URAIAN SINGKAT PEKERJAA
PEMBUATAN DOKUMEN RTBL KAWASAN PERKOTAAN BETUNG
Sebagai acuan dalam menyusun produk RTBL adalah Standar Hasil Karya RTBL dan
Pedoman Umum RTBL, yang minimal harus memuat hal-hal pokok sebagai berikut:
a. Program Bangunan dan Lingkungan
Dalam pembahasan program bangunan dan lingkungan meliputi beberapa analisis
diantaranya adalah: analisis kawasan dan wilayah perencanaan, analisis pengembangan
pembangunan berbasis peran serta masyarakat, konsep dasar perancangan tata bangunan
dan lingkungan
b. Rencana Umum dan Panduan Rancang
Merupakan ketentuan-ketentuan rancangan tata bangunan dan lingkungan yang bersifat
umum dalam mewujudkan lingkungan/kawasan perencanaan yang layak huni, berjati diri,
produktif, dan berkelanjutan. Komponen rancangan meliputi: struktur peruntukan lahan,
intensitas pemanfaatan lahan, tata bangunan, Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung,
Sistem Ruang Terbuka dan Tata Hijau, Tata Kualitas Lingkungan, Sistem Prasarana dan
Utilitas Lingkungan.
Panduan rancangan bersifat mengaktualisasikan tujuan penataan lingkungan/ kawasan yang
layak huni, berjati diri, produktif, dan berkelanjutan secara lebih terstruktur dan mudah
dilaksanakan (design guidelines).
c. Rencana Detail
Rencana detail meliputi:
1. Materi dasar dari rencana detail seperti tersebut butir b di atas, lebih rinci menjelaskan
arahan bentuk, dimensi, gubahan, perletakan dan lainnya dari suatu bangunan,
komponen bangunan, komposisi bangunan,ruang terbuka, sarana/prasarana lingkungan
sampai dengan materi seperti fasade bangunan, perletakan dan rencana penandaan,
pagar,pedestrian dan lain sebagainya.
2. Detail arsitektur harus cukup menarik dan dapat merupakan pengembangan dari detail
bangunan yang baik, yang telah ada di lingkungan setempat.
d. Rencana Investasi
Rencana investasi disusun berdasarkan dokumen RTBL yang memperhitungkan kebutuhan
nyata para pemangku kepentingan dalam proses pengendalian investasi dan pembiayaan
dalam penataan lingkungan/ kawasan. Rencana ini meliputi:
1. Skenario Strategi Rencana Investasi Meliputi aspek-aspek perencanaan sebagai berikut
:
a) Program investasi jangka menengah, minimal untuk kurun waktu lima tahun, serta
mengindikasi investasi untuk berbagai macam kegiatan, yang meliputi : tolak ukur/
kuantitas pekerjaan, besaran rencana pembiayaan, perkiraan waktu pelaksanaan
dan sumber pendanaan.
b) Program investasi berbagai sektor yang dibiayai oleh pemerintah daerah dan pusat,
dunia usaha dan masyarakat.
c) Menjelaskan pola-pola penggalangan pendanaan, kegiatan yang perlu dilakukan
oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin, sekaligus saran waktu pelaksanaan.
d) Menjelaskan tata cara penyiapan dan penyepakatan investasi dan pembiayaan
termasuk menjelaskan langkah, pelaku dan perhitungan teknisnya.
e) Menuntun para pemangku kepentingan dalam memperoleh justifikasi kelayakan
ekonomi dan usul perencanaan lingkungan dengan memisahkan jenis paket
berjenis cost recovery, non-cost recovery, dan pelayanan publik.
2. Pola Kerjasama Operasional Investasi
Kesepakatan bentuk Kerjasama Operasi (KSO) yang menyangkut investasi antara lain
: Build Operate and Transfer (BTO), Build Own Operate and Transfer (BOOT), dan
Build Own and Operate (BOO).
e. Ketentuan Pengendalian Rencana
Ketentuan pengendalian rencana disusun sebagai bagian proses penyusunan RTBL yang
melibatkan masyarakat, baik secara langsung (individu) maupun tidak langsung melalui
pihak yang dianggap dapat mewakili (misalnya dewan kelurahan, badan keswadayaan
masyarakat, dan rembug desa). Ketentuan ini menjadi alat mobilisasi peran masing-masing
pemangku kepentingan pada masa pelaksanaan atau masa pemberlakuan RTBL sesuai
dengan kapasitasnya dalam suatu sistem yang disepakati bersama, dan berlaku sebagai
rujukan bagi para pemangku kepentingan untuk mengukur tingkat keberhasilan
kesinambungan pentahapan pelaksanaan pembangunan.
f. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan
Pedoman pengendalian pelaksanaan dimaksudkan untuk mengarahkan perwujudan
pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan yang berdasarkan dokumen RTBL , dan
memandu pengelolaan kawasan agar berkualitas dan berkelanjutan. Pedoman ini dapat
ditetapkan dan berupa dokumen terpisah tetapi merupakan satu kesatuan dengan dokumen
RTBL, berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan, setelah mempertimbangkan
tingkat kompleksitasnya.
Pangkalan Balai, Juli 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
DTO
R. Indra Alam Ismael, ST, M.Si
NIP. 19700129 199903 1 004