PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. Pendreh KM. 1 Telp. 0519-21704 Muara Teweh
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEKERJAAN : PERENCANAAN PEMBANGUNAN JEMBATAN DESA
LEMO I
LOKASI : KEC. TEWEH TENGAH - KABUPATEN BARITO UTARA
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN BARITO UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
RINGKASAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara, Bidang Jembatan memiliki tugas pokok
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penyelenggaraan jembatan dengan fungsi dan Jembatan baru untuk menunjang
kebutuhan masyarakat dalam bermobilisasi karena tidak adanya jembatan
diwilayah tersebut atau terlalu jauh hingga harus memutar daerah lain yang cukup
menghabiskan waktu lama atau menyeberang sungai. Untuk daerah Desa Lemo
dengan kondisi alam dan jumlah penduduk serta perkembangan wilayah sekitar
yang terus meningkat mobilisasi penduduknya maka dipandang sangat perlu
dibuat Perencanaan Jembatan Untuk menunjang pembangunan jembatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud umum paket Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Jembatan Desa
Lemo I ini adalah untuk mengadakan Lanjutan Perencanaan Pembangunan
Jembatan Desa Lemo I.
Tujuan Perencanaan Pembangunan Jembatan Desa Lemo I bertujuan
untuk melaksanakan pekerjaan Perencana, secara terperinci sedemikian rupa
sehingga tercapai penyesuaian terhadapa Tingkat optimum dari investigasi serta
pentahapan pelaksanaan dalam batas-batas kemampuan biaya.
Pelaksanaan konsultansi yang diserahkan pekerjaan ini wajib
menyediakan jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan
pekerjaan Perencanaan Pembangunan Jembatan Desa Lemo I, sehingga
diperoleh hasil pekerjaan berupa Dokumen Proyek yang terdiri dari Gambar
Rencana serta Dokumen Tender yang mencukupi segala persyaratan yang di
tetapkan dan dipertanggungjawabkan guna pelaksanaaan pekerjaan
Pembangunan fisik jembatan dimaksud, serta mengusahakan seminimal
mungkin adanya perbaikan atau perencanaan tambahan lainnya di kemudian
hari.
3. TARGET DAN SASARAN
a) Terwujudnya reviu desain yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,
serta dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan;
b) Tersedianya Detail Engineering Desain (DED);
c) Tersedianya Dokumen Tender sebagai pedoman bagi pelaksana proyek;
d) Tersedianya rencana anggaran biaya (RAB) proyek;
e) Tersedianya Spesifikasi Teknis Jembatan;
f) Tersedianya rancangan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
g) Terciptanya inovasi dan gagasan baru ke dalam desain bangunan.
4. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan perencanaan yaitu :
1. Persiapan
2. Survey lapangan
a. survey pendahuluan
b. survey tofografi
c. survey bathimetri
d. survey hidrologi
e. survey geologi dan teknik
3. Analisa struktur jembatan
4. Penggambaran
5. Perhitungan kuantitas pekerjaan fisik
6. Penyusunan Metode Pelaksanaan Pekerjaan
7. Penyusunan RKK Perancangan
5. SUMBER PENDANAAN
a. Sumber dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah APBD Kabupaten
Barito Utara pada DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tahun Anggaran 2024
b. Nilai Pagu DPA : Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
c. Nilai Pagu HPS : Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
d. MAK : 1.03.10.2.01.0040.5.2.04.01.02.0003.
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Jembatan
Desa Lemo I ini adalah 75 (Tujuh puluh lima) hari kalender atau 2,5 (Dua
koma lima) bulan.
7. PERSONIL
Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut :
No. Personil Jumlah Pendidikan/ Sertifikat
(org) Pengalaman Keahlian
I. Tenaga Ahli :
1. Team Leader/ Ahli 1 S1 - Teknik Sipil, SKA Madya –
Teknik Jembatan Pengalaman minimal 5 Ahli Teknik
(Lima) tahun, memiliki Jembatan
Ijazah + KTP + NPWP
2. Ahli Teknik 1 S1 - Teknik Sipil, SKA Muda –
Geoteknik Pengalaman minimal 2 Ahli Teknik
(dua) tahun, memiliki Ijazah Geoteknik
+ KTP + NPWP
3. Ahli Teknik Struktur 1 S1 - Teknik Sipil, SKA Muda –
Pengalaman minimal 2 Ahli Teknik
(dua) tahun, memiliki Ijazah Jembatan
+ KTP + NPWP
4. Ahli K3 Konstruksi 1 S1 - Teknik Sipil, SKA Muda –
Pengalaman minimal 1 Ahli K3
(satu) tahun, memiliki Ijazah Konstruksi
+ KTP + NPWP
II. Tenaga Teknis Dan Tenaga Pendukung :
1. CAD/CAM Operator 1 S-1/DIII – Teknik Tidak
Sipil/Arsitektur, dipersyaratkan
Pengalaman minimal 1
(satu) Tahun
2. Estimator 1 S-1/DIII – Teknik Sipil Tidak
Sederajat dipersyaratkan
Pengalaman minimal 1
(satu) Tahun
3. Surveyor 3 DIII/SMK – Teknik Tidak
bangunan Sederajat dipersyaratkan
Pengalaman minimal 1
(satu) Tahun
4. Administrasi 1 S-1/DIII/SMK/SLTA, Tidak
dipersyaratkan
Pengalaman minimal 1
(satu) Tahun
8. KELUARAN/OUTPUT PEKERJAAN
Jumlah dan Jenis laporan-laporan yang harus dibuat konsultan adalah sebagai
berikut :
- Gambar-gambar detail (hardcopy dan softcopy CAD) = 3 set;
- Spesifikasi Teknis (hardcopy dan softcopy) = 3 set;
- Rincian volume pelaksanaan pekerjaan/BQ (hardcopy dan softcopy) = 3
set;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi, berdasarkan
Analisa Biaya Konstruksi – SNI (hardcopy dan softcopy exel) = 3 set;
- Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) = 3 set;
- Laporan-laporan survey termasuk hasil tes lab sondir dan tes lab bor
dalam = 3 set;
- Metode Pelaksanaan Pekerjaan.
9. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI
Fasilitas dan peralatan yang harus disediakan adalah:
No.
Jenis Fasilitas / Jumlah Kapasitas
Peralatan /
Perlengkapan
1 Kendaraan roda dua 2 unit Min. 110 cc
2 Laptop dg aplikasi CAD 2 unit
3 Printer A3 1 unit
4 Printer A4 1 unit
Muara Teweh, Maret 2024
Ditetapkan Oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Bina Marga,
SUBIYANTORO, ST., MT
NIP. 19810731 200804 1 002