SPESIFIKASI TEKNIS
A. SYARAT-SYARAT STRUKTUR
1. Lingkup 1.1. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan,
Pekerjaan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian
pekerjaan ini secara lengkap serta mengadakan pengamanan,
pelaksanaan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
1.2. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam area kerja sebelum
pelaksanaan dan setelah pembangunan.
Dalam melaksanaan pembersihan, Kontraktor wajib melaporkan
terlebih dahulu kepada Direksi Pekerjaan tentang bagian yang akan
dibersihkan untuk mendapatkan persetujuannya.
1.3. Pekerjaan pemeriksaan / pengecekan terdiri dari :
a. Pemeriksaan dan pemeliharaan tugu patok dasar yang
digunakan sebagai referensi ketinggian permukaan yang telah
ada dilapangan.
b. Pengecekan ketinggian permukaan lantai struktur.
c. Pengecekan as-as kolom bangunan, bukaan atau lubang yang
terdapat pada bangunan, dan pengecekan lainnya yang dapat
mempengaruhi pekerjaan penyelesaian Arsitektur dan ME
dikemudian hari.
d. Bila ada ketidak sesuaian antara ukuran di lapangan dengan
yang terdapat pada gambar kerja, Kontraktor diwajibkan
memberitahukan hal tersebut kepada Direksi Pekerjaan secara
tertulis untuk mendapatkan cara penyelesain yang terbaik.
1.4. Setiap perubahan spesifikasi material/bahan dari yang ditentukan
dalam buku RKS ini harus mendapat persetujuan Direksi
Pekerjaan.
2. Pekerjaan Tanah 2.1. a. Pekerjaan tanah ini dilakukan sebelum pekerjaan struktur
dimulai.
b. Kontaktor bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan galian
dan pengurugan tanah, sesuai yang tercantum pada gambar
kerja.
c. Kontraktor harus mengajukan metode kerja penggalian kepada
Direksi Pekerjaan untuk disetujui sebelum melaksanakan
pekerjaan tanah.
d. Segala sisa kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan tanah
tersebut harus disingkirkan dari daerah pembangunan oleh
kontraktor sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.
2.2. Pekerjaan tanah ini meliputi :
a. Pembersihan lokasi
b. Galian tanah
c. Urugan dan pemadatan
SPESIFIKASI TEKNIS 1
2.3. Pembersihan Lokasi :
Daerah yang ada sesuai dengan gambar dan kebutuhan area kerja,
harus dibersihkan dari semua benda-benda yang akan menghambat
pembangunan seperti : pepohonan, sampah, tonggak, humus,
lumpur, lubang, dan tempat-tempat lain sesuai petunjuk Direksi
Pekerjaan.
2.4. Galian Tanah :
a. Galian tanah dilakukan ditempat-tempat seperti ditunjukkan
pada gambar kerja. Penggalian melebihi batas yang ditentukan
harus diurug kembali hingga mencapai kerataan peil yang
ditetapkan dengan bahan urugan yang dipadatkan.
b. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk pekerjaan
penggalian ini adalah kurang lebih 50 mm terhadap kerataan
peil yang ditentukan.
c. Penggalian dilaksanakan dalam keadaan kering, jika ternyata air
tanah lebih tinggi dari level penggalian, harus dilakukan
dewatering sesuai dengan ketentuan.
d. Kontraktor harus mengajukan metoda kerja pelaksanaan
penggalian, terutama kemiringan galian dan metoda kerja
dewatering. Seluruh akibat, baik di dalam site maupun di
lingkungan sekitar pengalian selama proses menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
2.5. Urugan dan Pemadatan :
a. Bahan untuk urugan digunakan pasir/tanah urug. Bahan urugan
harus bersih dari unsur-unsur perusak dan harus disetujui oleh
Direksi Pekerjaan.
b. Urugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum per
lapis 20 cm (sebelum dipadatkan). Setiap lapis dipadatkan
dengan alat roller 11 ton atau dengan alat lain yang telah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan, hingga diperoleh CBR setara
90% max d pada OMC. Apabila bahan urugan tidak dapat
mencapai kepadatan yang dimaksud, maka pekerjaan diulangi
atau diganti metode pelaksanaannya sehingga diperoleh
kepadatan yang dimaksud.
c. Jumlah dan lokasi titik pengetesan ditentukan oleh Direksi
Pekerjaan. Setelah pemadatan atau pengurugan selesai maka
kelebihan tanah urugan dikeluarkan/dipindahkan sesuai
petunjuk Direksi Pekerjaan.
3. Pekerjaan Beton 3.1. Persyaratan umum bahan untuk pekerjaan beton adalah sebagai
berikut :
a. Beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini
harus menggunakan mutu beton K175.
b. Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur
atas bangunan ini adalah sebagai berikut :
• Mutu baja tulangan sampai dengan diameter 11 mm adalah
BJTD24 (Mild Steel).
SPESIFIKASI TEKNIS 2
• Mutu baja tulangan diameter 12 mm keatas adalah BJTD39
(High Tensile).
a. Bekisting untuk struktur bangunan memakai multiplek 9 mm
dan diberi lapisan plastik bila perlu. Bikisting dari multiplek
tersebut harus diperkuat dengan rangka kayu lokal ukuran 5/7,
6/9, 6/11 dan sebagainya, untuk mendapatkan kekuatan dan
kekakuan yang sempurna, atau dari bahan lain yang disetujui
oleh Direksi Pekerjaan.
e. Bonding agent
Bonding agent dipergunakan pada elemen-elemen beton yang
harus disambungkan/ harus di cor secara terputus untuk
mendapatkan sistim struktur yang kokoh sesuai dengan desain
dan perhitungannya. Cara pemakaiannya harus sesuai petunjuk
pabrik.
3.2. Kelas dan Mutu Beton
a. Adukan beton harus baik untuk balok lantai, balok atap plat
lantai dan plat atap. Banyaknya air yang dipakai untuk beton
harus diatur menurut keperluan untuk menjamin beton dengan
konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan variasi
kandungan lembab atau gradasi (perbutiran) dari agregat waktu
masuk dalam mesin pengaduk (mixer). Penambahan air untuk
mencairkan kembali beton padat hasil pengadukan yang terlalu
lama atau yang menjadi kering sebelum dipasang sama sekali
tidak diperkenankan. Keseragaman konsistensi beton untuk
setiap kali pengadukan sangat perlu.
3.3. Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan beton yang didatangkan harus baru, tidak
bekas, bebas karat dan disimpan/diletakkan di tempat yang
bersih, tidak basah dan terhindar dari segala kondisi yang dapat
menyebabkan karat
b. Toleransi ukuran baja tulangan beton dalam berat :
- Diameter lebih kecil dari 16 mm : - 5 %
- Diameter sama/lebih besar dari 16 mm : - 4 %
c. Toleransi ukuran baja tulangan beton dalam diameter (Dihitung
dari diameter terkecil) :
- Diameter lebih kecil dari 16 mm : - 0.4 mm
- Diameter sama/lebih besar dari 16 mm : - 0.5 mm
d. Mutu baja tulangan beton yang didatangkan harus benar, yang
dinyatakan dengan surat/sertifikat keterangan dari
distributor/pabrik pembuatnya. Untuk menjamin kualitas baja
tulangan sesuai dengan perencanaan, maka harus dilakukan
pemeriksaan pada laboratorium yang disetujui Direksi
Pekerjaan.
Pengambilan contoh bahan pada semua jenis diameter dan
diambil secara random pada setiap datangnya material di
lokasi. Biaya test dibebankan pada kontraktor.
e. Baja tulangan beton dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai
dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar
SPESIFIKASI TEKNIS 3
konstruksi. Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau
dibengkokkan kembali dengan cara yang merusak bahannya.
Semua batang harus dibengkokan dalam keadaan dingin,
pemanasan dari besi beton hanya diperkenankan bila seluruh
cara pengerjaan disetujui oleh Direksi Pekerjaan atau
Perencana.
f. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar
rencana. Untuk menempatkan tulangan tepat ditempatnya maka
tulangan harus diikat kuat dengan kawat beton (bendrat)
dengan bantalan balok beton cetak (beton decking) atau kursi-
kursi besi / cakar ayam perenggang. Dalam segala hal untuk
besi beton yang horisontal harus digunakan penunjang yang
tepat, sehingga tidak akan ada batang yang turun.
g. Jarak bersih terkecil antara batang yang pararel apabilla tidak
ditentukan dalam gambar rencana, minimal harus 1,5 kali
ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus memberikan
kesempatan masuknya alat penggetar beton.
h. Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan
gambar dan perhitungan. Apabila dipakai dimensi tulangan
yang berbeda dengan gambar, maka yang menentukan adalah
luas tulangan, dalam hal ini kontraktor diwajibkan meminta
persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan.
3.4. Selimut Beton
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung
dinding atau dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap
setiap bagian konstruksi. Apabila tidak ditentukan di dalam
gambar, maka tebal selimut beton untuk satu sisi pada masing –
masing konstruksi adalah sebagai berikut :
Lokasi / Tipe Struktur Selimut Beton
Beton yang berhubungan dengan tanah 7.5 cm
tanpa acuan
Beton yang berhubungan dengan tanah 5.0 cm
dengan acuan
Kolom :
- Tulangan Utama 4.0 cm
- Sengkang 2.5 cm
Shearwall 2.5 cm /
2 x Ø Tulangan
Balok :
- Tulangan Utama 2.5 cm
- Sengkang 1.5 cm
Pelat :
- Tulangan Utama 2.5 cm
- Tulangan Pembagi 1.5 cm
Pada pengakhiran tulangan 2.5 cm /
2 x Ø Tulangan
3.5. Sambungan Baja Tulangan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat – tempat
lain dari yang tunjukan pada gambar, bentuk dari sambungan harus
SPESIFIKASI TEKNIS 4
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Overlap pada sambungan –
sambungan tulangan minimal harus 40 x diameter batang, kecuali
jika telah ditetapkan secara pasti di dalam gambar rencana dan
harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan. Sambungan
tulangan pada kolom dilakukan pada bagian tengah kolom, bukan
berada di bagian tepi kolom
3.6. Perlengkapan Mengaduk
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menempatkan dan mengawasi
jumlah dari masing – masing bahan beton. Perlengkapan tersebut
dan cara pengerjaannya selalu harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi Pekerjaan.
3.7. Pengadukan
Bahan – bahan pengadukan beton harus dicampur dan diaduk
dalam mesin pengaduk beton yaitu bath mixer/mollen. Direksi
Pekerjaan berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika
pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan
hasil adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang merata
atau seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke
adukan kecuali bila diminta adanya perubahan dalam komposisi
atau konsistensi. Air harus dituangkan lebih dahulu selama
pekerjaan penyempurnaan.
Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebih
– lebihan (lamanya) yang membutuhkan penambahan air untuk
mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki. Mesin pengaduk
yang memproduksi hasil yang tidak memuaskan harus diperbaiki.
Mesin pengaduk yang disentralisir (batching mixing plant) harus
diatur hingga pekerjaan mengaduk dapat diawasi dengan mudah
dari stasiun operator. Mesin pengaduk tidak boleh dipakai melebihi
dari kapasistas yang telah ditentukan.
3.8. Cetakan (Bekisting)
a. Cetakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran pada gambar
rencana.
b. Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum pembuatan cetakan
dimulai, tetapi persetujuan tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun terhadap
perlunya perbaikan kerusakan – kerusakan yang mungkin dapat
timbul waktu pemakaian.
c. Sewaktu – waktu Direksi Pekerjaan dapat mengafkir sesuatu
bagian dari bentuk yang tidak dapat diterima dalam segi
apapun dan kontraktor harus segera mengambil bentuk yang
diafkir dan menggantinya atas bebannya sendiri.
d. Semua proses pemotongan dan pembuatan bentuk kayu
dikerjakan dengan menggunakan mesin kecuali untuk detail
tertentu atas persetujuan Direksi Pekerjaan. Proses pengerjaan
SPESIFIKASI TEKNIS 5
tidak diperkenankan dilakukan ditempat pemasangan.
e. Bentuk, ukuran, profil. Pola, nad dan peil yang tercantum
dalam gambar kerja adalah hasil jadi/ selesai. Bila terjadi
penyimpangan tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan, Maka
kontraktor harus membongkar dan memperbaiki kembali tanpa
mengurangi mutu yang disyaratkan. Biaya untuk hal ini adalah
tanggung jawab kontraktor, dan tidak dapat diajukan sebagai
pekerjaan tambah.
f. Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat
penggantung, angker, dinabolt, fisher, sekrup paku dan lem
perekat harus rapi dan sempurna, tidak diperkenankan
mengotori bidang – bidang tampak. Khusus pada permukaan
bidang tampak/exposed tidak diperkenankan dipasang dengan
cara memaku, tetapi harus disekrup atau cara lain yang disetujui
Direksi Pekerjaan.
Lubang sekrup terlebih dahulu dibuat dengan bor. Kepala
sekrup harus tertanam, kemudian lubang ditutup kembali
dengan kayu sejenis yang dilem dengan lem kayu sesuai
persyaratan kemudian diratakan dengan amplas halus sehingga
permukaanya rata dan halus serta tidak tampak bekas
penutupan lubang. Hasil akhir dari pemasangan harus rata,
lurus dan tidak melampaui toleransi kerataan 0,5 cm setiap 2
m.
3.9. Pengecoran
a. Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada
tempat pengecoran beton (cetakan) harus bersih dari air
tergenang, reruntuhan atau bahan lepas. Permukaan bekisting
dengan bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang
akan dicor, harus dibasahi dengan merata sehingga kelembaban
/air dari beton yang baru dicor tidak akan diserap.
b. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor terlebih dahulu,
dimana akan dicor beton baru, harus bersih dan lembab ketika
dicor dengan beton baru. Pada sambungan ini harus dipakai
perekat beton yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
c. Semua kotoran, beton yang mengelupas atau bahan asing yang
menutupinya harus dibersihkan dan dibuang, semua genangan
air harus dibuang dari permukaan beton lama tersebut sebelum
beton baru dicor.
d. Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian
pengecoran yang akan masih berlanjut, terhadap sistim
struktur/penulangan yang ada.
e. Beton boleh dicor hanya bila Direksi Pekerjaan atau wakilnya
yang ditunjuk serta staf Kontraktor yang setaraf ada ditempat
kerja, dan persiapan betul-betul telah memadai.
f. Dalam semua hal, Beton yang akan dicor harus diusahakan
agar pengangkutan ketempat posisi terakhir sependek mungkin,
sehingga pada waktu pengecoran tidak mengakibatkan
pemisahan antara kerikil dan spesinya. Pemisahan yang
berlebihan dari agregat kasar dalam beton yang disebabkan
SPESIFIKASI TEKNIS 6
jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang
terlalu besar, atau bertumpuk dengan baja – baja tulangan,
tidak diijinkan.
g. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2
meter, semua penuangan beton harus selalu lapis perlapis
horisontal dan tebalnya tidak lebih dari 50cm. Direksi
Pekerjaan mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut
apabila pengecoran dengan tebal lapisan 50 cm tidak dapat
memenuhi spesifikasi ini.
h. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau
selama sedemikian rupa sehingga spesi/mortel terpisah dari
agregat kasar. Selain hujan, air semen atau spesi tidak boleh
dihamparkan pada construction joint dan air semen atau spesi
yang hanyut terhampar harus dibuang dan diganti sebelum
pekerjaan dilanjutkan
3.10. Pemadatan
a. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin,
sehingga bebas dari kantong – kantong kerikil, dan menutup
rapat – rapat semua permukaan dari cetakan dan material yang
diletakkan.
b. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat
penggetar (vibrator) harus dapat menembus dan menggetarkan
kembali beton pada bagian atas dari lapisan yang terletak di
bawah, lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan bahan
beton terpisah dengan yang airnya.
c. Semua beton harus dipadatkan dengan alat penggetar yang
beroperasi dengan kecepatan paling sedikit 3.000 putaran
permenit ketika dibenaan dalam beton.
3.10. Perawatan Beton (Curing)
a. Semua beton harus dirawat (curred) dengan air seperti
ditentukan di bawah ini. Direksi Pekerjaan berhak menentukan
cara perawatan bagaimana yang harus digunakan pada bagian –
bagian pekerjaan.
b. Beton yang dirawat (curred) dengan air harus tetap basah paling
sedikit 14 hari terus menerus segera sesudah beton cukup keras
untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya dengan
bahan yang dibasahi air atau dengan pipa–pipa yang
berlubang–lubang. Penyiraman mekanis, atau cara–cara yang
dibasahi yang akan menjaga agar permukaan selalu basah. Air
yang digunakan dalam perawatan (curing) harus memenuhi
spesifikasi– spesifikasi air untuk campuran beton.
3.11. Perlindungan (Protection)
a. Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap segala
kerusakan sebelum penerimaan terakhir oleh Direksi Pekerjaan.
b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar
matahari yang langsung, paling sedikit 3 hari sesudah
pengecoran.
c. Perlindungan semacam itu harus dibuat secepatnya setelah
pengecoran dilaksanakan.
SPESIFIKASI TEKNIS 7
3.12. Finishing Beton
a. Permukaan yang kelihatan
Beton yang permukaannya kelihatan (expose) harus difinish
dengan adukan. Lubang – lubang yang terjadi pada beton harus
diisi dengan adukan.
b. Untuk dinding penahan tanah, lubang pengikat acuan tidak
diperkenankan. Lubang – lubang pada permukaan beton tidak
boleh lebih dari 3 mm, lubang yang lebih besar dari diameter 3
mm tapi lebih kecil dari 20 mm tidak boleh melebihi 0,5 % air
permukaan beton tersebut. Lubang yang lebih besar dari 20
mm tidak diperkenankan.
3.14. Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang
tidak sesuai dengan yang direncanakan yaitu beton semi
esposed, atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar garis
permukaan, atau ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu
dianggap tidak sesuai dengan spefisikasi ini dan harus dibuang
dan diganti oleh kontraktor atas bebannya sendiri. Kecuali bila
Direksi Pekerjaan memberikan ijinnya untuk menambal tempat
yang rusak, dalam hal mana penambalan harus dikerjakakan
seperti yang telah tercantum dalam pasal – pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan
ialah yang terdiri dari sarang kerikil, kerusakan – kerusakan
karena cetakan, lubang–lubang karena keropos, ketidak rata
dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan atau dengan
batu gerinda.
c. Sarang kerikil dan beton lainnya harus dipahat. Lubang lubang
pahatan harus diberi pinggiran yang tajam dan dicor
sedemikian sehingga pengisian akan terikat/terkunci
ditempatnya. Semua lubang harus terus menerus dibasahi
selama 24 jam sebelum dicor dan seterusnya disempurnakan.
d. Jika menurut pendapat Direksi Pekerjaan, hal – hal tidak
sempurna pada bagian bangunan yang akan terlihat tidak cukup
bila hanya ditambal saja (karena menghasilkan sebidang
dinding) yang tidak memuaskan penglihatan, kontraktor
diwajibkan untuk menutupi seluruh dinding (dengan spesi
plesteran 1 Pc : 3 PS ) dengan ketebalan yang tidak melebihi 1
cm juga pada dinding yang berbatasan ( yang bersambungan ),
sesuai dengan intruksi dari Direksi Pekerjaan
SPESIFIKASI TEKNIS 8
5. Pekerjaan 5.1. Lingkup Pekerjaan
Listrik Pekerjaan listrik yang dimaksud adalah instalasi titik lampu,
instalasi stop kontak, pemasangan lampu dowlight dan saklar
5.2 Persyaratan bahan
Semua bahan penerangan harus berasal dari produk pabrikan yang
dikenal luas dianataranya produk Philips, Suwilite atau setara.
Semua bahan harus dalam keadaan baru, bebas dari segala cacat
dan disetujui Pengawas Lapangan/Pengawas.
5.3 Pelaksanaan pekerjaan listrik
a. Kontraktor harus melengkapi semua armature, perlengkapan
penerangan, komponen, tenaga kerja dan bahan pemasangan
yang diperlukan agar system penerangan terpasang dengan
lengkap seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Instalasi elektrikal yang baru ada didalam plafond dan didalam
dinding terbungkus dengan pipa conduit
5.4 Pengujian dan Commisioning / Testing
• Setelah selesainya pekerjaan dan sebelum penyerahan,
Kontraktor harus melakukan pengujian lengkap dan pengukuran
yang dianggap perlu dengan dihadiri Pengawas Lapangan.
Semua sistem dan peralatan harus dioperasikan agar berfungsi
sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
• Peralatan, fasilitas pengujian, Pengawasan pengujian dan
pemeliharaan peralatan agar tetap dalam kondisi baik, harus
diadakan oleh Kontraktor.
• Catatan pengujian harus dibuat Kontraktor dan diserahkan secara
resmi kepada Pengawas Lapangan sebelum serah terima
pekerjaan.
• Pengujian dan uji pengoperasian harus ditentukan oleh
Pengawas Lapangan.
• Semua peralatan harus lulus uji fungsional.
• Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti setiap
peralatan/perlengkapan yang rusak, termasuk kaca, plastik atau
penyebar cahaya sampai pada saat pemeriksaan terakhir dan
penyerahan kepada Pengawas Lapangan.
6 Pekerjaan 6.1 Lingkup Pekerjaan ini adalah :
Pengecatan 1. Pengecatan Permukaan Besi
2. Pengecatan Permukaan Dinding
6.2 Persyaratan Bahan :
a. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup
patri/segel,dan masih jelas menunjukkan nama/merek
dagang, nomor formula atau spesifikasi cat, nomor takaran
SPESIFIKASI TEKNIS 9
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk dari
pabrik dan nama pabrik pembuat, yang kesemuanya harus
masih absah pada saat pemakaiannya pemakaiannya.
Semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi yang
disyaratkan pada daftar cat.
b. Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar
berikut :
1. Weathershield/Wheatercoat/Wheaterbond untuk
permukaan eksterior pada dinding luar, plafond
luar.
2. Acrylic Emulsion/Vinyl Acrylic Emulsion untuk
permukaan interior pada dinding dalam dan plafond.
Aluminium Paint/Synthetic Super
Gloss/Synthetic Enamel untuk permukaan
besi/baja, teralis besi dan railing besi.
6.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Permukaan Besi/Baja.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-
benda asing lainnya harus dibersihkan secara mekanis
dengan sikat.Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan
sebagainya harus dibersihkan dengan zat pelarut yang
sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih. Sesudah
pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua
permukaan besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai
ketebalan yang disyaratkan. Bahan cat dasar yang
diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang
sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan di
lokasi proyek dan memenuhi ketentuan dalam butir 4.2.
dari Persyaratan teknis ini. Besi/baja yang telah dilapis
dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat,
baik sebelum maupun sesudah pemasangan dengan cara
segera merawat permukaan karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk
menghilangkan debu, kotoran, minyak, gemuk. Bagian
permukaan yang tergores atau berkarat harus dibersihkan
dengan sikat kawat sampai bersih dan kemudian dicat
kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama dengan
yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang
disyaratkan.
b. Permukaan Plesteran atau Beton dan Plafon Gypsum
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat
sesudah sedikitnya selang waktu 4 (empat) minggu untuk
mengeringkan di udara terbuka. Semua pekerjaan
pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan
tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga
tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran
sekelilingnya. Permukaan pelesteran yang akan dicat harus
dipersiapkan dengan menghilangkan bunga garam kering,
bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal,
SPESIFIKASI TEKNIS 10
adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan
pelesteran dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan
tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai
dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan
memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga
air dapat diserap. Penggunaan jenis cat harus sesuai
dengan aplikasi untuk area eksterior dan interior.
7. Pekerjaan 7.1. Lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
Penutup Lantai dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
dan Dinding ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan lantai keramik texture matt dari masing-masing jenis
7.2.
dan ukuran ini dilakukan pada area ruang yang
disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar dan sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas.
7.3 Persyaratan bahan dan teknis
b. Jenis :
Lantai ruangan menggunakan keramik ukuran 30 x 30 dan
30 x 60 dengan type yang sesuai persetujuan dari pemberi
tugas dan konsultan pengawas.
c. Warna :
- Warna ditentukan dalam gambar perencanaan .
- Untuk masing-masing warna harus seragam atau sesuai
dengan pola lantai.
- Merk : ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam
daftar material RKA ini.
d. Ketebalan : Minimum 5 mm
Finishing : Berglazur dan Matt/finish kasar atau sesuai
petunjuk dalam gambar/Konsultan Pengawas.
e. Kekuatan lentur : 250 kg/cm2.
f. M u t u : Kualitas I (satu)
g. Merk : Roman, Platinum, Asian Tile
h. Ukuran dan pemakaian :
40x40 (sesuai dengan ketentuan dalam gambar). Dipasang
sebagai finishing Lantai pada seluruh detail yang
ditunjukan/disebutkan dalam gambar. Pola pemasangan
sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
i. Bahan pengisi : Grout/ pengisi semen berwarna
j. Bahan perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir diberi bahan
tambahan penguat berupa bahan perekat untuk
meningkatkan kekedapan terhadap air dan menambah daya
lekat dengan jumlah pengunaan sesuai dengan petunjuk
pabrik pembuat bahan perekat tersebut.
k. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai
SPESIFIKASI TEKNIS 11
dengan peraturan-peraturan ASTM, NI-19, PUBI 1982
pasal 31 dan SII-0023-81.
l. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir harus
memenuhi PUBI 1982 pasal 11 dan air harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982 pasal 9.
m. Untuk bahan pengisi/grouting dan bahan perekat dilengkapi
sertifikat produk dari pabrik sebagai bukti penggunaan
produk tersebut pada pelaksanaan dilapangan.
7.4
Syarat – syarat pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang
terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
kepada Konsultan Pengawas.
b. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa di wajibkan
membuat shop drawing dari pola keramik yang disetujui
Konsultan Pengawas.
c. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak
retak, tidak cacat dan tidak bernoda.
d. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 pasir dan di
tambah bahan perekat seperti yang disyaratkan. Bidang
pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar
rata.
e. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang
terpasang (lebar siar-siar), harus sama lebar maksimum
3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai
detail gambar serta Konsultan Pengawas, yang
membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar
dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan
harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak
lurus sesamanya.
f. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai
ketentuan/persyaratan, warna bahan pengisi sesuai dengan
warna keramik yang dipasangnya.
g. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat
pemotong keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik
yang bersangkutan.
h. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari
segala macam noda pada permukaan keramik, hingga
betul-betul bersih.
i. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit
keramik direndam dalam air sampai jenuh.
j. Penyedia Jasa wajib mengadakan pembuatan mock-up
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
Sebelum perkerjaan dimulai. Biaya pengadaan mock-up
menjadi tanggungan Penyedia Jasa. Mock-up yang
disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan
dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
k. Tepat diatas dilatasi sub lantai, pasangan ubin harus diberi
nad selebar 1 cm, kemudian kedalam nad selebar 1 cm
tersebut dimasukkan grouting dari silikon rubber sealant.
SPESIFIKASI TEKNIS 12
8. Pekerjaan 8.1. Ligkup pekerjaan ini adalah
Konstruksi Baja 1. Konstruksi baja
8.2 Persyaratan bahan dan teknis
a. Semua bahan baja yang digunakan diantaranya : Besi
Galvalum C-075, Galvalum reng 0.40-0.45 ,Atap Spandex
0.35 Lebar 80cm harus baru dari jenis yang sama
kwalitasnya, dan harus memenuhi persyaratan normalisasi
di Indonesia dan Standard ASTM A-36, dengan tegangan
tarik putus minimum 3700kg/cm2
b. Semua bahan baja harus memenuhi standard mutu baja ST
37
c. Profil Besi Galvalum C-075, Galvalum reng 0.40-0.45
,Atap Spandex 0.35 Lebar 80cm dan untuk rangka Kolom
dan Atap harus menggunakan jenis terbaik dan dimensi
sesuai gambar kerja
d. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
diperoleh dari leveransir yang dikenal dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Direksi. Semua bahan tersebut harus
lurus, rata permukaan tidak cacat, bebas karat, noda-noda
lain yang dapat mengurangi mutunya. Batang profil tekan
tidak boleh diijinkan bengkok lebih dari 1/400 kali panjang
batang.
e. Batang baja maupun bahan lain yang digunakan harus
sesuai penampangnya, bentuk, tebal, ukuran, berat, dan
detail detail lainnya dengan yang tercantum dalam Gambar
Kerja
f. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja
difabrikasi di Workshop. Kontraktor bertanggung jawab
atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketepatan
penyetelan/pemasangan semua bagian Konstruksi baja.
8.3 Penyambungan dan Pemasangan
a. Pengelasan :
Pengelasan harus dilakukan hati-hati dan cermat. Logam
yang akan dilas harus bersih dari retak dan cacat lain yang
mengurangi kekuatan sambungan dan permukaannya harus
halus. Juga permukaan yang dilas harus sama, rata dan
kelihatan teratur. Pekerjaan las sedapat mungkin dikerjakan
dibengkel/pabrik, dan atau dalam ruangan yang beratap,
bebas angin dan dalam keadaan kering. Benda pekerjaan
ditempatkan sedemikian rupa sehingga pekerjan las dapat
dilakukan dengan baik dan teliti.
b. Las perapat/Pengendap
Dalam setiap posisi dimana dua bagian (dari suatu benda)
saling berdekatan, harus digunakan las perapat/pengendap
guna mencegah masuknya lengas terlepas apakah diberikan
detailnya atau tidak dalam Gambar Kerja apakah barang
tersebut terkena cuaca luar atau tidak dan Kontraktor tidak
dapat mengklaim pekerjaan ini sebagai pekerjaan tambah.
SPESIFIKASI TEKNIS 13
c. Macam dan tebal las:
Macam las yang dipakai adalah las lumer (las dengan busur
listrik) Ukuran las harus sesuai dengan Gambar Kerja dan
atau tebal untuk Konstruksi minimum ½ tV2 dimana t
adalah tebal bahan terkecil. Panjang las minimum 8xtebal
bahan atau 40 mm Panjang las maksimum adalah 40 x tebal
bahan. Kekuatan dari bahan las yang dipakai paling kecil
sama dengan kekuatan baja yang dipakai BAB XII
Spesifikasi Teknis Halaman 59 Rencana Kerja dan Syarat-
syarat.
d. Perbaikan Las
Bila pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan, maka
harus dilakukan oleh Kontraktor sebagaimana yang
diperintahkan oleh Konsultan Pengawas/Direksi dan tidak
dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah. Las yang
menunjukan cacat harus dipotong dan dilas kembali atas
biaya Kontraktor
e. Mur dan Baut :
Mur dan Baut yang digunakan harus mempunyai ukuran
yang sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rencana
Pemasangan Mur dan Baut harus benar-benar kokoh serta
mempunyai kekokohan yang merata antara satu dengan
yang lainnya
f. Memotong dan menyelesaikan pinggiran bekas
irisan,gilingan,pemotongan dan meratakan harus benar-
benar rata/mendatar
g. Menembus, mengebor dan meluaskan lubang Pada keadaan
akhir diameter lubang untuk baut dan sebuah baut hitam
yang tepat, boleh berbeda masingmasing 1 mm dari
diameter batang baut tersebut. Semua pembuatan lubang
harus dibor Untuk lubang pada bagian Konstruksi yang
disambung dan harus dijadikan satu dengan alat/komponen
penyambung, dibor sekaligus sampai diameter sepenuhnya.
Apabila ternyata tidak sesuai, lubang diubah dengan dibor
atau diluaskan atau penyimpangannya tidak boleh melebihi
0,5 mm. Semua lubang harus bulat sempurna berdiri siku
pada bidang dan konstruksi yang akan disambung dan
harus dibersihkan BAB XII Spesifikasi Teknis H
9. Lain-Lain 9.1. 1. Bagian-bagian yang termasuk dalam pekerjaan ini, yang
secara teknis tidak dapat dipisahkan / diabaikan /
dihilangkan, tetapi belum disebutkan dalam bestek/gambar,
tetap harus dilaksanakan Kontraktor tanpa biaya tambahan
hingga sistem yang dilaksanakan tersebut berfungsi dengan
baik.
SPESIFIKASI TEKNIS 14
2. Hal - hal lain yang menyangkut pelaksanaan lapangan
tetapi belum disebutkan dalam peraturan ini, akan
ditentukan lebih lanjut oleh Direksi/Pengawas lapangan.
3. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun
tidak digambarkan atau disebutkan dalam Spesifikasi ini,
haru disediakan oleh Kontrator, sehingga Instalasi dapat
bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan
tanpa tambahan biaya.
4. Kontraktor harus memintakan Ijin-ijin yang mungkin
diperlukan untuk menjalankan Instalasi yang dinyatakan
dalam Spesifikasi ini atas tanggungan sendiri kepada
Instansi berwenang yang terkait dengan pekerjaan ini
(PLN, DEPNAKER).
SPESIFIKASI TEKNIS 15