URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN JALAN
PEKERJAAN : JASA PENGAWASAN KONSULTAN KEGIATAN REGULER
- JASA KONSULTASI PENGAWASAN I
LOKASI : KABUPATEN BARITO UTARA
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN BARITO UTARA
TAHUN ANGGARAN : 2023
1. LATAR BELAKANG
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, Agar Rencana
dan Spesifikasi Teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan
Konstruksi dapat berlangsung Secara Efektif. Pelaksanaan Pengawasan Lapangan harus
dilakukan secara penuh dengan menempatkan Tenaga - Tenaga Ahli
Pengawasan dilapangan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan Pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi
biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung
jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan
oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas
dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan
proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan
ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir – butir acuan penugasan ini,
diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.
3. TARGET DAN SASARAN
a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan
melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk
merumuskan arah pengawasan serta melakukan penyesuain desain (bila diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan
Pengawasan ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan
pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah
(problem solving).
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai
dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan;
3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai
rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna
tercapainya mutu pekerjaan fisik
4. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan Konsultan Pengawas adalah monitoring dan pengendalian kegiatan
pada Kegiatan Reguler yaitu pekerjaan :
1. Pelebaran Jalan Bandara Baru Muhammad Sidik
2. Pelebaran Jalan H.M. Sidik Rt. 1 – Rt. 5 Desa Lemo 2
3. Pembukaan Badan Jalan Desa Montallat Menuju Jembatan Sikan – Tumpung
Laung
4. Pembukaan Badan Jalan Desa Sikan Menuju Jembatan Sikan – Tumpung Laung
5. Pembukaan Badan Jalan Manggala – Jl. Negara KM. 2
6. Peningkatan Jalan Inu – Haragandang
7. Peningkatan Jalan Lahei I Menuju Simp. Lahei – Luwe Sepanjang 3 Km Lebar 7
Meter
8. Peningkatan jalan Lahei – Luwe
9. Peningkatan Jalan Menuju Desa Liang Buah
10. Peningkatan Jalan Menuju Desa Liang Naga
11. Peningkatan Jalan Menuju Kuburan Keramat
12. Peningkatan Jalan Muara bakah – Inu
13. Peningkatan Jalan Negara Benangin Lampeong – Sampirang II
14. Peningkatan Jalan Negara KM 21- Nihan
15. Peningkatan Jalan Negara KM. 38 – Lokasi Trans 38
16. Peningkatan Jalan Negara KM. 52 – Simp. Trans 38
17. Peningkatan Jalan Negara KM 53 – KM. 54
18. Peningkatan Jalan Negara KM. 54 – KM. 55
19. Peningkatan Jalan Negara KM 7 – Jl. Sp. Trinsing (Grass Track)
20. Peningkatan Jalan Negara M. Teweh Benangin Km. 40 – Desa Panaen
21. Peningkatan Jalan Pondok Pesantren Darussalam Al – Mubarokah Desa Jingah
22. Peningkatan Jalan Simp. Nihan – Mukut
23. Peningkatan Jalan Sp. Jamut – Trans Jamut
24. Peningkatan Jalan Sp. Thamrin – Trans Liju
25. Peningkatan Jalan Trans Liju – Benangin V
26. Peningkatan Jalan M. Teweh – Pendreh – Km. 2,5 – Ds. Parang Kampeng
Uraian kegiatan pengawasan konsultan yaitu :
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Konsultan
Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap
bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara
garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan persiapan
• Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
• Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network
Planning yang diajukan oleh penyedia untuk selanjutnya diteruskan kepada
pihak proyek untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
• Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
sampai dengan pekerjaan diserahkan.
• Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas
dari bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja
lainnya.
• Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang
ditetapkan.
• Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
• Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, setelah mendapat persetujuan Pihak direksi pekerjaan.
• Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
• Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan
sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
• Memberikan bimbingan / petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan /
metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
3. Laporan
• Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Pihak direksi pekerjaan mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia.
• Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
dengan jadual yang telah disetujui.
• Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan.
• Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia
konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
pemborong (Shop Drawings).
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Pengawasan Konsultan Kegiatan Reguler -
Jasa Konsultasi Pengawasan I ini adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
atau 6 (enam) Bulan.
Muara Teweh, 01 Februari 2023
Ditetapkan Oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran
DEDI, ST
NIP. 19740717 200801 1 020