| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0843005935714000 | Rp 236,704,170 | 91.5 | 93.2 | - | |
| 0717412688714000 | Rp 236,948,370 | 88.46 | 90.75 | - | |
| 0826222648543000 | - | - | - | Calon penyedia tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan tempat usaha | |
| 0014353346545000 | - | - | - | Calon penyedia tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan tempat usaha | |
| 0752428821711000 | - | - | - | - | |
| 0025387762711000 | - | - | - | Calon penyedia tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan tempat usaha | |
| 0022928865713000 | - | - | - | - | |
| 0850050287731000 | - | - | - | - | |
CV Bengawan Tjipta Jaya | 09*7**4****26**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) dapat berjalan
dengan baik diperlukan konsultan perencana yang baik pula dalam menghasilkan
setiap detail perencanaan bangunan. Selain itu dalam hal spesifikasi bangunan
juga dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan
material saat pekerjaan konstruksi berlangsung.
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan perencanaan, yaitu :
a. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
yang ada termasuk melakukan pengukuran terhadap site plan, pra desain,
serta membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Penyusunan Konsepsi Desain termasuk program bangunan dan lingkungan
serta didetailkan ke dalam program ruang setiap bangunan yang
direncanakan.
c. Tahap Pra-Perancangan yang lebih mendetailkan secara terukur terhadap
hal-hal yang sudah dikonsepsikan.
- Membuat gambar yang menjelaskan mengenai situasi, rancangan tapak,
denah, tampak dan potongan.
- Membuat laporan teknis yang berisi penjelasan tentang pemilihan konsep
bangunan, pemilihan sub-sistem struktur yang digunakan dan pemilihan
sub-sistem mekanikal elektrikal.
- Laporan Perkiraan Biaya (Engineer Estimate) berdasar perhitungan secara
detail.
d. Tahap Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat :
- Rencana arsitektur, meliputi pembuatan Gambar Pengembangan yang
menjelaskan mengenai rancangan tapak, denah, tampak, potongan dan
detail-detail utama, dengan menggambarkan program penggunaan
ruangan dengan melihat bangunan gedung secara keseluruhan
- Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya, dan
perencanaan pondasi.
- Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya, meliputi
sistem tata udara, tata cahaya, listrik termasuk genset, plumbing, air
bersih, sistem pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, dan
lain-lain.
- Membuat garis besar spesifikasi teknis yang menjelaskan jenis, tipe dan
karakteristik material/bahan yang digunakan.
- Penajaman pra-perkiraan biaya (arsitektur, struktur, mekanikal dan
elektrikal) yang sesuai dengan konsep rancangan detail yang ada.
e. Tahap Penyusunan Rencana Detail yaitu membuat:
- Gambar-gambar pelaksanaan detail arsitektur, detail struktur, detail
utilitas dan mekanikal elektrikal yang sesuai dengan gambar rencana
yang telah disetujui.
- Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya
(RAB/Estimasi Biaya). digandakan sesuai dengan di KAK.
- Gambar A3 perencanaan meliputi laporan perencanaan Gambar
teknis secara lengkap digandakan sesuai dengan di KAK.
- Dokumen tersebut di simpan dalam bentuk flashdisk dan digandakan
sesuai dengan di KAK.
f. Tahap tender pemilihan penyedia jasa konstruksi, membantu kepala satuan
kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun dokumen
pelelangan, dan membantu Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa atau
kelompok kerja pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
J. Membantu UKPBJ atau kelompok kerja pengadaan barang dan jasa atau
pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun kembali dokumen pelelangan,
dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
K. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar
dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap persoalan- persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan
membuat laporan akhir pengawasan berkala.
L. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal
bangunan.