URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Lingkungan TPST Bawuran
A. Pendahuluan
Mulai tahun 2024 Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan
desentralisasi sampah. Dimana pengelolaan sampah dilakuakn secara mandiri di setiap
wilayah, mulai dari kabupaten-kota hingga kelurahan. Kebijakan tersebut tertuang pada
Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 314/KEP/2024 membentuk
Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Desentralisasi Pengelolaan Sampah. Sementara itu
Keputusan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan
Umum Daerah Aneka Dharma Kabupaten Bantul Untuk Melaksanakan Usaha Pengolahan
Sampah serta Keputusan Bupati Bantul Nomor 587 Tahun 2024 Tentang Daftar Penerima
Dan Besaran Penerimaan Hibah Barang Berupa Peralatan Pengelolaan Sampah Tempat
Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Dan Recycle Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
memberikan arahan kebijakan tentang pengelolaan sampah.
Dengan kebijakan tersebut mau tidak mau setiap kabupaten harus mengelola sampah
sendiri termasuk Kabupaten Bantul. Hal tersebut menjadi tugas berat yang harus
dilaksanakan mengingat semakin banyaknya volume sampah di Kabupaten Bantul. Dimana
berdasarkan laporan Jakstrada tahun 2024, potensi timbulan sampah tahun 2023 sebesar
444,149 ton/hari (1.796,785 m3/hari) dan tahun 2024 semester I tahun 2024 sebesar
434,055 ton/hari (1.685,748 m3/hari).
Pemerintah Kabupaten Bantul berupaya menyelesaikan persoalan sampah dan selesai
di tingkat kabupaten. Saat ini telah dibangun tempat pengelolaan sampah di beberapa titik
antara lain TPST Modalan teknologi pirolisis, TPST Argodadi refuse derived fuel (RDF), ITF
Pasar Niten dan ITF Bawuran. Namun keberadaan tempat pengolahan sampah tersebut
masih belum mampu menangani seluruh sampah yang timbul di Kabupaten Bantul. Untuk
itu pada tahun 2025 ini akan dibangun satu tempat pengolahan sampah lagi di Kalurahan
Bawuran Kapanewon Pleret.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HIdup pasal 4 bahwa Setiap Usaha dan/atau
Kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal/UKL-
UPL/SPPL. Begitu pula dengan rencana pembangunan tempat pengolahan sampah tersebut,
sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundangan, Pemerintah Kabupaten Bantul
akan memenuhi kewajiban Menyusun dokumen lingkungan.
B. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan fisik Pembangunan
TPST Bawuran
b. Tujuan
Tersusunnya Dokumen Lingkungan Pembangunan TPST Bawuran
C. Sasaran kegiatan
Teridentifikasikannya kemungkinan dampak yang akan muncul pada saat pra konstruksi,
konstruksi dan pasca konstruksi serta cara-cara pengelolaan dan pemantauan dampak.
D. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
- APBD Kabupaten Bantul TA 2025 sebesar Rp 90.000.000,00.
- Nomor DPA : DPPA/A.2/2.11.0.00.0.00.01.0000/001/2025 tanggal 17 April 2025
Apabila alokasi dana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang disahkan terjadi
perubahan anggaran sehingga tidak tersedia dana atau tidak mencukupi, maka
pengadaan barang /jasa dapat dibatalkan dan penyedia barang/jasa tidak dapat
menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun