| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0843005935714000 | Rp 134,245,842 | 91.5 | 93.2 | - | |
| 0025387762711000 | - | - | - | Calon penyedia tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan tempat usaha (Berupa Milik Sendiri/sewa yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan). | |
| 0752428821711000 | - | - | - | - | |
| 0717412688714000 | - | 55.2 | - | Tidak lulus nilai ambang batas | |
| 0022928865713000 | - | - | - | - | |
| 0826222648543000 | - | - | - | Calon penyedia tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan tempat usaha (Berupa Milik Sendiri/sewa yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan). | |
CV Bengawan Tjipta Jaya | 09*7**4****26**0 | - | - | - | - |
| 0850050287731000 | - | - | - | - | |
| 0014353346545000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN
PERTANAHAN KAB. BARITO UTARA
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM : PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN
KEGIATAN : PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
DENGAN LUAS DI BAWAH 10 (SEPULUH) Ha
SUB KEGIATAN : PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PEMUGARAN / PEREMAJAAN
PERMUKIMAN KUMUH
PEKERJAAN : PERENCANAAN PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN, DRAINASE
SERTA PENATAAN LINGKUNGAN LAINNYA DI KAWASAN PERMUKIMAN
KUMUH GG. SEMUSIM, GG. RAHMAT, JL. TIMOR KEL. MELAYU;
PERENCANAAN PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN, DRAINASE
SERTA PENATAAN LINGKUNGAN LAINNYA DI KAWASAN PERMUKIMAN
KUMUH GG. BUDIMAN RT. 10 KEL. LANJAS
LOKASI : KABUPATEN BARITO UTARA
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU)
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan : - PERENCANAAN PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN, DRAINASE SERTA
PENATAAN LINGKUNGAN LAINNYA DI KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH GG.
SEMUSIM, GG. RAHMAT, JL. TIMOR KEL. MELAYU;
- PERENCANAAN PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN, DRAINASE SERTA
PENATAAN LINGKUNGAN LAINNYA DI KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH GG.
BUDIMAN RT. 10 KEL. LANJAS
Lokasi : Kabupaten Barito Utara
I. LATAR BELAKANG
Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman Dan Pertanahan Kab. Barito Utara adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
bertanggungjawab dan mempunyai mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam
melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Untuk fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kab. Barito
Utara antara lain : perumusan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai
dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; pemberian kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan, kawasan
permukiman dan pertanahan; pendukungan penataan dan pengembangan wilayah serta
penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan
permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama
bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;danpenjaminan terwujudnya rumah yang layak huni
dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan
berkelanjutan. Salah satu kegiatan dalam pembinaan tersebut adalah dilaksanakannya
Perencanaan penataan kawasan pemukiman kumuh perencanaan pembangunan jalan lingkungan,
drainase serta penataan lingkungan lainnya di kawasan permukiman kumuh gg. Semusim, gg. Rahmat, jl.
Timor kel. Melayu; perencanaan pembangunan jalan lingkungan, drainase serta penataan lingkungan
lainnya di kawasan permukiman kumuh gg. Budiman rt. 10 kel. Lanjas.
Pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian Pembangunan Perencanaan
penataan kawasan pemukiman kumuh perencanaan pembangunan jalan lingkungan, drainase serta
penataan lingkungan lainnya di kawasan permukiman kumuh gg. Semusim, gg. Rahmat, jl. Timor kel.
Melayu; perencanaan pembangunan jalan lingkungan, drainase serta penataan lingkungan lainnya di
kawasan permukiman kumuh gg. Budiman rt. 10 kel. Lanjas.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari pekerjaan ini adalah mengumpulkan data/informasi serta menghasilkan
Perencanaan penataan kawasan pemukiman kumuh perencanaan pembangunan jalan
lingkungan, drainase serta penataan lingkungan lainnya di kawasan permukiman kumuh gg.
Semusim, gg. Rahmat, jl. Timor kel. Melayu; perencanaan pembangunan jalan lingkungan,
drainase serta penataan lingkungan lainnya di kawasan permukiman kumuh gg. Budiman rt. 10 kel.
Lanjas.
b. Tujuan dari pekerjaan ini adalah mendapat dokumen hasil perencanaan pembangunan jalan
lingkungan, drainase serta penataan lingkungan lainnya di kawasan permukiman kumuh gg.
Semusim, gg. Rahmat, jl. Timor kel. Melayu; perencanaan pembangunan jalan lingkungan,
drainase serta penataan lingkungan lainnya di kawasan permukiman kumuh gg. Budiman rt. 10 kel.
Lanjas yang terkini dan akurat.
III. TARGET DAN SASARAN
a. Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah terpenuhinya
penyelenggaraan penataan kawasan pemukiman kumuh perencanaan pembangunan jalan
lingkungan, drainase serta penataan lingkungan lainnya di kawasan permukiman kumuh gg.
Semusim, gg. Rahmat, jl. Timor kel. Melayu; perencanaan pembangunan jalan lingkungan,
drainase serta penataan lingkungan lainnya di kawasan permukiman kumuh gg. Budiman rt. 10 kel.
Lanjas di Kabupaten Barito Utara serta diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang
telah ditentukan secara akurat, lengkap dan mutakhir.
b. Sasaran Kegiatan yang dilaksanakan adalah Dokumen Perencanaan penataan kawasan
pemukiman kumuh perencanaan pembangunan jalan lingkungan, drainase serta penataan
lingkungan lainnya di kawasan permukiman kumuh gg. Semusim, gg. Rahmat, jl. Timor kel. Melayu;
perencanaan pembangunan jalan lingkungan, drainase serta penataan lingkungan lainnya di
kawasan permukiman kumuh gg. Budiman rt. 10 kel. Lanjas yang akurat, lengkap dan mutakhir.
IV. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan adalahdi wilayah Kabupaten Barito Utara
V. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah Dana Alokasi Umum (DAU) pada DPA
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Barito Utara
Tahun Anggaran 2025.
Nilai DPA sebesar Rp 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
Nilai HPS sebesar Rp 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
VI. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama Pengguna Jasa adalah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
Kab. Barito Utara tahun anggaran 2025.
VII. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pendekatan dan metodologi harus: Menjelaskan proses kegiatan dari mulai sampai selesai
disertai alur kerjanya; Menjelaskan tahapan kerja per sub item pekerjaan; Menjelaskan jenis
peralatan yang digunakan untuk menunjang perencanaan yang akan dilaksanakan; Menjelaskan
produk/hasil yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini; Menjelaskan standard, aturan, pedoman
yang mungkin akan dipakai pada perencanaan; Tidak memuat penjelasan yang tidak ada
hubungannya dengan perencanaan ini yang memperlihatkan ketidak tahuan konsultan terhadap
lingkup pekerjaan yang diminta; Diperkenankan, bahkan dinilai positif inovasi dan penambahan
lingkup pekerjaan yang betujuan untuk memperkuat hasil dari perencanaan yang positif.
A. LINGKUP PEKERJAAN.
Ruang lingkup pekerjaan Perencanaan penataan kawasan pemukiman kumuh perencanaan
pembangunan jalan lingkungan, drainase serta penataan lingkungan lainnya di kawasan
permukiman kumuh gg. Semusim, gg. Rahmat, jl. Timor kel. Melayu; perencanaan pembangunan
jalan lingkungan, drainase serta penataan lingkungan lainnya di kawasan permukiman kumuh gg.
Budiman rt. 10 kel. Lanjas di Kabupaten Barito Utara, dengan uraian pelaksanaan pekerjaan
sebagai berikut:
a) Persiapan
Persiapan meliputi persiapan peralatan survei, persiapan personil, koordinasi/ diskusi/
presentasi dengan pengguna jasa dan survey orientasi / pengenalan lapangan.
b) Tahapan Survey Lapangan
Kegiatan survey lapangan dimaksudkan untuk pengumpulan data sekunder dan data
primer yang mencakup data existing bangunan itu sendiri baik secara dimensi,
kuantitas, tata letak, dan lainnya.
c) Menyusun Rencana Dana Analisis
Kegiatan ini mencakup penyusunan dan analisa struktur termasuk rencana
keperuntukan nantinya.
d) MenyusunanRencana Detail RancanganBangunan
Pada bagian ini mencakup tahapan pekerjaan yang mencakup Perencanaan penataan
kawasan pemukiman kumuh perencanaan pembangunan jalan lingkungan, drainase serta
penataan lingkungan lainnya di kawasan permukiman kumuh gg. Semusim, gg. Rahmat, jl.
Timor kel. Melayu; perencanaan pembangunan jalan lingkungan, drainase serta penataan
lingkungan lainnya di kawasan permukiman kumuh gg. Budiman rt. 10 kel. Lanjas yang akan
dibangun meliputi beberapa tahapan pekerjaan yang antara lain :
Penyusunan perancangan, yang meliputi ;
▪ Rancangan Kawasan (LayOut), termasuk Blok Plan.
▪ Rancangan penggunaan struktur dan analisa perhitungan.
▪ Rancangan Jaringan lingkungan (Landscaping).
▪ Dan rancangan detail lainnya.
D. METODOLOGI
Metodologi pelaksanaan layanan jasakonsultansi Perencanaan penataan kawasan
pemukiman kumuh perencanaan pembangunan jalan lingkungan, drainase serta penataan
lingkungan lainnya di kawasan permukiman kumuh gg. Semusim, gg. Rahmat, jl. Timor kel. Melayu;
perencanaan pembangunan jalan lingkungan, drainase serta penataan lingkungan lainnya di
kawasan permukiman kumuh gg. Budiman rt. 10 kel. Lanjas ini merupakan kerangka dasar
dalam penyusunan program kerja secara terperinci khususnya dalam teknis pelaksanaan
pekerjaan Perencanaan penataan kawasan pemukiman kumuh perencanaan pembangunan
jalan lingkungan, drainase serta penataan lingkungan lainnya di kawasan permukiman kumuh gg.
Semusim, gg. Rahmat, jl. Timor kel. Melayu; perencanaan pembangunan jalan lingkungan,
drainase serta penataan lingkungan lainnya di kawasan permukiman kumuh gg. Budiman rt. 10 kel.
Lanjas yang didasarkan atas pendekatan umum, teknis, administrasi dan pendekatan
professional sehingga tujuan dan sasaran pekerjaan perencanaan dapat tercapai secara
maksimal dan memuaskan.
1. Pendekatan Umum
Pendekatan umum yaitu merupakan proses koordinasi dengan instansi atau lembaga
terkait di semua tingkatan, dengan maksud agar implementasi dan pelaksanaan
pekerjaan Perencanaan penataan kawasan pemukiman kumuh perencanaan
pembangunan jalan lingkungan, drainase serta penataan lingkungan lainnya di kawasan
permukiman kumuh gg. Semusim, gg. Rahmat, jl. Timor kel. Melayu; perencanaan
pembangunan jalan lingkungan, drainase serta penataan lingkungan lainnya di kawasan
permukiman kumuh gg. Budiman rt. 10 kel. Lanjas, di lapangan dapat berjalan lancer tanpa
ada hambatan dan kesalah pahaman yang diakibatkan kurangnyakoordinasi, informasi
dan komunikasi dari pihak-pihak yang terkait. Sebelum pekerjaan Perencanaan
penataan kawasan pemukiman kumuh perencanaan pembangunan jalan lingkungan,
drainase serta penataan lingkungan lainnya di kawasan permukiman kumuh gg. Semusim, gg.
Rahmat, jl. Timor kel. Melayu; perencanaan pembangunan jalan lingkungan, drainase serta
penataan lingkungan lainnya di kawasan permukiman kumuh gg. Budiman rt. 10 kel. Lanjas
dilaksanakan, perlu adanya koordinasi dan pemberian informasi baik secara formal
maupun informal, khususnyaperlu ditekankan kepadapersonil-personil yang akan
melakukan perencanaan.
2. Pendekatan Teknis
Pendekatan teknis ini menunjukkan pengetahuan, pemahaman dan penguasaan materi
oleh konsultan mengenai aspekteknis yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
Perencanaan penataan kawasan pemukiman kumuh perencanaan pembangunan jalan
lingkungan, drainase serta penataan lingkungan lainnya di kawasan permukiman kumuh gg.
Semusim, gg. Rahmat, jl. Timor kel. Melayu; perencanaan pembangunan jalan lingkungan,
drainase serta penataan lingkungan lainnya di kawasan permukiman kumuh gg. Budiman rt. 10
kel. Lanjas di Kabupaten Barito Utara.
Jadi ukuran dasar dari keberhasilan pelaksanaan pekerjaanantara lain adalah
menyangkut ketelitian dan keakuratan data hasil Perencanaan penataan kawasan
pemukiman kumuh perencanaan pembangunan jalan lingkungan, drainase serta penataan
lingkungan lainnya di kawasan permukiman kumuh gg. Semusim, gg. Rahmat, jl. Timor kel.
Melayu; perencanaan pembangunan jalan lingkungan, drainase serta penataan lingkungan
lainnya di kawasan permukiman kumuh gg. Budiman rt. 10 kel. Lanjas, di Kabupaten Barito
Utara, sehingg anantinya rekomendasi penanganan suatu bangunan dapat sesuai
dengan kondisi bangunan tersebut.
3. Pendekatan Administrasi
Pendekatan administrasi disini adalah merupakan catatan mengenai jalannya
pelaksanaan pekerjaan Perencanaan penataan kawasan pemukiman kumuh
perencanaan pembangunan jalan lingkungan, drainase serta penataan lingkungan lainnya di
kawasan permukiman kumuh gg. Semusim, gg. Rahmat, jl. Timor kel. Melayu; perencanaan
pembangunan jalan lingkungan, drainase serta penataan lingkungan lainnya di kawasan
permukiman kumuh gg. Budiman rt. 10 kel. Lanjas di Kabupaten Barito Utara yang meliputi
administrasi teknik dan pelaporan. Pendekatan administrasi yaitu merupakan penerapan
prinsip keadministrasian, seperti system pelaporan yang jelas dan berjenjang serta
menggunakan format-format standart yang sudahada dan sudah biasa dipakai di
lingkungan Kab. Barito Utara, atau format-format sederhanan amun informative sehingga
mudah dimengerti oleh para pelaksana di lapangan maupun penerima laporan dan
sebagainya.
4. Pendekatan Professional
Pendekatan professional merupakan pendekatan dari fungsi Perencanaan penataan
kawasan pemukiman kumuh perencanaan pembangunan jalan lingkungan, drainase serta
penataan lingkungan lainnya di kawasan permukiman kumuh gg. Semusim, gg. Rahmat, jl. Timor
kel. Melayu; perencanaan pembangunan jalan lingkungan, drainase serta penataan lingkungan
lainnya di kawasan permukiman kumuh gg. Budiman rt. 10 kel. Lanjas itusendiri, yaituantara
lain adalah pengendalian pelaksanaan kegiatan Perencanaan penataan kawasan
pemukiman kumuh perencanaan pembangunan jalan lingkungan, drainase serta penataan
lingkungan lainnya di kawasan permukiman kumuh gg. Semusim, gg. Rahmat, jl. Timor kel.
Melayu; perencanaan pembangunan jalan lingkungan, drainase serta penataan lingkungan
lainnya di kawasan permukiman kumuh gg. Budiman rt. 10 kel. Lanjas di Kabupaten Barito
Utara, yang bertujuan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, praktis,
efektif dan efisien sehingga sasaran, target dan keberhasilan pekerjaan benar-benar
dapat tercapai, selanjutnya pembentukan dan pengaturan organisasi dan tata kerja
personil untuk pelaksanaan Perencanaan penataan kawasan pemukiman kumuh
perencanaan pembangunan jalan lingkungan, drainase serta penataan lingkungan lainnya di
kawasan permukiman kumuh gg. Semusim, gg. Rahmat, jl. Timor kel. Melayu; perencanaan
pembangunan jalan lingkungan, drainase serta penataan lingkungan lainnya di kawasan
permukiman kumuh gg. Budiman rt. 10 kel. Lanjas di Kabupaten Barito Utara, seperti
program kerja, jumlah personil dan jadwal waktu mobilisasi dan lain sebagainya. Dalam
pelaksanaan Perencanaan penataan kawasan pemukiman kumuh perencanaan
pembangunan jalan lingkungan, drainase serta penataan lingkungan lainnya di kawasan
permukiman kumuh gg. Semusim, gg. Rahmat, jl. Timor kel. Melayu; perencanaan
pembangunan jalan lingkungan, drainase serta penataan lingkungan lainnya di kawasan
permukiman kumuh gg. Budiman rt. 10 kel. Lanjas di Kabupaten Barito Utara ini konsultan
harus mengacu Norma, Standar, Pedoman, Manual, Petunjuk Teknis dan Peraturan
yang digunakan/dikeluarkan di lingkunganDinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman Dan Pertanahan Kab. Barito Utara, yang relevan dengan item–item
pekerjaan yang sesuai dan dapat diaplikasikan dalam kegiatan perencanaan.
XIII. P E N U T U P
Berdasarkan bahan-bahan tersebut, konsultan perencana agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Kuasa Pengguna Anggaran.
Muara Teweh, Februari 2025
Mengetahui, Ditetapkan Oleh :
Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran,
ARIANTO, SP, MP ILYAS RAMADDAN,SH.I
NIP. 19731010 200003 1 002 NIP. 19821127 201101 1 013