| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013639422062000 | Rp 849,483,000 | 75.46 | 80.37 | - | |
| 0025421611541000 | Rp 850,149,000 | 88.79 | 91.02 | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal yang dipersyaratkan | |
| 0024267080015000 | - | - | - | - | |
| 0313129231652000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal yang dipersyaratkan | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal yang dipersyaratkan | |
| 0027792530423000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal yang dipersyaratkan | |
| 0022444483421000 | - | - | - | Calon Penyedia tidak menyampaikan bukti penguasaan tempat usaha atau kantor baik berupa milik sendiri atau sewa. | |
| 0024810061423000 | - | - | - | Calon Penyedia tidak menyampaikan bukti penguasaan tempat usaha atau kantor baik berupa milik sendiri atau sewa. | |
| 0755769510526000 | - | - | - | Calon Penyedia tidak menyampaikan bukti penguasaan tempat usaha atau kantor baik berupa milik sendiri atau sewa. | |
CV Balinga Perkasa Design | 0028092138714001 | - | - | - | - |
| 0026183988711000 | - | - | - | - | |
CV Anezka Indonesia | 03*3**8****57**0 | - | - | - | - |
| 0017001397711000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATUAN KERJA : DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN
PERSANDIAN KABUPATEN BARITO UTARA
NAMA PEKERJAAN : PENYUSUNAN ROADMAP SMARTCITY DAN
PENYELENGGARAAN (SPBE) KABUPATEN
BARITO UTARA
TAHUN ANGGARAN : 2023
I. LATAR BELAKANG
Untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta
meningkatkan kualitas pelayanan publik di dalam pemerintahan perlu adanya Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
SPBE adalah suatu upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang
berbasis elektronik. Suatu penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan
pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Penerapan Teknologi dan Informasi yang baik akan mendukung proses penentuan arah
kebijakan organisasi. Dukungan teknologi dan informasi bagi Pemerintah Daerah diperlukan
untuk menunjang kelancaran setiap kegiatan organisasi dalam menjalankan berbagai fungsi
organisasi.
Peran teknologi informasi saat ini sudah termasuk sebagai motor penggerak dalam proses
pembangunan daerah, sehingga diperlukan Perencanaan Pengembangan Teknologi Informasi
yang selaras dengan Perencanaan Pembangunan, sehingga peran TI akan sangat optimal dalam
ikut serta menjalankan laju pembangunan daerah.
Pengembangan Teknologi Informasi Kabupaten Barito Utara diharapkan dapat memberikan
gambaran dan arahan bagi pengelola sumber daya Teknologi dan Informasi di Pemerintahan
Kabupaten Barito Utara dalam rangka menunjang implementasi SPBE dalam proses
mewujudkan visi misi Kabupaten Barito Utara
Dokumen Peta Rencana Dan Arsitektur SPBE ini merupakan pedoman perencanaan
implementasi SPBE, sehingga dapat mengurangi resiko kegagalan proyek akibat pencapaian
sasaran yang kurang terarah, memberikan kendali pengembangan SPBE sehingga solusi parsial
yang tidak sinergis dapat dihindari, memberikan solusi dalam pengintegrasian sistem sehingga
duplikasi kerja, duplikasi data, dan ketidak tepatan data dapat dihindari.
Kabupaten Barito Utara saat ini berada di era transformasi. Pembangunan menyeluruh dilakukan di
semua sektor. Para pebisnis, masyakarakat, pekerja, bahkan wisatawan akan merasakan Kabupaten
Barito Utara. Kabupaten Barito Utara sedang mengembangkan sebuah kota berkelas dunia.
Untuk mencapai predikat Smart City diperlukan pengembangan infrastruktur dan penggunaan
teknologi informasi untuk mengumpulkan dan menganalisa data yang akan berguna bagi
pemerintah, masyarakat dan pebisnis lokal.
Pendekatan Smart City digunakan oleh pemerintah daerah bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
2. Menjadikan kota yang aman, layak huni dan nyaman
3. Peningkatan perekonomian
4. Menjaga keberlangsungan lingkungan
Menjadi Smart City juga berarti harus terus berinovasi dan berkembang dengan cara yang lebih
baik. Selain investasi modal, diperlukan metode yang cerdas dalam menemukan kebutuhan
masyarakat yang tinggal, bekerja, atau bahkan hanya mengunjungi Kabupaten Barito Utara.
II. TUJUAN
1) Terbentuknya arah kebijakan (visi, strategi dan inisiatif selama 4 tahun ke depan)
pengembangan SPBE Kabupaten Barito Utara yang sesuai dengan visi dan misi Bupati
Kabupaten Barito Utara
2) Tersusunya rencana strategis implementasi SPBE Kabupaten Barito Utara sesuai dengan
Rencana Induk Nasional dan Visi Misi Pembangunan Kabupaten Barito Utara
3) Terbentuknya program kerja untuk melakukan penerapan percepatan SPBE pada bidang :
Integrasi perencanaan, penganggaran, pengadaan
Integrasi Data Kepegawaian
Integrasi Kearsipan
Integrasi Pengaduan Publik
Pusat Data
4) Terbentuknya Tata Kelola SPBE yang diampu oleh beberapa OPD dengan tugas,
tangggung jawab dan wewenang yang telah ditetapkan dalam suatu peraturan kepala
daerah. Serta pola komunikasi dengan pemerintah pusat.
5) Terbentuknya program kerja untuk meningkatkan indeks SPBE setiap tahunnya.
6) Terbentuknya integrasi proses bisnis, data dan informasi, infstruktur SPBE, aplikasi SPBE dan
Keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Dimana Arsitektur SPBE terdiri
dari :
Peta Proses Bisnis
Arsitektur Layanan
Aristektur Data
Arsitektur Aplikasi
Arsitektur Infrastruktur
Arsitektur Keamanan Informasi
7) Mewujudkan Kabupaten Barito Utara menjadi kota yang cerdas baik dari sisi pemerintahan
maupun dari sisi masyarakat.
III. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup Penyusunan Dokumen Roadmap Smart City dan penyelenggaraan (SPBE)
Kabupaten Barito Utara meliputi :
1. Melakukan Survei dan Asesmen Kondisi SPBE saat ini Kabupaten Barito Utara
2. Melakukan analisis terhadap Data dan Informasi hasil survey dan Asesmen
3. Melakukan analisis kesenjangan (GAP Analysis) kondisi aktual dan target yang akan
dicapai
4. Melakukan Penyusuann Arah Kebijakan SPBE Kabupaten Barito Utara
5. Melakukan Penyusunan
6. Menyusun Rencana Strategis dan Inisiatif SPBE
7. Menyusun Peta Rencana Strategis SPBE Kabupaten Barito Utara dengan target indeks
SPBE
8. Menyusun Arsitektur SPBE Kabupaten Barito Utara
9. Menyediakan arah kebijakan pengembangan Smart City Kabupaten Barito Utara yang
sesuai dengan permasalahan yang ada di Kabupaten Barito Utara serta visi misi Kepala
Daerah Kabupaten Barito Utara
10. Arsitektur Smart City
11. Roadmap Program Kerja 5 Tahun
12. Acuan dalam penyusunan anggaran APBD, khususnya untuk mata anggaran E-
government dan Smart City dalam RPJMD.
13. Melaksanakan pengumpulan data dalam FGD (Focuss Group Discuscion) dengan
beberapa OPD terkait baik secara luring maupun daring dan membuat perencanaan
berdasarkan data, kaidah teknis dan pembuatan laporan.
IV. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan adalah 150 (seratus lima puluh) hari kalender, terhitung
sejak di terbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
V. KELUARAN
Adapun keluaran dari kegiatan ini adalah :
1. Dokumen Arsitektur SPBE yang terdiri dari :
a. Arsitektur Proses Bisnis
b. Arsitektur Layanan
c. Aristektur Data
d. Arsitektur Aplikasi
e. Arsitektur Infrastruktur
f. Arsitektur Keamanan Informasi
2. Dokumen Masterplan Smartcity yang terdiri dari:
a. Buku I. Analisis Strategis Smart City Daerah
b. Buku II. Master Plan Smart City Daerah
c. Buku III. Executive Summary Masterplan Smart City Daerah.