SKPD/Unit Kerja : Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul
Nama Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan Di Jalan
Kabupaten/Kota
URAIAN SINGKAT
Nama Sub Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan Di Jalan
PEKERJAAN Kabupaten/Kota
Nama Pekerjaan : Belanja Konsultan Perencana Pengadaan
dan Pemasangan Cermin Tikungan
Tahun Anggaran : 2025
1. Latar Belakang
Pasal 25 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan
perlengkapan jalan. Sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap perlengkapan jalan, Dinas
Perhubungan Kabupaten Bantul berusaha untuk memenuhi kebutuhan akan perlengkapan jalan
sebagai bagian dari prasarana jalan. Perlengkapan jalan yang dimaksud berupa rambu lalu lintas,
marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman
pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan
penyandang cacat dan fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di
jalan dan di luar badan jalan.
Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan kota, aktivitas manusia-pun berubah dalam
skala lingkup kehidupan. Perubahan tersebut ditandai dengan bertambahnya jumlah penduduk,
kendaraan, pendapatan, dan tenaga kerja. Sejalan dengan ini, maka permintaan akan transportasi
juga meningkat, sehingga perlu upaya peningkatan sarana dan prasarana transportasi yang memadai
termasuk di dalamnya perlengkapan jalan sebagai prasarana penunjang keselamatan lalu lintas.
Salah satu perlengkapan jalan yang dibutuhkan dalam menunjang keselamatan pengguna jalan
adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan berupa cermin tikungan.
Cermin Tikungan merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat
untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor. Umumnya dipasang pada tepi
jalan pada lokasi-lokasi dimana pandangan pengemudi kendaraan bermotor sangat terbatas atau
terhalang khususnya pada tikungan tajam dan persimpangan. Fungsi dari cermin ini untuk
memudahkan pengendara melihat kendaraan lain dari arah berlawanan yang tidak terjangkau oleh
pengelihatan atau area blind spot.Dalam rangka pemenuhan rambu lalu lintas di beberapa ruas jalan
di Kabupaten Bantul, Dinas Perhubungan akan melaksanakan pemasangan cermin tikungan
sebanyak 111 unit di tahun 2025. Dengan pemasangan cermin tikungan ini diharapkan keamanan
dan keselamatan pengguna jalan akan lebih terjamin.
Agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan tentunya
dibutuhkan perencanaan yang tepat, logis dan disusun secara sistematis sehingga dapat berfungsi
sebagai :
1) sarana komunikasi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
2) dasar pengaturan alokasi sumber daya
3) alat untuk mendorong perencana dan pelaksana melihat ke depan dan menyadari pentingnya
unsur waktu
4) pegangan dan tolok ukur fungsi pengendalian pelaksanaan kegiatan.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Pekerjaan ini adalah menyusun perencanaan teknis pengadaan dan pemasangan
cermin tikungan. Tujuan dari Pekerjaan ini adalah :
1) Menyusun kajian atau analisis terkait kelayakan pemasangan cermin tikungan di lokasi yang
direncanakan.
2) Menyusun RAB konstruksi untuk paket pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Cermin Tikungan
3) Membuat gambar teknis meliputi gambar detail lokasi pemasangan dan gambar detail
konstruksi.
3. Sasaran
Tersusunnya dokumen perencanaan teknis Pengadaan dan Pemasangan Cermin Tikungan
4. Lokasi Pekerjaan
Tersebar di Kabupaten Bantul.
5. Referensi Hukum
1) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa;
2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan
Pengaman Pengguna Jalan;
3) Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP-DRJD 7197 Tahun 2023
tentang Pedoman Teknis Alat Pengendali dan Pengaman Penggunan Jalan;
4) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bantul;
6. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultan Perencana meliputi tugas
tugas perencanaan a.l:
1) Persiapan Perencanaan meliputi :
a. pengumpulan data dan informasi lapangan
b. interpretasi
c. konsultasi dengan instansi setempat.
2) Penyusunan pekerjaan perencanaan meliputi :
a. Survey lokasi.
b. Analisis kelayakan pemasangan di lokasi yang direncanakan
c. Pembuatan draf / sketsa gambar lokasi.
d. Pembuatan Gambar Rencana lokasi pemasangan
e. Pembuatan Gambar detail
f. Penyusunan Spesifikasi Teknis.
g. Penyusunan rincian volume pelaksanaan pekerjaan
h. Penyusunan rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi.
3) Penyusunan laporan akhir perencanaan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan
dalam proses perencanaan, dokumentasi lapangan maupun dokumentasi teknis hasil
perencanaan
7. Keluaran
Tersusunnya dokumen teknis perencanaan meliputi :
1). Rencana Anggaran Biaya
2). Spesifikasi Teknis
3). Gambar Lokasi
4). Gambar Detail
5). Laporan Pendahuluan
6). Laporan Akhir
7). Dokumentasi
8. Lingkup kewenangan Penyedia Jasa
Kewenangan Penyedia Jasa adalah menyusun dokumen perencanaan teknis Pengadaan dan
Pemasangan Cermin Tikungan di lokasi yang sudah ditentukan. Tanggung Jawab Penyedia Jasa
antara lain :
1) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Pejabat Pembuat Komitmen untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan perencanaan.
2) Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali sebulan, dengan Pejabat Pembuat
Komitmen, dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
perencanaan lapangan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada
semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak paling lambat satu
minggu kemudian.
3) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila dianggap perlu dan karena ada
permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
4) Kinerja Perencana harus memenuhi standar hasil kerja Perencana yang berlaku dan
disyaratkan.
5) Hasil evaluasi perencanaan dan dampak yang ditimbulkan
6) Ketepatan waktu pelaksanaan
7) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pelaksanaan perencanaan di
lokasi yang ditentukan.
9. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
60 (enam puluh) hari kalender
10. Jadwal Pelaksanaan
Minggu
Uraian
I II III IV V VI VII VIII
Tahap Persiapan
Tahap Pelaksanaan Pekerjaan
Tahap Penyusunan Dokumen
Laporan
11. Laporan
1). Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan berisi penelaahan data awal, rencana kerja ( jadwal, alokasi tenaga,
metode pelaksanaan), identifikasi kegiatan, identifikasi lokasi, dan dilampiri BA hasil survey
lokasi serta BA penetapan lokasi. Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya 14 hari
kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) Buku laporan dan sofile dalam bentuk
flasdisk
2). Laporan Akhir
Laporan Akhir berisi laporan pendahuluan ditambah analisis kebutuhan lokasi, analisis
kelayakan pemasangan di lokasi yang direncanakan, pemetaan kebutuhan bahan material dan
biaya, gambar rencana kerja, spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya dan rencana lokasi
pemasangan disertai titik koordinat. Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya 60 ( enam
puluh ) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) Buku laporan dan sofile dalam
bentuk flasdisk