| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0843005935714000 | Rp 190,143,000 | 91.5 | 93.2 | - | |
CV Media Sarana Konstruksi | 01*8**8****14**0 | - | - | - | - |
| 0713557270714000 | - | - | - | Masa berlaku SBU yang disampaikan calon penyedia sudah habis. | |
| 0031429384714000 | - | - | - | - | |
| 0717412688714000 | - | 44 | - | Peserta tidak melampirkan Kualifikasi tenaga ahli : a. Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan; b. Kontrak/Referensi dari Pengguna jasa; c. Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan; d. Pindaian (scan) ijazah asli atau legalisir dan sertifikat profesional; dan e. Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 apabila tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap. | |
| 0854535564732000 | - | - | - | Calon penyedia tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan tempat usaha (Berupa Milik Sendiri/sewa yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan). |
DINAS KEBUDAYAAN PARIWISATA
KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
KERANGKA ACUAN KERJA
(K.A.K)
PROGRAM : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
KEGIATAN : PENGELOLAAN KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PENGADAAN/PEMELIHARAAN/REHABILITASI SARANA DAN
PRASARANA DALAM PENGELOLAAN KAWASAN WISATA
STRATEGIS PARIWISATA KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH BETANG DESA BENANGIN 2;
PERENCANAAN PEMBANGUNAN BALAI ADAT DESA MUARA INU;
PERENCANAAN REHAB RUMAH BETANG DESA LUWE HULU
LOKASI : KABUPATEN BARITO UTARA
SUMBER DANA : APBD PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (K.A.K)
Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Rumah Betang Desa Benangin 2; Perencanaan
Pembangunan Balai Adat Desa Muara Inu; Perencanaan Rehab Rumah
Betang Desa Luwe Hulu
Lokasi : Kabupaten Barito Utara
I. LATAR BELAKANG
Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata
Kepemudaan Dan Olahraga Dalam Program Pengembangan Kebudayaan guna
meningkatkan Pelestarian Kesenian Tradisional yang ada di wilayah kabupaten barito
utara terutama di objek tradisi budaya maka perlu adanya Pembangunan penunjang
agar antusiasme pengunjung semakin meningkat setiap tahun nya oleh karna itu,
perlu dilaksanakannya Perencanaan Pembangunan Rumah Betang Desa Benangin 2;
Perencanaan Pembangunan Balai Adat Desa Muara Inu; Perencanaan Rehab Rumah
Betang Desa Luwe Hulu mengingat perlunya peningkatan sarana dan prasana di
sebuah objek tradisi budaya yang ada di kawasan barito utara Dengan adanya
Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Rumah Betang Desa Benangin 2;
Perencanaan Pembangunan Balai Adat Desa Muara Inu; Perencanaan Rehab Rumah
Betang Desa Luwe Hulu. Pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan adalah merupakan
bagian lingkup Perencanaan Pembangunan Rumah Betang Desa Benangin 2;
Perencanaan Pembangunan Balai Adat Desa Muara Inu; Perencanaan Rehab Rumah
Betang Desa Luwe Hulu.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari pekerjaan ini adalah mengumpulkan data/informasi serta
menghasilkan Perencanaan Pembangunan Rumah Betang Desa Benangin 2;
Perencanaan Pembangunan Balai Adat Desa Muara Inu; Perencanaan Rehab
Rumah Betang Desa Luwe Hulu.
b. Tujuan dari pekerjaan ini adalah mendapat dokumen hasil Perencanaan
Pembangunan Rumah Betang Desa Benangin 2; Perencanaan Pembangunan
Balai Adat Desa Muara Inu; Perencanaan Rehab Rumah Betang Desa Luwe Hulu.
III. TARGET DAN SASARAN
a. Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah terpenuhinya
penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Rumah Betang Desa Benangin 2;
Perencanaan Pembangunan Balai Adat Desa Muara Inu; Perencanaan Rehab
Rumah Betang Desa Luwe Hulu serta diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu
yang telah ditentukan secara akurat, lengkap dan mutakhir.
b. Sasaran Kegiatan yang dilaksanakan adalah Dokumen Perencanaan
Pembangunan Rumah Betang Desa Benangin 2; Perencanaan Pembangunan
Balai Adat Desa Muara Inu; Perencanaan Rehab Rumah Betang Desa Luwe Hulu
yang akurat, lengkap dan mutakhir.
IV. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan adalah di Kabupaten Barito Utara
V. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah pada Anggaran Daerah
Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2025.
Nilai DPA sebesar Rp 190.800.000,00,- (seratus sembilan puluh juta delapan ratus
ribu rupiah).
Nilai HPS sebesar Rp 190.800.000,00,- (seratus sembilan puluh juta delapan ratus
ribu rupiah.
VI. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama Pengguna Jasa adalah dinas kebudayaan dan pariwisata Kabupaten Barito
Utara tahun anggaran 2025.
VII. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pendekatan dan metodologi harus : Menjelaskan proses kegiatan dari mulai sampai
selesai disertai alur kerjanya; Menjelaskan tahapan kerja per sub item pekerjaan;
Menjelaskan jenis peralatan yang digunakan untuk menunjang perencanaan yang
akan dilaksanakan; Menjelaskan produk/hasil yang akan dihasilkan dari pekerjaan
ini; Menjelaskan standard, aturan, pedoman yang mungkin akan dipakai pada
perencanaan; Tidak memuat penjelasan yang tidak ada hubungannya dengan
perencanaan ini yang memperlihatkan ketidaktahuan konsultan terhadap lingkup
pekerjaan yang diminta; Diperkenankan, bahkan dinilai positif inovasi dan
penambahan lingkup pekerjaan yang betujuan untuk memperkuat hasil dari
perencanaan yang positif.
A. LINGKUP PEKERJAAN.
Ruang lingkup pekerjaan Perencanaan Pembangunan Rumah Betang Desa
Benangin 2; Perencanaan Pembangunan Balai Adat Desa Muara Inu;
Perencanaan Rehab Rumah Betang Desa Luwe Hulu di Kabupaten Barito Utara,
dengan uraian pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
a) Persiapan
Persiapan meliputi persiapan peralatan survei, persiapan personil,
koordinasi / diskusi / presentasi dengan pengguna jasa dan survei orientasi
/ pengenalan lapangan.
b) Tahapan Survey Lapangan
Kegiatan survey lapangan dimaksudkan untuk pengumpulan data sekunder
dan data primer yang mencakup data existing bangunan itu sendiri baik
secara dimensi, kuantitas, tata letak, dan lainnya
c) Menyusun Rencana Dana Analisis
Kegiatan ini mencakup penyusunan dan analisa struktur termasuk rencana
keperuntukan nantinya
d) Menyusunan Rencana Detail Rancangan Bangunan
Pada bagian ini mencakup tahapan pekerjaan yang mencakup Perencanaan
Pembangunan Rumah Betang Desa Benangin 2; Perencanaan Pembangunan
Balai Adat Desa Muara Inu; Perencanaan Rehab Rumah Betang Desa Luwe
Hulu yang akan dibangun meliputi beberapa tahapan pekerjaan yang antara
lain :
Penyusunan perancangan, yang meliputi ;
Rancangan Kawasan (LayOut), termasuk Blok Plan.
Rancangan penggunaan struktur dan analisa perhitungan.
Rancangan Jaringan lingkungan (Landscaping).
Dan rancangan detail lainnya.
D. METODOLOGI
Metodologi pelaksanaan layanan jasa Perencanaan Pembangunan Rumah Betang
Desa Benangin 2; Perencanaan Pembangunan Balai Adat Desa Muara Inu;
Perencanaan Rehab Rumah Betang Desa Luwe Hulu ini merupakan kerangka
dasar dalam penyusunan program kerja secara terperinci khususnya dalam
teknis pelaksanaan pekerjaan perencanaan pembangunan gedung inspektorat
yang didasarkan atas pendekatan umum, teknis, administrasi dan pendekatan
profesional sehingga tujuan dan sasaran pekerjaan perencanaan dapat tercapai
secara maksimal dan memuaskan.
1. Pendekatan Umum
Pendekatan umum yaitu merupakan proses koordinasi dengan instansi atau
lembaga terkait di semua tingkatan, dengan maksud agar implementasi dan
pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Rumah Betang Desa
Benangin 2; Perencanaan Pembangunan Balai Adat Desa Muara Inu;
Perencanaan Rehab Rumah Betang Desa Luwe Hulu di lapangan dapat
berjalan lancar tanpa ada hambatan dan kesalahpahaman yang diakibatkan
kurangnya koordinasi, informasi dan komunikasi dari pihak-pihak yang
terkait. Sebelum perencanaan pembangunan gedung inspektorat
dilaksanakan, perlu adanya koordinasi dan pemberian informasi baik secara
formal maupun informal, khususnya perlu ditekankan kepada personil-
personil yang akan melakukan perencanaan.
2. Pendekatan Teknis
Pendekatan teknis ini menunjukkan pengetahuan, pemahaman dan
penguasaan materi oleh konsultan mengenai aspek teknis yang terkait dengan
pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Rumah Betang Desa Benangin 2;
Perencanaan Pembangunan Balai Adat Desa Muara Inu; Perencanaan Rehab
Rumah Betang Desa Luwe Hulu di Kabupaten Barito Utara.
Jadi ukuran dasar dari keberhasilan pelaksanaan pekerjaan antara lain adalah
menyangkut ketelitian dan keakuratan data Perencanaan Pembangunan
Rumah Betang Desa Benangin 2; Perencanaan Pembangunan Balai Adat Desa
Muara Inu; Perencanaan Rehab Rumah Betang Desa Luwe Hulu di Kabupaten
Barito Utara, sehingga nantinya rekomendasi penanganan suatu bangunan
dapat sesuai dengan kondisi bangunan tersebut.
3. Pendekatan Administrasi
Pendekatan administrasi disini adalah merupakan catatan mengenai jalannya
pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Rumah Betang Desa
Benangin 2; Perencanaan Pembangunan Balai Adat Desa Muara Inu;
Perencanaan Rehab Rumah Betang Desa Luwe Hulu di Kabupaten Barito Utara
yang meliputi administrasi teknik dan pelaporan. Pendekatan administrasi
yaitu merupakan penerapan prinsip keadministrasian, seperti sistem
pelaporan yang jelas dan berjenjang serta menggunakan format-format
standart yang sudah ada dan sudah biasa dipakai di lingkungan Dinas
Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan Dan Olahraga Kab. Barito Utara, atau
format-format sederhana namun informatif sehingga mudah dimengerti oleh
para pelaksana di lapangan maupun penerima laporan dan sebagainya.
4. Pendekatan Professional
Pendekatan professional merupakan pendekatan dari fungsi Perencanaan
Pembangunan Rumah Betang Desa Benangin 2; Perencanaan Pembangunan
Balai Adat Desa Muara Inu; Perencanaan Rehab Rumah Betang Desa Luwe
Hulu itu sendiri, yaitu antara lain adalah pengendalian pelaksanaan kegiatan
Perencanaan Pembangunan Rumah Betang Desa Benangin 2; Perencanaan
Pembangunan Balai Adat Desa Muara Inu; Perencanaan Rehab Rumah Betang
Desa Luwe Hulu di Kabupaten Barito Utara, yang bertujuan agar pekerjaan
dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, praktis, efektif dan efisien sehingga
sasaran, target dan keberhasilan pekerjaan benar-benar dapat tercapai,
selanjutnya pembentukan dan pengaturan organisasi dan tata kerja personil
untuk Perencanaan Pembangunan Rumah Betang Desa Benangin 2;
Perencanaan Pembangunan Balai Adat Desa Muara Inu; Perencanaan Rehab
Rumah Betang Desa Luwe Hulu di Kabupaten Barito Utara, seperti program
kerja, jumlah personil dan jadwal waktu mobilisasi dan lain sebagainya.
Dalam pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Rumah Betang Desa Benangin
2; Perencanaan Pembangunan Balai Adat Desa Muara Inu; Perencanaan
Rehab Rumah Betang Desa Luwe Hulu di Kabupaten Barito Utara ini konsultan
harus mengacu Norma, Standar, Pedoman, Manual, Petunjuk Teknis dan
Peraturan yang digunakan/dikeluarkan di lingkungan inspektorat Kab. Barito
Utara, yang relevan dengan item–item pekerjaan yang sesuai dan dapat
diaplikasikan dalam kegiatan perencanaan.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Rumah Betang Desa Benangin
2; Perencanaan Pembangunan Balai Adat Desa Muara Inu; Perencanaan Rehab
Rumah Betang Desa Luwe Hulu ini adalah 45 (empat puluh lima ) hari kalender.
IX. PERSONIL
Kebutuhan Personil untuk jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rumah
Betang Desa Benangin 2; Perencanaan Pembangunan Balai Adat Desa Muara Inu;
Perencanaan Rehab Rumah Betang Desa Luwe Hulu ini adalah sebagai berikut :
No. Personil Jumlah Pendidikan/ Sertifikat
(org) Pengalaman Keahlian
I. Tenaga Ahli :
1. Team Leader 1 S1- Teknik Sipil, Pengalaman SKA Muda – Ahli
minimal 2 (dua) Tahun, Teknik Struktur
memiliki Ijazah + KTP + bangunan
NPWP
2. Ahli K3 1 S1- Teknik Sipil/Arsitektur, SKA Muda – Ahli
K3
Pengalaman minimal 1 (satu)
Tahun, memiliki Ijazah + KTP
+ NPWP
II. Tenaga Sub Profesional Dan Tenaga Pendukung :
2. Estimator 1 DIII – Teknik Sipil Sederajat Tidak
dipersyaratkan
Pengalaman minimal 1 (satu)
Tahun
3. CAD Operator 1 DIII – Teknik Sipil Sederajat Tidak
dipersyaratkan
Pengalaman minimal 1 (satu)
Tahun
4. Surveyor 1 DIII – Teknik Sipil Sederajat Tidak
Pengalaman minimal 1 (satu) dipersyaratkan
Tahun; STM Bangunan
Sederajat Pengalaman
minimal 2 (dua) tahun
5. Operator 1 S-1/DIII/SMK/SLTA Tidak
Komputer/Administr Sederajat dipersyaratkan
asi
Pengalaman minimal 1 (satu)
Tahun
Personil konsultan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini harus bekerja
secara penuh dan mempunyai kualifikasi sebagai berikut :
1. Team Leader (Ahli Muda/Ahli Teknik Sipil) disyaratkan seorang Sarjana Teknik
Non Keguruan Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan perguruan tinggi
negeri atau swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, berpengalaman secara
profesional dalam pekerjaan perencanaan struktur bangunan gedung, serta
berpengalaman dalam mengkoordinasikan pekerjaan dan pernah menjadi
pemimpin tim/profesional staff pada pekerjaan yang serupa/sejenis, sekurang-
kurangnya berpengalaman efektif 2 (dua) tahun setelah lulus S1 dan harus
mempunyai Sertifikat Ahli Teknik Bangunan yang masih berlaku yang diterbitkan
oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau Asosiasi Profesi yang telah terakreditasi
oleh lembaga yang berwenang, serta memiliki dan melampirkan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP). Sebagai ketua tim, tugas utama dan tanggung jawabnya
adalah merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan semua kegiatan dan
personil yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat diselesaikan
dengan baik serta mencapai hasil yang diharapkan, dan mempersiapkan petunjuk
pelaksanaan kegiatan, baik dalam tahap pengumpulan data, pengolahan, dan
penyajian akhir dari hasil keseluruhan pekerjaan berdasarkan ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak, serta bertanggung jawab
terhadap keakuratan data, kelengkapan data dan ketepatan waktu survei, sesuai
dengan buku panduan dan jadual waktu yang telah ditetapkan. Team Leader juga
bertanggung jawab atas pemasukan data dan pembuatan laporannya. Team
Leader bertanggung jawab atas semua hasil pekerjaan perencanaan serta
bertanggung jawab secara langsung kepada Pengguna Anggaran Dinas
kebudayaan pariwisata kepemudaan dan olahraga Kabupaten Barito Utara dan
Direktur Utama Konsultan.
2. Tenaga Ahli K3 (Ahli Muda ) disyaratkan seorang Sarjana Teknik Non Keguruan
Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Sipil/Arsitektur lulusan perguruan tinggi negeri
atau swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, berpengalaman secara
profesional dalam Keselamatan Kerja, sekurang-kurangnya berpengalaman efektif
1 (satu) tahun setelah lulus S1 dan harus mempunyai Sertifikat Ahli K3 yang
masih berlaku, serta memiliki dan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP). Sebagai Tenga Ahli, tugas utama dan tanggung jawabnya adalah
membantu team leader dalam merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan
Keselamatan Kerja.
3. Tenaga Teknis Dan Tenaga Pendukung
a) Estimator adalah tenaga teknis lapangan minimal lulusan DIII yang memiliki
pengalaman di bidang survey/pengukuran minimal 1 (satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawab Estimator adalah Membuat perhitungan/data/RAB
pekerjaan yang didapat tim di lapangan dan dikonsultansikan kepada atasan.
Bekerja sama dengan personil lainnya dalam satu tim untuk menyelesaikan
permasalahan yang timbul secara terpadu.
b) Drafman/ Cad Operator adalah tenaga teknis minimal lulusan DIII/S-1 yang
memiliki pengalaman di bidang gambar dan pengolahan data minimal 1
(satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawab Drafman/ Cad Operator adalah Bertanggung
jawab atas terlaksananya pelaksanaan pembuatan gambar kontruksi
bangunan. Bekerja sama dengan personil lainnya dalam satu tim untuk
menyelesaikan permasalahan yang timbul secara terpadu.
c) Surveyor adalah tenaga teknis lapangan minimal lulusan DIII yang memiliki
pengalaman di bidang survey/pengukuran minimal 1 (satu) tahun atau
lulusan STM Bangunan yang memiliki pengalaman di bidang
survey/pengukuran minimal 2 (dua) tahun.
Tugas dan tanggung jawab Surveyor adalah melaksanakan pekerjaan
Perencanaan secara terperinci untuk semua data yang dibutuhkan dilapangan
sesuai dengan target dan sasaran yang ingin dicapai pada pekerjaan ini dan
bertanggung jawab atas ketelitian hasil yang didapat. Dalam tugasnya
Surveyor bertanggung jawab kepada Team Leader.
d) Operator Komputer/Administrasi adalah tenaga pendukung minimal lulusan
SLTA/SMK/DIII/S-1 yang memiliki pengalaman terkait pembuatan laporan
dan memasukkan data hasil survey kondisi jalan minimal 1 (satu) tahun.
Operator komputer dalam pekerjaan ini juga bertugas sebagai tenaga
administrasi kantor dengan tugas dan tanggung jawab membantu Team
Leader dalam membuat laporan-laporan, juga membantu dalam memasukkan
data hasil survey Perencanaan, serta bertanggung jawab atas kebenarannya.
X. KELUARAN/HASIL PEKERJAAN
Keluaran/Hasil Pekerjaan yang diharapkan adalah berupa dokumen perencanaan
yang dicetak dengan kertas ukuran kertas A4 dan A3, kemudian dijilid dengan rapi
serta diberi sampul sesuai petunjuk dan laporan-laporan tersebut disampaikan kepada
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Jumlah dan Jenis laporan-laporan yang harus dibuat konsultan adalah sebagai
berikut :
- Gambar-gambar detail (hardcopy dan softcopy cad).
- Spesifikasi Teknis (hardcopy dan softcopy).
- Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, (BQ) (hardcopy dan softcopy).
- Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, (RAB) berdasarkan Analisa
Biaya Konstruksi – SNI (hardcopy dan softcopy exel).
XI. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Fasilitas dan
peralatan yang harus disediakan oleh penyedia jasa adalah:
No. Jenis Fasilitas / Peralatan / Perlengkapan Jumlah
1 Kendaraan Roda 4 1 Unit
2 Kendaraan Roda 2 3 Unit
3 Laptop 3 Unit
4 Printer Color A-3 1 Unit
5 Printer Color A-4 1 Unit
6 Meteran Plat 1 buah
7 Meteran Pita 1 buah
XIII. P E N U T U P
1) Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, konsultan perencana
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan.
2) Berdasarkan bahan-bahan tersebut, konsultan perencana agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Kuasa Pengguna Anggaran.
Muara Teweh, 17 Maret 2025
Ditetapkan Oleh :
Pengguna Anggaran