URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SKPD/UNIT KERJA : DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BANTUL
NAMA KEGIATAN : PENYEDIAAN PERLENGKAPAN JALAN DI JALAN KABUPATEN/KOTA
NAMA SUB KEGIATAN : PENYEDIAAN PERLENGKAPAN JALAN DI JALAN KABUPATEN/KOTA
NAMA PEKERJAAN : BELANJA KONSULTAN PERENCANA PENGADAAN DAN PEMASANGAN
PENERANGAN JALAN UMUM
TAHUN ANGGARAN 2024
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang : Pasal 25 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu
lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan. Sebagai instansi yang
bertanggung jawab terhadap perlengkapan jalan, Dinas Perhubungan
Kabupaten Bantul berusaha untuk memenuhi kebutuhan akan perlengkapan
jalan sebagai bagian dari prasarana jalan. Perlengkapan jalan yang dimaksud
berupa rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat
penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat
pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan
penyandang cacat dan fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Seiring dengan pertumbuhan
dan perkembangan kota, aktivitas manusia-pun berubah dalam skala lingkup
kehidupan. Perubahan tersebut ditandai dengan bertambahnya jumlah
penduduk, kendaraan, pendapatan, dan tenaga kerja. Sejalan dengan ini, maka
permintaan akan transportasi juga meningkat, sehingga perlu upaya
peningkatan sarana dan prasarana transportasi yang memadai termasuk di
dalamnya perlengkapan jalan sebagai prasarana penunjang keselamatan lalu
lintas. Salah satu perlengkapan jalan yang dibutuhkan dalam menunjang
keselamatan pengguna jalan adalah alat penerangan jalan atau lampu
penerangan jalan.
Lampu penerangan jalan adalah bagian dari bangunan pelengkap jalan yang
dapat diletakkan atau dipasang di kiri atau kanan jalan dan atau di Timur (di
bagian median jalan) yang digunakan untuk menerangi jalan maupun
lingkungan di sekitar jalan yang diperlukan termasuk persimpangan jalan
(intersection), jalan layang (interchange, overpass, fly over), jembatan dan jalan
di bawah tanah (underpass, terowongan). Lampu penerangan jalan dapat
dipahami sebagai lampu penerangan yang bersifat publik (untuk kepentingan
bersama). Lampu penerangan jalan merupakan hal vital yang harus disediakan
Pemerintah sebagai bentuk layanan atas pajak penerangan jalan yang
dibayarkan masyarakat di samping keberadaannya yang sangat penting dalam
menjamin keamanan dan keselamatan bagi pemakai jalan dan masyarakat di
sekitarnya. Dengan adanya penerangan dari lampu penerangan jalan di tempat-
tempat yang tepat, pemakai jalan dapat menggunakan jalan dengan aman,
tenang dan nyaman di samping keadaan lingkungan sekitar dapat terpantau.
Sampai dengan tahun 2023 jumlah Lampu penerangan jalan yang telah
terpasang di Kabupaten Bantul berjumlah sekitar 10.500 unit Namun demikian
jumlah tersebut masih belum menjangkau ke seluruh wilayah Kabupaten Bantul
dan masih jauh dari kebutuhan yang berjumlah sekitar 28.000 ( dua puluh
delapan ) ribu unit. Dalam rangka pemenuhan lampu penerangan jalan di
beberapa ruas jalan di Kabupaten Bantul, Dinas Perhubungan akan
melaksanakan pemasangan lampu penerangan jalan sebanyak 102 unit pada
anggaran perubahan tahun 2024. Dengan pemasangan lampu penerangan jalan
ini diharapkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan akan lebih terjamin.
Agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan
tujuan tentunya dibutuhkan perencanaan yang tepat, logis dan disusun secara
sistematis sehingga dapat berfungsi sebagai :
1. sarana komunikasi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi
2. dasar pengaturan alokasi sumber daya
3. alat untuk mendorong perencana dan pelaksana melihat ke depan dan
menyadari pentingnya unsur waktu
4. pegangan dan tolok ukur fungsi pengendalian pelaksanaan kegiatan.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari Pekerjaan ini adalah menyusun perencanaan teknis pengadaan
dan pemasangan lampu penerangan jalan.
Tujuan dari Pekerjaan ini adalah :
1) Menyusun kajian atau analisis terkait kelayakan pemasangan lampu
penerangan jalan di lokasi yang direncanakan.
2) Menyusun RAB konstruksi untuk paket pekerjaan Belanja Pengadaan dan
Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum.
3) Membuat gambar teknis meliputi gambar detail lokasi pemasangan dan
gambar detail konstruksi
3. Sasaran : Tersusunnya dokumen perencanaan teknis Pengadaan dan Pemasangan Lampu
Penerangan Jalan Umum.
4. Lokasi Pekerjaan : Tersebar di Kabupaten Bantul
Ruang Lingkup
5. Lingkup Pekerjaan : Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultan
Perencana meliputi tugas-tugas perencanaan a.l:
1) Persiapan Perencanaan meliputi :
a. pengumpulan data dan informasi lapangan
b. interpretasi
c. konsultasi dengan instansi setempat.
2) Penyusunan pekerjaan perencanaan meliputi :
a. Survey lokasi.
b. Analisis kelayakan pemasangan di lokasi yang direncanakan
c. Pembuatan draf / sketsa gambar lokasi.
d. Pembuatan Gambar Rencana lokasi pemasangan
e. Pembuatan Gambar detail
f. Penyusunan Spesifikasi Teknis.
g. Penyusunan rincian volume pelaksanaan pekerjaan
h. Penyusunan rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi.
3) Penyusunan laporan akhir perencanaan dan dokumen pendukung lainnya
yang dibutuhkan dalam proses perencanaan, dokumentasi lapangan
maupun dokumentasi teknis hasil perencanaan
6. Keluaran : Tersusunnya dokumen teknis perencanaan meliputi :
1). Rencana Anggaran Biaya
2). Spesifikasi Teknis
3). Gambar Lokasi
4). Gambar Detail
5). Laporan Pendahuluan
6). Laporan Akhir
7). Dokumentasi
7. Lingkup kewenangan : Kewenangan Penyedia Jasa adalah menyusun dokumen perencanaan
Penyedia Jasa teknis pemasangan cermin tikungan di lokasi yang sudah ditentukan.
Tanggung Jawab Penyedia Jasa antara lain :
a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Pejabat Pembuat
Komitmen/Pengendali Kegiatan untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan perencanaan/analisis.
b. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali sebulan,
dengan Pejabat Pembuat Komitmen/Tim Supervisi Perencanaan, dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
perencanaan lapangan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima masing-masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila dianggap perlu
dan karena ada permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
d. Kinerja Perencana harus memenuhi standar hasil kerja Perencana yang
berlaku dan disyaratkan.
e. Hasil evaluasi perencanaan dan dampak yang ditimbulkan
f. Ketepatan waktu pelaksanaan
g. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka
pelaksanaan perencanaan di lokasi yang ditentukan.
8. Jangka Waktu : 30 (tiga puluh) hari kalender
Penyelesaian Pekerjaan
9. Jadwal Tahapan Pelak : Mgg Mgg Mgg Mgg
Uraian
sanaan Pekerjaan I II III IV
Tahap Persiapan
Tahap Pelaksanaan Pekerjaan
Tahap Penyusunan Dokumen
dan Laporan
Laporan
10. Laporan Pendahuluan : Laporan Pendahuluan memuat : Berisi penelaahan data awal, rencana kerja
( jadwal, alokasi tenaga, metode pelaksanaan), identifikasi kegiatan,
identifikasi lokasi, dan dilampiri BA hasil survey lokasi serta BA penetapan
lokasi.
Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) Buku laporan
11. Laporan Akhir : Laporan Akhir memuat : Berisi laporan pendahuluan ditambah analisis
kebutuhan lokasi, analisis kelayakan pemasangan di lokasi yang
direncanakan, pemetaan kebutuhan bahan material dan biaya, gambar
rencana kerja, spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya dan rencana
lokasi pemasangan disertai titik koordinat .
Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) Buku laporan