| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0314142746603000 | Rp 340,356,248 | 72.95 | 92.95 | - | |
| 0840542179609000 | Rp 346,122,698 | 70.89 | 90.56 | - | |
| 0954124178731000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pada sub c persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0024808842444000 | - | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pada sub c persyaratan kualifikasi teknis | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pada sub c persyaratan kualifikasi teknis |
| 0809020720731000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pada sub c persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0018602300731000 | - | 50.38 | - | Gugur karna tidak memenuhi passing grade ambang batas personil, karena personil yang disampaikan hanya satu orang | |
| 0011248002731000 | - | - | - | - | |
| 0907757314731000 | - | - | - | - | |
| 0018602722731000 | - | - | - | - | |
| 0032904302731000 | - | - | - | - | |
| 0025756081731000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
JASA PENGAWASAN PEMBANGUNAN PERLUASAN KLINIK SETARA HANDIL BAKTI
TAHAP II
KABUPATEN BARITO KUALA
TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah oleh Kontraktor pelaksana harus
mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis
yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung efektif dan efisien.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan
tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi baik dari segi
biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan pengawas bertanggung jawab
secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas dan dan intensitas
pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pengawasan Pembangunan Perluasan Klinik Setara Handil BAkti Tahap
II Kabupaten Barito Kuala meliputi pengawasan pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur,
pekerjaan mekanikal-elektrikal-plumbing dan bangunan penunjang sebagaimana yang
tercantum dalam Rab lingkup pekerjaan Perencanaan.
3. MAKSUD
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan pengawas
dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan/azas, kriteria, dan
proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke
dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
4. TUJUAN
Dengan butir butir acuan penugasan ini, diharapkan konsultan pengawas dapat melakukan
tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh
pemberi tugas.
5. SASARAN
Sasaran pengadaan pelaksana konstruksi ini adalah tersedianya kegiatan Jasa
Pengawasan Pembangunan Perluasan Klinik Setara Handil BAkti Tahap II Kabupaten
Barito Kuala Tahun Anggaran 2024.
1. Hasil pekerjaan pengawasan yang sesuai dengan lingkup pekerjaan Perencanaan.
2. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan yang
dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
3. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
4. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
6. LOKASI
Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala
7. NAMA DAN ORGANISASI
Nama KPA : NOOR CHAIRINA, ST, MT.
NIP : 19841123 200803 2 001
Proyek : Pembangunan Perluasan Klinik Setara Handil BAkti Tahap II Kabupaten
kkkkkkkkkkkkkkBarito Kuala
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender