| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0014827380424000 | Rp 830,158,455 | 76.08 | - | |
PT Cahya Adi Duta | 04*0**8****15**0 | Rp 846,586,455 | 88 | - |
| 0018602300731000 | Rp 887,760,795 | 89.17 | - | |
| 0018602722731000 | Rp 911,993,205 | 78.41 | - | |
| 0840542179609000 | - | - | - | |
| 0028833473731000 | - | - | Tidak berhadir untuk memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0316813310731000 | - | - | - | |
| 0014632632731000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Umum Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini bertujuan untuk memberikan
gambaran terinci mengenai ruang lingkup pekerjaan serta
syarat-syarat yang diperlukan dan dipenuhi oleh penyedia jasa
dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Perencanaan Pembangunan
Poliklinik RS Abdul Aziz Dan Lanjutan Pembangunan Klinik Utama
Setara Handil Bakti (Tahap 3)
2. Maksud dan Maksud dari kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tujuan Untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten / Kota ini
adalah untuk melaksanakan penyusunan Jasa Perencanaan
Pembangunan Poliklinik RS Abdul Aziz Dan Lanjutan Pembangunan
Klinik Utama Setara Handil Bakti (Tahap 3) dokumen tender,
dokumen untuk pelaksanaan konstruksi, memberikan penjelasan
pekerjaan pada waktu pelelangan, dan memberikan penjelasan serta
saran penyelesaian terhadap persoalan perencanaan yang timbul
selama tahap konstruksi.
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
Tersedianya dokumen Jasa Perencanaan Pembangunan Poliklinik RS
Abdul Aziz Dan Lanjutan Pembangunan Klinik Utama Setara Handil
Bakti (Tahap 3)
3. Lokasi Kegiatan ini berlokasi di RS Abdul Aziz dan Klinik Utama Setara
Kegiatan Handil Bakti
4. Sumber APBD Tahun Anggaran 2024
Pendanaan
5. Nama dan Pengguna Jasa : KPA Bidang Cipta Karya
Organisasi
6. Referensi
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang
Hukum
Bangunan Gedung.
b. Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi.
c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/jasa
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 tahun 2000
tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi.
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Bangunan Gedung
f. Kepmen PU No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung.
1 |
g. Kepmen PU No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknik
Aksesibilitas pada Bangunan dan Lingkungan.
h. Kepmen PU No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan.
i. Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
j. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 40 Tahun
2022 tentang persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan
Peralatan Kesehatan Rumah Sakit
k. Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang tata cara
pelaksanaan bangunan gedung dari pemerintah daerah
setempat.
l. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung
Lingkup Pekerjaan adalah
7. Lingkup
Pekerjaan 1. Melaksanakan Jasa Perencanaan pada 2 lokasi rencana kegiatan
fisik yaitu, Pembangunan Poliklinik RS Abdul Aziz Dan Lanjutan
Pembangunan Klinik Utama Setara Handil Bakti (Tahap 3),
2. Membuat dokumen OKPBJ dan kelengkapannya,
3. Membuat dokumen untuk pelaksanaan konstruksi,
4. Memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan, dan
memberikan penjelasan serta saran penyelesaian terhadap
persoalan perencanaan yang timbul selama tahap konstruksi.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara yaitu ketentuan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No.
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 dan Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 40 Tahun 2022 tentang
persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan
Kesehatan Rumah Sakit
2 |