| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018602300731000 | Rp 900,150,504 | 90 | 92 | - | |
| 0317980225428000 | Rp 948,924,348 | 82.17 | 84.71 | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sampai batas waktu yang ditentukan |
| 0020505699731000 | - | - | - | - | |
CV Arsa Jasa Konsultan | 00*8**7****32**0 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak masuk ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20 Penetapan Hasil Kualifikasi |
| 0854535564732000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sampai batas waktu yang ditentukan | |
| 0011245099731000 | - | - | - | - | |
| 0018602722731000 | - | - | - | - | |
| 0015850886732000 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak masuk ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20 Penetapan Hasil Kualifikasi | |
| 0954124178731000 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak masuk ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20 Penetapan Hasil Kualifikasi | |
| 0664633591429000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sampai batas waktu yang ditentukan | |
CV Soe Darma Engineering | 10*1**1****20**8 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak masuk ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20 Penetapan Hasil Kualifikasi |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak masuk ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20 Penetapan Hasil Kualifikasi |
CV Tata Duta Asri | 09*1**4****29**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sampai batas waktu yang ditentukan |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
Metro Engineering Consultant | 09*8**3****31**0 | - | - | - | - |
| 0205602113643000 | - | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN LABKESMAS BANJARBARU
KECAMATAN BANJARBARU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada pasal 33 ayat (1) menyebutkan
bahwa pelayanan kesehatan primer didukung oleh laboratorium kesehatan. Laboratorium kesehatan
meliputi laboratorium medis, laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas) dan laboratorium lain
yang ditetapkan Menteri. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan dan menyelenggarakan
Labkesmas. Penataan dan keberadaan Labkesmas sangat diperlukan untuk mendukung layanan primer
dan sistem ketahanan kesehatan nasional melalui peningkatan akses masyarakat terhadap layanan
laboratorium kesehatan yang bermutu dan terjangkau serta penguatan surveilans penyakit dan faktor
risiko kesehatan berbasis laboratorium untuk pencegahan dan pengendalian penyakit, membangun
kesiapsiagaan laboratorium kesehatan dalam menghadapi ancaman penyakit dan kejadian luar biasa,
dan mendukung pemantauan wilayah setempat (PWS) status kesehatan masyarakat berdasarkan data
laboratorium di wilayahnya.
Berbagai upaya tata ulang tersebut adalah dengan menambah jumlah laboratorium hingga
menambah kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di Labkesmas. Saat ini diketahui
bahwa jumlah laboratorium yang bisa melakukan diagnosis penyakit sangat terbatas, sehingga
kedepannya diharapkan seluruh provinsi di Indonesia bisa memiliki laboratorium pemeriksaan sampai
pelayanan primer. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya,
volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya suatu
team yang bertugas sebagai pengawas yang berperan membantu PA/KPA di dalam melaksanakan
pengawasan teknis dalam pekerjaan tersebut. Ketersediaan Konsultan Pengawas dalam pekerjaan
konstruksi dapat membantu percepatan perubahan atau melakukan reviu desain terhadap pekerjaan
yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana agar pekerjaan tersebut dapat dikerjakan sesuai dengan
desain, persyaratan, dan ketentuan-ketentuan dalam dokumen Kontrak serta jadwal yang ditentukan
(aspek teknis, hukum, waktu, dan biaya).
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan
waktu yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya suatu team yang
bertugas sebagai pengawas yang berperan membantu PA/KPA di dalam melaksanakan pengawasan
teknis dalam pekerjaan tersebut. Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi bertugas sejak ditetapkan
berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai dari Tahap Persiapan sampai serah terima ke-2
pekerjaan konstruksi fisik dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada PA/KPA.
Kerangka Acuan Kerja (selanjutnya disebut KAK) ini disusun dan disiapkan secara matang berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku sehingga pekerjaan konstruksi dapat menghasilkan karya teknis
yang sesuai standar dan dapat diterima menurut kaidah, norma, dan tata laku profesional.
B. Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tahap Persiapan
1). Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Pengawas
Konstruksi.
2). Menyusun secara tertulis dan menjelaskan tata cara hubungan antara Pemberi
Tugas dengan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan pembangunan ini
termasuk menentukan bentuk-bentuk format yang akan digunakan dalam
hubungan kerja proyek.
b. Tahap Pelaksanaan Konstruksi Fisik
1). Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
Pelaksana pekerjaan konstruksi, yang meliputi program pencapaian sasaran
konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance/Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
2). Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
dan keselamatan kerja.
3). Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
4). Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
5). Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh Pelaksana pekerjaan konstruksi.
Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
angsuran, pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua
pekerjaan konstruksi.
Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan
oleh Kontraktor.
Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As Built Drawings) sebelum serah terima I.
Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikan nya pada masa pemeliharaan.
Bersama dengan Konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung.
Membantu pengelola proyek dalam menyusun Dokumen Pendaftaran
Gedung sebagai Pendaftaran gedung negara.
6). Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran
tentang sub-kontraktor yang akan dilibatkan oleh kontraktor
7). Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk
memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
8). Menyusun Laporan Akhir pekerjaan Pengawas Konstruksi.
c. Konsultansi
Secara berkala setiap minggu sekali atau setiap saat bila diperlukan maka Konsultan
Pengawas Konstruksi akan menyelenggarakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh
Pengguna Anggaran oleh wakilnya yang diberi wewenang, pihak kontraktor, pihak
konsultan perencana dan sejauh diperlukan juga oleh pihak-pihak lain yang terkait
pada pelaksanaan pekerjaan, dengan tujuan untuk:
1). Melakukan penelaahan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
2). Mencari penyelesaian terhadap masalah-masalah yang timbul.
3). Menentukan sasaran pelaksanaan pekerjaan yang akan dicapai pada masa
seminggu berikutnya.
4). Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan
pelaksanaan pekerjaan.
Konsultan Pengawas Konstruksi kemudian membuat Notula rapat koordinasi tersebut,
yang membuat Catatan tentang masalah yang dibahas dan keputusan yang telah
diambil, untuk dibagikan kepada berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan
pelaksanaan pekerjaan.
d. Dokumen
1. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Pelaksana
pekerjaan konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau kurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
Pelaksana pekerjaan konstruksi (Shop Drawings).
2. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
3. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
4. Mempersiapkan formulir, Laporan harian, Mingguan dan Bulanan Berita Acara
kemajuan pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan Dokumen Pembangunan.
2. Tanggung jawab Pengawas Konstruksi
Konsultan Pengawas Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa Pengawas
Konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku, selain
juga tanggung jawab etika, baik etika moral maupun etika profesi (layanan Jasa Pengawas
Konstruksi)
Secara umum tanggung jawab Konsultan Pengawas Konstruksi adalah menjaga agar
kegiatan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya memiliki kinerja optimal sebagai berikut:
• Ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu berlakunya anggaran /
waktu yang telah ditetapkan;
• Ketepatan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang telah
ditetapkan;
• Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar / peraturan yang berlaku, sehingga
proyek mencapai hasil guna dan daya guna yang seoptimal mungkin, memenuhi
syarat teknis yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan dokumen pekerjaan
/ pelaksanaan;
• Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pembangunan;
• Konsultan Pengawas Konstruksi juga diharapkan berfungsi sebagai “agent of initiators”
tertib administratif dan tertib pembangunan, yaitu tertib dalam proses manajerial,
tertib dalam hierarki pengambilan keputusan, tertib dalam membuat panduan,
pedoman SOP (standar operasional prosedur), petunjuk manual pelaksanaan di
lapangan, tertib dalam legalitas produk-produk kegiatan Pengawas Konstruksi yang
dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan dimaksud sesuai Kaidah Pengawas Konstruksi
yang berlaku, termasuk produk-produk Konsultan Pengawas Konstruksi baik berupa
laporan-laporan teknis, rekomendasi teknis maupun Laporan Visual.