URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Perencanaan RTH Jetis
LINGKUP PEKERJAAN
I. Lingkup Umum
Lingkup kegiatan pekerjaan ini adalah penyusunan dokumen perencanaan RTH Jetis, Kabupaten
Bantul.
II. Lingkup Tugas
Lingkup tugas kegiatan Perencanaan :
1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan
konsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul;
2. Penyusunan Prarencana seperti rencana tapak, pra-rencana bangunan
termasuk program dan konsep rencana, serta perkiraan biaya;
3. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat:
a. Rencana siteplan, beserta uraian konsep dan visualisasi yang
mudah dimengerti oleh pemberi tugas;
b. Rencana struktur, beserta uraian konsep serta perhitungannya;
dan
c. Perkiraan biaya/ RAB.
4. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:
a. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui;
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi (E.E.);
d. SMKK
III. Tanggung Jawab Perencana
1. Konsultan perencana bertanggungjawab secara profesional atas jasa perencanaan yang berlaku
dilandasi Undang-undang No. 12 Tahun 2021 tentang Jasa Kontruksi;
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah sebagai berikut:
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi peraturan dan persyaratan
standar serta mengacu pedoman teknis yang berlaku;
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang
telah diberikan yang termasuk dalam KAK ini.