URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Tahap Persiapan
- Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen
Konstruksi.
- Melakukan survey lokasi untuk mendapatkan visual secara real kondisi disekitar
lokasi yang akan dilakukan pekerjaan fisik konstruksi, dibuktikan dengan Surat
Tinjauan Lokasi.
- Menyusun Master Schedule pembangunan yang terperinci secara lengkap.
- Menyusun secara tertulis dan menjelaskan tata cara hubungan antara Pemberi
Tugas dengan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan pembangunan ini
termasuk menentukan bentuk-bentuk format yang akan digunakan dalam
hubungan kerja proyek.
Tahap Review Perencanaan
Bersama-sama dengan Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas untuk melakukan
review terhadap hasil perencanaan yang telah disusun oleh konsultan perencana,
meliputi:
- Review kesesuain gambar perencanaan dengan BoQ.
- Review terhadap perubahan desain menyesuaikan kebutuhan saat ini dan yang
akan datang, disesuaikan dengan kondisi dilapangan.
- Review/upgrating harga satuan.
- Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta gambar-gambar teknis.
- Program dan pentahapan pembangunan konstruksi fisik, dengan memperhatikan
skala prioritas dan alokasi anggaran yang tersedia.
- Review design mengikuti tahun anggaran berjalan, bila diperlukan akan
dilakukan repeat order terhadap konsultan MK.
- Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait pada tahap review
perencanaan.
- Mengendalikan program yang terdiri atas: evaluasi program terhadap hasil
perencanaan, perubahan lingkungan, evaluasi program terhadap penyimpangan
teknis dan manajerial / administratif atas persoalan yang timbul, serta pengusulan
koreksi program.
- Menyusun laporan bulanan, kegiatan konsultansi manajemen konstruksi,
merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan dalam
review perencanaan, dan sekaligus menyusun berita acara dalam rangka
kemajuan pekerjaan.
- Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi dengan pihak-pihak yang
terlibat dalam review perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan
membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.
Tahap Pelaksanaan Konstruksi Fisik
• Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
Pemborong, yang meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi,
penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
• Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
dan keselamatan kerja.
• Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
• Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
• Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
- Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik.
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh Pemborong.
- Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
angsuran, pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua
pekerjaan konstruksi.
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh Kontraktor.
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawings) sebelum serah terima I.
- Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
- Bersama dengan Konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung.
- Membantu Pengelola Proyek mengurus sampai mendapatkan PBG
(Persetujuan Bangunan Gedung) dari Pemerintah Daerah Kabupaten, dalam
hal terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat.
- Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran
tentang sub kontraktor yang akan dilibatkan oleh kontraktor.
- Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk
memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
- Menyusun Laporan Akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi.
Tahap Konsultansi
- Melakukan konsultasi dengan Team Teknis yang dibentuk oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk membicanakan masalah dan
persoalan yang timbul selama masa review perencanaan maupun pelaksanaan
fisik.
- Secara berkala setiap minggu sekali atau setiap saat bila diperlukan maka
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) akan menyelenggarakan rapat
koordinasi yang dihadiri oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
oleh wakilnya yang diberi wewenang, pihak kontraktor, pihak konsultan
perencana dan sejauh diperlukan juga oleh pihak-pihak lain yang terkait pada
pelaksanaan pekerjaan, dengan tujuan untuk:
Melakukan penelaahan kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
Mencari penyelesaian terhadap masalah-masalah yang timbul.
Menentukan sasaran pelaksanaan pekerjaan yang akan dicapai pada masa
seminggu berikutnya.
Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan
pelaksanaan pekerjaan.
- Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) kemudian membuat Notulen rapat
koordinasi tersebut, yang membuat catatan tentang masalah yang dibahas dan
keputusan yang telah diambil, untuk dibagikan kepada berbagai pihak yang
berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan..
Tahap Dokumentasi
• Memeriksa gambar konstruksi yang dibuat oleh kontraktor (Shop Drawing)
maupun gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor terutama
yang mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan (asbuilt drawing) serta
perhitungannya.
• Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
• Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
• Mempersiapkan formulir, Laporan harian, Mingguan, Bulanan, Berita Acara
kemajuan pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan Dokumen Pembangunan.
2. Kriteria
Kriteria Umum
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini yaitu untuk kegiatan Konsultan MK
Pembangunan Perluasan Klinik Utama Setara Handil Bakti Tahap I Tahun Anggaran
2023 merupakan suatu komposisi bangunan yang terdiri dari Arsitektur,
Sipil/struktur, dan Elektrikal, oleh karenanya tenaga Konsultan Manajemen
Konstruksi yang akan menangani pelaksanaan ini harus menguasai tugas-tugas yang
akan ditangani dan harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan:
Setiap bagian dari pekerjaan pengendalian, oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan memberi
hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna Anggaran.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi profesional yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas
dari setiap bagian pekerjaan, sesuai standar hasil karya Manajemen Konstruksi,
yang berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pelaksanaan Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) harus dilaksanakan
dengan profesionalisme yang tinggi sebagai pemberi Jasa konsultasi
Manajemen Konstruksi, yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan
kinerja pekerjaan dimaksud.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Persyaratan Teknis Lainnya.
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan Manajemen Konstruksi berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, manual dan peraturan yang berlaku
antara lain:
• Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu surat
perjanjian pekerjaan perencanaan dan pelaksanaan Manajemen Konstruksi,
beserta ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
• Yang termuat dalam surat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara atau yang terbaru.
• Standar dan pedoman teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan
gedung.
3. Program Kerja
Sebelum melaksanakan pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) Konsultan harus
segera menyusun:
• Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci, baik jadwal induk
(Master Schedule) maupun jadwal terinci.
• Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya),
• Tenaga-tenaga yang diusulkan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) harus
mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran.
• Uraian konsepsi penanganan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK).
Setelah keempat hal diatas mendapat persetujuan/kesepakatan dari Pengguna
Anggaran maka hal ini akan menjadi pedoman penugasan (pelaksanaan tugas
pengendalian dan pengawasan) bagi Konsultan Manajemen Konstruksi (MK).
Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Kuasa
Pengguna Anggaran, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi di hadapan Pengguna Jasa.
4. Tanggung jawab Manajemen Konstruksi
Konsultan Manajamen Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
Manajemen Konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku, selain juga tanggung jawab etika, baik etika moril maupun etika
profesi (layanan Jasa Manajemen Konstruksi).
Secara umum tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi adalah menjaga
agar kegiatan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya memiliki kinerja optimal
sebagai berikut:
• Ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu berlakunya anggaran /
waktu yang telah ditetapkan;
• Ketepatan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang
telah ditetapkan;
• Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar / peraturan yang berlaku, sehingga
proyek mencapai hasil guna dan daya guna yang seoptimal mungkin, memenuhi
syarat teknis yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan dokumen
pekerjaan / pelaksanaan;
• Ketertiban admininistrasi kontrak dan pelaksanaan pembangunan;
• Konsultan Manajemen Konstruksi juga diharapkan berfungsi sebagai “agent of
inisiator” tertib administratif dan tertib pembangunan, yaitu tertib dalam proses
manajerial, tertib dalam hierakhi pengambilan keputusan, tertib dalam membuat
panduan, pedoman SOP (standar operasional pelaksanaan), petunjuk manual
pelaksanaan di lapangan, tertib dalam legalitas produk-produk kegiatan
Manajemen Konstruksi yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan dimaksud
sesuai kaidah Manajemen Konstruksi yang berlaku, termasuk produk-produk
Konsultan Manajemen Konstruksi baik berupa laporan-laporan teknis,
rekomendasi teknis maupun Laporan Visual.
Penanggung jawab profesional Manajemen Konstruksi tidak hanya sebagai suatu
unit perusahaan selaku penyedia jasa, tetapi juga berlaku bagi para tenaga ahli
profesional kegiatan Manajemen Konstruksi yang terlibat dan mengambil peran
secara aktif dalam proses konstruksi.