| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0750640534542000 | Rp 225,005,880 | 100 | 100 | - | |
| 0734146145621000 | - | 81.99 | - | Berdasarkan hasil Evaluasi Teknis pada Unsur Pengalaman Perusahaan tidak memenuhi ambang batas yang disyaratkan yaitu 21 sedangkan nilai peserta adalah 16,99. | |
| 0015825292526000 | - | - | - | Tidak dapat dilakukan pembuktian kualifikasi karena peserta tender tidak menghadiri undangan kualifikasi yang dikirimkan oleh Pokja Pemilihan. | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | 84.98 | - | Berdasarkan hasil Evaluasi Teknis pada Unsur Pengalaman Perusahaan tidak memenuhi ambang batas yang disyaratkan yaitu 21 sedangkan nilai peserta adalah 16,98 |
| 0030280275517000 | - | 90.85 | - | Berdasarkan hasil Evaluasi Teknis pada Unsur Pengalaman Perusahaan tidak memenuhi ambang batas yang disyaratkan yaitu 21 sedangkan nilai peserta adalah 20,85. | |
| 0023780034506000 | - | - | - | - | |
CV Koedi | 03*6**6****21**0 | - | - | - | - |
| 0708238308521000 | - | - | - | - | |
CV Insani Karya | 08*0**7****21**0 | - | - | - | - |
Kresna Kartika Karya | 09*4**1****21**0 | - | - | - | - |
| 0967392861522000 | - | - | - | - | |
PT Joglomas Brilian Konsultan | 09*2**6****21**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0937203099955000 | - | - | - | - | |
| 0702702028521000 | - | - | - | - | |
| 0211291059401000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK)
PEMBANGUNAN GEDUNG DPRD TAHAP V
1. Lokasi pekerjaan berada di Jalan Bung Karno, Kecamatan Purwokerto Timur,
Kabupaten Banyumas.
2. Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) ini adalah sebagai petunjuk
bagi MK dalam melaksanakan pekerjaannya, yang memuat masukan, azas,
kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya
akan diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pekerjaan pengawasan.
3. Lingkup Pekerjaan ini adalah :
A. Umum
Secara umum tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)
adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan penjaminan mutu (Quality Assurance) pelaksanaan
pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima kedua pekerjaan
dalam pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Tahap V.
2. Merencanakan Critical Path Methods (CPM) yang terkait dengan
seluruh pelaksanaan kegiatan.
3. Membantu PPK dalam pelaksanan tahapan kegiatan, meliputi :
a) Tahap perencanaan
Berhubung proses perencanaan sudah dimulai sebelum pengadaan
konsultan Manajemen Konstruksi, maka tugas konsultan tidak
termasuk tahap perencanaan. Akan tetapi, dikarenakan item
pekerjaan yang banyak dan pembangunannya dilaksanakan secara
bertahap per tahun anggaran, sehingga dimungkinkan ada review
pekerjaan dari tahap sebelumnya.
b) Tahap Pelelangan
Berhubung proses pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK) dan proses pengadaan Penyedia Jasa pekerjaan konstruksi
dilaksanakan secara bersamaan, maka tugas Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK) tidak termasuk membantu Pengelola
Kegiatan dalam persiapan dan proses pengadaan Penyedia Jasa
pekerjaan konstruksi.
c) Tahap Pelaksanaan Konstruksi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, tugas Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK) meliputi:
• Mengevaluasi hasil perencanaan yang dibuat oleh penyedia
jasa perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya,
serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi;
• Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan;
• Membantu Pengelola Kegiatan memberikan penjelasan
pekerjaan kepada penyedia jasa konstruksi pada waktu rapat
penjelasan pekerjaan;
• Membantu mengevaluasi surat perjanjian pemborongan/kontrak
pekerjaan konstruksi fisik;
• Membantu menyiapkan addendum surat perjanjian
pemborongan/kontrak pekerjaan konstruksi fisik (jika diperlukan);
• Mengadakan evaluasi program kegiatan pelaksanaan
konstruksi fisik yang disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi, yang meliputi program pencapaian konstruksi,
penyediaan dan panggunaan tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program
Pengendalian kualitas pelaksanaan (Quality Assurance atau
Quality Control), dan program Kesehatan dan Keselamatan
Kerja (K3);
• Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas) pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
• Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan;
• Melakukan koordinasi antara pihak pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan fisik;
• Melakukan kegiatan pengawasan.
4. Sasaran dari tersusunnya dokumen ini antara lain :
- Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan
dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar dan
persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.
- Untuk mendapatkan data teknis yang diperlukan melalui kegiatan
penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan
arah pengawasan serta melakukan evaluasi penyesuaian desain (bila
diperlukan).
5. Laporan terdiri dari :
a. Membuat dan menyampaikan laporan kepada PPK yang meliputi :
Laporan Pengawasan (mingguan dan bulanan), Laporan Akhir
Pengawasan, dokumentasi foto dan dokumentasi lain yang diperlukan.
b. Laporan memuat :
- Data rencana volume, prestasi dan nilai bobot pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi;
- Data realisasi prestasi fisik yang telah dilaksanakan tiap periode tertentu
dan dibandingkan dengan target rencana;
- Data penggunaan bahan, peralatan dan tenaga kerja serta cuaca setiap
hari pelaksanaan pekerjaan.