Uraian Singkat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri ATR/BPN No 21 Tahun 2021 diamanatkan untuk melakukan penilaian perwujudan rencana tata ruang wilayah. Kegiatan ini dilakukan untuk mengukur perwujudan pemanfaatan ruang sesuai dengan arah kebijakan, struktur ruang, dan pola ruang dalam RTRW. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai tingkat kesesuaian antara kondisi aktual dan rencana tata ruang.Hasil penilaian digunakan untuk mengetahui tingkat perwujudan struktur dan pola ruang, serta menjadi dasar dalam evaluasi dan penyempurnaan kebijakan penataan ruang ke depan.