.                 
                                                                             
   6. Jangka Waktu Pekerjaan                                                 
                                                                             
          Kegiatan pekerjaan Pemeliharaan Pemasangan Atap Dak Ruang OK ini akan
      dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender terhitung sejak Surat
                                                                             
      Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani.                            
          Dengan Jaminan Pemiliharaan 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender terhitung
                                                                             
      sejak Serah Terima Pekerjaan ditandatangani.                           
                                                                             
   7. Personil                                                               
                                                                             
      Tenaga personil manajerial yang dibutuhkan dan yang akan terlibat dalam pelaksanaan
      pekerjaan ini antara lain adalah :                                     
                                                                             
      1) Pelaksana Bangunan Gedung : 1 orang                                 
         a. Sertifikat SKT TA (022);                                         
         b. Memiliki ijazah minimal STM; dan                                 
                                                                             
         c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.       
      2) Pelaksana K3 : 1 orang                                              
                                                                             
         a. Sertifikat K3 Kontruksi,                                         
         b. Memiliki ijazah minimal STM; dan                                 
                                                                             
         c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.       
      3) Pelaksana Juru Las : 1 orang                                        
                                                                             
         a. Sertifikat K3 Kontruksi,                                         
         b. Memiliki ijazah minimal STM; dan                                 
                                                                             
         c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.       
                                                                             
      Susunan kelengkapan untuk masing masing personil dengan urutan sebagai berikut :
                                                                             
      1) Daftar Riwayat hidup;                                               
      2) Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk bekerja penuh    
         pada paket pekerjaan ini;                                           
                                                                             
      3) Scan Ijazah terakhir;                                               
      4) Scan SKT yang masih berlaku;                                        
                                                                             
      5) Scan KTP dan NPWP Tenaga Ahli;                                      
   8. Keluaran/Produk Yang Dihasilkan                                        
          Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah terlaksananya
                                                                             
      pekerjaan Pemeliharaan Perbaikan Pemasangan Atap Dak Ruang OK untuk digunakan
      sesuai dengan peruntukkannya dan berfungsi dengan baik                 
                                                                             
                                                                             
   9. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi                                
      Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :                    
                                                                             
      1) Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.                
         a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik
            tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda
                                                                             
            lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.        
         b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang
                                                                             
            dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan.
         c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan
                                                                             
            pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan
            tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
                                                                             
         d. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan
            yang tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
                                                                             
         e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik
            harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk. 
         f. Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang
                                                                             
            ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.
         g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan
                                                                             
            untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
            ketentuan lain yang disetujui Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
                                                                             
         h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh
            Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas.                       
                                                                             
         i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi/PPK/Tim
            Teknis/Konsultan Pengawas dari bahan yang ditentukan untuk menetapkan
                                                                             
            standard of appearance paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 1
            (satu) minggu sebelum digunakan/dikerjakan.                      
                                                                             
         j. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standard
            yang berlaku.                                                    
         k. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa konstruksi harus mendapatkan
                                                                             
            persetujuan dari Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas.      
         l. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas
                                                                             
            petunjuk Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas dengan Penyedia Jasa
            konstruksi bawahan atau Supplier bahan.                          
                                                                             
         m. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas di
            lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi pabrik
      2) Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.                                  
         a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang
                                                                             
            tercantum dalam Dokumen Penawaran.                               
         b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas
            persetujuan tertulis PPK.                                        
                                                                             
         c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan
            permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat 
                                                                             
            hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
         d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau
                                                                             
            peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.                   
         e. Jika PPK menilai bahwa personil inti:                            
                                                                             
            -  tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik; 
            -  berkelakuan tidak baik; atau                                  
                                                                             
            -  mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;                  
         f. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
                                                                             
            personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
            diminta oleh PPK.                                                
         g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
                                                                             
            berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
            lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
                                                                             
            tambahan apapun.                                                 
         h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
                                                                             
            diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga
            kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.                           
                                                                             
      3) Prosedur Pelaksanaan Kerja                                          
         a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti
                                                                             
            petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan
            yang dipergunakan sesuai dengan uraian pekerjaan & persyaratan pelaksanaan
                                                                             
            teknis dan / atau khusus sesuai intruksi pabrik;                 
         b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi
            wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara
                                                                             
            lain pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal dan mendapat ijin tertulis
            dari Direksi/PPK;                                                
                                                                             
         c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan harus
            tepat sesuai Gambar Kerja;                                       
                                                                             
         d. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
            meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan; 
                                                                             
         e. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
            Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan
                                                                             
            pekerjaan tersebut;                                              
         f. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi
                                                                             
            dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain;      
         g. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah bila
            terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledorannya .        
                                                                             
         h. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas yang sesuai dengan
            kegiatan suatu pekerjaan;                                        
         i. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
                                                                             
            dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi;                      
         j. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada
                                                                             
            / existing di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada Saluran Drainase,
            Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila
                                                                             
            ada;                                                             
         k. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk
                                                                             
            pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali
            atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem
                                                                             
            yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat menclaim
            sebagai pekerjaan tambah;                                        
                                                                             
         l. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi/PPK/Tim    
            Teknis/Konsultan Pengawas sebelum melakukan pembongkaran/ pemindahan
            segala sesuatu yang ada di Lapangan.                             
                                                                             
      4) Ketentuan Gambar Kerja                                              
         a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
                                                                             
            Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis;
         b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau ketidak
                                                                             
            sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa
            konstruksi diwajibkan melaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas gambar
                                                                             
            mana yang akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan
            alasan dan Penyedia Jasa konstruksi untuk memperpanjang/meng-claim biaya
                                                                             
            maupun waktu pelaksanaan;                                        
         c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
                                                                             
            belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
            diminta oleh Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas;          
         d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
                                                                             
            yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
            pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
                                                                             
            pabrik;                                                          
         e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah ukuran
                                                                             
            jadi seperti dalam keadaan selesai;                              
         f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang
                                                                             
            tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepengatahuan
            Direksi/PPK/Tim Teknis/Konsultan Pengawas;                       
                                                                             
      5) Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.         
         a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh
                                                                             
            PPK, dengan ketentuan:                                           
            a) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
            b) pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai ketentuan dalam SSKK;
                                                                             
            c) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk
               bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan (material on site)
            d) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak
                                                                             
               dan uang retensi;                                             
            e) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus
                                                                             
               dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan
               prestasi pekerjaan.                                           
                                                                             
         b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
            perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
                                                                             
         c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
            pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan 
                                                                             
            pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
         d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
                                                                             
            alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
            menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
            yang sedang menjadi perselisihan.                                
                                                                             
      6) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.                        
         a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
                                                                             
            volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
            pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
                                                                             
            pekerjaan;                                                       
         b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
                                                                             
            seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
            sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
                                                                             
            pekerjaan harian;                                                
         c. Laporan harian berisi:                                           
                                                                             
            a) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;    
            b) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;            
            c) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                          
                                                                             
            d) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;              
            e) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
                                                                             
               berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan                
            f) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.       
                                                                             
            d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
               konsultan dan disetujui oleh wakil PPK;                       
                                                                             
            e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
               kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
                                                                             
               yang perlu ditonjolkan;                                       
            f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
               kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
                                                                             
               perlu ditonjolkan;                                            
            g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto
               dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.        
                                                                             
      7) Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.               
         a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
                                                                             
            lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
            terlindungi dari resiko kecelakaan;                              
                                                                             
         b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat
            lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan
                                                                             
            kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman;
         c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga
                                                                             
            kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat;
         d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di
                                                                             
            dalam organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi
            pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
         e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai
                                                                             
            dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya;
         f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja
                                                                             
            telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan
            usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan
                                                                             
            pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang
            dipandang perlu;                                                 
                                                                             
         g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap
            semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan, lingkungan
                                                                             
            kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman;                 
         h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
                                                                             
            keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
                                                                             
   10. Jenis kontrak                                                         
                                                                             
          Jenis kontrak pekerjaan Pemeliharaan Pembuatan Pemasangan Atap Dak Ruang OK
                                                                             
      ini Gabungan Lump Sump Dan Harga Satuan.                               
                                                                             
                                         Tangerang, 11 Januari 2023          
                                                                             
                                               Mengetahui,                   
                                      Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik     
                                         RSUP Dr. Sitanala Tangerang         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                         Femby Maulazat Tarba, A.Md          
                                          NIP. 198411242009121001            
                      RENCANA ANGGARAN  BIAYA (RAB)                          
                 PEMELIHARAAN PEMASANGAN ATAP RUANG OK                       
                    RSUP Dr. SITANALA TANGERANG TA 2023                      
                                                                             
                                                                             
                                              Harga Satuan  Jumlah Harga     
No           Uraian          Satuan  Volume                                  
                                                 (Rp)          (Rp)          
 A  Pekerjaan Persiapan                                                      
 1  Pengukuran dan Persiapan  Unit     39,00     33.563,00     1.308.957,00  
                                                                             
 3  Langsir Material / Crane   Ls       1,00   3.500.000,00    3.500.000,00  
    Sub Total                                                 4.808.957,00   
 B  Pekerjaan Konstruksi Baja                                                
                                                                             
 1  Kolom Baja Iwf 150.75      kg      504,00    38.780,00    19.545.120,00  
 2  Kuda-kuda Baja Iwf 150.75  kg    1.176,00    38.780,00    45.605.280,00  
 3  Gording C 125.50           kg      726,00    38.780,00    28.154.280,00  
 4  Trekstang dia 12           btg     11,00    180.000,00     1.980.000,00  
                                                                             
 5  Kait Angin dia 12          btg     10,00    180.000,00     1.800.000,00  
 6  Plat 10t 300x300           kg      201,31    38.780,00     7.806.879,36  
 7  Plat Stepner 10t           kg      402,62    38.780,00    15.613.758,72  
 8  Plat untuk Siku            kg      201,31    38.780,00     7.806.879,36  
                                                                             
 9  Bot and Nut                bh      32,00     65.000,00     2.080.000,00  
10  Pekerjaan Atap zinkalume   m2      196,00   195.000,00    38.220.000,00  
11  Pengecatan                 kg    3.460,25     1.200,00     4.152.297,60  
12  Paku Roofing 5 cm          kg       2,00    250.000,00      500.000,00   
                                                                             
13  Dynabolt 16                Pcs     16,00     17.000,00      272.000,00   
14  Assesories dan Perlengkapan ls      1,00   1.750.000,00    1.750.000,00  
                                                                             
                                                                             
            Sub Total                                       175.286.495,04   
              Total                                         180.095.452,04   
                                                                             
              Pajak                                           19.810.499,72  
           Total Biaya                                      199.905.951,76   
                                                                             
           Pembulatan                                       199.905.952,00   
                                                                             
                                                                             
                                         Tangerang, 11 Januari 2023          
                                                                             
                                               Mengetahui,                   
                                      Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik     
                                         RSUP Dr. Sitanala Tangerang         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                         Femby Maulazat Tarba, A.Md          
                                          NIP. 198411242009121001
Tenders also won by CV Sahayu Jaya
Authority
16 May 2017Rehabilitasi Gedung Kantor Smpn 11Kota CilegonRp 622,000,000
7 August 2025Pengawasan Teknis Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Paket 1 Kel. Kemanisan Dan Kel. Sukawana Kec. Curug Kota SerangProvinsi BantenRp 300,000,000
16 May 2017Pembangunan Saluran Drainase Smpn 1 & Revitilasasi Toilet Smpn 1Kota CilegonRp 275,000,000
22 May 2022Belanja Bahan-Bahan Bangunan Dan Konstruksi (Rehabilitasi Wilayah Perairan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil/Kcd Selatan),belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman (Rehabilitasi Wilayah Perairan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil/Kcd Selatan),belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor (Rehabilitasi Wilayah Perairan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil/Kcd Selatan),belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor Lainnya (Rehabilitasi Wilayah Perairan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil/Kcd Selatan),belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor (Informasi Mitigasi Bencana Tsunami/Kcd Selatan)Provinsi BantenRp 148,500,000
26 June 2025Pengawasan Konstruksi Pemeliharaan Berkala Jalan (Paket 4) (Betonisasi Fc 30 3D Jalan Kuranji)Provinsi BantenRp 100,000,000
22 August 2025Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Sarana Air Bersih Wilayah IVKab. TangerangRp 92,436,500
22 August 2025Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Wilayah IIIKab. TangerangRp 92,436,500
13 October 2025Konsultan Supervisi Lanjutan Peningkatan Jalan Kutruk - Jambe (Bts. Bogor) Kec. JambeKab. TangerangRp 69,897,000
13 October 2025Konsultan Supervisi Peningakatan Jalan Syech Nawawi (Bojong - Bugel) Segmen 1 Sisi KiriKab. TangerangRp 69,897,000
13 October 2025Konsultan Supervisi Peningkatan Jalan Utama Perumahan Mustika Ds. Pasir Nangka Kec. TigaraksaKab. TangerangRp 69,897,000