Konsultan Mk Pembangunan Perluasan Klinik Utama Setara Handil Bakti Tahap 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4056270
Date: 9 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Barito Kuala
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 999,463,425
Winner (Pemenang): CV Praktira Konsultan
NPWP: 018602300731000
RUP Code: 39350740
Work Location: Barito Kuala - Barito Kuala (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0018602300731000Rp 909,337,53075.6980.55-
0014632632731000----
0025317041731000-47.84-Skor Teknis di bawah ambang batas
0028093185711000----
0032905481731000----
0020505699731000----
0961510880731000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                   
1. Lingkup Pekerjaan                                               
  Tahap Persiapan                                                  
  - Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen
    Konstruksi.                                                    
  - Melakukan survey lokasi untuk mendapatkan visual secara real kondisi disekitar
    lokasi yang akan dilakukan pekerjaan fisik konstruksi, dibuktikan dengan Surat
    Tinjauan Lokasi.                                               
  - Menyusun Master Schedule pembangunan yang terperinci secara lengkap.
  - Menyusun secara tertulis dan menjelaskan tata cara hubungan antara Pemberi
    Tugas dengan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan pembangunan ini
    termasuk menentukan bentuk-bentuk format yang akan digunakan dalam
    hubungan kerja proyek.                                         
                                                                   
  Tahap Review Perencanaan                                         
  Bersama-sama dengan Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas untuk melakukan
  review terhadap hasil perencanaan yang telah disusun oleh konsultan perencana,
  meliputi:                                                        
  - Review kesesuain gambar perencanaan dengan BoQ.                
  - Review terhadap perubahan desain menyesuaikan kebutuhan saat ini dan yang
    akan datang, disesuaikan dengan kondisi dilapangan.            
  - Review/upgrating harga satuan.                                 
  - Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta gambar-gambar teknis.
  - Program dan pentahapan pembangunan konstruksi fisik, dengan memperhatikan
    skala prioritas dan alokasi anggaran yang tersedia.            
  - Review design mengikuti tahun anggaran berjalan, bila diperlukan akan
    dilakukan repeat order terhadap konsultan MK.                  
  - Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait pada tahap review
    perencanaan.                                                   
  - Mengendalikan program yang terdiri atas: evaluasi program terhadap hasil
    perencanaan, perubahan lingkungan, evaluasi program terhadap penyimpangan
    teknis dan manajerial / administratif atas persoalan yang timbul, serta pengusulan
    koreksi program.                                               
  - Menyusun laporan bulanan, kegiatan konsultansi manajemen konstruksi,
    merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan dalam
    review perencanaan, dan sekaligus menyusun berita acara dalam rangka
    kemajuan pekerjaan.                                            
  - Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi dengan pihak-pihak yang
    terlibat dalam review perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan
    membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.       
                                                                   
  Tahap Pelaksanaan Konstruksi Fisik                               
  • Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
    Pemborong, yang meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi,
    penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
    bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control, dan
    program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).                  
  • Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
    pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
    pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi, pengendalian
    perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
    dan keselamatan kerja.                                         
  • Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
    timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
    koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.                      
  • Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
    konstruksi fisik.                                              
  • Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:               
    - Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
      akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan. 
    - Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
      mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.   
    - Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
      laju pencapaian volume/realisasi fisik.                      
    - Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
      yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.                    
    - Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
      mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
      rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
      yang dibuat oleh Pemborong.                                  
    - Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
      angsuran, pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua
      pekerjaan konstruksi.                                        
    - Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
      oleh Kontraktor.                                             
    - Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
      Built Drawings) sebelum serah terima I.                      
    - Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
      perbaikannya pada masa pemeliharaan.                         
    - Bersama dengan Konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan
      penggunaan bangunan gedung.                                  
    - Membantu Pengelola Proyek mengurus sampai mendapatkan PBG    
      (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Pemerintah Daerah Kabupaten, dalam
      hal terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat.      
    - Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran
      tentang sub kontraktor yang akan dilibatkan oleh kontraktor. 
    - Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk
      memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
    - Menyusun Laporan Akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi.       
                                                                   
                                                                   
  Tahap Konsultansi                                                
  - Melakukan konsultasi dengan Team Teknis yang dibentuk oleh Pengguna
    Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk membicanakan masalah dan
    persoalan yang timbul selama masa review perencanaan maupun pelaksanaan
    fisik.                                                         
  - Secara berkala setiap minggu sekali atau setiap saat bila diperlukan maka
    Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) akan menyelenggarakan rapat
    koordinasi yang dihadiri oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
    oleh wakilnya yang diberi wewenang, pihak kontraktor, pihak konsultan
    perencana dan sejauh diperlukan juga oleh pihak-pihak lain yang terkait pada
    pelaksanaan pekerjaan, dengan tujuan untuk:                    
     Melakukan penelaahan kemajuan pelaksanaan pekerjaan.         
     Mencari penyelesaian terhadap masalah-masalah yang timbul.   
     Menentukan sasaran pelaksanaan pekerjaan yang akan dicapai pada masa
      seminggu berikutnya.                                         
     Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan
      pelaksanaan pekerjaan.                                       
  - Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) kemudian membuat Notulen rapat
    koordinasi tersebut, yang membuat catatan tentang masalah yang dibahas dan
    keputusan yang telah diambil, untuk dibagikan kepada berbagai pihak yang
    berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan..              
                                                                   
  Tahap Dokumentasi                                                
  • Memeriksa gambar konstruksi yang dibuat oleh kontraktor (Shop Drawing)
    maupun gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor terutama
    yang mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan (asbuilt drawing) serta
    perhitungannya.                                                
  • Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
    pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
  • Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
    atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.          
  • Mempersiapkan formulir, Laporan harian, Mingguan, Bulanan, Berita Acara
    kemajuan pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
    lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan Dokumen Pembangunan.  
                                                                   
2. Kriteria                                                        
  Kriteria Umum                                                    
  Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini yaitu untuk kegiatan Konsultan MK
  Pembangunan Perluasan Klinik Utama Setara Handil Bakti Tahap I Tahun Anggaran
  2023 merupakan suatu komposisi bangunan yang terdiri dari Arsitektur,
  Sipil/struktur, dan Elektrikal, oleh karenanya tenaga Konsultan Manajemen
  Konstruksi yang akan menangani pelaksanaan ini harus menguasai tugas-tugas yang
  akan ditangani dan harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
  a. Persyaratan Umum Pekerjaan:                                   
     Setiap bagian dari pekerjaan pengendalian, oleh Konsultan Manajemen
     Konstruksi harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan memberi
     hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna Anggaran.
  b. Persyaratan Obyektif                                          
     Pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi profesional yang obyektif untuk
     kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas
     dari setiap bagian pekerjaan, sesuai standar hasil karya Manajemen Konstruksi,
     yang berlaku.                                                 
  c. Persyaratan Fungsional                                        
     Pelaksanaan Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) harus dilaksanakan
     dengan profesionalisme yang tinggi sebagai pemberi Jasa konsultasi
     Manajemen Konstruksi, yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan
     kinerja pekerjaan dimaksud.                                   
                                                                   
                                                                   
  d. Persyaratan Prosedural                                        
     Penyelesaian administratif sehubungan pekerjaan di lapangan harus
     dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
                                                                   
  Persyaratan Teknis Lainnya.                                      
  Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan Manajemen Konstruksi berlaku pula
  ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, manual dan peraturan yang berlaku
  antara lain:                                                     
  • Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu surat
    perjanjian pekerjaan perencanaan dan pelaksanaan Manajemen Konstruksi,
    beserta ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.       
  • Yang termuat dalam surat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.  
    22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
    Negara atau yang terbaru.                                      
  • Standar dan pedoman teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan
    gedung.                                                        
                                                                   
3. Program Kerja                                                   
  Sebelum melaksanakan pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) Konsultan harus
  segera menyusun:                                                 
  • Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci, baik jadwal induk
    (Master Schedule) maupun jadwal terinci.                       
  • Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya),          
  • Tenaga-tenaga yang diusulkan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) harus
    mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran.                   
  • Uraian konsepsi penanganan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK).
  Setelah keempat hal diatas mendapat persetujuan/kesepakatan dari Pengguna
  Anggaran maka hal ini akan menjadi pedoman penugasan (pelaksanaan tugas
  pengendalian dan pengawasan) bagi Konsultan Manajemen Konstruksi (MK).
  Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Kuasa
  Pengguna Anggaran, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan
  Manajemen Konstruksi di hadapan Pengguna Jasa.                   
                                                                   
4. Tanggung jawab Manajemen Konstruksi                             
  Konsultan Manajamen Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
  Manajemen Konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
  yang berlaku, selain juga tanggung jawab etika, baik etika moril maupun etika
  profesi (layanan Jasa Manajemen Konstruksi).                     
  Secara umum tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi adalah menjaga
  agar kegiatan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya memiliki kinerja optimal
  sebagai berikut:                                                 
  • Ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu berlakunya anggaran /
    waktu yang telah ditetapkan;                                   
  • Ketepatan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang
    telah ditetapkan;                                              
  • Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar / peraturan yang berlaku, sehingga
    proyek mencapai hasil guna dan daya guna yang seoptimal mungkin, memenuhi
    syarat teknis yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan dokumen
    pekerjaan / pelaksanaan;                                       
  • Ketertiban admininistrasi kontrak dan pelaksanaan pembangunan; 
  • Konsultan Manajemen Konstruksi juga diharapkan berfungsi sebagai “agent of
    inisiator” tertib administratif dan tertib pembangunan, yaitu tertib dalam proses
    manajerial, tertib dalam hierakhi pengambilan keputusan, tertib dalam membuat
    panduan, pedoman SOP (standar operasional pelaksanaan), petunjuk manual
    pelaksanaan di lapangan, tertib dalam legalitas produk-produk kegiatan
    Manajemen Konstruksi yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan dimaksud
    sesuai kaidah Manajemen Konstruksi yang berlaku, termasuk produk-produk
    Konsultan Manajemen Konstruksi baik berupa laporan-laporan teknis,
    rekomendasi teknis maupun Laporan Visual.                      
  Penanggung jawab profesional Manajemen Konstruksi tidak hanya sebagai suatu
  unit perusahaan selaku penyedia jasa, tetapi juga berlaku bagi para tenaga ahli
  profesional kegiatan Manajemen Konstruksi yang terlibat dan mengambil peran
  secara aktif dalam proses konstruksi.
Tenders also won by CV Praktira Konsultan