Uraian singkat Upaya mengurangi laju kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan terus dilakukan tidak saja oleh pemerintah namun dilakukan pula oleh semua elemen masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengambil kebijakan bahwa setiap Daerah, baik Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk dapat menyusun dokumen Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dengan maksud memberikan gambaran kepada masyarakat dalam memahami kualitas lingkungan hidup. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup juga sebagai informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan di tingkat pusat maupun daerah yang berkaitan dengan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target kinerja program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pemerintah pusat maupun daerah, juga sebagai intrumen indikator keberhasilan Pemerintah pusat maupun daerah dalam mengelola, mengendalikan pencemaran, dan kerusakan lingkungan. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebagai indikator pengelolaan lingkungan hidup merupakan perpaduan antara konsep Environmental Quality Index (EQI) dan Environmental Performance Index (EPI). IKLH dapat digunakan untuk menilai kinerja program perbaikan kualitas lingkungan hidup dan juga dapat digunakan sebagai bahan informasi dalam mendukung proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Nilai IKLH merupakan indeks kinerja pengelolaan lingkungan hidup, yang terdiri dari 3 indikator, yaitu: Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Lahan (IKL). Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) ditetapkan menjadi salah satu indikator sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2021-2026.