| 0719021073714000 | Rp 249,683,664 | |
CV Barito Mitra Perkasa | 06*3**7****14**0 | - |
1. LATAR BALAKANG 1. Perkembangan dan pertumbuhan dalam suatu wilayah umumnya dewasa ini terjadi dengan sangat pesat. Pembangunan dalam pengertian yang luas memberikan suatu momentum tersendiri dalam mengisi dan memperjuangkan kualitas bangsa pada umumnya. Optimalisasi sumber daya manusia dalam pendidikan adalah hal yang sangat mendasar pada pembangunan itu sendiri. Salah satu bentuk dari optimalisasi sumber daya manusia dalam pendidikan tersebut adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan sarana prasarana pendukungnya secara maksimal di wilayah kabupaten Barito Utara; 2. Dalam rangka meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara melakukan Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sub Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD/Pembangunan Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru Paud, Revitaliasai; 3. Dalam hal pelaksanaan perlu dilaksanakan oleh penyedia Jasa Konstruksi yang professional sehingga dapat memenuhi kriteria teknis jalan lingkungan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi; 4. Penyedia Jasa Konstruksi dalam melaksanakan perlu mempelajari secara baik dan menyeluruh pekerjaannya sehingga mampu menghasilkan keluaran yang baik, akurat, dan handal sehingga memenuhi syarat yang ketentuan yang di inginkan; 5. Hasil Pelaksanaan pekerjaan yang layak adalah yang dapat diterima sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN Maksud : Agar pelaksanaan pekerjaan ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir pelaksanaan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan (tepat sasaran, tepat waktu, mutu dan biaya). Tujuan : Tujuan pekerjaan konstruksi ini Sub Kegiatan Pembangunan Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru Paud sesuai dengan aturan, spesifikasi teknis dan anggaran biaya yang sudah ditentukan sehingga mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang ditetapkan .