DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
DAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
PEKERJAAN PENAMBAHAN SEWA PENGHARUM RUANGAN
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Jl. Taman Suropati No. 2, Jakarta Pusat - 10310
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
USULAN PENAMBAHAN SEWA PENGHARUM RUANGAN
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
TAHUN 2025
BAB I
URAIAN UMUM
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka memberikan kenyamanan terhadap pegawai dalam melaksanakan
tugas serta fungsinya dan berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, menerangkan
bahwa Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara,
rumah tangga, pengadaan barang/jasa pemerintah, dan urusan keuangan. Di
Kementerian PPN/Bappenas.
Sewa pengharum ruangan adalah pekerjaan sewa pengharum ruangan siap pakai/
berfungsi dengan baik yang harus disediakan oleh Penyedia Barang/ Jasa untuk
ditempatkan dan digunakan di Lingkungan kantor Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Bappenas yang terdiri dari: Gedung Taman Suropati No.2,
Menara Bappenas
Penyedia Barang/ Jasa memahami dengan sebaik-baiknya secara keseluruhan
Tentang lingkup pekerjaan yang dimaksud dalam dokumen ini.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Hasil pekerjaan dari Penyedia Barang/Jasa yang minimal harus dicapai adalah
sebagai berikut:
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja terkait dengan Sewa Pengharum Ruangan di
Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas sehingga seluruh ruang kerja bebas dari
bau yang tidak sedap;
2. Tersedianya pengharum ruangan sesuai dengan jumlah dan spesifikasi yang
diminta.
C. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang menjadi tugas Penyedia Barang/Jasa adalah Penyediaan
bahan-bahan yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan sewa pengharum
ruangan yang meliputi :
1. Pemasangan unit air scanting
2. Pengkontrolan scanting tiap satu bulan 1 kali
3. Lokasi Penempatan Pekerjaan:
a. Gedung Bappenas Jl. Taman Suropati;
- Calmic Premium Scenting PS-590, Mushola Lantai 1 Gd Saleh Afiff, 1 unit;
- Calmic Premium Scenting PS-590, Ruang Rapat BSM, 2 unit;
- Premium Scenting PS 890, Loby Ruang Rapat Djunaidi Hadisumarta, 1 unit;
- Premium Scenting PS 890, Ruang Rapat SS, 1 unit;
- Premium Scenting PS 890, Loby Gedung Widjojo Nitisastro, 1 unit;
b. Menara Bappenas;
- Premium Scenting PS 890, Ruang Co Working Space, 1 unit;
D. SPESIFIKASI
Spesifikasi teknis minimum yang ditawarkan harus memiliki kriteria sebagai berikut:
URAIAN SPESIFIKASI
Jenis Produk Pengharum ruang kerja
Type/Model Sistem uap
Deskripsi Scenting Genie 270
Solusi Premium Scenting dengan unit PS 270 adalah cara
efektif untuk mengatasi bau tidak sedap dengan tingkat yang
kuat.
➢ Cakupan hingga 20.000 cuft atau 566m3
➢ Ideal untuk dipasang di permukaan dinding, FCU
supply duct, langitlangit ruangan dan standing
➢ Dimensi: P 191.27mm x L 76mm x T 253.7mm
➢ Berat: 2.4kg
➢ Kapasitas: 500ml
➢ Power: 15 watt
➢ 500 ml refil cairan wewangian yang dapat untuk didaur
ulang dengan kepala nebulisasi sekali
pakai.
Cairan wewangian telah melewati semua persyaratan
peraturan internasional.
URAIAN SPESIFIKASI
Jenis Produk Pengharum ruang kerja
Type/Model Sistem uap
Deskripsi Scenting PS 890
merupakan unit Premium Scenting freestanding dengan
instalasi yang
mudah dan penempatan yang fleksibel tanpa perlu digantung
di dinding. Unit PS 890 dapat dengan mudah dipindahkan
sesuai lokasi kebutuhan. Memiliki desain yang simple dan
ramping, sehingga dapat diletakkan di posisi paling strategis
tanpa mengganggu aspek interior. Solusi ideal untuk
penempatan di tengah ruangan atau jauh dari dinding untuk
penyebaran aroma lebih efektif.
➢ Cakupan hingga 30,000 cuft atau 850 m3
➢ Dimensi: P 18.4 x L 17.1 x T 64.1 cm
➢ Berat: 5.9kg
➢ Kapasitas: 2,500ml
Power: 18 watt
BAB II
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
A. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
1. Memenuhi kewajiban perpajakan dibuktikan dengan status valid KSWP;
2. Memiliki izin usaha/NIB yang masih berlaku;
3. Memiliki pengalaman pekerjaan dalam kurun waktu 1 tahun terakhir termasuk
pengalaman subkontrak;
4. Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 3 tahun terakhir,
termasuk pengalaman subkontrak;
B. JAMINAN KUALITAS PEKERJAAN
1. Penyedia Barang/Jasa harus melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan
persyaratan teknis yang telah ditetapkan PPK dan memberikan hasil pekerjaan yang
sesuai dengan dokumen kontrak;
2. Unit yang akan dipasang terlebih dahulu harus dilakukan pengecekan dan
kesesuaian dengan spesifikasi teknis oleh PPK;
3. Penyedia Barang/Jasa harus memahami dan menguasai seluruh tahapan pekerjaan
sesuai target yang telah disepakati dengan PPK dan telah memperhitungkan segala
resiko akibat yang mungkin akan timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan;
4. Seluruh biaya yang ditawarkan oleh Penyedia Barang/Jasa menjadi tanggung
jawab sepenuhnya Penyedia Barang/Jasa. Apabila ada item pekerjaan yang
ditawarkan ternyata kondisi dilapangan berbeda, maka semua menjadi tanggung
jawab Penyedia Barang/Jasa. Bila Penyedia Barang/Jasa ingkar janji atau tidak
melaksanakan pekerjaan dimaksud, maka pekerjaan tersebut akan dikerjakan
oleh Pemberi Tugas dan biayanya diambil dari biaya pengelolaan. Bila satu dan
lain hal biaya dari biaya sparepart pengelolaan tidak mencukupi, maka
perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku atau sanksi yang tercantum dalam kontrak;
5. Mengadakan pemeriksaan kondisi pengharum ruangan bersama pengguna dan
Pemberi Tugas terhadap pengharum ruangan yang dipasang dan membuat Berita
Acara Serah Terima;
6. Mengadakan pengujian pertama hasil pengharum ruangan;
7. Penyedia Barang/Jasa wajib segera memperbaiki pengharum ruangan apabila
pengharum ruangan tersebut mengalami gangguan;
8. Penyedia Barang/Jasa harus mengganti unit mesin pengharum ruangan apabila
kerusakan mesin tidak dapat diperbaiki;
9. Penyedia Barang/Jasa harus bertanggung jawab dan wajib memenuhi seluruh
peraturan keselamatan kerja yang berlaku serta bertanggungjawab terhadap hal-
hal sebagai berikut :
a. Menjamin keselamatan pekerjanya dan menanggung semua resiko apabila terjadi
kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian para pekerjanya;
b. Menyediakan dan menjaga kedisiplinan pekerja dalam memakai alat-alat
keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
10. Hal-hal yang dianggap menjadi kelalaian Penyedia Barang/Jasa dalam melakukan
pelaksanaan pekerjaan sehingga peralatan mengalami gangguan atau kerusakan
dan tidak melakukan pekerjaan yang tertuang dalam KAK ini, maka Pemberi Tugas
berhak memberi teguran hingga kepada pemutusan kontrak.
C. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan selama 9 (Sembilan) bulan dimulai sejak bulan April 2025
sampai dengan Desember 2025, atau sejak kontrak kerja ditandatangani.
D. PEMBIAYAAN
Paket pekerjaan dibebankan APBN Tahun Anggaran 2025, pada PPK Program
Dukungan Manajemen III Kementerian PPN/ Bappenas.
E. KONTRAK
Kontrak yang akan digunakan adalah kontrak Harga Satuan.
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS
A. KETENTUAN PELAKSANAAN
1. Waktu Kerja
a. Jangka waktu Pelaksanaan pekerjaan 9 (Sembilan) bulan kalender;
b. Waktu kerja yang ditetapkan untuk tenaga kerja pelaksana, adalah jam 08.00-
17.00 WIB;
c. Waktu kerja lembur bagi calon Penyedia Barang/Jasa dapat diperkenankan
apabila terjadi keadaan memaksa dan tidak dapat mengajukan klaim biaya
lembur (reimburs) dan menjadi tanggung jawab calon Penyedia Barang/Jasa;
d. Pelaksanaan pekerjaan yang akan mengganggu kegiatan Kementerian
PPN/Bappenas dilaksanakan diluar jam kerja atau persetujuan Pemberi Tugas;
e. Sewaktu-waktu diperlukan oleh Pemberi Tugas, atau apabila ada kendala, calon
Penyedia Barang/Jasa harus bisa dihubungi dan datang pada jam kerja dan hari
yang sama.
2. Pekerjaan Pendahuluan
Ijin Kerja
Penyedia Barang/Jasa sebelum melaksanakan pekerjaan wajib meminta surat ijin
kerja kepada Bagian Pengadaan dan Layanan Internal setelah mendapat
persetujuan mulai bekerja dari PPK, dengan menyampaikan data secara tertulis
sebagai berikut:
a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
b. Struktur organisasi proyek;
c. Daftar personil dan pekerja lengkap fotokopi identitas.
1) Untuk memberi kepastian semua tenaga kerja yang terlibat dalam proses
sewa pengharum ruangan (Tenaga Pengawas, dan Tenaga Teknisi) yang
ditawarkan oleh calon Penyedia Barang/Jasa harus memenuhi syarat dan
kriteria yang ditawarkan,
2) Penggantian tenaga kerja hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan Pemberi Tugas.
3. Pelaporan
a. Penyedia Barang/Jasa wajib menyerahkan laporan pekerjaan yang berisikan
antara lain:
1) Waktu pelaksanaan pekerjaan;
2) Check list hasil pelaksanaan pekerjaan;
3) Tanda tangan dari pengawas lapangan dan Pemberi Tugas atau wakil yang
ditunjuk;
4) Berita Acara terhadap hasil pekerjaan yang disepakati dengan Pemberi
Tugas;
5) Laporan Kunjungan hasil pengecekan kondisi seluruh unit;
6) Laporan bulanan yang berisi rekapitulasi laporan kunjungan;
7) Foto hasil pelaksanaan pekerjaan.
b. Laporan dijilid dan dibuat sebanyak masing-masing 3 (tiga) rangkap untuk
diserahkan kepada PPK atau Pemberi Tugas.
BAB IV
A. SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang di keluarkan oleh PPK.
.
B. PEMBAYARAN
1. Pembayaran harga satuan yang sudah termasuk:
a. Upah tenaga;
b. Instalasi unit dan pengetesan sampai dengan unit berfungsi dengan baik;
c. Biaya perawatan, perbaikan dan pengisian refill;
d. Pembayaran dihitung berdasarkan jumlah penggunaan jumlah unit yang
digunakan.
2. Penyedia Barang/Jasa dapat mengajukan pembayaran pekerjaan setiap bulan
berdasarkan jumlah unit pengharum ruangan yang digunakan yang telah disepakati
oleh Pemberi Tugas;
3. Pembayaran Sewa pengharum ruangan Kementerian PPN/Bappenas, dilakukan
setiap bulan dengan melampirkan dokumen serah terima hasil pekerjaan.
Jakarta, 08 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dukungan Manajemen III dan Pelaksanaan Tugas Lainnya
Raden Achmad Yusuf, S.M
NIP. 19971217 201812 1002