| 0031429467714000 | Rp 538,785,867 | |
CV Alsya Mandiri Konstruksi | 10*0**0****34**7 | - |
| 0316689462727000 | - | |
| 0942578535711000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : BELANJA FISIK REHAB TOTAL PASAR DESA SIKUI KM.27
LOKASI : KABUPATEN BARITO UTARA
TAHUN : 2025
I. LATAR BELAKANG
Setiap bangunan gedung negera harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan
dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya
dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
Dalam hal pelaksanaan perlu dilaksanakan oleh penyedia Jasa Konstruksi yang professional
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis jalan lingkungan yang layak dari segi mutu, biaya
dan kriteria administrasi;
Penyedia Jasa Konstruksi dalam melaksanakan perlu mempelajari secara baik dan
menyeluruh pekerjaannya sehingga mampu menghasilkan keluaran yang baik, akurat, dan
handal sehingga memenuhi syarat yang ketentuan yang di inginkan;
Hasil Pelaksanaan pekerjaan yang layak adalah yang dapat diterima sesuai aturan dan
ketentuan yang berlaku.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud :
Agar pelaksanaan pekerjaan ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas,
volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
pelaksanaan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan (tepat sasaran, tepat waktu, mutu dan biaya).
Tujuan :
Tujuan pekerjaan konstruksi ini ialah Belanja Fisik Rehab Total Pasar Desa Sikui Km.27
sesuai dengan aturan, spesifikasi teknis dan anggaran biaya yang sudah ditentukan sehingga
mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang ditetapkan .
III. SASARAN
Terlaksananya Pekerjaan Belanja Fisik Rehab Total Pasar Desa Sikui Km.27 dengan
baik,fungsional, tepat sasaran, efisien, dan tepat waktu.
IV. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA
a. Satuan kerja : Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kab. Barito Utara
b. KPA : DEWI HANDAYANI,SE.,M.AP
NIP : 19671029 199303 2 007
PPTK : ROOSMIN NORYADIN, SE, ME
NIP : 19730324 199903 1 005
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Dana Kegiatan bersumber pada DPA SKPD Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2025
a. Total Pagu Anggaran : Sebesar Rp. 550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
b. Total HPS : Sebesar Rp. 550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan Belanja Fisik Rehab Total
Pasar Desa Sikui Km.27 adalah:
VII. PERSONIL INTI (TENAGA AHLI/TERAMPIL)
Daftar Personil Inti minimal untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini:
No Keahlian/Jabatan Tingkat Pengalaman Jumlah Keterangan
dalam pekerjaan Pendidikan Personil
1 Pelaksana Lapangan SLTA/Sederajat 1 Tahun 1 Orang SKK
Pekerjaan Gedung
2 Petugas K3 SLTA/Sederajat 0 Tahun 1 Orang Sertifikat K3
Konstruksi
3 Administrasi SLTA/Sederajat 0 Tahun 1 Orang Ijazah
VIII. PERALATAN UTAMA
Daftar Peralatan Utama minimal untuk melaksanakan pekerjaan ini:
No Jenis Spesifikasi Jumlah Keterangan
1 Concrete Mixer 350 liter 1 unit -
2 Alat Tukang Beton 1 Set -
3 Truck 5 ton 2 Bh -
IX. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
Masa Pemeliharaan Pekerjaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
X. KELUARAN PRODUK/OUTPUT
Penyedia jasa konstruksi yang akan melaksanakan kegiatan ini harus mampu mewujudkan fisik
bangunan sesuai dokumen kontrak dan perubahannya (apabila ada) serta membuat laporan
akhir pekerjaan.
XI. PRODUK DALAM NEGERI
Penyedia jasa konstruksi harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri. Produk
non dalam negeri dapat dipergunakan, hanya apabila produk dalam negeri tidak tersedia
dan/atau tidak dapat digunakan.
XII. PELAPORAN
Penyedia jasa konstruksi wajib menyampaikan Laporan-laporan secara periodik selama
pelaksanaan pekerjaan, berupa:
a. Foto dokumentasi 0%, 50% dan 100%
b. Berita Acara Serah Terima I (PHO) beserta berkas administrasi lain yang dibutuhkan
c. As Build Drawing
d. Laporan pelaksanan, yang terdiri dari Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan Akhir
dan Penerapan Manajemen K3 Konstruksi
XIII. SPECIFIKASI
Specifikasi Teknis pekerjaan konstruksi meliputi :
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan Gambar Kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Ketentuan penerapan manajemen K3 konstruksi (keselamatan dan kesehatan Kerja);
i. Data terlampir
Muara Teweh, Juni 2025
Dibuat Oleh :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
KABUPATEN BARITO UATRA
BERTINDAK SEBAGAI PPK
DEWI HANDAYANI,SE.,M.AP
NIP. 19671029 199303 2 007