URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang : Pasal 25 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk
lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan. Sebagai
instansi yang bertanggung jawab terhadap perlengkapan jalan, Dinas
Perhubungan Kabupaten Bantul berusaha untuk memenuhi kebutuhan akan
perlengkapan jalan sebagai bagian dari prasarana jalan. Perlengkapan jalan
yang dimaksud berupa rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat
lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna
jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda,
pejalan kaki, dan penyandang cacat dan fasilitas pendukung kegiatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan kota, aktivitas manusia-
pun berubah dalam skala lingkup kehidupan. Perubahan tersebut ditandai
dengan bertambahnya jumlah penduduk, kendaraan, pendapatan, dan
tenaga kerja. Sejalan dengan ini, maka permintaan akan transportasi juga
meningkat, sehingga perlu upaya peningkatan sarana dan prasarana
transportasi yang memadai termasuk di dalamnya perlengkapan jalan
sebagai prasarana penunjang keselamatan lalu lintas. Salah satu
perlengkapan jalan yang dibutuhkan dalam menunjang keselamatan
pengguna jalan adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan
berupa cermin tikungan.
Cermin Tikungan merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang
berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi
kendaraan bermotor. Umumnya dipasang pada tepi jalan pada lokasi-lokasi
dimana pandangan pengemudi kendaraan bermotor sangat terbatas atau
terhalang khususnya pada tikungan tajam dan persimpangan. Fungsi dari
cermin ini untuk memudahkan pengendara melihat kendaraan lain dari arah
berlawanan yang tidak terjangkau oleh pengelihatan atau area blind spot.
Dalam rangka pemenuhan cermin tikungan di beberapa ruas jalan di
Kabupaten Bantul, Dinas Perhubungan akan melaksanakan pemasangan
cermin tikungan sebanyak 74 unit di tahun 2024. Dengan pemasangan
cermin tikungan ini diharapkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan
akan lebih terjamin.
Agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan
tujuan tentunya dibutuhkan perencanaan yang tepat, logis dan disusun
secara sistematis sehingga dapat berfungsi sebagai :
1. sarana komunikasi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi
2. dasar pengaturan alokasi sumber daya
3. alat untuk mendorong perencana dan pelaksana melihat ke depan dan
menyadari pentingnya unsur waktu
4. pegangan dan tolok ukur fungsi pengendalian pelaksanaan kegiatan.
2. Lingkup Pekerjaan : 1). Nama Paket Pekerjaan : Belanja Konsultan Perencana Pengadaan dan
Pemasangan Cermin Tikungan
2) Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan :
(1) Persiapan Perencanaan meliputi :
a. pengumpulan data dan informasi lapangan
b. interpretasi
c. konsultasi dengan instansi setempat.
(2) Penyusunan pekerjaan perencanaan meliputi :
a. Survey lokasi.
b. Analisis kelayakan pemasangan di lokasi yang direncanakan
c. Pembuatan draf / sketsa gambar lokasi.
d. Pembuatan Gambar Rencana lokasi pemasangan
e. Pembuatan Gambar detail
f. Penyusunan Spesifikasi Teknis.
g. Penyusunan rincian volume pelaksanaan pekerjaan
h. Penyusunan rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi.
(3) Penyusunan laporan akhir perencanaan dan dokumen pendukung
lainnya yang dibutuhkan dalam proses perencanaan, dokumentasi
lapangan maupun dokumentasi teknis hasil perencanaan
3. Keluaran : Tersusunnya dokumen teknis perencanaan meliputi :
1). Rencana Anggaran Biaya
2). Spesifikasi Teknis
3). Gambar Lokasi
4). Gambar Detail
5). Laporan Pendahuluan
6). Laporan Akhir
7). Dokumentasi
4. Lingkup kewenangan : Kewenangan Penyedia Jasa adalah menyusun dokumen perencanaan
Penyedia Jasa teknis pemasangan cermin tikungan di lokasi yang sudah ditentukan.
Tanggung Jawab Penyedia Jasa antara lain :
a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Pejabat Pembuat
Komitmen/Pengendali Kegiatan untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan perencanaan/analisis.
b. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali sebulan,
dengan Pejabat Pembuat Komitmen/Tim Supervisi Perencanaan, dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
perencanaan lapangan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima masing-masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila dianggap perlu
dan karena ada permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
d. Kinerja Perencana harus memenuhi standar hasil kerja Perencana yang
berlaku dan disyaratkan.
e. Hasil evaluasi perencanaan dan dampak yang ditimbulkan
f. Ketepatan waktu pelaksanaan
g. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka
pelaksanaan perencanaan di lokasi yang ditentukan.
5. Jangka Waktu : 30 (tiga puluh) hari kalender
Penyelesaian Pekerjaan
6. Jadwal Tahapan : Mgg Mgg Mgg Mgg Mgg Mgg
Pelaksanaan Uraian I II III IV V VI
Pekerjaan
Tahap Persiapan
Tahap Pelaksanaan Pekerjaan
Tahap Penyusunan Dokumen
dan Laporan
7. Laporan : 1). Laporan Pendahuluan
Berisi penelaahan data awal, rencana kerja ( jadwal, alokasi tenaga,
metode pelaksanaan), identifikasi kegiatan, identifikasi lokasi, dan
dilampiri BA hasil survey lokasi serta BA penetapan lokasi. Laporan harus
disampaikan selambat-lambatnya 10 hari kalender sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 5 (lima) Buku laporan
2). Laporan Akhir
Berisi laporan pendahuluan ditambah analisis kebutuhan lokasi, analisis
kelayakan pemasangan di lokasi yang direncanakan, pemetaan kebutuhan
bahan material dan biaya, gambar rencana kerja, spesifikasi teknis dan
rencana anggaran biaya dan rencana lokasi pemasangan disertai titik
koordinat .Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh
) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) Buku laporan