Pekerjaan Masterplan Dan Ded Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10081435000
Date: 11 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Barito Kuala
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 999,818,958
Winner (Pemenang): CV Praktira Konsultan
NPWP: 018602300731000
RUP Code: 60252499
Work Location: Kec. Marabahan - Barito Kuala (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0018602300731000Rp 752,776,91478.8898.88-
0700955768643000Rp 885,780,00077.2694.25-
0020897732733000Rp 929,027,59876.7992.99-
PT Arista Gemilang Konsulindo
0805898392722000-67.65-Nilai Bobot Teknis dibawah Passing Grade Teknis
0020462115721000----
0029645173802000---Peserta dinyatakan gugur evaluasi kualifikasi karena tidak mempunyai pengalaman sejenis (DED Konstruksi Bangunan Gedung).
0954124178731000---Peserta dinyatakan gugur evaluasi kualifikasi karena tidak mempunyai pengalaman sejenis (DED Konstruksi Bangunan Gedung).
0018602722731000---Peserta dinyatakan gugur evaluasi kualifikasi karena tidak memenuhi ambang batas evaluasi huruf C memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
0315528190423000----
0752488437711000---Peserta dinyatakan gugur evaluasi kualifikasi karena tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (DED Konstruksi Bangunan Gedung).
CV Pola Arsitek Konsultan
0022153191732000-53.98-Nilai Bobot Teknis dibawah Passing Grade Teknis
0839932688731000----
0433778198422000----
Genindo Konsultan
00*9**2****34**0----
0028093185711000----
Attachment
URAIAN SINGKAT                                
                            PEKERJAAN:                                   
  PEKERJAAN MASTERPLAN DAN DED KANTOR KEJAKSAAN NEGERI BARITO KUALA      
                        TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                         
1. LATAR BELAKANG                                                        
        Sehubungan dengan adanya usulan dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala untuk
   pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
   melalui Dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut pada rencana
   Tahun Anggaran 2026. Dalam rangka akan diadakannya rencana pembangunan tersebut,
   maka perlu dilakukan Perencanaan sebelum pelaksanaan pembangunannya melalui
   konsultan Perencana yang merupakan perpanjangan tangan dari Kuasa Pengguna
   anggaran. Untuk itu diselenggarakanlah Pekerjaan Masterplan Dan Ded Kantor Kejaksaan
   Negeri Barito Kuala pada perubahan Tahun Anggaran 2025 ini, dimana pekerjaan yang
   dimaksud tidak hanya DED untuk Gedung utama yang akan dibangunkan tahun 2026, tetapi
   juga termasuk penataan Kawasan baru Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala tersebut.
        Konsultan perencana bertugas secara umum merencanakan pekerjaan konstruksi
   baik dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan perencana
   bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai
   ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Konsultan Perencana harus dilakukan
   oleh penyedia jasa konstruksi/pemberi jasa perencanaan yang kompeten, dan dilakukan
   secara penuh waktu dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli Perencana sesuai kebutuhan
   dan kompleksitas pekerjaan.                                           
        Kinerja perencanaan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas dan dan
   intensitas perencanaan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.                     
                                                                         
2. MAKSUD                                                                
        Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan
   perencana dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan/azas, kriteria
   dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan
   ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan                                
                                                                         
3. TUJUAN                                                                
      Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini bertujuan untuk memberikan gambaran terinci
   mengenai ruang lingkup pekerjaan serta syarat-syarat yang diperlukan dan dipenuhi oleh
   penyedia jasa dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Perencanaan Pekerjaan Masterplan dan
   Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala.                                 
                                                                         
4. SASARAN                                                               
        Sasaran pengadaan pelaksana konstruksi ini adalah tersedianya kegiatan Pekerjaan
   Masterplan Dan Ded Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala Tahun Anggaran 2025, dan
   Tersusunnya Laporan perencanaan kegiatan Pekerjaan Masterplan Dan Ded Kantor
   Kejaksaan Negeri Barito Kuala Tahun Anggaran 2025.                    
                                                                         
5. LOKASI                                                                
        Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala                       
                                                                         
6. NAMA DAN ORGANISASI                                                   
   Nama KPA        : NOOR CHAIRINA, ST, MT                               
   NIP             : 19841123 200803 2 001                               
   Proyek          : Pekerjaan Masterplan Dan Ded Kantor Kejaksaan Negeri Barito
                iiiiiiiiiiiiiiiiKuala                                    
   Klasifikasi     : Rekayasa                                            
   Subklasifikasi  : RK001 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian &
 jjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjNon Hunian). 
                                                                         
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                    
   Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 60 (Enam Puluh) hari kalender
Tenders also won by CV Praktira Konsultan