| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0031348659711000 | Rp 355,742,554 | 87.61 | 90.09 | Sesuai pasal 33.9 Tidak menghasilkan kesepakatan pada saat klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya | |
| 0029172699713000 | Rp 467,352,480 | 91.63 | 88.52 | - | |
| 0018545186711000 | - | - | - | Tidak Hadir pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
CV Ingkon Mandiri Sukses | 01*9**0****24**0 | - | - | - | Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Syarat |
| 0024549768713000 | - | - | - | - | |
| 0029172475713000 | - | - | - | - | |
| 0734165608713000 | - | - | - | - | |
| 0725133573713000 | - | - | - | - | |
| 0015763436711000 | - | - | - | Tidak Hadir pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016006967822000 | - | - | - | Tidak Hadir pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0030342026722000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
Hanikarya Engineering | 03*5**2****31**0 | - | - | - | - |
| 0014894521711000 | - | - | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - | - | - |
Sampai Jauh Andil Peranan | 10*0**0****52**8 | - | - | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
KATA PENGANTAR
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini disusun sebagai bagian dari dokumen tender
PEKERJAAN PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II, KELURAHAN
SABARU, KECAMATAN SEBANGAU, KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
Dalam laporan ini dibahas secara singkat Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat terdiri dari:
▪ Syarat Umum Pelaksanaan Pekerjaan
▪ Syarat Umum Pekerjaan Persiapan
▪ Spesifikasi Teknis Pekerjaan Struktur
▪ Spesifikasi Teknis Pekerjaan Arsitektur
▪ Spesifikasi Teknis Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
▪ Spesifikasi Teknis Pekerjaan Site Development
▪ Spesifikasi Bahan
Demikian Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS) Ini Dibuat, Semoga Bermanfaat Dalam
Pelaksanaan PEKERJAAN PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II,
KELURAHAN SABARU, KECAMATAN SEBANGAU, KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN
TENGAH
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal 1
PENDAHULUAN
Syarat-syarat umum pelaksanaan pekerjaan Sipil, Arsitektur, lnstalasi Mekanikal/ Elektrikal/
Plumbing dan Site Development ini merupakan bagian dari RKS. Apabila ada klausul dari syarat-
syarat umum ini dituliskan kembali dalam spesifikasi teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada
klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari RKS.
Gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan RKS ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-
pisahkan. Apabila ada suatu bagian dari pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar
instalasi ini bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau
spesifikasi teknis saja, Kontraktor harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan dan
mengambil pada spesifikasi yang lebih tinggi.
Pasal 2
DOKUMEN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dokumen yang mengikat dalam peksanaan meliputi:
1. RKS dan Spesifikasi Teknis
2. Gambar-gambar Pelaksanaan
3. Bill of Quantity
4. Berita Acara Aanwijzing
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah PEKERJAAN PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA
SABANGAU PARK TAHAP II, KELURAHAN SABARU, KECAMATAN SEBANGAU, KOTA
PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH, yang meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Struktur
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
3. Pekerjaan Arsitektur
4. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Plumbing
5. Pekerjaan Site Development
Adapun Arsitektur Bangunan Gedung yang didirikan ini dipersyaratkan memenuhi keandalan
bangunan gedung, seperti yang tercantum dalam PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 29/PRT/M/2006 tentang PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN
GEDUNG yang terdiri dari:
1. Persyaratan keselamatan bangunan Gedung
2. Persyaratan kesehatan bangunan Gedung
3. Persyaratan kenyamanan bangunan Gedung
4. Persyaratan kemudahan bangunan Gedung
Bangunan Gedung Hijau harus memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam PERATURAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 02/PRT/M/2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
HIJAU yang terdiri dari:
1. Persyaratan tahap pemrograman
2. Persyaratan tahap perencanaan teknis
3. Persyaratan tahap pelaksanaan konstruksi
4. Persyaratan tahap pemanfaatan
5. Persyaratan tahap pembongkaran
Pemeliharaan dan/ atau perawatan Bangunan Gedung Negara dilaksanakan dengan
mempertimbangkan 3 hal, seperti yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG BANGUNAN GEDUNG NEGARA yang
terdiri dari :
1. Umur bangunan sebagaimana yang dimaksud merupakan jangka waktu bangunan gedung
masih tetap memenuhi fungsi dan keandalan bangunan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan. Umur Bangunan Gedung negara selama 50 (lima puluh) tahun.
2. Penyusutan sebagaimana yang dimaksud merupakan nilai penurunan atau depresiasi
bangunan gedung yang dihitung secara sama besar setiap tahunnya selama jangka waktu umur
bangunan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
3. Kerusakan bangunan sebagaimana yang dimaksud merupakan kondisi tidak berfungsinya
bangunan atau komonen bangunan yang disebabkan oleh penyutan atau berakhirnya umur
bangunan, kelalaian manusia dan/ atau bencana alam
Pasal 4
PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor harus membuat papan nama proyek sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah setempat.
Papan nama dibuat pada setiap gedung yang dibangun.
Pasal 5
PENYERAHAN LAPANGAN/ AREA/ TEMPAT PEKERJAAN
Lapangan/ area/ tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Kontraktor terhitung sejak Berita Acara
Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Pengumuman
Pemenang (SPP). Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kontrak ditandatangani kedua
belah pihak, Kontraktor harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat pekerjaan. Kontraktor
dianggap sudah memahami benar-benar mengenai letak, batas-batas maupun kondisi lapangan/
tempat pekerjaan.
Pasal 6
PENYERAHAN RENCANA KERJA/ TIME SCHEDULE
1. Kontraktor wajib menyerahkan suatu rencana kerja/ time schedule dalam bentuk bar chart,
Kurva-S dan network planning kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah kontrak ditandatangani
untuk memperoleh persetujuan. Rencana Kerja ditandatangani oleh penandatangan kontrak.
2. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan kepada Pemberi Tugas, dua salinan
cetak dan diserahkan pada Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas, satu salinan
ditempelkan di kantor Kontraktor di tempat pekerjaan
3. Berdasarkan rencana kerja tersebut, Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas akan
mengadakan penilaian secara periodik terhadap prestasi kerja Kontraktor
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 7
PENYERAHAN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PROYEK
1. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Kontraktor wajib pula
menyerahkan bagan struktur organisasi yang akan digunakan dalam pelaksanaan proyek ini,
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan
Pemberi Tugas.
2. Sebagai lampiran dari bagan struktur organisasi tersebut, Kontraktor harus menyerahkan
suatu daftar nama petugas yang akan ditugaskan lengkap dengan fungsi dan pengalaman
kerjanya.
Pasal 8
PENYERAHAN WEWENANG KEPADA KUASA KONTRAKTOR
1. Kontraktor wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak sebagai wakil atau
kuasanya untuk mengatur dan memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab Kontraktor
terhadap pelaksanaan pekerjaan baik sebagian ataupun keseluruhan.
Pasal 9
TENAGA AHLI
1. Kontraktor harus menyertakan tenaga ahli yang telah ditunjuk oleh suplier pembuat bahan/
peralatan yang dipasang untuk mengawasi, memeriksa dan mengatur pemasangan bahan,
peralatan sehingga bahan/ peralatan tersebut dapat berfungsi dengan sempurna.
2. Kontraktor harus menugaskan tenaga ahli yang harus selalu berada di proyek
3. Tenaga Ahli yang harus disertakan menu rut jabatannya adalah sebagai berikut :
a. Site Engineering (S1-Sipil/ Arsitektur) bersertifikat SKA/SKK Ahli Bangunan Gedung
Ahli Madya, 1 Orang
b. Pelaksana Lapangan (S1-Sipil) bersertifikat SKT Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerja
Gedung (TA022), 1 Orang
c. Personil K3, (S1-Semua Jurusan) bersertifikat SKA/SKK K-3 Konstruksi Ahli Muda, 1
Orang
d. Dan atau seperti yang disebutkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) /Term Of
Reference (TOR)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 10
PENANGGUNG JAWAB LAPANGAN (SITE ENGINEERING)
1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam pekerjaan konstruksi bangunan ini harus diawasi oleh
site manager yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang oleh Kontraktor untuk
mengambil keputusan di lapangan. Site Engineer bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
pekerjaan pada proyek ini dan harus selalu berada di lapangan (site). Bila Site Engineer akan
meninggalkan site harus ada orang yang secara tertulis diberikan wewenang untuk
mewakilinya
2. Nama dan Curriculum Vitae (CV) site engineer harus disertakan oleh Kontraktor pada saat
penawaran dilakukan
Pasal 11
PEMBERHENTIAN TENAGA AHLI DAN SITE ENGINEER
1. Bila dikemudian hari ternyata tenaga ahli yang ditunjuk Kontraktor dianggap kurang atau
tidak mampu, maka Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas berhak meminta
Pemberi Tugas untuk mengganti tenaga ahli tersebut.
2. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah surat perintah Pemberi Tugas keluar,
Kontraktor harus sudah menunjuk seorang pelaksana/ petugas yang baru
Pasal 12
GANTI RUGI
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab atas
ganti rugi atau gugatan yang diajukan oleh pekerja Kontraktor, Sub Kontraktor, agen-agennya,
supplier atau pihak ketiga yang berhubungan dengan kecelakaan, kerusakan, kerugian lainnya serta
gugatan apapun yang berhubungan dengan kontrak ini, semuanya adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 13
METODE PELAKSANAAN
Dalam melaksanakan suatu pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan metode pelaksanaan yang
menjelaskan tentang prosedur pekerjaan tersebut sesuai dengan dokumen penawaran dan
menjelaskan kembali saat kick off meeting.
Pasal 14
PENYEDIAAN TEMPAT PERALATAN DAN BAHAN
1. Kontraktor wajib menyediakan tempat menyimpan peralatan dan bahan-bahan yang
diperlukan dengan bentuk, konstruksi dan ukuran sesuai dengan kebutuhan sehingga
memenuhi syarat-syarat penyimpanan yang ditentukan.
2. Letak tempat peralatan ini harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas
Pasal 15
PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN KERJA
1. Untuk keperluan kerja, Kontraktor wajib menyediakan air yang layak sesuai standar dan telah
melalui uji laboratorium.
2. Sumber air selama pekerjaan harus terpisah antara keperluan air kerja dengan penyediaan air
bersih untuk bangunan yang dilaksanakan
3. Pembuangan air limbah pekerjaan harus direncanakan dan disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
Pasal 16
PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK SEMENTARA
1. Seluruh kebutuhan listrik disediakan dan dipasang sendiri oleh Kontraktor dan diketahui
Direksi Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
2. Pelaksana harus meminta izin sesuai prosedur dengan pihak terkait I PLN untuk
penyambungan Listrik
3. Masalah keamanan yang menyangkut listrik ditanggung oleh pelaksana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 17
PENYEDIAAN PERALATAN KERJA
1. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan dan
menjamin keamanannya. Peralatan yang hilang menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
Peralatan yang harus disediakan Kontraktor minimal adalah :
a. Bar Cutter
b. Scafolding
c. Waterpass
d. Concrete Pump
e. Concrete Mixer
f. Concrete Vibrator
g. Genset
h. Pompa Air
i. Dan atau seperti yang disebutkan dalam Kerangka Acuan Kerja {KAK) I Term Of
Reference {TOR) dengan melampirkan bukti kepemilikan/ sewa.
2. Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas dan Pemberi Tugas berhak menolak
setiap peralatan yang tidak cocok untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam
kontrak. Tidak tersedianya peralatan yang memenuhi persyaratan tidak dapat dijadikan alasan
kelambatan pekerjaan.
3. Adanya perubahan merek peralatan yang telah ditentukan hanya diperkenankan dengan
persetujuan terlebih dulu dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan
Pemberi Tugas.
Pasal 18
PENYEDIAAN BAHAN (MATERIAL APPROVAL)
1. Bahan yang dimaksud di sini adalah bahan yang dipergunakan dalam proyek ini, tercantum
dalam gambar dan dokumen spesifikasi.
2. Kontraktor harus membuat daftar bahan atau material dan jadwal pemasukan material yang
disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas, termasuk
cara pengangkutannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
3. Bahan atau material yang sudah masuk tidak boleh keluar tanpa sepengetahuan ( Direksi
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas.
4. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi ditolak pemakaiannya harus
segera disingkirkan dari tempat kerja selambat-lambatnya 24 jam sesudah penolakan tersebut.
5. Bagian pekerjaan yang telah dimulai menggunakan bahan yang telah ditolak harus segera
dihentikan dan dibongkar atas biaya Kontraktor.
6. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambargambar.
Semua bahan harus dalam keadaan baru dan baik. Bilamana ternyata dipakai bahan/ peralatan
lama, bekas pakai atau cacat atau rusak, Kontraktor harus menggantinya dengan bahan-bahan
atau peralatan yang baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi gambar-gambar atas biaya dan
tanggungan Kontraktor.
7. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung jawab
Kontraktor. Kontraktor harus mengganti dan memperbaiki hal tersebut di atas.
8. Kontraktor wajib mengmm contoh bahan tersebut di atas kepada Laboratorium Penelitian
Bahan yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas, apabila
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas merasa perlu meneliti kualitas barang
yang diusulkan tersebut. Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggung jawab
Kontraktor
9. Seluruh hasil tes laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke Pemberi Tugas pada
waktu serah terima pekerjaan
Pasal 19
PENJAGAAN KEAMANAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT PEKERJAAN
1. Kontraktor harus mengusahakan adanya cukup penerangan dan penjagaan di tempat
pekerjaan untuk menghindari terjadinya kehilangan dan pencurian terutama di luar jam kerja
2. Untuk kepentingan keamanan, Kontraktor harus mengadakan lampu kerja
3. Kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap kehilangan atau kerusakan yang terjadi atas
barang-barangnya
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
4. Kehilangan yang terjadi atas barang atau a lat bantu tidak dapat dijadikan alasan untuk
menunda pelaksanaan pekerjaan
5. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan atas barang-barang dalam
ruang yang dikerjakan dan wajib menggantinya atas biaya sendiri
Pasal 20
TATA CARA UNTUK MEMULAI SUATU JENIS PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan surat izin pelaksanaan
pekerjaan dan dilampiri dengan data pendukung
2. Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mengakibatkan pada pekerjaan lain
yang tidak dapat diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka Kontraktor wajib
meminta kepada Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas secara tertulis untuk
memeriksa bagian pekerjaan yang akan tertutup itu. Setelah pekerjaan yang akan tertutup
tersebut dinyatakan balk, baru Kontraktor diperkenankan melaksanakan pekerjaan
selanjutnya
3. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak dijawab oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dalam waktu 2x24 jam sejak diterimanya
permohonan tersebut (tidak terhitung hari libur resmi), maka Kontraktor boleh melanjutkan
pekerjaan tersebut kecuali apabila Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas
meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Kontraktor menyetujuinya
4. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut pada huruf 1 dan 2 di atas dilanggar oleh Kontraktor
maka Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas berhak menginstruksikan untuk
membongkar bagian yang sudah dikerjakan baik sebagian maupun seluruhnya untuk
keperluan pemeriksaan atau perbaikan. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali akan
dibebankan kepada Kontraktor
Pasal 21
TATA CARA PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan hendaknya dilaksanakan pada jam kerja sesuai peraturan kecuali apabila ada jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan perlu dilakukan di luar jam kerja. Pada hari libur resmi, Kontraktor
terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis minimal 24 jam sebelumnya kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan segala biaya untuk itu menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 22
TATA CARA PEMERIKSAAN
1. Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas akan melakukan
pemeriksaan ketat terhadap kualitas bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini.
Untuk ini Kontraktor diharap agar benar-benar memperhatikan ketentuan dalam pasal
tersebut di atas
2. Kontraktor wajib membantu sepenuhnya agar seluruh proses pemeriksaan/ Pengawasan
tersebut di atas berjalan lancer
3. Segala peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk pemeriksaan/ Pengawasan tersebut
harus disediakan oleh Kontraktor
Pasal 23
TATA CARA PENILAIAN PRESTASI PEKERJAAN
1. Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas dapat dihitung prestasinya.
Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke lokasi proyek tapi belum terpasang tidak dapat
dinilai prestasinya, kecuali apabila ada pertimbanganpertimbangan khusus dari Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas.
2. Penilaian prestasi pekerjaan menjadi dasar acuan untuk dilakukannya pembayaran prestasi
pekerjaan
3. Sistem pembayaran prestasi pekerjaan dengan sistem angsuran (termijn).
4. Uang muka dibayar untuk membiayai penyediaan fasilitas lapangan dan mobilisasi peralatan,
personel, dan bahan. Besaran uang muka ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
5. Tata Cara Pembayaran seperti yang disebutkan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak
Pasal 24
TATA CARA PERBAIKAN PEKERJAAN
Kontraktor wajib memperbaiki dan/atau mengulangi semua pekerjaan yang tidak diterima oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas. Segala biaya untuk ini
menjadi tanggungan Kontraktor. Kontraktor wajib mengatur koordinasi kerja dengan pihak-pihak
ketiga tersebut (Sub Kontraktor). Tanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang telah diserahkan pada
pihak ketiga ini tetap berada di tangan Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 25
KOORDINASI DENGAN PIHAK LAIN
1. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor mengadakan koordinasi/ penyesuaian pelaksanaan
pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli sebelum
pengerjaan dimulai maupun pada saat pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara
Kontraktor harus dihindari. Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi
tanggung jawab Kontraktor
2. Kontraktor wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya yang terkait demi kelancaran
pelaksanaan proyek ini
3. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan atau diselesaikan oleh pihak lain atau yang
dibeli dari pihak lain dan termasuk dalam lingkup pekerjaan struktur, maka Kontraktor harus
bertanggungjawab penuh atas segala peralatan dalam pekerjaan ini
4. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada Sub
Kontraktornya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan, sensorsensor,
peletakan peralatan/ instansi, pembuatan sparing kabel dan peralatan mekanikal/ elektrikal,
sehingga pekerjaan secara keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini
Kontraktor masih tetap bertanggung jawab penuh atas peralatan-peralatannya tersebut.
5. Kontraktor wajib melaporkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas
apabila sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin terjadi pada saat
melaksanakan pekerjaan
6. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi mekanikal/ elektrikal
dilaksanakan oleh Kontraktor dan harus dikoordinasikan dengan pihak lain. Kontraktor harus
sudah memperhitungkan pengangkutan tanah bekas galian/ pembersihan
7. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali pada dinding, lantai,
langit-langit, untuk jalannya pipa dan kabel dilaksanakan oleh Kontraktor berikut perapihan/
finishingnya Kembali
8. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh Kontraktor. Kontraktor
harus meminta data-data, ukuran-ukuran dan gambar-gambar yang diperlukan kepada Sub-
Kontraktor yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut melalui Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Semua data-data, ukuran-
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
ukuran dan gambar-gambar tersebut di atas harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas
9. Untuk pipa dan kabel yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain harus diberi
lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk memudahkan perbaikan dan
pemeliharaan dari segi teknis. Untuk itu Kontraktor diharuskan menyerahkan gambar kerja
kepada Konsultan untuk dimintakan persetujuannya. Segala akibat pekerjaannya tersebut
harus sudah diperhitungkan dalam penawaran oleh Kontraktor
Pasal 26
LEMBUR
Apabila menurut Kontraktor demi untuk mencapai target waktu penyelesaian yang sudah ditentukan
diperlukan pekerjaan lembur, maka seluruh biaya yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor
termasuk biaya personel untuk Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas selama kerja
lembur
Pasal 27
RAPAT LAPANGAN
Rapat lapangan akan diadakan setiap minggu untuk maksud koordinasi, monitoring serta
mengevaluasi program pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor diharuskan mengundang semua Sub-
Kontraktornya serta mengadakan fasilitas yang diperlukan. Notulen rapat akan dibuat oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan akan dibagikan kepada semua yang berkepentingan/
terlibat.
Pasal 28
BUKU HARIAN
Kontraktor harus menyediakan buku harian di lapangan untuk mencatat semua petunjukpetunjuk,
keputusan-keputusan dan detail-detail dari pekerjaan serta kejadian-kejadian di lapangan. Kontraktor
wajib mencatat dalam buku harian ini atas semua kejadian dan kegiatan yang ada di proyek.
Pasal 29
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMBUATAN LAPORAN PEKERJAAN
1. Kontraktor wajib membuat laporan harian yang menjelaskan proses kemajuan pekerjaan
setiap harl, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang didatangkan ke proyek, jumlah tenaga
kerja, jenis pekerjaan yang dilaksanakan serta keadaan cuaca di lapangan
2. Kontraktor wajib membuat laporan harian yang menjelaskan proses kemajuan pekerjaan
setiap harl, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang didatangkan ke proyek, jumlah tenaga
kerja, jenis pekerjaan yang dilaksanakan serta keadaan cuaca di lapangan
3. Pekerjaan tambah dan kurang harus dicatat pula dalam laporan harian dengan teliti.
4. Kontraktor juga wajib membuat laporan mingguan dan bulanan dimana tertulis rekapitulasi
segala kegiatan yang berlangsung dalam minggu atau bulan tersebut
5. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu penundaan pembayaran
termijn. Pembayaran termijn hanya akan dilakukan apabila Kontraktor telah melengkapi
seluruh laporan
Pasal 30
PEMBUATAN FOTO-FOTO PEKERJAAN
1. Kontraktor wajib membuat foto-foto proyek yang menunjukkan kondisi setiap tahapan
pelaksanaan.
2. Foto-foto proyek ini akan dijadikan lampiran dalam penyusunan laporan bulanan Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
3. Foto harus dibuat rangkap 4 (empat)/ sesuai persetujuan dalam ukuran 3R/4R dan berwarna,
disusun rapi dalam album.
4. Pengambilan foto dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas dan dilaksanakan setiap 7 (tujuh) hari kalender dan setiap tahapan pekerjaan
sejak dimulai.
Pasal 31
JAMINAN TERHADAP KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor wajib menyediakan kotak yang berisi obat-obatan/ alat-alat P3K, guna
pertolongan pertama pada kecelakaan
2. Kontraktor wajib menyediakan seluruh peralatan yang diperlukan guna menjamin
keselamatan kerja baik bagi pekerja, pelaksana, petugas dari Kontraktor, Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
3. Untuk keperluan Perencana, dan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas,
Kontraktor wajib menyediakan helm pengaman, sepatu lapangan, sarung tangan pengaman,
alat pelindung diri (APO) dan sebagainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam
Undang-Undang Keselamatan Kerja
4. Apabila terjadi kecelakaan ker]a, Kontraktor wajib mengurus dan menyelesaikan segala biaya
5. Rencana sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) Rencana SMK3
bertujuan untuk memastikan bahwa segala aktifitas proyek dilakukan dengan cara yang sehat,
aman serta tidak merusak lingkungan sekitar, sehingga dapat meminimalkan tingkat
kecelakaan kerja dan mengurangi timbulnya bahaya penyakit akibat kerja serta mencegah
terjadinya pencemaran lingkungan
6. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Persiapa
▪ Mobilisasi dan Demobilisasi
▪ Pembersihan Lahan
▪ Papan Nama Proyek
▪ Direksi Keet
▪ Gudang
▪ Barak Pekerja
▪ Listrik Kerja
▪ Air Kerja
▪ Perizinan
b. Pekerjaan Struktur
▪ Pekerjaan Pondasi
▪ Pekerjaan Tanah
▪ Pekerjaan Pengurugan dan Pemadatan
▪ Pekerjaan Konstruksi Beton Bertulang
▪ Pekerjaan Struktur Baja
c. Pekerjaan Arsitektur
▪ Pekerjaan Dinding
▪ Pekerjaan Lantai
▪ Pekerjaan Plafon
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
▪ Pekerjaan Besi
▪ Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
▪ Pekerjaan Atap
▪ Pekerjaan Façade
d. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plambing
▪ Pekerjaan Plumbing (Air Bersih, Kotor, Buangan)
e. Pekerjaan Site Development
▪ Pekerjaan Jalan Aspal
▪ Pekerjaan Paving Block
▪ Pekerjaan Tactile Paving
▪ Pekerjaan Batu Andesit
▪ Pekerjaan Kanstin
▪ Pekerjaan Saluran U-Ditch
▪ Pekerjaan Taman
7. Hal penting yang harus diperhatikan dari SMKK sesuai dengan Permen PUPR No 10 Tahun
2021, antara lain seperti :
a. Kecelakaan akibat kerja, karena penggunaan
▪ Alat atau Mesin
▪ Tahapan pelaksanaan
▪ Metode kerja dan sifat kerja
▪ Kondisi lingkungan yang tidak aman/ berpotensi menimbulkan gangguan
kerusakan, kerugian, kecelakaan dan lain-lain akibat kerja
b. Penyakit akibat kerja
▪ Suara dan asap dari alat
▪ Getaran dari alat
▪ Debu
▪ Kilatan cahaya
▪ Penggunaan bahan kimia berbahaya
▪ Perilaku yang tidak sehat
▪ lingkungan sekitar yang tidak sehat
c. Pemaparan terhadap kondisi lingkungan akibat dari
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
▪ Aktifitas pekerjaan
▪ Alat dan mesin
▪ Tahapan pekerjaan
▪ Metode kerja
▪ Material yang digunakan
8. Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan
a. Pemasangan poster, himbauan SMK3
b. Penggunaan Alat Pelindung diri (APO)
c. Pemasangan rambu-rambu petunjuk dan larangan
d. Pemasangan pagar pengaman dan jaring pengaman
e. Briefing kepada mandor dan tenaga kerja
f. Rapat rutin dengan tim proyek
g. Menjaga kondisi jalan kerja
h. Penempatan material yang berba
i. Penggunaan alat sesuai fungsinya
j. Penyediaan alat pemadam kebakaran
k. Penempatan personel keamanan
l. Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat
Kontraktor harus membuat standar prosedur tentang pembuatan laporan investigasi
apabila terjadi insiden maupun kejadian kecelakaan kerja baik kecelakaan fatal,
kecelakaan sedang maupun hampir celaka, serta kejadian
berbahaya yang berpotensi terjadinya kecelakaan kerja dan membahayakan
keselamatan dan kesehatan kerja maupun bahaya pencemaran lingkungan.
m. Kegiatan lnvestigasi apabila terjadi kecelakaan
Dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan kronologis kejadian, penyebab insiden
dengan jelas, sehingga dapat ditentukan tindakan penanganannya agar tidak terulang
dikemudian hari. Apabila terjadi insiden dan kejadian kecelakaan kerja, maka
Kontraktor/ orang yang mengetahui harus segera membuat laporan kecelakaan kerja
kepada Pemberi Tugas, Dinas Tenaga kerja setempat paling lambat 2 x 24 jam.
Kegiatan investigasi atas kejadian inl, meliputi:
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
▪ Interview pada saksi
▪ Pendataan detail data korban kecelakaan
▪ Pengurnpulan barang bukti
▪ Pengecekan Lokasi
▪ Lokasi diseterilisasi
Laporan investigasi kecelakaan kerja ada beberapa tahapan, sebagai berikut:
▪ ldentifikasi bahaya dan penetapan pengendalian resiko
▪ Analisa penyebab, membuat corrective action untuk mencegah agar tidak
terulang kejadian insiden tersebut
▪ Menyusun preventive action untuk mencegah sebelum terjadinya
potensipotensi bahaya akibat pekerjaan
lnsiden dibagi rnenjadi:
▪ Hampir celaka (nearmiss)
▪ Kecelakaan ringan
▪ Kecelakaan sedang
▪ Kecelakaan berat
▪ Kecelakaan fatal
9. Perneliharaan Kesehatan
a. Penyediaan air bersih
b. Penyediaan sarana MCK yang mernadai
c. Penyediaan ternpat sampah
d. Penyediaan obat-obatan
e. Kerjasarna dengan klinik atau rumah sakit terdekat
f. Dilakukan secara berkala pengasapan (fogging) lingkungan proyek
10. Pencegahan kerusakan lingkungan
a. Pemasangan rambu, poster, himbauan
b. Penempatan dan penyimpanan material B3 (bahan berbahaya dan beracun)
c. Penempatan limbah material B3
d. Penyediaan tempat sampah
e. Penyediaan alat atau bahan untuk mengendalikan tumpahan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
11. ldentifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko Pekerjaan Konstruksi
DESKRIPSI RESIKO Persyaratan
No Uraian Pemenuhan Pengendalian Awal
Identifikasi Bahaya
Pekerjaan Peraturan
Pekerjaan a) Tebing longsor Permen a) Dinding turap
Galian Tanah b) Galian runtuh PUPR No. 10 b) Stabilisasi tanah
c) Akses licin/ Tahun 2021 c) Tangga akses
curam tentang d) Pagar pengaman
d) Jatuh terperosok pedoman e) Batas area kerja
e) Tertimpa alat SMKK f) lsolasi kabel, instalasi
f) Tersengat listrik harus standar
Pekerjaan a) Ujung besi Permen a) Ujung- ujung besi
Pembesian mencuat PUPR No. 10 ditutup
b) Anyaman besi Tahun 2021 b) Beri topangan/ stud/
No 10 Tahun tentang steger
ditutup roboh pedoman c) dan lain - lain
c) dan lain - lain SMKK
Pekerjaan a) Iritasi Kulit Permen a) Menggunakan APD
Beton b) Tersengat Listrik PUPR No. 10 Lengkap
c) Kejatuhan Benda Tahun 2021 b) Instalasi harus
d) Tertusuk Paku/ tentang memenuhi syarat/
Besi pedoman standart yang berlaku
e) Hubungan SMKK
Pendek Listrik
f) Bunga Api
Pekerjaan Las
g) Dan Lain-lain
Pekerjaan a) Komponen Jatuh Permen a) Pastikan sling kuat
Konstruksi b) Sambungan lepas PUPR No 10 b) Pastikan Sambungan
Baja c) Sling putus Tahun 2021 Kuat
tentang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
d) Jatuh dari Pedoman c) Pastkan Sling yang
ketinggian SMKK digunakan masih laik
e) Mesin las pakai
terbakar d) Gunakan Safetynet
f) Baut patah lelah dan Harness
g) dan lain - lain e) Pastikan Kelaikan
Instalasinya
f) Pasang baut sesuai
standar
g) Dan lain-lain
Pekerjaan a) Iritasi Kulit Permen a) Menggunakan sarung
Pasangan Bata b) Terpapar PUPR No 10 tangan
sinar Tahun 2021 b) Menggunakan
matahari tentang helm/APD yang
c) Dan lain-lain Pedoman dianjurkan
SMKK c) Dan lain-lain
Pekerjaan a) Luka karena Permen a) Menggunakan alat
Lantai ditimpa keramik PUPR No 10 yang aman untuk
saat diangkut Tahun 2021 mengangkut material
ketempat tentang pemasangan keramik
pemasangan Pedoman seperti kereta dorong
b) Luka akibat SMKK b) Selalu mematikan
sengatan alat power mesin
pemotong pemotong keramik
keramik,palu dan pada saat sedang tidak
alat-alat lainnya digunakan
c) Terjatuh karena c) Lokasi pemasangan
sirkulasi dan harus diatur dan
penempatan penempatan bahan
material yang agar tidak
belum terpasang mengganggu sirkulasi
tidak benar sesuai
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
dengan yang dan Gerakan
dipersyaratkan pemasangan keramik
d) Terjatuh akibat d) Setelah keramik
terpeleset lantai dipasang step demi
keramik yang step hendaknya
licin dibersihkan dari sisa-
e) Dan lain-lain sisa bahan kimia
lainnya
e) Dan lain-lain
Pekerjaan a) Terluka anggota Permen a) Harus menggunakan
Sanitair badan akibat PUPR No 10 Sepatu dan sarung
tertindas kloset Tahun 2021 tangan yang
b) Kecelakaan tentang dipersyaratkan
akibat Pedoman b) Harus menggunakan
pengangkutan SMKK media pengangkutan
material menuju yang sesuai serta
Lokasi pengaturan lalu lintas
pemasangan yang sesuai
c) Terganggu c) Harus menggunakan
kesehatan akibat masker yang benar
material d) Dan lain-lain
d) Dan lain-lain
Pekerjaan a) Kecelakaan Permen a) Pemasangan tangga-
Plafon karena jatuh PUPR No 10 tangga darurat seperti
tangga yang Tahun 2021 scaffolding harus
digunakan pada tentang memenuhi standar dan
saat naik Pedoman harus dipasang oleh
b) Terluka pada saat SMKK ahli perancah dan
memukul paku setiap saat dicek dan
akibat paku harus melalui
terlalu Panjang pengawasan tersendiri
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
c) Luka terkena b) Paku yang digunakan
palu yang tidak terlalu panjang
terlepas akibat harus sesuai dengan
palu yang ukuran standar untuk
digunakan tidak pengukuran plafon
sesuai dan menggunakan
d) Terganggu paku yang kuat setara
pernapasan akibat beton
bau penutup c) Palu yang digunakan
plafon yang untuk memukul patok
digunakan harus proporsional,
e) Dan lain-lain tidak terlalu berat atau
besar
d) Hendaknya
menggunakan masker,
sarung tangan
e) Dan lain-lain
Pekerjaan Atap a) Kecelakaan yang Permen a) Proses pabrikasi harus
diakibatkan oelh PUPR No 10 terhindar dari
sesame pekerja Tahun 2021 kecelakaan yang
b) Terjatuh pada tentang diakibatkan sesame
saat pengukuran Pedoman pekerja ataupun yang
c) Dan lain-lain SMKK diakibatkan oleh alat
atau bahan
b) Diperlukan
alat/tangga/scaffolding
yang baik dan
memenuhi standar
teknik pemasangan
c) Dan lain-lain
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
Pekerjaan a) Terjepit pintu Permen a) Menggunakan
Kusen, Pintu atau kusen PUPR No 10 metode/cara kerja
dan Jendela b) Tertimpa pintu, Tahun 2021 yang benar dan
kusen atau tentang peralatan kerja yang
material lainnya Pedoman baik
c) Dan lain-lain SMKK b) Menggunakan
pengaturan
penempatan material
di area yang sudah
ditentukan
c) Dan lain-lain
Pekerjaan a) Terjatuh dari Permen a) Mempersiapkan APD
Plumbing ketinggian PUPR No 10 (Alat Pelindung Diri)
b) Tertimpa Tahun 2021 seperti: Safety Helmet
peralatan dari tentang (Helm), Safety Boot
ketinggian Pedoman (Sepatu Boot), Masker
c) Dan lain-lain SMKK Hidung, Kacamata
Pelindung, Baju Kerja,
Sarung Tangan,
tali/sabuk pengaman
b) Menggunakan APD
sesuai dengan
kebutuhan
c) Dan lain-lain
Pekerjaan a) Kabel atau Permen a) Pekerja Instalasi
Listrik hantaran pada PUPR No 10 Listrik harus memiliki
instalasi listrik Tahun 2021 pengetahuan yang
terbuka dan tentang telah ditetapkan oleh
apabila tersentuh Pedoman PLN (AKLI)
akan SMKK b) Peralatan (Komponen)
menimbulkan Listrik dan cara
bahaya kejut pemasangan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
b) Peralatan listrik instalasinya harus
yang rusak sesuai dengan PUIL
c) Penggantian c) Tidak memasang
kawat sekring tusuk kontak secar
yang tidak sesuai abertumpuk
dengan d) Dan lain-lain
kapasitasnya
sehingga dapat
menimbulkan
bahaya kebakaran
d) Dan lain-lain
Pekerjaan Site a) Terluka terkena Permen a) Menggunakan
Development alat kerja PUPR No 10 metode/ cara kerja
b) Terpleset Tahun 2021 yang benar dan
c) Terkena alat tentang peralatan kerja yang
berat Pedoman baik.
d) Tertusuk tanaman SMKK b) Lengkapi jalan akses
e) Tertimbun bahan c) Menggunakan alat
f) Dan lain-lain yang aman untuk
mengangkut material
d) Menggunakan sarung
tangan/ APD yang
dibutuhkan
e) Dan lain-lain
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 32
PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN
Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung/ bangunan dengan portable fire
extinguisher kelas ABC NFPA-10 (multi purpose dry chemical) ukuran 2,5 kg untuk setiap luasan
sesuai SNI 03-1735-2000 atas biaya Kontraktor.
Pasal 33
PERBEDAAN UKURAN ATAU KETIDAKSESUAIAN ANTARA GAMBAR DAN RKS
1. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran skala dalam gambar. Ukuran-
ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa kembali oleh Kontraktor terhadap keadaan/
kondisi di lapangan.
2. Bila ada keragu-raguan ukuran, ketidaksesuaian dan/atau kekeliruan, maka Kontraktor wajib
memberitahukan dan meminta petunjuk kepada Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas untuk diselesaikan.
Pasal 34
PENYEDIAAN DOKUMEN PELAKSANAAN DI LAPANGAN
1. Kontraktor wajib menyediakan 3 set/ sesuai persetujuan dari seluruh dokumen pelaksanaan
seperti yang disebut dalam pasal 2 buku RKS ini untuk dipegang Kontraktor di lapangan,
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas.
2. Seluruh dokumen tersebut di atas harus dalam keadaan jelas mudah dibaca dan sudah
mencantumkan perubahan-perubahan terakhir.
3. Biaya penyediaan dokumen-dokumen tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal 35
PEMBUATAN GAMBAR PELAKSANAAN/GAMBAR KERJA/SHOP DRAWING
1. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja dan detail pelaksanaan (shop drawing) dengan
menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A3 atau ukuran yang sudah ditentukan, lengkap
dengan skala dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
2. Gambar-gambar tersebut harus dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek
ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
3. Gambar kerja dan perhitungannya harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) untuk diperiksa dan
disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas. Pekerjaan baru dapat dimulai bila
shop drawing telah diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas.
Pasal 36
PENCEGAHAN GANGGUAN TERHADAP LINGKUNGAN SEKITAR
Segala jenis pekerjaan yang mungkin akan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar
yang berdekatan hendaknya dilaksanakan pada jam-jam yang sudah ditentukan sesuai dengan
petunjuk yang diberikan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas. Untuk hal tersebut
tidak ada pertimbangan perpanjangan waktu maupun penambahan biaya.
Pasal 37
PERLINDUNGAN TERHADAP MILIK UMUM DAN LINGKUNGAN/ BANGUNAN YANG
ADA
1. Kontraktor wajib menjaga properti Pemberi Tugas dan properti umum lainnya terhadap
gangguan-gangguan yang diakibatkan pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor wajib membongkar, memindahkan dan memperbaiki kembali saluran-saluran air
bersih, saluran air kotor, saluran telepon, listrik dan sebagainya yang mungkin akan terpengaruh
dan/atau mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan.
3. Kontraktor wajib menjaga kondisi lingkungan selama pekerjaan berlangsung.
4. Kontraktor wajib memelihara/ menjaga bangunan yang ada di sekitar terhadap adanya gangguan
yang diakibatkan pelaksanaan pekerjaan.
5. Segala biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal 38
PERLINDUNGAN TERHADAP HASIL PEKERJAAN
Kontraktor wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan terhadap hasil pekerjaan yang sedang
dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 39
PEMELIHARAAN KEBERSIHAN DAN KERAPIHAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib untuk selalu menjaga dan memelihara kebersihan
dan kerapihan lokasi pekerjaan. Untuk itu Kontraktor diminta menempatkan petugas khusus untuk
memelihara kebersihan dan kerapihan..
Pasal 40
PENGUJIAN DAN KOMISI
1. Kontraktor harus melaksanakan semua testing dan pengujian yang dianggap perlu untuk
memeriksa dan mengetahui apakah seluruh sistem sudah dapat berfungsi dengan baik dan
telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.
2. Semua tenaga kerja, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk kegiatan testing tersebut
merupakan tanggung jawab pihak Kontraktor. Hal ini termasuk peralatan khusus yang
dibutuhkan untuk testing sistem seperti yang dianjurkan oleh pihak pabrik pembuat, juga
disediakan oleh Kontraktor.
3. Semua biaya, lisensi, testing/ pengujian adalah tanggung jawab Kontraktor.
4. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan sipil, arsitektur dan
mekanikal/elektrikal ini harus dihadiri oleh pihak Pemberi Tugas, Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas dan pihak lain yang ditunjuk untuk itu. Untuk ini harus
dibuatkan berita acara bersama pemegang merk peralatan yang diuji dan dari Kontraktor yang
bersangkutan.
5. Keseluruhan lisensi dan hasil test comissioning harus dikumpulkan dan diserahkan ke
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas.
6. Jadwal test comissioninq dan uji laboratorium harus menyesuaikan dengan kurva-S dan
disertai jadwal pengujian.
Pasal 41
PEMBUATAN GAMBAR-GAMBAR TERBANGUN (AS BUILT DRAWING)
1. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar terbangun (as built drawing) yang disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas secara bertahap
sesuai dengan tahapan pembangunan yang telah diselesaikan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
2. Gambar-gambar terbangun tersebut harus dibuat pada kertas ukuran Al/ A2/ A3 dan
diserahkan sebanyak 1 (satu) set asli dan 3 (tiga) set copy/ sesuai persetujuan beserta soft
copy dalam bentuk hard drive (flashdisk/ eksternal hardisk) kepada Pemberi Tugas dan
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas sebelum serah terima pertama pekerjaan.
Pasal 44
TANGGUNG JAWAB DALAM MASA PEMELIHARAAN
1. Dalam masa pemeliharaan Kontraktor wajib bertanggung jawab untuk memelihara pekerjaan
yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut ada pekerjaan-
pekerjaan yang cacat, rusak dan/ atau tidak berfungsi dengan baik,sesuai dengan petunjuk
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas, maka Kontraktor
wajib memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya.
2. Apabila dalam masa pemeliharaan ini Kontraktor tidak melaksanakan perbaikan-perbaikan
seperti yang diminta Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas,
maka prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai dengan nilai pekerjaan yang belum diperbaiki
tersebut dan penyerahan kedua tidak dapat dilaksanakan.
3. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang Teknisi Sipil/ Arsitektur dan Teknisi MEP pada
setiap hari kerja untuk merawat peralatan Sipil, Arsitektur dan mengoperasikan/merawat
peralatan mekanikal/ elektrikal dan mendatangkan 1 (satu) orang Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas sekali seminggu untuk memeriksa dan melakukan penyetelan
peralatan selama masa pemeliharaan 6 bulan (180 hari kalender) atau sesuai kontrak.
4. Kontraktor harus memberikan pelayanan perbaikan untuk seluruh sistem pekerjaan sipil,
arsitektur dan mekanikal/ elektrikal selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari
setelah proyek ini diserahterimakan untuk pertama kali atau sesuai kontrak.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB Ill
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN TANAH DAN GALIAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan galian, urugan dan pembuangan tanah yang tidak
dipergunakan lagi untuk pekerjaan untuk pekerjaan pondasi dan yang lainnya seperti
ditunjukkan dalam gambar rencana atau sesuai petunjuk Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan benar dan
aman.
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/peralatan-peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan
baik dan sesuai dengan waktu yang disepakati.
c. Pembuangan sisa galian ke tempat yang disepakati pada saat penawaran. Jika tidak
disebutkan dalam pelelangan, maka Kontraktor wajib untuk mengusulkan lokasi
pembuangan sisa galian dan mempertimbangkan hal tersebut dalam penawarannya.
d. Kontraktor wajib untuk mempertimbangkan tentang pengamanan galian baik yang
permanen maupun sementara dan cara-cara pelaksanaannya Uika ada), terutama untuk
galian yang membahayakan bangunan eksisting dan lingkungannya.
2. Persyaratan Bahan
- Tanah Setempat (Eksisting)
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Seluruh area pekerjaan harus diratakan/ digali sesuai kebutuhan lapangan dan semua sisa-
sisa tanaman seperti akar-akar, rumput-rumput dan sebagainya harus dihilangkan.
b. Daerah yang akan digali harus dibersihkan dari semua benda penghambat seperti,
sampah-sampah, tonggak bekas-bekas lubang dan sumur, lumpur, pohon dan semak-
semak.
c. Bekas-bekas lubang dan sumur harus dikuras airnya dan diambil lumpur/ tanahnya yang
lembek yang ada di dalamnya.
d. Pohon yang ada hanya boleh disingkirkan setelah mendapat persetujuan Konsultan
Manajemen Kostruksi (MK)/ pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
e. Galian untuk pondasi harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai dengan peil-peil yang
tercantum dalam gambar kerja. Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama, jaringan
jalan/ aspal, akar dan pohon-pohon dibongkar dan dibuang.
f. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain yang
masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas atau kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan-kerusakan
sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk
mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa pekerjaan yang sedang
berlangsung tersebut tidak terganggu.
g. Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka Kontraktor
harus mengisi/ mengurug daerah galian tersebut dengan bahan-bahan pengisian untuk
pondasi yang sesuai dengan spesifikasi.
h. Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari
longsoran-longsoran tanah di kiri dan kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat-alat
penahan tanah dan bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan pondasi dapat dilakukan
dengan baik sesuai dengan spesifikasi.
i. Pemompaan, bila dianggap perlu, harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak
mengganggu struktur bangunan yang sudah jadi.
j. Pengisian kembali dengan tanah (batuan) bekas galian, dilakukan selapis demi selapis dan
ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah
diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas dan bagian yang akan diurug Kembali harus diurug dengan tanah &
memenuhi sebagai tanah urug.
k. Pekerjaan bekas galian tanah pada bangunan utama dan galian lainnya harus (segera
dikeluarkan dari site. Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas telah diseleksi bagian-bagian yang dapat
dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya harus dibuang ke luar site
atau tempat lain atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
l. Buangan tanah keluar site sudah harus memperhitungkan resiko terhadap lingkungan dan
sekitarnya dan tidak menggangu aktifitas umum termasuk perizinan ke instansi terkait
akibat aktifitas tersebut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
m. Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas telah diseleksi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material
timbunan dan urugan. Sisanya harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
n. Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dilakukan terlebih
dahulu pada bagian yang lebih dalam dan seterusnya.
Pasal 2
PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang
baik dan sesuai dengan waktu pelaksanaan yang disetujui.
b. Pekerjaan urugan pasir dilakukan diatas dasar galian tanah, di bawah lapisan lantai kerja dan
digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti pondasi, lantai
bak air, pile cap dan lain-lain
2. Persyaratan Bahan
a. Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari
lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya. Penggunaan material lain dari yang disebutkan
harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas.
b. Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam
alkali dan bahan-bahan organis lainnya. Apabila dipandang perlu, Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor, supaya air yang dipakai
untuk keperluan ini diperiksa dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah, atas
biaya Kontraktor.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diatas dan
harus dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka lapisan pasir urug harus diberi dengan tebal
10 cm, dan harus dipadatkan sehingga dapat menerima beban yang bekerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
b. Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan/atau dipadatkan dengan alat pemadat
yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas. Pemadatan harus
dilakukan pada kondisi galian yang kering agar dapat diperoleh hasil kepadatan yang baik.
Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut tidak terpenuhi (Jika perlu dibuatkan
sump pit untuk menangkap air).
c. Tebal pasir urug minimum 10 cm padat atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. Ukuran
tebal yang dicantumkan dalam gambar adalah ukuran tebal padat.
d. Lapisan pekerjaan diatasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat persetujuan tertulis
dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas
Pasal 3
PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik..
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan urugan kembali untuk pekerjaan substruktur yang
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
Bahan untuk urugan tersebut menggunakan material bekas galian atau dengan mendatangkan
dari lokasi lain dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Jenis tanah sesuai kondisi dan kebutuhan pelaksanaan lapangan serta diketahui dan disetujui
oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
b. Tanah harus bersih dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan organic lainnya.
c. Tidak mengandung batuan yang lebih besar dari 10 cm.
d. Terlebih dahulu diadakan test kepadatan optimum dan hasilnya harus tertulis serta diketahui
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas
e. Puing-puing bekas bongkaran din ding bata, beton sama sekali tidak diperbolehkan digunakan
untuk urugan.
f. Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas berhak menolak material yang
tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pengurugan harus diperiksa sebelum disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimal
tiap lapisan 20-25 cm dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan optimum, dan mencapai
peil permukaan tanah yang direncanakan
b. Pada lokasi yang diurug harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
rencana.
c. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula.
Pada daerah yang basah/ ada genangan air, Kontraktor harus membuat saluran-saluran
sementara untuk mengeringkan lokasi tersebut, misalnya dengan bantuan pompa air.
d. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah, semak, akar pohon
dan sebagainya. Jika tidak ada persetujuan sebelumnya dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas maka pemadatan tidak boleh dengan dibasahi air. Pemadatan
urugan dilakukan dengan memakai alat stamper/compactor yang disetujui oleh Oireksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.
e. Bahan galian dapat dipergunakan kembali untuk mengurug bila memenuhi syarat sebagai
tanah urugan dan bila perlu dapat dilakukan penyelidikan laboratorium mekanika tanah yang
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas. Segala biaya penyelidikan
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Penggalian yang melebihi batas yang
ditentukan, harus diurug Kembali sehingga mencapai kerataan yang ditetapkan dengan bahan
urugan yang dipadatkan, kecuali untuk daerah galian pondasi harus mengikuti pekerjaan
galian pondasi.
f. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah ± 50 mm
terhadap kerataan yang ditentukan. Semua drainase darurat harus disetujui oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Cara kerja yang dilakukan Kontraktor harus
disetujui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
g. Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan dan dijaga jangan sampai
rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan dan sebagainya. Pekerjaan
pemadatan dianggap cukup setelah mendapat persetujuan tertulis Direksi / Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
h. Bila bah an tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus
diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian akan
ditentukan/ ditetapkan oleh Konsultan Perencana/ Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas.
i. Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang kelebihan harus dipindahkan ke tempat yang
ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.Ketinggian (peil)
disesuaikan dengan gambar.
j. Sarana-sarana Darurat :
- Kontraktor harus mengadakan drainase yang sempurna setiap saat.
- Kontraktor harus membangun saluran-saluran, memasang parit-parit, memompa atau
mengeringkan drainase.
Pasal 4
PEKERJAAN PONDASI
4.1 PONDASI TIANG PANCANG
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan penyiapan pekerjaan pemasangan tiang pancang untuk pondasi, seperti
yang tercantum dalam gambar rencana serta penyelesaiannya, termasuk pengadaan bahan
dan peralatan-peralatan pembantu.
b. Persyaratan Bahan
a. Peraturan Umum yang digunakan adalah SNl-4433-2016 dan untuk hal-hal yang belum
terjangkau SNI, dapat digunakan peraturan-peraturan lainnya, seperti ASTM, Standar
lndustri Indonesia (Sii), American Concrete Institute (ACI), American Welding Society
(AWS).
b. Tiang Pancang yang dipakai adalah Tiang Pancang Seton (Concrete Mini Pile) ukuran
25 x 25 cm, Mutu Seton K400.
c. Tiang pancang harus dibuat di pabrik. Sebelum membeli tiang tersebut, Kontraktor
diwajibkan mengusulkan nama pabrik pembuat beserta spesifikasi tiang pancang yang
dihasilkannya kepada Direksi Pengawas untuk diminta persetujuannya. Kontraktor
harus mengajukan beberapa alternatif nama produsen agar dapat dipilih yang paling
sesuai untuk proyek ini oleh Direksi Pengawas. Kontraktor harus mengatur waktu untuk
mengadakan peninjauan ke pabrik pembuat bersama-sama dengan Direksi Pengawas
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
d. Pengangkatan tiang
- Pengangkatan/ transportasi tiang pancang boleh dilakukan kalau beton paling sedikit
telah berumur minimal 7 hari dan mencapai kekuatan karakteristik yang telah di
setujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas, dan dapat
dibuktikan dengan di test di lapangan.
- Kondisi lapangan, drainase, jalan masuk dan sebagainya harus disiapkan agar dapat
dilewati rig pancang dan peralatan berat. Permukaan lapangan harus datar dan bebas
dari genangan air.
- Lokasi titik - titik pancang ditentukan oleh Surveyor dan diberi patok.
- Tiang didatangkan di atas truk trailer. Di lapangan tiang diturunkan dan diletakkan
sedekat mungkin dengan titik pancang. Penurunan dilaksanakan dengan crane dan
disusun dengan rapi di tempat yang kuat dan datar. Tiang beton disokong dengan
balok kayu, minimal pada tiga titik.
Apabila tiang disusun bertumpuk, Penahan balok kayu harus diletakkan pada posisi
yang sama terhadap tiang beton (terletak dalam satu garis vertikal).
- Pengangkatan harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditentukan dan harus
dilakukan hati-hati dengan menghindari terjadinya benturan-benturan.
- Proses pengangkatan tiang terdiri dari dua cara, yaitu:
• Pengangkatan tiang untuk disusun (dengan dua tumpuan)
Metode pengangkatan dengan dua tumpuan ini biasanya digunakan pada saat
penyusunan tiang beton, baik itu dari pabrik ke trailer ataupun dari trailer ke
penyusunan lapangan. Jarak titik angkat dari kepala tiang sesuai persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
• Pengangkatan dengan satu tumpuan
Metode pengangkatan satu tumpuan ini biasanya digunakan pada saat tiang
sudah siap akan dipancang oleh mesin pemancangan sesuai dengan titik
pemancangan yang telah ditentukan di lapangan. Jarak antara kepala tiang
dengan titik angker sesuai persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
c. Persyaratan Mesin / Alat Pancang
a. Kontraktor harus menyediakan alat untuk memancang tiang yang sesuai dengan jenis
tanah dan jenis tiang pancang sehingga tiang pancang tersebut dapat menembus masuk
pada kedalaman yang telah ditentukan atau mencapai daya dukung yang telah ditentukan
dalam gambar, tanpa adanya/meminimaisir kerusakan.
b. Mesin pancang yang digunakan adalah jenis Drop Hammer.
c. Komponen dari alat Drop Hammer, yaitu : crane, vertical momen mechanism, piling
platform, pile clamping box, main cabin, side piling installation set, assistant cantilever,
cross motion dan rotary mechanism/ short base, longitudinal motion and rotary
mechanism/ long base, dan lain – lain termasuk kapal tongkang untuk pemancangan di
atas air.
d. Kapasitas yang digunakan
- Drop Hammer dengan tekanan maksimum 120 ton untuk memancang tiang pancang
kotak ukuran 25 x 25 cm.
- Dan/ atau pemilihan a lat disesuaikan dengan desain load I beban rencana tiang
pancang.
e. Kontraktor harus bisa menunjukkan bahwa alat yang digunakan telah tersedia dan dapat
digunakan pada waktu yang telah ditentukan.
d. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pemancangan Tiang
1) Persiapkan Peralatan
Menyiapkan alat pancang Drop Hammer, yaitu penyetelan pada komponen alat
(body, crane, counterweight, aktivasi mesin) dan juga meletakkan tiang pancang agar
berada dekat dengan lokasi yang akan dilakukan.
2) Penempatan tiang pancang sebaiknya diletakkan sedekat mungkin dengan lokasi
pemancangan agar tidak terjadi pengangkatan dan pemindahan yang berulang-ulang
sehingga resiko tiang rusak I pecah atau patah akibat pengangkatan dapat ditekan
seminimal mungkin. Posisi penumpukan tiang pancang juga perlu diperhatikan,
sebaiknya penumpukan tiang diberi dudukan agar jangan sampai bersentuhan
langsung dengan tanah. Hal ini dimaksudkan agar tiang-tiang tidak mengalami
penurunan kualitas dimana tulangan besi tiang pancang bisa mengalami korosi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
3) Perataan Lahan
Tanah pada titik-titik yang akan dilakukan pemancangan harus diratakan agar
pemasangan tiang pancang menggunakan Hydraulic Static Pile Driver ini dapat
berjalan dengan baik dan agar dapat meminimalisir error yang akan terjadi, dan
karena alat HSPD harus berada pada tanah yang rata.
4) Proses pemancangan dimulai dengan tiang pancang diangkat dengan bantuan service
crane yang tergabung dalam unit HSPD dan dimasukkan peralatan ke dalam lubang
pengikat tiang atau yang disebut "Clamping Box'', kemudian sistem jack-in akan naik
dan mengikat atau memegangi tiang pancang tersebut, ketika tiang sudah dipegang
erat oleh "Clamping Box", maka tiang mulai ditekan tiap 1.5 m. Di saat pemancangan
dilakukan check verticality tiang pancang setiap kedalaman 0.5 m s/d 2 m/ sesuai
persertujuan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas
5) Untuk mengetahui besarnya tekanan yang diberikan pada tiang pancang pada alat ini
dilengkapi dengan manometer oil pressure yang terletak pada ruang control/ kabin.
Besarnya tekanan yang diberikan kemudian dikonversikan ke pressure force (MPa).
6) Bila "Clamping Box'' hanya mampu menekan tiang pancang sampai bagian pangkal
lubang mesin saja, maka penekanan dihentikan dan "Clamping Box" bergerak naik
ke atas untuk mengambil tiang pancang sambungan yang disiapkan atau dolly bila
tidak dilakukan penyambungan.
7) Apabila tiang belum menyentuh titik kedalaman yang direncanakan, tiang harus
disambungkan, maka ujung tiang yang berada diluar harus disisakan sepanjang 50
cm/ sesuai persetujuan Konsultan Manajemen Konsttruksi (MK)/ Pengawas agar
dapat disambungkan dengan tiang lain. Proses penyambungan sama seperti awal
pemancangan. Hanya saja tiang yang baru harus disambungkan atau dilas dengan
tiang yang telah tertanam. Sebelum disambungkan, eek kembali verticality tiang.
8) Setelah pengelasan selesai tiang kemudian ditekan kembali hingga kedalaman yang
direncanakan atau sesuai dengan desain load/ beban rencana tiang pancang.
9) Setelah tiang berada di titik kedalaman yang direncanakan, sisa tiang yang berada di
luar dipotong sampai rata dengan tanah. Hal ini harus dilakukan pada penggunaan
HSPD dikarenakan alat ini tidak dapat bergerak jika pondasi tidak dipotong hingga
rata dengan tanah.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
10) Pemancangan harus dilakukan vertikal tegak lurus seperti yang disyaratkan, dan pada
waktu pemancangan harus dicegah terjadinya gerakan-gerakan lateral/ horizontal.
11) Tiang-tiang yang dipancang secara tidak baik menu rut garis vertikal dan dianggap
bisa membahayakan atau mengurangi kegunaan tiang pancang, maka harus
ditambahkan tiang pancang.
12) Tiang-tiang pancang yang rusak pada waktu pemancangan atau pengangkatan
sehingga mengurangi kegunaan dari tiang pancang, harus dilakukan perbaikan pada
bagian-bagian yang rusak, dan seluruh biaya yang diperlukan untuk ini merupakan
beban Kontraktor, apabila biaya tidak tercantum dalam RAB, biaya tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
2. Laporan Pemancangan Tiang
Setelah tiang pancang sudah set, maka Kontraktor harus membuat laporan pemancangan
yang berisi :
• Lokasi tiang yang dipancang, type dan ukurannya
• Mesin I alat pancang, type dan beratnya
• Cuaca, tanggal / hari pemancangan
• Calendering pemancangan
• dan lain - lain.
Laporan pemancangan harus diserahkan kepada Direksi Pengawas segera setelah
pemancangan selesai.
3. Pengujian tiang pancang
Untuk mengetahui kondisi tiang pondasi dibutuhkan pengujian yang biasa disebut uji
pembebanan tiang (pile loading test). Pada bangunan ini harus dilakukan pengujian tiang
pancang pada tiang existing dan tiang baru. Jumlah pengujian harus berdasarkan SNI
8460-2017.
Jumlah yang diuji adalah :
- Metode Static Load test = 1 titik/100 titik
- Metode PDA Test = 1 titik/100 titik
Pengujian pile loading test adalah metode yang dapat digunakan dalam pengecekan pada
sejumlah beban yang dapat ditambah dari suatu struktur pondasi. Fungsi lain pile loading
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
test adalah sebagai bukti akurasi perhitungan desain kapasitas daya dukung tiang di
lapangan.
Terdapat dua jenis pile loading test yaitu static loading test dan dynamic loading test dua
jenis tersebut memiliki metode masing-masing yaitu:
1) Metode Static Load Test
• Static Axial Compression Load Test
Pengujian axial tiang adalah pengujian tiang pondasi tunggal untuk mengukur
pergerakan aksial tiang yang diberi pembebanan secara aksial sesuai dengan
beban rencana.
Pembebanan pada tiang dapat dilakukan dengan dua metode yaitu dengan
metode kentledge dan metode reaction pile. Pengujian aksial ini dilakukan
berdasarkan standar ASTM 01143-07, "Standard Test Methods for Deep
Foundations Under Static Axial Compressive load", Pengujian aksial dengan
metode kentledge dilakukan dengan memberikan beban diatas kepala tiang
berupa beban benda mati seperti balok beton, karung pasir, ataupun benda
lainya yang dapat memenuhi kebutuhan beban yang dibutuhkan. Sedangkan
pengujian dengan metode reaction pile dilakukan dengan memanfaatkan
tahanan friksi tiang tiang ada disekitar untuk menahan beban uji. Beban yang
diujikan Adalah 200% dari beban rencana, penambahan beban dilakukan jika
kecepatan penurunan yang terjadi tidak lebih besar dari 0.0lin/jam atau
0.25mm/jam.
• Lateral Load Test
Pengujian lateral tiang adalah pengujian dengan memberikan beban searah
tegak lurus tiang (beban horizontal) sesuai dengan beban lateral rencana untuk
mengukur defleksi yang terjadi pada tiang akibat beban lateral tersebut.
Pengujian lateral ini biasanya dilakukan pada elevasi cut of level atau pada
lokasi dimana beban lateral terbesar akan terjadi. Pengujian lateral pada tiang
dilakukan berdasarkan standar ASTM 03966-07, "Standard Test Methods for
Deep Foundations Under Lateral Load". Pengujian lateral pada tiang pondasi
dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu dengan pile to pile
method dan kentledge method. Pile to pile method memanfaatkan tiang
sekitar sebagai penahan untuk memberikan beban horizontal kepada tiang uji.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
Sedangkan metode kentledge, memanfaatkan beban mati sebagai penahan
untuk memberikan beban horizontal ke tiang uji. Beban mati ini dapat berupa
blok beton, dinding penahan tanah ataupun beban lainnya yang mampu
menahan gaya lateral yang direncanakan.
• Tension Load Test
Metode pile tension load test memungkinkan pengukuran saat perpindahan
tiang ditarik keluar dari tanah. Tiang ini dibebani dengan tegangan
menggunakan berbagai konfigurasi beban. Beberapa tiang memiliki
ekstensiometer dan alat pengukur regangan yang dipasang di sepanjang tiang.
Semua sensor dicatat secara elektronik ke computer dan memberikan
informasi gratis selama pengujian.
2) Metode Dynamic Load Test
PDA Test termasuk salah satu jenis pengujian dinamik dengan menggunakan metoda
wave analysis dan sering disebut dengan re-strike test sesuai dengan sifat
pengujiannya yang melakukan re-strike atau pemukulan ulang pondasi tiang yang
diuji. PDA Test pelaksanaannya mengacu pada ASTM D-4945 (Standard Test
Method for High-Strain Dynamic Testing of Deep Foundations) : "Metode uji ini
digunakan untuk memberikan data tentang regangan atau gaya dan percepatan,
kecepatan atau perpindahan tumpukan di bawah kekuatan benturan". PDA test
dilakukan untuk mengetahui nilai daya dukung pondasi tiang tunggal integritas atau
keutuhan tiang dan Joint (sambungan pada tiang pancang) dan sebagainya.
• Peralatan pengujian PDA
- Pile Driving Analyzer (PDA)
- Strain transducer
- Accelerometer
- Kabelpenghubung
- Alat bor beton, angkur, baut, kunci dan/ atau sesuai kebutuhan di
- Lapangan
• Pemasangan sensor
Yang diperhatikan pada waktu pemasangan instrumen strain transducer dan
accelerometer (minimal masing-masing 2 buah) Adalah posisi pemasangan
harus sedemikian rupa sehingga pengaruh lentur (kelentingan) tiang dapat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
diminimalkan. Sensor dipasang dengan hitungan 1,5 x diameter dari kepala
tiang, atau di sesuaikan dengan kondisi tiang di lapangan. Untuk tiang dengan
diameter < 1000 mm menggunakan 2 accelerometer dan 2 transducer dan 1
main cable, sedangkan untuk tiang dengan diameter > 1000 mm menggunakan
4 accelerometer dan 4 transducer dan 2 main cable, sesuai kebutuhan di
lapangan.
• Data riwayat tiang (pilling record)
Sebelum pelaksanaan pengujian, data berikut ini harus diberikan kepada
penguji PDA, dan menjadi tanggung jawab Kontraktor yang melaksanakan
pemancangan untuk memberikan data yang benar:
- Nomor tiang yang akan di uji
- Tanggal pemancangan (untuk tiang pancang)
- Bentuk dan dimensi penampang tiang
- Panjang total tiang
- Panjang tertanam pondasi tiang
- Data sambung tiang (joint untuk pengelasan sambungan tiang
- pancang)
- dan lain – lain
• Prosedur pekerjaan PDA test
- Melakukan survey tiang yang akan di uji
- Menentukan lokasi pemasangan sensor idealnya 1,5 x diameter dari kepala
tiang atau disesuaikan dengan kondisi tiang di lapangan, jika
menggunakan 2 strain transducer dan 2 accelerometer maka harus
disiapkan 2 lokasi pemasangan sensor yang saling berhadapan dan jika
menggunakan 4 strain transducer dan 4 accelerometer maka harus
disiapkan 4 lokasi pmasangan sensor yang saling berhadapan.
Pemasangan strain transducer dan accelerometer pada setiap pengukuran
dimaksudkan untuk menjamin hasil rekaman yang baik dan pengukuran
tambahan jika salah satu instrument tidak bekerja dengan baik. Yang perlu
diperhatikan pada waktu pemasangan 2 instrumen tersebut adalah
posisinya harus benar sehingga pengaruh lentur (kelentingan) tiang dapat
diminimalkan. Karena jika terjadi lenturan (bending) selama pelaksanaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
re-strike test/metode wave analisis, maka data yang diperolej akan
mengalami distorsi sehingga analisa yang dilakukan tidak akurat.
- Meratakan tempat untuk memasang sensor dengan menggunakan alat
grinda tamgan dengan luas 10 cm x 10 cm (tiang cast in place), jumlah
meratakan tempat disesuaikan dengan penggunaan sensor
- Membuat mal (tanda) pada bagian tiang yang akan dilubangi dengan mal/
cetakan yang telah disesuikan lubangnya dengan lubang pada sensor
- Melubangi tiang dengan alat bor tangan untuk membuat dudukan sensor,
lubang disesuikan dengan sensor yang dipakai, jumlah lubang di sesuaikan
dengan penggunaan sensor. Jika menggunakan 2 strain transducer dan 2
accelerometer maka harus disiapkan 6 lubang dan jika menggunakan 4
strain transducer dan 4 accelerometer maka harus disiapkan 12 lubang.
- Setelah lubang selesai dibuat, langkah selanjutnya Adalah memasukkan
dynaset dengan ukuran W' x 8 mm x 25 mm, kemudia masukkan paku
dynaset ke dalam lubang dynaset dan berikan pukulan agar bagian dynaset
mengikat pada struktur beton
- Tempelkan sensor transducer dan accelerometer sesuai dengan posisi
lubang kemudian masukkan baut yang sudah terpasang dengan mur (baut
ukuran ~,, x 200 mm) ke badan sensor dan lubang dynaset, kemudian
kencangkan dengan kunci pas.
- Pastikan semua sensor terpasang dengan benar dan kencang, karena
kekencangan pemasangan sensor sangat berpengaruh pada data yang akan
di monitor
- Pasang pelindung sensor
- Sambungkan sensor ke main cable yang telah tersambung ke computer
PDA
- Jika menurut evaluasi Direksi terdapat penyimpangan tentang kapasitas
tiang rencana atau terjadi gangguan dalam pelaksanaan pemancangan
yang diluar kemampuan Kontraktor untuk mengatasinya, dan merupakan
kesulitan yang tidak mungkin diatasi menurut pertimbangan Direksi maka
dapat dimintakan penambahan tiang dari yang direncanakan, dan
penambahan ini tidak/ bukan dianggap pekerjaan tambahan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
a. Kegagalan dalam pemancangan
Bila Direksi Pengawas berpendapat bahwa sebuah tiang rusak/ tidak memenuhi syarat, akibat
kelalaian Kontraktor antara lain kualitas beton, besi, cara pemasangan, ketidaktepatan posisi
tiang, setting out dan lain-lain yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam
gambar dan spesifikasi, maka:
1) Tiang tersebut harus diganti dengan jumlah seperti yang diinstruksikan oleh Konsultan
Perencana.
2) Konsultan Perencana menghitung kembali pada lokasi yang gagal, dengan penambahan
ukuran poer/ sloof/ pekerjaan yang berkaitan.
- semua biaya yang diperlukan sehubungan dengan hal ini menjadi tanggungan
Kontraktor, apabila biaya tidak tercantum dalam RAB, biaya tetap menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
- Kontraktor harus melaporkan secepatnya kepada Konsultan Perencana dan Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas jika terjadi hal-hal yang bertentangan
dengan peraturan dan pengarahan yang dibuat sebelumnya.
b. Toleransi
1. Pemancangan harus dilakukan betul-betul vertikal tegak lurus seperti yang diisyaratkan,
dan pada waktu pemancangan harus dicegah terjadinya gerakan-gerakan lateral/
horizontal. Toleransi kemiringan tiang maximum 0,8 % dari panjang tiang, dan Toleransi
dari pergeseran titik pancang maximum 7,5 cm. Bila melewati batas maximum tersebut
maka bila ada pembesaran poer dan tie beam biayanya akan dibebankan pada Kontraktor
Pondasi. Apabila karena kesalahan pemancangan terjadi penambahan pembesian pada
sloof ataupun peil cap, hal ini menjadi tanggungan Kontraktor, apabila biaya tidak
tercantum dalam RAB, biaya tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Kemungkinan penambahan panjang tiang pancang
1) Seandainya diperlukan panjang total yang melebihi panjang yang ditentukan didalam
syarat-syarat penawaran maka penambahan tersebut dianggap sebagai pekerjaan
tambahan dengan menghitung perbedaan antara volume berdasarkan gambar semula yang
disahkan terhadap gambar percobaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
2) Pekerjaan tambah/kurang tersebut baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Pemberi Tugas dengan dilampirkan perhitungan volume dari Quantity
Surveyor serta perincian harganya dengan mengambil harga satuan yang tercantum di
dalam Kontrak Pemborongan.
d. Garansi Pelaksanaa
Penyimpangan dari ketentuan dalam spesifikasi ini dan akibatnya akan menjadi tanggung
jawab kontraktor, termasuk biaya perbaikan yang diperlukan atas keputusan Direksi
Lapangan, dan apabila biaya tidak tercantum dalam RAB, biaya tetap menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
4.2 PEKERJAAN PONDASI PILE CAP
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan Pondasi Pile Cap, seperti yang tercantum dalam
gambar atau sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas,
termasuk penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan perlengkapan lainnya yang
diperlukan untuk menyiapkan dan melaksanaan pekerjaan Pondasi Pile Cap.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen
Digunakan portland semen, seperti yang disebut dalam SNl-2847-2019.
b. Batu kerikil/split
Untuk memperkuat campuran semen dengan pasir.
c. Pasir
Digunakan pasir pasang atau ekstra beton yang bebas dari kotoran, lumpur, serta
bahan organik. Pasir mempunyai kadar lumpur tidak lebih dari 4% (berat) dan tidak
lebih dari 15% yang tertahan pada "sieve" ukuran 2,3 mm.
d. Air
Harus sesuai dengan yang disebut dalam SNl-2847-2019.
e. Baja tulangan
• Untuk tulangan besi ulir fy = min. 420 MPa atau Baja BjTS-420 8.
• Untuk tulangan besi polos fy = min. 280 MPa atau Baja BjTP-280.
f. Mutu Seton
Sesuai yang tercantum pada Gambar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Persiapan
1) Pembuatan dan pengajuan gambar kerja pekerjaan struktur pondasi secara detail.
2) Pekerjaan pembersihan lapangan dari sisa kotoran besi, sampah dan bahan lainnya
yang tidak dikehendaki dan mengganggu keberadaannya.
3) Pekerjaan Pengukuran yang bertujuan untuk mengatur titik as Pile Cap
berdasarkan shop drawing
4) masangan patok as Pile Cap untuk mendapatkan posisi yang benar untuk patokan
pada saat penggalian.
5) Persiapan Alat dan Bahan yang harus dicek kondisinya, agar saat pekerjaan
berlangsung tidak terjadi kendala seperti kerusakan mesin atau yang lainnya.
b. Pekerjaan Galian
1) Setelah dilakukan pengukuran, maka dilakukan penggalian untuk pile cap sesuai
dengan rencana
2) Penggalian tanah untuk pondasi pile cap dilakukan secara hati-hati serta harus
mengetahui ukuran panjang, lebar dan kedalaman pondasi sesuai kebutuhan yang
direncanakan yang mengacu pada gambar kerja yang telah disetujui.
3) Tebing dinding galian tanah pondasi dibuat dengan perbandingan 1:5 untuk jenis
tanah yang kurang baik dan untuk jenis tanah yang stabil dapat dibuat dengan
perbandingan 1:10 atau dapat juga dibuat tegak lurus permukaan tanah tempat
meletakkan pondasi.
4) Bila tanah dasar sesuai elevasi gambar kerja dalam kondisi jelek, maka galian
tanah harus diteruskan untuk kemudian diurug kembali sampai elevasi yang
ditentukan dengan urugan tanah/ sirtu padat hingga kondisi tanah dasar cukup baik
dan kuat untuk daya dukung pondasi (>0.5 kg/cm").
5) Lebar galian tanah pondasi hendaknya dibuat lebih lebar dari ukuran pondasi dan
rapi untuk mempermudah dalam pemasangan lantai kerja, pembobokan bore pile
dan pemasangan bekisting.
6) Tanah hasil galian ditempatkan di sekitar galian pada tempat yang tidak akan
mengganggu pekerjaan lain, agar nantinya dapat memudahkan pekerjaan
timbunan kembali.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
c. Pekerjaan Pembobokan (Pemotongan Kepala Bore Pile)
1. Setelah penggalian tanah, maka dilakukan pemotongan (pembobokan) kepala bore
pile.
2. Pemotongan bore pile hanya boleh dilakukan setelah tiangtersebut stabil dan tidak
menunjukkan lagi indikasi pergerakan.
3. Pembobokan bore pile ini dilakukan dengan menggunakan alat tangan (hands
tool).
4. Pembobokan bore pile dilakukan pada bagian beton atas sesuai kebutuhan hingga
tersisa tulangan besinya, Tulangan bore pile yang tersisa digunakan sebagai stake
(panjang penyaluran) yang berfungsi sebagai pengikat terhadap pondasi di
atasnya.
5. Pembobokan hanya sampai elevasi dasar pile cap yang telah ditentukan pada
gambar kerja yang telah disetujui.
6. Pekerjaan Urugan dan Lantai Kerja Setelah penggalian tanah, maka dilakukan
pemotongan (pembobokan) kepala bore pile.
d. Pekerjaan Pembobokan (Pemotongan Kepala Bore Pile)
1. Jika galian tergenang air, maka dilakukan penyedotan air terlebih dahulu
menggunakan pompa air air alat lainnya sampai dasar lubang galian kering.
2. Kemudian lakukan pekerjaan pengurugan pasir diatas permukaan tanah galian
yang sudah dikeringkan.
3. Pembuatan lantai kerja dilakukan setelah tanah galian selesai diurug dengan pasir.
4. Pengurugan dengan pasir setebal 10 cm kemudian dipadatkan dan diratakan.
5. Selanjutnya dibuat lantai kerja dengan tebal 5 cm diatas urugan pasir.
6. Lantai kerja dibuat sesuai dengan mutu yang disebutkan dalam gambar kerja
e. Pekerjaan Pembesian
1. Perakitan tulangan
Untuk perakitan tulangan dilakukan di luar tempat pengecoran dan masih di lokasi
proyek agar setelah dirakit dapat langsung dipasang dan proses pembuatan pondasi
dapat berjalan lebih cepat.
Cara perakitan tulangan:
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
• Besi yang dipakai untuk proyek ini mutu dan diameter (spesifikasi)
disesuaikan dengan gambar kerja.
• Mengukur dan menyiapkan bentuk atau dimensi untuk masing-masing tipe
tulangan, yang dapat diketahui dari gambar kerja.
• Merakit satu per satu bentuk dari tipe tulangan pondasi dengan kawat pengikat
agar kokoh dan tulangan tidak terlepas.
• Baja Tulangan yang telah dirakit diberi tanda sesuai dengan penempatannya,
supaya tidak membingungkan/ membuang waktu untuk saat akan dipasang.
2. Pemasangan tulangan
Setelah merakit tulangan pondasi, maka pemasangan tulangan ke lokasi/ lubang
pondasi dilakukan dengan cara manual/ menggunakan bantuan alat berat sesuai
kebutuhan pelaksanaan lapangan. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
pemasangan tulangan:
• Tulangan pondasi yang sudah dibentuk untuk pondasi ditempatkan pada
lubang galian setelah diberikan lantai kerja dan diletakkan tegak turus
permukaan tanah dengan bantuan waterpass tangan dan unting-unting.
• Rakitan tulangan ditempatkan tidak langsung bersentuhan dengan lantai
kerja, jarak antara tulangan bawah dengan dasar tanah minimal 75 mm dan
jarak tulangan samping dengan bekisting 40 mm, dengan menggunakan
pengganjal beton decking agar ada jarak antar tulangan dan permukaan
dasar tanah mapun bekisting untuk melindungi/ melapisi tulangan dengan
beton (selimut beton) dan tulangan tidak menjadi karat.
• Setelah dipastikan rakitan tulangan benar-benar stabil dan bekisting telah
terpasang dengan baik, maka dapat langsung melakukan pengecoran.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB III
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN TANAH DAN GALIAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan galian, urugan dan pembuangan tanah yang tidak
dipergunakan lagi untuk pekerjaan untuk pekerjaan pondasi dan yang lainnya seperti
ditunjukkan dalam gambar rencana atau sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan benar dan aman.
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/peralatan-peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan
baik dan sesuai dengan waktu yang disepakati.
c. Pembuangan sisa galian ke tempat yang disepakati pada saat penawaran. Jika tidak
disebutkan dalam pelelangan, maka Kontraktor wajib untuk mengusulkan lokasi
pembuangan sisa galian dan mempertimbangkan hal tersebut dalam penawarannya.
d. Kontraktor wajib untuk mempertimbangkan tentang pengamanan galian baik yang
permanen maupun sementara dan cara-cara pelaksanaannya Uika ada), terutama untuk
galian yang membahayakan bangunan eksisting dan lingkungannya.
2. Persyartan Bahan
▪
Tanah Setempat (Eksisting)
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Seluruh area pekerjaan harus diratakan/ digali sesuai kebutuhan lapangan dan semua sisa-sisa
tanaman seperti akar-akar, rumput-rumput dan sebagainya harus dihilangkan.
b. Daerah yang akan digali harus dibersihkan dari semua benda penghambat seperti, sampah-
sampah, tonggak bekas-bekas lubang dan sumur, lumpur, pohon dan semak-semak
c. Bekas-bekas lubang dan sumur harus dikuras airnya dan diambil lumpur/ tanahnya yang
lembek yang ada di dalamnya
d. Pohon yang ada hanya boleh disingkirkan setelah mendapat persetujuan Konsultan
Manajemen Kostruksi (MK)/ pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
e. Galian untuk pondasi harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai dengan peilpeil yang
tercantum dalam gambar kerja. Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama, jaringan jalan/
aspal, akar dan pohon-pohon dibongkar dan dibuang.
f. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lainlain yang
masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas atau kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan-kerusakan sebagai
akibat dari pekerjaan galian tersebut. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengambil
setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut
tidak terganggu.
g. Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka Kontraktor
harus mengisi/ mengurug daerah galian tersebut dengan bahan-bahan pengisian untuk pondasi
yang sesuai dengan spesifikasi
h. Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari longsoran-
longsoran tanah di kiri dan kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat-alat penahan tanah dan
bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai
dengan spesifikasi
i. Pemompaan, bila dianggap perlu, harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu
struktur bangunan yang sudah jadi.
j. Pengisian kembali dengan tanah (batuan) bekas galian, dilakukan selapis demi selapis dan
ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah
diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas dan bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah & memenuhi
sebagai tanah urug.
k. Pekerjaan bekas galian tanah pada bangunan utama dan galian lainnya harus ( segera di
keluarkan dari site. Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas telah diseleksi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai
material timbunan dan urugan. Sisanya harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas
l. Buangan tanah keluar site sudah harus memperhitungkan resiko terhadap lingkungan dan
sekitarnya dan tidak menggangu aktifitas umum termasuk perizinan ke instansi terkait akibat
aktifitas tersebut
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
m. Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas telah diseleksi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan
dan urugan. Sisanya harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas
n. Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dilakukan terlebih
dahulu pada bagian yang lebih dalam dan seterusnya.
Pasal 2
PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alatalat bantu
yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang
baik dan sesuai dengan waktu pelaksanaan yang disetujui.
b. Pekerjaan urugan pasir dilakukan diatas dasar galian tanah, di bawah lapisan lantai kerja dan
digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti pondasi,
lantai bak air, pile cap dan lain-lain
2. Persyaratan Bahan
a. Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari
lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya. Penggunaan material lain dari yang disebutkan
harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas
b. Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam
alkali dan bahan-bahan organis lainnya. Apabila dipandang perlu, Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor, supaya air yang dipakai
untuk keperluan ini diperiksa dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah, atas
biaya Kontraktor.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diatas dan
harus dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas).
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka lapisan pasir urug harus diberi dengan tebal
10 cm, dan harus dipadatkan sehingga dapat menerima beban yang bekerja
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
b. Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan/atau dipadatkan dengan alat pemadat
yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas. Pemadatan harus
dilakukan pada kondisi galian yang kering agar dapat diperoleh hasil kepadatan yang baik.
Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut tidak terpenuhi (Jika perlu dibuatkan
sump pit untuk menangkap air).
c. Tebal pasir urug minimum 10 cm padat atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. Ukuran
tebal yang dicantumkan dalam gambar adalah ukuran tebal pad at.
d. Lapisan pekerjaan diatasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat persetujuan tertulis
dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
Pasal 3
PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alatalat bantu
lainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan urugan kembali untuk pekerjaan substruktur yang
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas)
2. Persyaratan Bahan
Bahan untuk urugan tersebut menggunakan material bekas galian atau dengan mendatangkan
dari lokasi lain dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Jenis tanah sesuai kondisi dan kebutuhan pelaksanaan lapangan serta diketahui dan disetujui
oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
b. Tanah harus bersih dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan organik lainnya.
c. Tidak mengandung batuan yang lebih besar dari 10 cm.
d. Terlebih dahulu diadakan test kepadatan optimum dan hasilnya harus tertulis serta diketahui
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
e. Puing-puing bekas bongkaran din ding bata, beton sama sekali tidak diperbolehkan
digunakan untuk urugan.
f. Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas berhak menolak material yang
tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pengurugan harus diperiksa sebelum disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimal
tiap lapisan 20-25 cm dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan optimum, dan mencapai
peil permukaan tanah yang direncanakan.
b. Pada lokasi yang diurug harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
rencana.
c. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula.
Pada daerah yang basah/ ada genangan air, Kontraktor harus membuat saluran-saluran
sementara untuk mengeringkan lokasi tersebut, misalnya dengan bantuan pompa air.
d. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah, semak, akar pohon
dan sebagainya. Jika tidak ada persetujuan sebelumnya dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas maka pemadatan tidak boleh dengan dibasahi air. Pemadatan
urugan dilakukan dengan memakai alat stamper/ compactor yang disetujui oleh Oireksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
e. Bahan galian dapat dipergunakan kembali untuk mengurug bila memenuhi syarat sebagai
tanah urugan dan bila perlu dapat dilakukan penyelidikan laboratorium mekanika tanah yang
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas. Segala biaya penyelidikan
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Penggalian yang melebihi batas yang
ditentukan, harus diurug kembali sehingga mencapai kerataan yang ditetapkan dengan bahan
urugan yang dipadatkan, kecuali untuk daerah galian pondasi harus mengikuti pekerjaan
galian pondasi.
f. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah ± 50 mm
terhadap kerataan yang ditentukan. Semua drainase darurat harus disetujui oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Cara kerja yang dilakukan Kontraktor harus
disetujui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas
g. Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan dan dijaga jangan sampai
rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan dan sebagainya. Pekerjaan
pemadatan dianggap cukup setelah mendapat persetujuan tertulis Direksi / Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
h. Bila bah an tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus
diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian akan
ditentukan/ ditetapkan oleh Konsultan Perencana/ Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas
i. Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang kelebihan harus dipindahkan ke tempat yang
ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas. Ketinggian (peil)
disesuaikan dengan gambar.
j. Sarana-sarana Darurat :
▪ Kontraktor harus mengadakan drainase yang sempurna setiap saat.
▪ Kontraktor harus membangun saluran-saluran, memasang parit-parit, memompa atau
mengeringkan drainase.
Pasal 4
PEKERJAAN PONDASI
1. PONDASI TIANG PANCANG
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan penyiapan pekerjaan pemasangan tiang pancang untuk pondasi, seperti
yang tercantum dalam gambar rencana serta penyelesaiannya, termasuk pengadaan bahan
dan peralatan-peralatan pembantu.
b. Persyaratan Bahan
▪ Peraturan Umum yang digunakan adalah SNl-4433-2016 dan untuk hal-hal yang belum
terjangkau SNI, dapat digunakan peraturan-peraturan lainnya, seperti ASTM, Standar
lndustri Indonesia (Sii), American Concrete Institute (ACI), American Welding Society
(AWS).
▪ Tiang Pancang yang dipakai adalah Tiang Pancang Seton (Concrete Mini Pile) ukuran
25 x 25 cm, Mutu Seton K400.
▪ Tiang pancang harus dibuat di pabrik. Sebelum membeli tiang tersebut, Kontraktor
diwajibkan mengusulkan nama pabrik pembuat beserta spesifikasi tiang pancang yang
dihasilkannya kepada Direksi Pengawas untuk diminta persetujuannya. Kontraktor
harus mengajukan beberapa alternatif nama produsen agar dapat dipilih yang paling
sesuai untuk proyek ini oleh Direksi Pengawas. Kontraktor harus mengatur waktu untuk
mengadakan peninjauan ke pabrik pembuat bersama-sama dengan Direksi Pengawas.
▪ Pengangkatan Tiang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
❖ Pengangkatan/ transportasi tiang pancang boleh dilakukan kalau beton paling
sedikit telah berumur minimal 7 hari dan mencapai kekuatan karakteristik yang
telah di setujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas, dan
dapat dibuktikan dengan di test di lapangan
❖ Kondisi lapangan, drainase, jalan masuk dan sebagainya harus disiapkan agar
dapat dilewati rig pancang dan peralatan berat. Permukaan lapangan harus datar
dan bebas dari genangan air.
❖ Lokasi titik - titik pancang ditentukan oleh Surveyor dan diberi patok.
❖ Tiang didatangkan di atas truk trailer. Di lapangan tiang diturunkan dan
diletakkan sedekat mungkin dengan titik pancang. Penurunan dilaksanakan
dengan crane dan disusun dengan rapi di tempat yang kuat dan datar. Tiang
beton disokong dengan balok kayu, minimal pada tiga titik.
❖ Apabila tiang disusun bertumpuk, Penahan balok kayu harus diletakkan pada
posisi yang sama terhadap tiang beton (terletak dalam satu garis vertikal).
❖ Pengangkatan harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditentukan dan
harus dilakukan hati-hati dengan menghindari terjadinya bentu ran-benturan.
❖ Proses pengangkatan tiang terdiri dari dua cara, yaitu:
a) Pengangkatan tiang untuk disusun (dengan dua tumpuan) Metode
pengangkatan dengan dua tumpuan ini biasanya digunakan pada saat
penyusunan tiang beton, baik itu dari pabrik ke trailer ataupun dari trailer
ke penyusunan lapangan. Jarak titik angkat dari kepala tiang sesuai
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
b) Pengangkatan dengan satu tumpuan
Metode pengangkatan satu tumpuan ini biasanya digunakan pada saat
tiang sudah siap akan dipancang oleh mesin pemancangan sesuai dengan
titik pemancangan yang telah ditentukan di lapangan. Jarak antara kepala
tiang dengan titik angker sesuai persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas.
c. Persyaratan Mesin / Alat Pancang
1) Kontraktor harus menyediakan alat untuk memancang tiang yang sesuai dengan jenis
tanah dan jenis tiang pancang sehingga tiang pancang tersebut dapat menembus masuk
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
pada kedalaman yang telah ditentukan atau mencapai daya dukung yang telah
ditentukan dalam gambar, tanpa adanya/ meminimaisir kerusakan
2) Mesin pancang yang digunakan adalah jenis Drop Hammer.
3) Komponen dari alat Drop Hammer, yaitu : crane, vertical momen mechanism, piling
platform, pile clamping box, main cabin, side piling installation set, ( assistant
cantilever, cross motion dan rotary mechanism/ short base, longitudinal motion and
rotary mechanism/ long base, dan lain - lain termasuk kapal tongkang untuk
pemancangan di atas air.
4) Kapasitas yang digunakan
▪ Drop Hammer dengan tekanan maksimum 120 ton untuk memancang tiang
pancang kotak ukuran 25 x 25 cm.
▪ Dan/ atau pemilihan a lat disesuaikan dengan desain load I beban rencana tiang
pancang.
5) Kontraktor harus bisa menunjukkan bahwa alat yang digunakan telah tersedia dan
dapat digunakan pada waktu yang telah ditentukan.
d. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pemancangan Tiang
▪ Persiapkan Peralatan
Menyiapkan alat pancang Drop Hammer, yaitu penyetelan pada komponen alat
(body, crane, counterweight, aktivasi mesin) dan juga meletakkan tiang pancang
agar berada dekat dengan lokasi yang akan dilakukan.
▪ Penempatan tiang pancang sebaiknya diletakkan sedekat mungkin dengan lokasi
pemancangan agar tidak terjadi pengangkatan dan pemindahan yang berulang-
ulang sehingga resiko tiang rusak I pecah atau patah akibat pengangkatan dapat
ditekan seminimal mungkin. Posisi penumpukan tiang pancang juga perlu
diperhatikan, sebaiknya penumpukan tiang diberi dudukan agar jangan sampai
bersentuhan langsung dengan tanah. Hal ini dimaksudkan agar tiang-tiang tidak
mengalami penurunan kualitas dimana tulangan besi tiang pancang bisa mengalami
korosi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
▪ Perataan Lahan
Tanah pada titik-titik yang akan dilakukan pemancangan harus diratakan agar
pemasangan tiang pancang menggunakan Hydraulic Static Pile Driver ini dapat
berjalan dengan baik dan agar dapat meminimalisir error yang akan terjadi, dan
karena alat HSPD harus berada pada tanah yang rata.
▪ Proses pemancangan dimulai dengan tiang pancang diangkat dengan bantuan
service crane yang tergabung dalam unit HSPD dan dimasukkan peralatan ke
dalam lubang pengikat tiang atau yang disebut "Clamping Box'', kemudian sistem
jack-in akan naik dan mengikat atau memegangi tiang pancang tersebut, ketika
tiang sudah dipegang erat oleh "Clamping Box", maka tiang mulai ditekan tiap 1.5
m. Di saat pemancangan dilakukan check verticality tiang pancang setiap
kedalaman 0.5 m s/d 2 m/ sesuai persertujuan Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas
▪ Untuk mengetahui besarnya tekanan yang diberikan pada tiang pancang pada alat
ini dilengkapi dengan manometer oil pressure yang terletak pad a ruang control/
kabin. Besarnya tekanan yang diberikan kemudian dikonversikan ke pressure force
(MPa).
▪ Bila "Clamping Box'' hanya mampu menekan tiang pancang sampai bagian pangkal
lubang mesin saja, maka penekanan dihentikan dan "Clamping Box" bergerak naik
ke atas untuk mengambil tiang pancang sambungan yang disiapkan atau dolly bila
tidak dilakukan penyambungan.
▪ Apabila tiang belum menyentuh titik kedalaman yang direncanakan, tiang harus
disambungkan, maka ujung tiang yang berada diluar harus disisakan sepanjang 50
cm/ sesuai persetujuan Konsultan Manajemen Konsttruksi (MK)/ Pengawas agar
dapat disambungkan dengan tiang lain. Proses penyambungan sama seperti awal
pemancangan. Hanya saja tiang yang baru harus disambungkan atau dilas dengan
tiang yang telah tertanam. Sebelum disambungkan, eek kembali verticality tiang.
▪ Setelah pengelasan selesai tiang kemudian ditekan kembali hingga kedalaman yang
direncanakan atau sesuai dengan desain load/ beban rencana tiang pancang.
▪ Setelah tiang berada di titik kedalaman yang direncanakan, sisa tiang yang berada
di luar dipotong sampai rata dengan tanah. Hal ini harus dilakukan pada
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
penggunaan HSPD dikarenakan alat ini tidak dapat bergerak jika pondasi tidak
dipotong hingga rata dengan tanah.
▪ Pemancangan harus dilakukan vertikal tegak lurus seperti yang disyaratkan, dan
pada waktu pemancangan harus dicegah terjadinya gerakan-gerakan lateral/
horizontal.
▪ Tiang-tiang yang dipancang secara tidak baik menu rut garis vertikal dan dianggap
bisa membahayakan atau mengurangi kegunaan tiang pancang, maka harus
ditambahkan tiang pancang.
▪ Tiang-tiang pancang yang rusak pada waktu pemancangan atau pengangkatan
sehingga mengurangi kegunaan dari tiang pancang, harus dilakukan perbaikan pada
bagian-bagian yang rusak, dan seluruh biaya yang diperlukan untuk ini merupakan
beban Kontraktor, apabila biaya tidak tercantum dalam RAB, biaya tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
2) Laporan Pemancangan Tiang
Setelah tiang pancang sudah set, maka Kontraktor harus membuat laporan
pemancangan yang berisi :
▪ Lokasi tiang yang dipancang, type dan ukurannya
▪ Mesin I alat pancang, type dan beratnya
▪ Cuaca, tanggal / hari pemancangan
▪ Calendering pemancangan
▪ dan lain – lain
Laporan pemancangan harus diserahkan kepada Direksi Pengawas segera setelah
pemancangan selesai
3) Pengujian Tiang Pancang
Untuk mengetahui kondisi tiang pondasi dibutuhkan pengujian yang biasa disebut uji
pembebanan tiang (pile loading test). Pada bangunan ini harus dilakukan pengujian
tiang pancang pada tiang existing dan tiang baru. Jumlah pengujian harus berdasarkan
SNI 8460-2017. Jumlah yang diuji adalah :
Metode Static Load test : 1 titik/ 100 titik
Metode PDA Test : 1 titik/ 100 titik
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
Pengujian pile loading test adalah metode yang dapat digunakan dalam pengecekan
pada sejumlah beban yang dapat ditambah dari suatu struktur pondasi. Fungsi lain pile
loading test adalah sebagai bukti akurasi perhitungan desain kapasitas daya dukung
tiang di lapangan. Terdapat dua jenis pile loading test yaitu static loading test dan
dynamic loading test dua jenis tersebut memiliki metode masing-masing yaitu:
1) Metode Static Load Test
▪ Static Axial Compression Load Test
Pengujian axial tiang adalah pengujian tiang pondasi tunggal untuk
mengukur pergerakan aksial tiang yang diberi pembebanan secara aksial
sesuai dengan beban rencana. Pembebanan pada tiang dapat dilakukan
dengan dua metode yaitu dengan metode kentledge dan metode reaction
pile. Pengujian aksial ini dilakukan berdasarkan standar ASTM 01143-07,
"Standard Test Methods for Deep Foundations Under Static Axial
Compressive load", Pengujian aksial dengan metode kentledge dilakukan
dengan memberikan beban diatas kepala tiang berupa beban benda mati
seperti balok beton, karung pasir, ataupun benda lainya yang dapat
memenuhi kebutuhan beban yang dibutuhkan. Sedangkan pengujian
dengan metode reaction pile dilakukan dengan memanfaatkan tahanan
friksi tiang tiang ada disekitar untuk menahan beban uji. Beban yang
diujikan Adalah 200% dari beban rencana, penambahan beban dilakukan
jika kecepatan penurunan yang terjadi tidak lebih besar dari 0.0lin/jam
atau 0.25mm/jam.
▪ Lateral Load Test
Pengujian lateral tiang adalah pengujian dengan memberikan beban searah
tegak lurus tiang (beban horizontal) sesuai dengan beban lateral rencana
untuk mengukur defleksi yang terjadi pada tiang akibat beban lateral
tersebut. Pengujian lateral ini biasanya dilakukan pada elevasi cut of level
atau pad a lokasi dimana beban lateral terbesar akan terjadi. Pengujian
lateral pada tiang dilakukan berdasarkan standar ASTM 03966-07,
"Standard Test Methods for Deep Foundations Under Lateral Load".
Pengujian lateral pada tiang pondasi dapat dilakukan dengan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
menggunakan dua metode yaitu dengan pile to pile method dan kentledge
method. Pile to pile method memanfaatkan tiang sekitar sebagai penahan
untuk memberikan beban horizontal kepada tiang uji. Sedangkan metode
kentledge, memanfaatkan beban mati sebagai penahan untuk memberikan
beban horizontal ke tiang uji. Beban mati ini dapat berupa blok beton,
dinding penahan tanah ataupun beban lainnya yang mampu menahan gaya
lateral yang direncanakan.
▪ Tension Load Test
Metode pile tension load test memungkinkan pengukuran saat
perpindahan tiang ditarik keluar dari tanah. Tiang ini dibebani dengan
tegangan menggunakan berbagai konfigurasi beban. Beberapa tiang
memiliki ekstensiometer dan alat pengukur regangan yang dipasang di
sepanjang tiang. Semua sensor dicatat secara elektronik ke komputer dan
memberikan informasi gratis selama pengujian.
2) Metode Dynamic Load Test
PDA Test termasuk salah satu jenis pengujian dinamik dengan menggunakan
metoda wave analysis dan sering disebut dengan re-strike test sesuai dengan sifat
pengujiannya yang melakukan re-strike atau pemukulan ulang pondasi tiang yang
diuji. PDA Test pelaksanaannya mengacu pada ASTM D-4945 (Standard Test
Method for High-Strain Dynamic Testing of Deep Foundations) : "Metode uji ini
digunakan untuk memberikan data tentang regangan atau gaya dan percepatan,
kecepatan atau perpindahan tumpukan di bawah kekuatan benturan". PDA test
dilakukan untuk mengetahui nilai daya dukung pondasi tiang tunggal integritas
atau keutuhan tiang dan Joint (sambungan pada tiang pancang) dan sebagainya.
▪ Peralatan pengujian PDA
❖ Pile Driving Analyzer (PDA)
❖ Strain transducer
❖ Accelerometer
❖ Kabelpenghubung
❖ Alat bor beton, angkur, baut, kunci dan/ atau sesuai kebutuhan di
lapangan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
▪ Pemasangan Sensor
Yang diperhatikan pada waktu pemasangan instrumen strain transducer
dan accelerometer (minimal masing-masing 2 buah) adalah posisi
pemasangan harus sedemikian rupa sehingga pengaruh lentur
(kelentingan) tiang dapat diminimalkan. Sensor dipasang dengan hitungan
1,5 x diameter dari kepala tiang, atau di sesuaikan dengan kondisi tiang di
lapangan. Untuk tiang dengan diameter < 1000 mm menggunakan 2
accelerometer dan 2 transducer dan 1 main cable, sedangkan untuk tiang
dengan diameter > 1000 mm menggunakan 4 accelerometer dan 4
transducer dan 2 main cable, sesuai kebutuhan di lapangan.
▪ Data Riwayat Tiang (Pilling Record)
Sebelum pelaksanaan pengujian, data berikut ini harus diberikan kepada
penguji PDA, dan menjadi tanggung jawab Kontraktor yang
melaksanakan pemancangan untuk memberikan data yang benar:
- Nomor tiang yang akan di uji
- Tanggal pemancangan (untuk tiang pancang
- Bentuk dan dimensi penampang tiang
- Panjang total tiang
- Panjang tertanam pondasi tiang
- Data sambung tiang (joint untuk pengelasan sambungan tiang
pancang)
- dan lain – lain
▪ Prosedur pekerjaan PDA test
- Melakukan survey tiang yang akan di uji
- Menentukan lokasi pemasangan sensor idealnya 1,5 x diameter dari
kepala tiang atau disesuaikan dengan kondisi tiang di lapangan, jika
menggunakan 2 strain transducer dan 2 accelerometer maka harus
disiapkan 2 lokasi pemasangan sensor yang saling berhadapan dan jika
menggunakan 4 strain transducer dan 4 accelerometer maka harus
disiapkan 4 lokasi pmasangan sensor yang saling berhadapan.
Pemasangan strain transducer dan accelerometer pada setiap
pengukuran dimaksudkan untuk menjamin hasil rekaman yang baik
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
dan pengukuran tambahan jika salah satu instrument tidak bekerja
dengan baik. Yang perlu diperhatikan pada waktu pemasangan 2
instrumen tersebut adalah posisinya harus benar sehingga pengaruh
lentur (kelentingan) tiang dapat diminimalkan. Karena jika terjadi
lenturan (bending) selama pelaksanaan re-strike test/ metode wave
analisis, maka data yang diperolej akan mengalami distorsi sehingga
analisa yang dilakukan tidak akurat.
- Meratakan tempat untuk memasang sensor dengan menggunakan alat
grinda tamgan dengan luas 10 cm x 10 cm (tiang cast in place), jumlah
meratakan tempat disesuaikan dengan penggunaan sensor
- Membuat mal (tanda) pada bagian tiang yang akan dilubangi dengan
mal/ cetakan yang telah disesuikan lubangnya dengan lubang pada
sensor
- Melubangi tiang dengan alat bor tangan untuk membuat dudukan
sensor, lubang disesuikan dengan sensor yang dipakai, jumlah lubang
di sesuaikan dengan penggunaan sensor. Jika menggunakan 2 strain
transducer dan 2 accelerometer maka harus disiapkan 6 lubang dan
jika menggunakan 4 strain transducer dan 4 accelerometer maka harus
disiapkan 12 lubang.
- Setelah lubang selesai dibuat, langkah selanjutnya adalah
memasukkan dynaset dengan ukuran W' x 8 mm x 25 mm, kemudia
masukkan paku dynaset ke dalam lubang dynaset dan berikan pukulan
agar bagian dynaset mengikat pada struktur beton
- Tempelkan sensor transducer dan accelerometer sesuai dengan posisi
lubang kemudian masukkan baut yang sudah terpasang dengan mur
(baut ukuran ~,, x 200 mm) ke badan sensor dan lubang dynaset,
kemudian kencangkan dengan kunci pas.
- Pastikan semua sensor terpasang dengan benar dan kencang, karena
kekencangan pemasangan sensor sangat berpengaruh pada data yang
akan di monitor
- Pasang pelindung sensor
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
- Sambungkan sensor ke main cable yang telah tersambung ke computer
PDA
- Jika menurut evaluasi Direksi terdapat penyimpangan tentang
kapasitas tiang rencana atau terjadi gangguan dalam pelaksanaan
pemancangan yang diluar kemampuan Kontraktor untuk
mengatasinya, dan merupakan kesulitan yang tidak mungkin diatasi
menurut pertimbangan Direksi maka dapat dimintakan penambahan
tiang dari yang direncanakan, dan penambahan ini tidak/ bukan
dianggap pekerjaan tambahan
a. Kegagalan dalam Pemancangan
Bila Direksi Pengawas berpendapat bahwa sebuah tiang rusak/ tidak
memenuhi syarat, akibat kelalaian Kontraktor antara lain kualitas beton, besi,
cara pemasangan, ketidaktepatan posisi tiang, setting out dan lain-lain yang
tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam gambar dan
spesifikasi, maka:
1) Tiang tersebut harus diganti dengan jumlah seperti yang diinstruksikan
oleh Konsultan Perencana.
2) Konsultan Perencana menghitung kembali pada lokasi yang gagal,
dengan penambahan ukuran poer/ sloof/ pekerjaan yang berkaitan.
- Semua biaya yang diperlukan sehubungan dengan hal ini menjadi
tanggungan Kontraktor, apabila biaya tidak tercantum dalam RAB,
biaya tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
- Kontraktor harus melaporkan secepatnya kepada Konsultan
Perencana dan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas
jika terjadi hal-hal yang bertentangan dengan peraturan dan
pengarahan yang dibuat sebelumnya
b. Toleransi
1) Pemancangan harus dilakukan betul-betul vertikal tegak lurus seperti
yang diisyaratkan, dan pada waktu pemancangan harus dicegah
terjadinya gerakan-gerakan lateral/ horizontal. Toleransi kemiringan
tiang maximum 0,8 % dari panjang tiang, dan Toleransi dari pergeseran
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
titik pancang maximum 7,5 cm. Bila melewati batas maximum tersebut
maka bila ada pembesaran poer dan tie beam biayanya akan dibebankan
pada Kontraktor Pondasi. Apabila karena kesalahan pemancangan terjadi
penambahan pembesian pada sloof ataupun peil cap, hal ini menjadi
tanggungan Kontraktor, apabila biaya tidak tercantum dalam RAB, biaya
tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Kemungkinan Penambahan Panjang Tiang Pancang
1) Seandainya diperlukan panjang total yang melebihi panjang yang
ditentukan didalam syarat-syarat penawaran maka penambahan tersebut
dianggap sebagai pekerjaan tambahan dengan menghitung perbedaan
antara volume berdasarkan gambar semula yang disahkan terhadap
gambar percobaan
2) Pekerjaan tambah/kurang tersebut baru dapat dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas dengan dilampirkan
perhitungan volume dari Quantity Surveyor serta perincian harganya
dengan mengambil harga satuan yang tercantum di dalam Kontrak
Pemborongan.
d. Garansi Pelaksanaan
Penyimpangan dari ketentuan dalam spesifikasi ini dan akibatnya akan
menjadi tanggung jawab kontraktor, termasuk biaya perbaikan yang
diperlukan atas keputusan Direksi Lapangan, dan apabila biaya tidak
tercantum dalam RAB, biaya tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 5
PEKERJAAN KONSTRUKSI BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan konstruksi beton untuk pekerjaan substruktur dan
struktur bangunan seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dengan menyediakan seluruh peralatan,
bahan, alat bantu, tenaga kerja, serta pengangkutan ke lokasi pekerjaan sehingga pekerjaan beton
dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana. Pekerjaan ini juga meliputi acuan bekisting, besi
beton, admixtures, perawatan beton dan pengujian bahan dan beton sesuai dengan persyaratan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
yang berlaku. Pekerjaan ini mencakup elemen struktural dan elemen non struktural yang terdiri
dari:
a. Elemen Struktur
- Pondasi
- Sloof/ Tie Beam
- Kolom
- Balok
- Plat Lantai
b. Elemen Non Struktural
- Kolom Praktis
- Balok Lintel
- Lantai Kerja
2. Persyaratan Bahan
a. Semen
1) Semen Portland harus memenuhi persyaratan SNl-2847-2019. Untuk butir pengikat
awal, kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan kimia.
2) Semen yang cepat mengeras hanya boleh digunakan jika ada petunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas
3) Semen yang digunakan untuk seluruh pekerjaan pondasi dan beton harus dari satu merk
saja yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas
4) Kontrator harus mengirim surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type, kualitas dari
semen yang digunakan.
5) Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga agar
semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai
dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen yang telah
rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras atau tercampur bahan lain, tidak
boleh digunakan dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-
zak yang utuh dan terlindung baik dari pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya
dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
b. Aggregat
1) Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat syarat dalam SNI 2847-
2019. Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil alam dari batu pecah.
2) Ukuran Agregat ini 5 mm-150 mm.
3) Mutu
Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, jumlah butir-butir pipih maksimal 20%
berat; tidak pecah atau hancur serta tidak mengandung zat-zat reaktif alkali.
4) Penyimpanan
Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung
dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
c. Pasir
1) Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat dalam SNI 2847-2019.
2) Mutu
Pasir Butir-butir tajam, keras, bersih dan tidak mengandung lumpur dan bahanbahan
organis, tidak hancur oleh pengaruh cuaca dan temperatur, seperti terik matahari hujan,
dan lain-lain.
3) Ukuran
Agregat halus ini berukuran 0,063 mm-4,76 mm yang meliputi pasir kasar (coarse sand)
dan pasir halus (fine sand).
4) Penyimpanan
Pasir harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-
bahan lain.
d. Air
1) Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam,
alkali, garam-garam, bahan organ is atau bah an lain yang dapat merusak beton serta
baja tulangan atau jaringan kawat baja. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang
dapat diminum.
2) Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dapat memerintahkan untuk
diadakan pengujian contoh air di lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui
apabila terdapat keragu-raguan mengenai mutu air tersebut. Biaya pengujian contoh air
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
tersebut untuk keperluan pelaksanaan proyek ini adalah sepenuhnya menjadi
tanggungan Kontraktor, apabila biaya pengujian tidak tercantum dalam RAB, biaya
tetap menjadi tanggungjawab Kontraktor
e. Baja Tulanagan
1) Baja tulangan harus memenuhi persyaratan Baja Tulangan Beton (SNI 2052- 2017),
untuk tulangan utama (longitudinal) dengan tegangan leleh (fy = min. 420 MPa) atau
Baja BjTS-4208 dan untuk tulangan transversal (sengkang) digunakan tulangan ulir fy
= min. 420 Mpa atau Baja BjTS-4208. Untuk tulangan polos digunakan fy = min. 280
MPa atau Baja BjTP-280
2) Baja Tulangan beton harus disimpan dengan cara yang benar/ tepat sehingga bebas dari
hubungan langsung dengan tan ah lembab ataupun basah. Dan juga baja tulangan harus
disimpan dalam kondisi rata
3) Baja Tulangan yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain. Apabila
terdapat karat pada bagian permukaan besi, maka besi harus dibersihkan dengan cara
disikat atau digosok tanpa mengurangi diameter penampang besi, atau menggunakan
bahan cairan sejenis "scale off' produksi yang telah memenuhi Standar lndustri
Indonesia (Sii) atau yang setara dan disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas.
4) Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dapat memerintahkan untuk
diadakan pengujian terhadap Baja Tulangan di Laboratorium independent dan
bersertifikasi serta didampingi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas. Semua biaya sehubungan dengan pengujian tersebut di atas sepenuhnya
menjadi tanggungan Kontraktor, apabila biaya tidak tercantum dalam RAB, biaya tetap
menjadi tanggungjawab Kontraktor.
5) Apabila baja tulangan yang digunakan telah distel di pabrik dan perlu penyambungan
yang berbeda antara penulangan di lapangan dengan ketentuan dari pabrik pembuat,
maka harus atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
f. Kawat Pengikat
Kawat pengikat harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang disyaratkan dalam
SNI 2847-2019.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
g. Bahan Additive/ Material Tambahan
1) Penggunaan Additive tidak diizinkan tan pa persetujuan tertulis dari Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
2) Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki
sifat suatu campuran beton. Jenis, jumlah bahan yang ditambahkan dan cara
penggunaan bahan tambahan tersebut harus disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas
3) Manfaat dari bahan tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil uji dengan
menggunakan jenis semen dan agregat yang akan dipakai pada proyek
4) Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur,
memperlambat atau mempercepat pengikatan dan/ atau pengerasan beton harus
memenuhi "Specification for Chemical Admixtures for Concrete" (ASTM C494) atau
memenuhi Standar Umum Bahan Bangunan Indonesia.
h. Kualitas Beton
1) Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana dan harus dibuktikan
dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis
2) Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus
melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku
dengan mengadakan trial-mix di laboratorium yang disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
i. Selimut Beton
Selimut beton adalah jarak minimum yang terdapat antara permukaan dari setiap besi beton
termasuk begel terhadap permukaan beton yang terkecil/ terdekat spesifikasi untuk setiap
bagian dari masing-masing pekerjaan beton. Pada situasi dan kondisi tertentu maka Oireksi/
Pengawas berhak untuk merubah ketebalan dari selimut beton yang ada. Adapun ketebalan
selimut beton minimum yang disyaratkan dalam SNI 2847:2019 adalah :
1) Ketebalan selimut beton untuk komponen struktur beton non prategang yang dicor
ditempat. Komponen struktur beton nonprategang yang dicor di tempat harus memiliki
selimut beton sekurang-kurangnya seperti yang diperlihatkan pada Tabel dibawah ini :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
2) Ketebalan selimut beton untuk komponen struktur beton prategang yang dicor ditempat.
Elemen beton prategang yang dicor di tempat harus memiliki ketebalan selimut beton
untuk tulangan, ducting dan end fittings sekurang-kurangnya seperti yang disyaratkan
pada Tabel dibawah ini:
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
3) Ketebalan selimut beton untuk komponen struktur beton pracetak non prategang dan
prategang yang diproduksi pada kondisi pabrik. Beton pracetak nonprategang atau
prategang yang diproduksi pada kondisi pabrik harus memiliki ketebalan selimut beton
untuk tulangan, ducting dan end fittings sekurang-kurangnya seperti yang disyaratkan
pada Tabedibawah ini:
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
3. Adukan Beton
a. Sebelum pengecoran dilaksanakan, harus diadakan adukan beton percobaan "Trial Mix"
yang sesuai dengan yang dibutuhkan pada setiap bagian konstruksi. Pekerjaan pengecoran
tidak boleh dimulai sebelum diperiksa dan disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas mengenai kekuatan/ kebersihannya
b. Semua biaya pengujian tersebut menjadi beban Kontraktor, apabila biaya pengujian tidak
tercantum dalam RAB, biaya tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Cetakan dan Acuan
a. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor terlebih dahulu mengajukan gambargambar
rencana cetakan dan acuan untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas. Dalam gambar secara jelas terlihat konstruksi cetakan atau
acuan, sambungan-sabumgan dan kedudukan serta sistem rangkanya.
b. Cetakan dan acuan untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam SNI 2847-
2019
c. Acuan harus direncanakan agar dapat memikul beban-beban konstruksi dan getaran-getaran
yang ditimbulkan oleh peralatan penggetar. Defleksi maksimal dari cetakan dan acuan
antara tumpuannya harus dibatasi sesuai persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas
d. Pembongkaran cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian rupa agar keamanan
konstruksi tetap terjamin dan disesuaikan dengan persyaratan SNI 2847-2019.
e. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
▪ Kolom beton 3 Hari
▪ Dinding beton 3 Hari
▪ Bagian sisi balok 2 Hari
▪ Balok tanpa beban konstruksi 14 Hari
▪ Balok dengan beban konstruksi 21 Hari
▪ Plat lantai/atap 21 Hari
f. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan
cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan
gambar rencana, Kontraktor wajib mengadakan perbaikan atau pembetulan Kembali
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
g. Cetakan untuk pekerjaan kolom dan pekerjaan beton lainnya harus menggunakan papan
tebal minimal 2,5 cm atau multliptek 18 mm, balok 5/7 dan kayu dolken diameter 8-12 cm,
dapat digunakan dari mutu kayu Klas II dan/ atau disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan
dengan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas
5. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Umum
1) Proporsi
Kecuali disebut lain, maka campuran dari beton harus benar sehingga mencapai
kekuatan benda uji berbentuk silinder umur 28 hari dengan mutu beton sesuai yang
direncanakan.
2) Slump
Slump test beton adalah pengujian yang dilakukan untuk mengetahui seberapa kental
adukan beton yang akan di produksi. Slump test biasa dilakukan ketika beton telah
diproduksi di batching plant. Pekerjaan ini dapat mengacu pada SNI 1972:2008.
a) Persyaratan bahan untuk uji slump
▪ Cetakan kerucut abrams yang terbuat dari logam, dengan diameter dasar
sekitar 20 cm, diameter atas sekitar 10 cm dan memiliki tinggi sekitar 30
cm.
▪ Tongkat penusuk harus berdiameter sekitar ±16 mm dan panjang ±60 cm.
Fungsi tongkat penusuk ini agar beton yang dimasukkan ke kerucut abrams
bisa rata, hal ini penting ketika proses pengujian berlangsung
▪ Alas saat pengujian berlangsung harus diperhatikan. Biasanya alas penguji
slump beton terbuat dari kayu/ besi, kedap air dan berbentuk rata.
▪ Mistar pengukur yang terbuat dari baja/ meteran berperan penting untuk
seberapa besar penurunan yang terjadi pada mix design beton.
▪ Sendok/ sekop kecil digunakan untuk mengisi beton pada lubang kerucut a
bra ms dan untuk mengaduk beton di dalam kerucut tersebut.
▪ Gelas ukur/ silinder ukur yang berguna sebagai alat pengukutan banyaknya
volume air dan cairan additive pengeras beton
▪ Tempat material beton yang akan dilakukan pengujian.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
b) Pelaksanaan Pekerjaan
▪ Basahi cetakan dan letakkan di atas permukaan datar, lembab, tidak
menyerap air dan kaku. Cetakan harus ditahan secara kokoh di tempat
selama pengisian oleh operator yang berdiri di atas bagian injakan. Segera
isi cetakan dalam tiga lapls, setiap lapis sekira 1/3 dari volume cetakan. 1/3
dari volume cetakan slump diisi hingga keketebalan 67 mm, 2/3 dari volume
diisi hingga ketebalan 155 mm.
▪ Padatkan setiap lapisan dengan 25 tusukan menggunakan batang pemadat.
Sebarkan penusukan secara merata di atas permukaan setiap lapisan. Untuk
lapisan bawah akan membutuhkan penusukan secara miring dan membuat
sekira setengah dari jumlah tusukan dekat ke batas pinggir cetakan, dan
kemudian lanjutkan penusukan vertikal secar spiral pada seputar pusat
permukaan. Padatkan lapisan bawah seluruhnya hingga kedalamannya.
Hindari batang penusuk mengenai pelat dasar cetakan. Padatkan lapisan
kedua dan lapisan atas seluruhnya hingga kedalamannya, sehingga
penusukan menembus batas lapisan di bawahnya.
▪ Oalam pengisian dan pemadatan lapisan atas, lebihkan adukan beton di atas
cetakan sebelum pemadatan dimulai. Bila pemadatan menghasilkan beton
turun dibawah ujung atas cetakan, tambahkan adukan beton untuk tetap
menjaga adanya kelebihan beton pada bagian atas dari cetakan. Setelah
lapisan atas selesai dipadatkan, ratakan permukaan beton pada bagian atas
cetakan dengan cara menggelindingkan batang penusuk di atasnya.
Lepaskan segera cetakan dari beton dengan cara mengangkat dalam arah
vertikal secara-hati-hati. Angkat cetakan dengan jarak 300 mm dalam waktu
5 ± 2 detik tanpa gerakan lateral atau torsional. Selesaikan seluruh pekerjaan
pengujian dari awal pengisian hingga pelepasan cetakan tanpa gangguan,
dalam waktu tidak lebih dari 2 Yi menit.
▪ Setelah beton menunjukkan penurunan pada permukaan, ukur segera slump
dengan menentukan perbedaan vertikal antara bagian atas cetakan dan
bagian pusat permukaan atas beton. Bila terjadi keruntuhan atau keruntuhan
geser beton pada satu sisi atau sebagian massa beton abaikan pengujian
tersebut dan buat pengujian baru dengan porsi lain dari contoh. Bila dua
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
pengujian berturutan pada satu contoh beton menunjukkan keruntuhan
geser beton pada satu sisi atau sebagian massa beton, kemungkinan adukan
beton kurang plastis atau kurang kohesif untuk dilakukan pengujian slump.
c) Nilai slump harus berada dalam batasan yang disyaratkan SNI 1972:2008. Nilai
yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal adalah ± 8-12 dan
disesuaikan terhadap mutu beton yang disyaratkan. Slump yang terjadi diluar
batas tersebut harus mendapatkan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas
3) Penyambungan Beton Grouting
a) Sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang telah mengeras, maka
permukaan sambungan harus dibersihkan dari semua kotoran dan bekas beton
yang tidak melekat dengan baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan,
permukaan beton harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga dapat melekat
dengan baik.
b) Cetakan harus dikencangkan kembali dan permukaan sambungan disiram
dengan bahan "bonding agent" untuk maksud tersebut dengan persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
c) Kontraktor sudah harus mempertimbangkan di dalam penawarannya, segala hal
yang berhubungan dengan sambungan beton dan pelaksanaannya seperti
waterstop, perekat beton, dowel dsb., maupun pembersih permukaan beton agar
dapat dijamin lekatan antara beton lama dan baru.
4) Pengukuran
Untuk memastikan posisi dari setiap elemen struktur yang akan dikerjakan harus
simetris dan tegak lurus maka Kontraktor wajib menyediakan surveyor untuk
melakukan pengukuran dengan theodolit dan memberi tanda (marking) untuk posisi
titik perletakan elemen struktur beton bertulang.
5) Pekerjaan Pembesian
a) Pembesian atau perakitan tulangan dikerjakan ditempat lain yang lebih nyaman.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
b) Perakitan tulangan harus sesuai dengan gambar kerja
c) Selanjutnya adalah pemasangan tulangan utama, sebelum pemasangan
sengkang, terlebih dahulu dibuat tanda pada tulangan utama dengan kapur.
d) Selanjutnya adalah pemasangan sengkang, setiap pertemuan antara tulangan
utama dan sengkang diikat oleh kawat dengan system silang.
e) Setelah tulangan selesai dirakit, besi tulangan diangkut ke lokasi yang akan
dipasang
f) Setelah besi terpasang pada posisinya dan cukup kaku, lalu dipasang decking
beton dengan tebal menyesuaikan dari ketebalan selimut beton yang telah di
rencanakan/ pada umumnya tebal sekitar 5 cm dengan diameter 10 cm. Decking
beton ini berfungsi sebagai selimut beton. Decking beton berfungsi untuk
memastikan jika jarak antara selimut beton dan pembesian telah sesuai dengan
rencana. Jika tidak ada decking beton, posisi besi bisa turun atau terlalu rapat
dengan bagian luar dari selimut beton.
6) Pekerjaan Bekisting
a) Dalam proses pengerjaan, bekisting ini dipasang dan dibongkar pada bagian
struktur yang akan dikerjakan. Pembongkaran bekisting dilakukan dengan
melepas bagian-bagian bekisting satu per satu setelah beton mencapai kekuatan
yang cukup.
b) Bekisting dipasang dengan multiplek minimum dengan tebal 12 mm, dan
dilapisi dengan kertas film untuk bagian struktur ekpose, dengan rangka kayu
kelas IV (kayu papan terentang), kayu dolken dengan 0 8 - 10/ 400 cm sebagai
perancah, paku 5 cm dan 7 cm dan minyak bekisting dan/ atau sesuai kebutuhan
di lapangan dengan persetujuan Konsultan Manajemen ( Konstruksi (MK)/
Pengawas.
c) Bekisting diberikan skur dari kayu reng % sebagai penguat tekanan saat coran
dituangkan, antar skur diberi jarak sekitar 30 cm dengan skur lainnya.
d) Pemasangan skur dapat menggunakan paku sebagai perekatnya, kemudian paku
dipakukan dengan menggunakan palu.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
7) Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas
tentang kesiapannya untuk melakukan pengecoran dan permohonan izin pengecoran harus
disampaikan beberapa hari sebelum waktunya. Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa semuanya sudah sesuai
dengan yang direncanakan dan pengecoran dapat dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan
fasilitas yang memadai seperti tangga dan lain-lain agar pemeriksanaan dapat dilakukan dengan
mudah dan aman. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan mendapatkan izin pengecoran.
Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki hingga
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
Pemeriksanaan tersebut meliputi semua hal mulai dari posisi, elevasi, dimensi elemen struktur,
tulangan terpasang, alat-alat yang akan tertanam di dalam beton, alat bantu seperti spacer, alat
penerangan, vibrator, pembersihan kotoran dll. Juga harus diperiksa dan dipastikan posisi dari
siar pelaksanaan dan ditailnya. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran tidak berarti
membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab sepenuhnya atas ke tidaksempurnaan ataupun
kesalahan yang mungkin terjadi. Kontraktor wajib mengajukan form request terkait izin
pekerjaan untuk pelaksanaan pengecoran yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas.
8) Pekerjaan Pengecoran
a) Semua bagian dari bekisting atau acuan atau cetakan pembentuk beton harus
direncanakan dan dilaksanakan sebaik mungkin sesuai dengan ketentuan dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas. Kontraktor harus
memberikan contoh terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dalam waktu yang cukup
longgar sebelum dilaksanakannya pekerjaan pengecoran.
b) Setelah bekisting terpasang dengan baik, bekisting diolesi minyak bekisting
kemudian letakkan pembesian pada posisinya tepat di dalam ( bekisting.
c) Pastikan pembesian telah terletak dengan sempurna pada posisinya dalam
bekisting dengan membuat tahu-tahu beton di bawah dan digantung kiri kanan
bagian dalam bekisting, dengan maksud mendapatkan selimut beton.
d) Pengecoran beton dilakukan menggunakan mutu beton yang direncanakan.
e) Setelah area siap, lakukan pengecoran beton dengan menuang adukan beton ke
area pengecoran. Penuangan beton dilakukan secara bertahap, hal ini dilakukan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
untuk menghindari terjadinya segregasi yaitu pemisahan agregat yang dapat
mengurangi mutu beton. Selama proses pengecoran berlangsung pemadatan
beton menggunakan alat pemadat vibrator. Hal tersebut dilakukan untuk
menghilangkan rongga-rongga udara serta untuk mencapai kepadatan maksimal
yang dapat menjaga kualitas beton. Alat pemadat harus ditempatkan sedemikian
rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
f) Pada cuaca panas kelecakan beton menjadi sangat singkat, sehingga slump yang
rendah biasanya merupakan masalah. Untuk itu harus disediakan vibrator dalam
jumlah yang memadai, sesuai dengan besarnya volume pengecoran yang akan
dilakukan. Minimal harus dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan
dipakai, jika ada vibrator yang rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung.
9) Pekerjaan Pembongkaran Bekisting
a) Setelah beton sudah mencapai umur sesuai dengan persyaratan, maka bekisting
sudah dapat dibongkar. Dalam hal ini Kontraktor bertanggung jawab penuh
apabila sampai terjadi adanya kerusakan atau cacat beton yang disebabkan oleh
adanya pembongkaran bekisting sewaktu beton masih belum cukup umur,
ataupun pembongkaran bekisting terlalu cepat sebelum waktunya.
b) Langkah pertama, multiplek dipukul-pukul dengan menggunakan palu agar
lekatan beton pada multiplek dapat terlepas.
c) Kendorkan push puJ/ (penyangga bekisting), lalu lepaskan push pull.
d) Kendorkan baut-baut/ paku-paku yang ada pada bekisting, sehingga rangkaian/
panel bekisting terlepas.
e) Pembongkaran bekisting harus diketahui dan disetujui oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
10) Pekerjaan Perawatan Beton
a) Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi
kehilangan zat cair pada saat pengikatan awal terjadi, dan mencegah penguapan
air dari beton pada umur beton awal, dan juga mencegah perbedaan temperatur
dalam beton yang dapat menyebabkan terjadinya keretakan dan penurunan
kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan begitu pekerjaan pemadatan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
beton selesai dilakukan. Untuk itu harus dilakukan perawatan beton sedemikian
sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat terutama pada permukaan beton
yang baru dipadatkan.
b) Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan
air bersih dengan menyiram/ membasahi beton 2-3 kali sehari selama minimal
7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal seperti kolom
dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan plastik, atau
diselimuti dengan karung yang dibasahi terus menerus selama 7 hari.
c) Cara lain yang banyak digunakan saat ini adalah dengan menggunakan curing
compound. Jenis dan tipe curing compound yang akan digunakan harus disetujui
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas. Harus diperhatikan
agar tidak terjadi penurunan temperatur yang cepat pada permukaan beton
sehingga dapat menyebabkan keretakan pada permukaan beton.
b. Kolom
Kolom adalah struktur yang merupakan penyangga atau pilar yang akan menyalurkan
beban atau gaya vertikal dan lateral ke pondasi. Konstruksi kekakuan kolom akan
menentukan besarnya gaya lateral yang yang akan dipikul kolom tersebut. Prosedur
pelaksanaan pekerjaan kolom dalam proyek ini secara keseluruhan sama, meskipun
dimensi dan jumlah tulangan pada masing-masing tipe kolom berbeda-beda. Langkah
teknis pada pekerjaan kolom adalah sebagai berikut:
1) Pekerjaan Pengukuran/ Marking
Pekerjaan Marking merupakan pekerjaan penentuan titik-titlk as kolom yang
diperoleh dari hasil pengukuran dan pematokan di lapangan. Penentuan as kolom ini
dilakukan dengan menggunakan alat theodolit. Untuk pengukuran diperlukan juru
ukur (surveyor) yang berpengalaman. Pekerjaan ini bertujuan untuk menentukan
posisi kolom agar sesuai dengan gambar dan agar kolom tetap tegak lurus dari lantai
pertama sampai lantai terakhir.
2) Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan pemasangan pembesian kolom pada lantai pertama dipasang dengan
menghubungkan pada pondasi sedangkan untuk lantai diatasnya disambungkan
dengan besi kolom dibawahnya. Tulangan kolom dikerjakan pada workshop
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
pembesian, lalu diangkat dengan mengunakan crane atau a lat bantu lainnya, dan
kemudian dipasang pada posisi yang telah ditentukan. Langkah-langkah dalam
pekerjaan penulangan kolom adalah sebagai berikut:
a) Pengukuran serta pemotongan tulangan utama dan sengkang berdasarkan
gambar kerja
b) Merakit tulangan utama dan sengkang kolom. Sebelum pemasangan sengkang
terlebih dahulu dibuat tanda pada tulangan utama
c) Setelah sengkang dipasang, setiap pertemuan antara tulangan utama dan
sengkang diikat oleh kawat dengan sistem silang.
d) Tulangan yang telah selesai dirakit, kemudian diangkut ke lokasi yang akan
dipasang.
e) Setelah besi terpasang pada posisinya dan cukup kaku, lalu dipasang decking
beton sesuai ketentuan. Decking beton ini berfungsi sebagai selimut beton
3) Pekerjaan Bekisting
Bekisting kolom adalah alat bantu sementara yang berfungsi untuk membentuk beton
pada saat pengecoran kolom dilaksanakan, sehingga diperoleh bentuk beton sesuai
dengan perencanaan. Pekerjaan pemasangan bekisting dilakukan setelah pembesian
dilaksanakan dan sepatu kolom telah dipasang. Sepatu kolom dipasang dengan
mengebor pelat lantai dan kemudian dipasang potongan besi pada lubang bor
tersebut. Sepatu kolom berguna untuk menahan bekisting kolom agar tetap sesuai
dengan marking kolom. Sama halnya dengan pembesian kolom, bekisting juga sud
ah dirangkai ditempat fabrikasi bekisting. Langkah-langkah yang dilakukan dalam
pekerjaan bekisting kolom adalah sebagai berikut :
a) Penetapan posisi as kolom dengan alat ukur
b) Pembuatan tanda untuk sepatu kolom sesuai dengan ukuran kolom yang
direncanakan dengan menarik benang yang dibasahi dengan cat dan
kemudian ditarik dari ujung-ujung kolom. Dilakukan pengontrolan kelurusan
atas posisi kolom-kolom lain.
c) Pemasangan sepatu kolom
d) Memasang dan melengkapi tulangan kolom, termasuk memasang decking
beton pada sisl-sisi luar tulangan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
e) Pasang panel bekisting yang telah dilapisi minyak. Pasang penutup pada (
bagian sudut pertemuan panel untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran.
f) Pasang klem kolom sesuai rencana
g) Arahkan posisi bekisting agar vertikal dan ditopang kuat (sebaiknya
digunakan theodolit).
h) Bersihkan kotoran maupun sisa-slsa potongan kawat, kayu, atau lainnya yang
ada di dalam bekisting (melalui cleanout hole).
i) Setelah bekisting dirasa tegak dan lurus maka pengecoran dapat dilakukan.
j) Pemasangan bekisting kolom sampai dengan level atas pelat lantai beton.
4) Pekerjaan Pengecoran
Pengecoran dilakukan dengan bucket cor dan pipa tremi yang diangkat oleh crane.
Beton harus dituang sedekat-dekatnya dengan tujuan akhir untuk mencegah
terjadinya pemisahan bahan-bahan akibat pemindahan adukan di dalam cetakan.
Tinggi jatuh beton maksimum adalah 1,5 meter. Penuangan beton dengan tinggi
jatuh beton melebihi 1,5 meter akan menyebabkan bahan-bahan yang lebih berat
akan jatuh terlebih dahulu sehingga terjadi pemisahan agregat pada beton (segregasi)
dan akan sangat mempengaruhi kualitas beton. Pemadatan tiap layer dengan
menggunakan concrete vibrator (jarum penggetar). Pemadatan dilakukan untuk
mengeluarkan gelembunggelembung udara yang terjebak didalam adukan semen
yang timbul pada saat penuangan beton. Langkah-langkah dalam pekerjaan
pengecoran kolom:
a) Sebelum dilaksanakan pengecoran, kolom yang akan dicer harus di lakukan
pengecekan. Pengecekan yang dilakukan adalah tulangan dan kondisi
bekisting agar tidak membahayakan konstruksi dan menghindari kerusakan
beton.
b) Setelah pengecekan selesai. Pengecoran dilakukan dengan menggunakan
bucket car yang dihubungkan dengan pipa tremi dengan kapasitas bucket
sampai 0,8 m3 atau disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Bucket
tersebut diangkut dengan menggunakan crane untuk memudahkan
pengerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
c) Penulangan beton dilakukan secara bertahap, hal ini dilakukan untuk
menghindari terjadinya segregasi yaitu pemisahan agregat yang dapat
mengurangi mutu beton.
d) Seton yang dituangkan tidak sepenuhnya, melainkan hanya 3/4 dari tinggi
kolom atau sesuai dengan kondisi dan metode pekerjaan.
e) Selama proses pengecoran berlangsung, pemadatan beton menggunakan
vibrator. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan rongga-rongga udara
serta untuk mencapai pemadatan yang maksimal.
5) Pekerjaan Pembongkaran Bekisting
Pembongkaran bekisting harus mendapat izin terlebih dahulu dari pengawas proyek
dan pada saat proses pelepasan dilakukan dengan hati-hati untuk menghindarkan
kolom dari kerusakan. Bekisting yang telah dilepas tersebut diangkat dengan bantuan
crane dan dibersihkan bagian permukaan dalamnya serta diolesi pelumas untuk
kemudian dipasang pada kolom berikutnya. Adapun langkah langkah pelepasan
bekisting adalah:
a) Menyiapakan peralatan yang akan digunakan untuk pembongkaran bekisting
b) Membongkar clamp yang terpasang pada sabuk pengikat
c) Bongkar bagian-bagian bekisting dengan hati-hati agar tidak merusak kolom
dan tidak merusak bekisting sehingga bekisting dapat digunakan lagi.
d) Angkut bekisting dengan crane kedaerah yang terlindungi.
e) Mengecek hasil cor kolom. Jika ditemukan hasil kurang bagus rnaka
dilakukan perbaikan sesuai dengan kerusakan yang terjadi.
c. Balok dan Plat Lantai
Merupakan satu kesatuan struktural, karenanya pekerjaannya dilaksanakan bersamaan.
Pelaksanaan pekerjaan balok dan plat lantai dilakukan setelah pekerjaan kolom sudah
selesai. Pekerjaan-pekerjaan yang perlu dilakukan meliputi pemasangan bekisting,
pembesian, pengecoran, pembongkaran dan perawatan.
1) Pekerjaan bekisting balok dan plat lantai
Taha pan pelaksanaan pekerjaan bekisting balok dan plat lantai adalah sebagai
berikut:
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
a) Lakukan pekerjaan Pengukuran dan Pengecekan. Hal ini bertujuan untuk
menentukan as, elevasi dan mengatur serta memastikan kerataan kedudukan
balok dan pelat yang ada pada gambar kerja
b) Dilakukan pabrikasi pembesian balok yaitu pembesian tulangan utama dan
sengkang sesuai ketentuan gambar kerja. Pabrikasi tulangan dan sengkang
balok dikerjakan pada workshop pembesian
c) Untuk bentang balok lebih dari 12 maka ada penyambungan besi (overlap),
dimana panjang overlap ini sesuai dengan standar penulangan yang telah
ditetapkan oleh konsultan Perencana
d) Pabrikasi pembesian dilakukan dengan bantuan alat bar bender dan bar cutter.
Setiap pertemuan antara tulangan utama dan sengkang diikat dengan kawat
pengikat. Pekerjaan pabrikasi pembesian dilakukan bersamaan dengan waktu
dilaksanakan pemasangan bekisting
e) Dilakukan pemasangan scaffolding sebagai support vertical dengan jack base
dan U-head dengan ukuran ketinggian sesuai yang direncanakan, kemudian
dilakukan pemasangan support horizontal
f) Untuk memproteksi lantai dari stretch akibat pemasangan scaffolding, maka
dibutuhkan lapisan pelindung triplek atau material lain sebagai alas support.
g) Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan gelagar menggunakan UNP 100
dan suri-suri dengan menggunakan hollow 40 x 40.
h) Berikutnya pemasangan bekisting balok sebagai berikut:
▪ Multipleks dipotong berdasarkan ukuran gambar kerja yang telah
disetujui, kemudian permukaan multipleks dilapisi dengan mould oil
agar pada saat pembongkaran bekisting, beton tidak menempel pada
bekisting.
▪ Selanjutnya dilakukan pemasangan bekisting bawah (bottom form)
dengan menggunakan multipleks. Kemudian selanjutnya dilakukan
pengecekan elevasi balok kembali dengan menggunakan theodolit.
▪ Apabila elevasi bekisting balok sudah sesuai maka dilanjutkan dengan
pemasangan bekisting samping (side form) menggunakan multipleks
kemudian diikat dengan menggunakan formate dan bracing selanjutnya
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
dilakukan pengecekan ketegakan siku bekisting dengan siku logam dan
kelurusan bekisting dengan tarikan benang.
i) Selanjutnya dilakukan pemasangan scaffolding untuk pelat lantai dengan
Langkah-langkah yang sama dengan pemasangan scaffolding untuk balok.
j) Pemasangan bekisting lantai dengan menggunakan multipleks dengan
dioleskan mould oil sesuai dengan pola bekisting yang telah diajukan dalam
gambar kerja. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pengecekan kerataan
level dengan menggunakan waterpass
2) Pekerjaan Pembesian Balok dan Plat Lantai
Tahap pelaksanaan pekerjaan pembesian balok antara lain:
a) Pembesian balok dilakukan di lapangan
b) Sebelum dilakukan perakitan pembesian pada titik lokasi balok, tulangan
disesuaikan ukurannya dengan desain penulangan balok sesuai pada gambar
yang direncanakan, daerah tumpuan atau daerah lapangan dengan panjang
tulangan yang berbeda harus disesuaikan berdasarkan standar penulangan atau
kebutuhan dengan dipotong menggunakan bar cutter, dan tulangan kait ataupun
sengkang harus terlebih dahulu dipabrikasi dengan menggunakan bar bender
dengan membentuk bengkokan sesuai ketentuan
c) Tulangan balok yang telah dipabrikasi kemudian diangkat menggunakan mobile
crane atau alat bantu lainnya, lalu diletakkan di atas bekisting balok yang telah
disediakan.
d) Setelah pembesian selesai dirakit, pasang decking beton perjarak 1,5 meter
untuk mendapatkan selimut beton dengan tebal 40 mm pada alas dan sisi
samping balok.
Tahapan pekerjaan pemasangan tulangan plat meliputi:
a) Setelah perakitan pembesian balok selesai, pembesian plat dilakukan
langsung di atas bekisting plat yang sudah siap. Besi tulangan diangkat dari
Gudang pengadaan dengan menggunakan mobile crane atau alat bantu
lainnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
b) Pasangkan lapisan tulangan plat lantai berdasarkan gambar kerja. Lalu
pasangkan decking beton untuk selimut beton dengan tebal 20 mm pada
lapisan rakitan tulangan bawah perjarak 1-1,5 meter.
c) Untuk mendapatkan jarak tertentu antara tulangan bawah dan atas sesuai
ketebalan plat lantai yang direncanakan, maka perlu dipasang kaki ayam atau
tulangan penyangga.
d) Pemasangan penumpu tulangan sesuai dengan standar yang telah diberikan
Konsultan Perencana yang diikat dengan menggunakan kawat pengikat ke
tulangan bawah plat.
e) Pemasangan besi atas dan ekstra tulangan yang diikat dengan kawat pengikat
pada setiap silangan dan pada penumpu tulangan sesuai dengan gambar kerja
yang telah diajukan.
f) Lakukan pemasangan kawat ayam pada rangkaian pembesian yang berfungsi
sebagai stop cor apabila dalam proses pengecoran terjadi kendala yang
mengharuskan adanya batasan-batasan pengecoran.
g) Selanjutnya dilakukan pembersihan kotoran dari besi dan bekisting dengan
menggunakan alat compressor keluar area pengecoran
h) Sebelum pengecoran, lakukan joint survey bersama antara Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dengan Kontraktor. Jika form izin
pengecoran telah disetujui maka bisa dilanjutkan dengan pengecoran.
3) Pekerjaan Pengecoran
a) Setelah pekerjaan bekisting dan pembesian sudah selesai dan dipastikan
sudah siap, pihak kontraktor melakukan pengecekan terlebih dulu ke lokasi
yang akan dicor. Jika hasilnya bagus, kontraktor membuat surat izin
pengecoran untuk diajukan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas dan melakukan survei bersama ke lokasi yang diajukan di dalam
surat tersebut. Setelah dipastikan sudah benar pelaksanaannya, maka
pengecoran dapat dilakukan setelah Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas menyetujui dan menandatangani surat izin pengecoran tersebut.
b) Proses pengecoran plat lantai harus dilakukan bersama-sama dengan
pengecoran balok. Pera Iatan pendukung yang digunakan untuk pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
pengecoran balok antara lain bucket, truck mixer, vibrator, lampu kerja dan
papan perata.
c) Setelah kontraktor mendapatkan izin pengecoran dari Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas, kontraktor kemudian menghubungi pihak
beaching plan untuk mengecor sesuai dengan mutu dan volume yang
dibutuhkan.
d) Pembersihan ulang area yang akan dicor dilakukan menggunakan air
kompresor sampai benar-benar bersih. Bucket disiapkan dan dibersihkan dari
debu atau sisa pengecoran sebelumnya. Setelah itu, siapkan satu keranjang
dorong untuk mengambil sampel dan test slump cor yang diawasi oleh pihak
pengawas. Apabila sudah dinyatakan bagus, maka pekerjaan pengecoran pun
telah siap untuk dilaksanakan.
e) Contoh benda uji diambil bersamaan selama proses pengecoran berlangsung
f) Pekerjaan dilanjutkan dengan meratakan beton segar ke bagian balok terlebih
dahulu, lalu dilanjutkan ke plat. Khusus untuk plat lantai, beton diratakan
memakai scrub secara manual. Kemudian lakukan pengecekan level
menggunakan waterpass.
g) Tahap berikutnya yaitu pemadatan dengan vibrator. Tujuannya untuk
mencegah terbentuknya rongga-rongga udara yang dapat mengurangi mutu
beton. Vibrator akan dimasukkan ke dalam adukan selama 5-10 menit di
setiap bagian yang dicor.
h) Setelah semua area balok dan plat lantai sudah terisi adonan beton, pekerjaan
berikutnya yaitu meratakan permukaan beton. Lakukan pekerjaan ini dengan
memperhatikan batas ketebalan plat yang telah ditentukan. Proses ini
dilakukan berulang-ulang kali hingga seluruh area cor telah terisi beton.
Untuk mendapatkan hasil yang bagus, proses pengecoran sebaiknya
dilakukan maksimal selama 6-8 jam.
4) Pekerjaan Pembongkaran Bekisting
Pembongkaran bekisting harus mendapat ijin terlebih dahulu dari Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan pada saat proses pelepasan dilakukan
dengan hati-hati untuk menghindar dari kerusakan beton. Bekisting yang telah
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
dilepas dan telah dibersihkan bagian permukaan dalamnya serta diolesi pelumas,
dapat dipasang kembali pada balok dan plat lantai berikutnya dengan persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas. Adapun langkah-langkah
pelepasan bekisting adalah :
a) Menyiapakan peralatan yang akan digunakan untuk pembongkaran bekisting.
b) Membongkar clamp yang terpasang pada sabuk pengikat.
c) Bongkar bagian-bagian bekisting dengan hati-hati agar tidak merusak balok
dan plat lantai serta tidak merusak bekisting sehingga bekisting dapat
digunakan lagi.
d) Angkut bekisting dengan mobile crane kedaerah yang terlindungi.
e) Mengecek hasil pengecoran. Jika ditemukan hasil kurang bagus maka
dilakukan perbaikan sesuai dengan kerusakan yang terjadi.
6) Tebal Penutup Beton Minimal
a) Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton minimal adalah 2 cm untuk
plat lantai dan 4 cm untuk kolom.
b) Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton,
untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
c) Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-
gelang yang harus dipasang sebanyak minimal 4 (empat) buah setiap meter
persegi cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebar merata.
7) Pengankutan Adukan dan Pengecoran
a) Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran beton
dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta
bukti bahwa Kontraktor akan dapat melaksanakan pengecoran tan pa
gangguan
b)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
c) Beton harus dicor sesuai dengan persyaratan dalam SNI 2847-2019. Bila
tidak disebutkan lain atau persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak melebihi 1,5 m.
d) Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus
bersih dan bebas dari kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian
yang akan ditanam dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk
instalasi listrik, Plumbing dan perlengkapan lainnya).
e) Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus
sudah dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang
dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar
terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
f) Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu
antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak
terjadi perbedaan pengikatan yang mencolok antara beton yang sudah dicor
dan akan dicor.
g) Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang
telah ditentukan, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan
(Retarder) dengan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas
h) Adukan tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan
agregat telah melampaui 1,5 jam; dan waktu ini dapat berkurang, bila
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas menganggap perlu
berdasarkan kondisi tertentu.
i) Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan
terjadinya pemisahan material (segresi) dan perubahan letak tulangan. Cara
penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya
harus mendapat persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas dan alat-alat tersebut harus bersih dan bebas dari slsa-slsa beton
yang mengeras
j) Jika adanya perbedaan mutu beton struktur kolom dengan mutu beton
struktur lantai dan balok, maka pekerjaan pengecoran Kepala Kolom harus
dilakukan terpisah dengan pengecoran balok dan lantai. Batas pengecoran
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
akhir kolom dilakukan sampai dengan level atas pelat lantai, dan selanjutnya
melakukan pekerjaan pemasangan bekisting, tulangan dan pengecoran untuk
pelat dan balok.
8) Pemadatan Beton
a) Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna
pengangkutan dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar
didapat beton yang padat tanpa perlu penggetaran secara berlebihan
b) Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan mechanical vibrator
dan dioperasikan oleh orang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan
secukupnya agar tidak terjadi over vibration dan tidak diperkenankan
melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton. Hasil
beton harus merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang segresi
atau keropos.
c) Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton
dan pemadatan beton yang baik. Alat penggetar tidak boleh disentuh pada
tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
9) Benda-Benda yang ditanam dalam beton
a) Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian-bagian
struktur beton bila tidak ditunjukkan secara detail dalam gambar dan disetujui
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas. Dan di dalam beton
perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
b) Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar/ petunjuk
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas, tidak dibenarkan untuk
menanam saluran listrik dalam struktur beton.
c) Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-
angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan
beton, harus sudah di pasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
d) Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran beton
dilakukan
e) Kontraktor harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada pihak
lain untuk memasang bagian/ peralatan tersebut sebelum pengecoran beton
dilaksanakan.
f) Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
benda atau peralatan yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga
tersebut harus tidak terisi beton, harus ditutupi bahan lain yang mudah dilepas
nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.
10) Pemeriksaan/ Pengujian Mutu Beton
a) Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji
berbentuk silinder dengan diameter 15 cm dan tinggi 30 cm sesuai standar
dalam SNI 2847- 2019.
b) Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian "slump", dimana nilai
slump harus dalam batas-batas yang disyaratkan dalam SNI 1972:2008.
c) Pengujian compresive strength untuk beton dilaksanakan sesuai SNI 2847-
2019, di laboratorium yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas dengan menguji sejumlah sampel untuk melihat capaian nilai kuat
tekanannya
d) Hasil pengujian dikeluarkan pada :
- Saat benda uji berumur 7 hari
- Saat benda uji berumur 14 hari
- Saat benda uji berumur 28 hari
e) Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap biaya pengujian beton
dan biaya yang ditimbulkan akibat tidak dapat diterimanya mutu beton
tersebut. Apabila biaya pengujian tidak tercantum dalam RAB, biaya tetap
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f) Pemeriksaan lanjutan
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dapat meminta
pemeriksaan lanjutan yang dilakukan dengan menggunakan core drilling/ alat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
lainnya sesuai kebutuhan untuk meyakinkan penilaian terhadap kualitas beton
yang sudah ada. Biaya pekerjaan serupa ini sepenuhnya menjadi tanggungan
Kontraktor.
11) Perawatan Beton
a) Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam SNI 2847-2019.
b) Beton setelah dicer harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum
saatnya dengan cara mempretahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban
adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan
untuk preoses hydrasi semen serta pengerasan beton
c) Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan
dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 1 (satu) minggu
jika tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus
dipertahankan supaya tidak melebihi 30°C.
d) Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun harus tetap dalam
keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai masa
perawatan maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan tetap
dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan
menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
e) Cara pelaksanaan perawatan serta alat dipergunakan harus mendapat
persetujuan dulu dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
12) Cacat-Cacat Pekerjaan
a) Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam
pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan
yang tercantum dalam Persyaratan Teknis, maka bagian pekerjaan tersebut
harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan
b) Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti
sesuai dengan Persyaratan Teknis dan disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
yang digolongkan cacat tersebut, serta semua biaya yang timbul akibat hal itu,
seluruhnya menjadi tanggungan Kontraktor
Pasal 6
PEKERJAAN STRUKTUR BAJA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alatalat bantu
lainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan dengan baik.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan struktur baja yang ditunjukkan dalam gambar
atau sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru, yaitu bahan yang belum
pernah dipergunakan untuk konstruksi lain sebelumnya
a. Baja profil : ASTMA36, A53
b. Mur Baut Primer : ASTM A325M
c. Mur Baut Sekunde : ASTM A307M
d. Angkur Baut : ASTM A307M
e. Weld/ Las : E 70 XX KSI, FUW=490MPA
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Gambar Kerja
1) Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar kerja
yang menunjukan detail-detail lengkap dari semua komponen seperti ukuran/
dimensi profil, ketebalan plat, ukuran/ jumlah baut/ las, tebal pengelasan dan/ atau
detail-detail lain yang diperlukan untuk fabrikasi.
2) Setiap gambar kerja harus menunjukkan semua detail dengan jelas, termasuk bidang
gambar pekerjaan lain yang berhubungan
b. Fabrikasi
1) Kontraktor harus memberikan Manual prosedur fabrikasi termasuk prosedur Quality
Control kepada Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
2) Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi baja harus dilaksanakan oleh pekerja yang
berpengalaman dan diawasi oleh tenaga ahli dalam konstruksi baja
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
3) Pemotongan elemen harus dilaksanakan dengan rapi, pemotongan besi harus
dilakukan dengan blender dan bagian tepi digerinda hingga halus dan bebas dari
bekas-bekas kotoran. Pemotongan dengan mesin las tidak diperbolehkan
4) Tepi potongan harus bebas dari lekukan, serpihan dan kerusakan lainnya yang dapat
menimbulkan akibat yang merugikan fungsi rangka baja atau mengurangi
penampilan akhirnya. Semua serpihan, sirip dan tepi yang tidak rata akibat
penggergajian, punching, pengguntingan, ataupun flame cutting, harus dibersihkan
sebelum dirangkai.
5) Sudut lancip/tajam harus dibentuk bebas takikan menjadi lengkungan dengan radius
minimal 10 mm.
6) Berikan anti lendut (camber) pada elemen struktur bilamana perlu
c. Marking pada Konstruksi Baja
1) Kontraktor harus memberikan marking prosedur yang akan dipakai pada
pelaksanaan konstruksi kepada Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas
untuk disetujui.
2) Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan diberi kode
dengan jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang mudah. Kode-kode
tersebut harus ditulis dengan cat agar tidak mudah terhapus
3) Pelat-pelat sambungan dan bagian elemen lain yang diperlukan untuk sambungan di
lapangan, harus dibaut/ diikat sementara dulu pada masingmasing elemen dengan
tetap diberi tanda.
d. Lubang-Lubang Baut
1) Baut harus berkualitas baik dan baru. Diameter baut, panjang ulir harus sesuai
dengan gambar rencana
2) Sebelum Kontraktor memesan baut yang dipakai, Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas berhak untuk meminta Kontraktor melakukan test
baut pada laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas. Biaya pengetasan baut tersebut ditanggung oleh Kontraktor,
apabila biaya tidak tercantum dalam RAB, biaya tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor.\
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
3) Posisi lubang-lubang baut benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya.
Kontraktor tidak boleh merubah atau membuat lubang baru di lapangan tanpa
seizin Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas
4) Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan dengan benarsehingga
tidak menimbulkan momen torsi yang berlebihan pada baut yang akan
mengurangi kekuatan baut itu sendiri.
5) Untuk menghindari adanya baut yang belum dikencangkan, maka baut-baut yang
telah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat.
e. Splice dan Sambungan
1) Splice dan sambungan lapangan yang kritis harus dicocokkan di workshop pada
saat selesai fabrikasi, untuk menjamin pemasangan yang tepat pada waktu
diereksi
2) Apabila Kontraktor bermaksud membuat splice dan sambungan lapangan, baik
dengan las maupun dengan baut, sebagai tambahan dari yang tidak terlihat dalam
gambar kerja, sambungan harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Perencana dalam hal desain, prosedur dan pengerjaannya
f. Pengelasan dan Pengujian hasil test
1) Pengelasan
a) Semua pengelasan harus sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam
gambar rencana, atau jika detail tidak ada, maka Kontraktor harus
menyerahkan detail tersebut kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas.
b) Pengelasan harus dikerjakan oleh tukang las/ pekerja yang berpengalaman
dengan hasil pengalaman yang baik dalam melaksanakan konstruksi baja.
c) Permukaan bagian yang akan dilas harus dibersihkan dari cat, minyak,
karat dan bekas-bekas potongan api yang kasar dengan menggunakan
sikat kawat. Bekas potongan api harus digerinda dengan rata. Kerak bekas
pengelasan harus dibersihkan dan disikat
d) Metode pengelasan harus dilakukan dengan tepat sehingga tidak timbul
distorsi pada elemen konstruksi baja yang dilas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
e) Pada pekerjaan las jika terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari
satu kali), maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya, lapisan
terdahulu harus dibersihkan dari kerak las/ slag dan percikan logam yang
ada. Lapisan las yang berpori atau retak/ rusak harus dibuang
f) Semua pekerjaan pengelasan harus dilakukan di workshop, bila akan
mengadakan pengelasan di lapangan harus seizin tertulis dari Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
g) Perhatian khusus diberikan pada pengelasan di lapangan, posisi dari
tukang las harus benar sehingga dapat dengan mudah melakukan
pengelasan dengan hasil yang baik tan pa mengabaikan keselamatan kerja.
h) Daerah yang dilas di lapangan harus dibiarkan tanpa coating sampai jarak
sedikitnya SO mm dari garis las, kecuali coating jenis cat dasar tembus
las (weld through).
2) Pengujian hasil las setiap pekerjaan pengelasan harus diuji dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Radiographic test dilakukan dilaboratorium atau workshop dengan
mengambil sampel secara random menurut kebutuhan sampel tersebut
diutamakan pada tempat yang struktural. Jika hasil pengujian
menunjukkan bahwa lebih dari 40% sampel tidak memenuhi syarat, maka
semua hasil pengelasan ditolak.
b) Liquid Penetrant Inspection: ASTM E 165
c) Magnetic Particle Inspection: ASTM E 709; lakukan atas root pass dan
atas las akhir. Retakan atau daerah yang tidak menempel dengan baik, atau
penetrasi tidak dapat diterima
d) Percobaan tarik terhadap sampel, semua biaya untuk pengujian tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor, apabila biaya tidak tercantum dalam
RAB, biaya tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
g. Pemasangan Erection
1) Disarankan agar dilakukan percobaan erection dipabrik/ workshop, sehingga
dapat diketahui dengan jelas mengenai ketepatan/ keakuratan elemenelemen
konstuksi baja yang terpasang berikut sambungan-sambungannya. Apabila
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
diadakannya percobaan erection tersebut, maka Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas harus diberitahu untuk memberikan persetujuannya.
2) Kontraktor harus menggunakan prosedur ereksi yang memungkinkan semua
elemen baja dapat ditempatkan dan dibuat tetap pada tempatnya tanpa distorsi.
3) Selama ereksi, elemen baja tidak boleh dipotong, las atau dibor tanpa persetujuan.
Drifting hanya boleh digunakan untuk membawa bagian baja ke tempatnya, tetapi
tidak untuk mempertemukan lubang yang tidak pas ataupun memperbesar lubang
atau distorsi baja lainnya
4) Bracing, penyangga dan elemen sementara lainnya untuk keperluan ereksi harus
diberikan dan harus dipasang dengan cara yang tidakmengubah bentuk ataupun
merusak rangka baja permanen
5) Setelah selesainya ereksi, semua bracing sementara, baut ereksi dan sejenisnya
harus dibongkar, sehingga rangka baja permanen dapat bekerja baik pada posisiny
6) Toleransi untuk setting out dan ereksi rangka baja harus sesuai dengan standard
AISC
7) Pengelasan permanen dilakukan sampai semua elemen baja yang berkaitan telah
ditempatkan pada posisi yang direncanakan
h. Pengecatan Baja Struktur
1) Semua bahan konstruksi baja harus dicat. Sebelum dicat, semua permukaan baja
harus bersih dari berbagai kotoran atau minyak. Pembersihan harus dilakukan
dengan sikat besi mekanis (mechanical wire brushing).
2) Cat dasar adalah cat zinc chromate anti-corrosive pigment. Pengecatan dilakukan
satu kali di workshop dan satu kali di lapangan
3) Cat finish harus sesuai dengan SSPC - PAl. Pemakaian cat finish harus dengan
menggunakan kwas, rol atau semprot
4) Pengecatan yang berurutan harus dilakukan setelah interval yang memadai yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuat cat
5) Untuk lubang baut kekuatan tinggi (high strength bolt) permukaannya tidak boleh
dicat.
6) Pengecatan hanya boleh dilakukan setelah baut selesai dipasang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB IV
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Kontraktor harus menggunakan material yang tercantum di dalam petunjuk teknis, apabila
material tidak ada di lapangan dapat menyesuaikan/ sesuai persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
b. Pekerjaan pasangan dinding meliputi:
1) Pekerjaan dinding sisi luar bangunan
2) Pekerjaan dinding pembatas ruangan
3) Dan/ atau yang disebutkan pada gambar
c. Standar teknis pekerjaan
1) SNI 8640:2018 tentang Spesifikasi Bata Ringan Untuk Pasangan Dinding
2) SNI 6882:2014 tentang Spesifikasi Mortar untuk Pekerjaan Unit Pasangan (ASTM
C270 - 10, IDT)
3) SNI 03-6820-2002 tentang Spesifikasi Pasir untuk Pekerjaan Adukan dan Plesteran
dengan Bahan Dasar Semen
4) DIN 18550, DIN 1053
5) Dan/ atau peraturan yang berlaku lainnya.
2. Persyaratan Bahan
a. Bata Ringan
1) Dimensi : 10 x 20 x 60 cm
2) Berat jenis normal : 600 kg/m3
3) lnsulasi panas : 0,14 W/mK
4) Kuat tekanan : ±4 N/mm2
5) Ketahanan terhadap api : 3jam
6) Tebal perekat :3mm
7) Waktu pemasangan : 20 m2/ hari
8) Produk Produk/ merek seperti tercantum dalam tabel "Bab Spesifikasi Bahan"
b. Semen
Berbahan dasar semen, pasir pilihan, filler dan aditf yang tercampur secara homogen.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
1) Bentuk : Bubuk
2) Warna : Abu – Abu
3) Perekat : Semen Portland
4) Daya Sebar : ± 3,2 m2/ sak 40 kg/ tebal aplikasi 10 mm
c. Pasir
Spesifikasi harus memenuhi dengan syarat pasir yaitu tidak mengandur lumpur, bebas dari
kotoran yang dapat merubah watna dan tidak mengandung zat organik. Pasir pilihan dengan besar
butiran maksimum 2,4 mm
d. Air
Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di lapangan adalah air bersih,
tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali) tidak mengandung
organisme yang dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum dimulai pemasangan, maka bata harus direndam lebih dahulu dalam air selama
setengah jam atau sampai jenuh dan permukaan yang akan dipasang harus dalam kondisi
basah juga.
b. Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk dalam bak kayu yang besarnya
memenuhi syarat. Mencampur semen dan air dengan alat pengaduk sampai didapat
campuran plastis. Adukan yang sudah mengering/ kering tidak boleh dicampur dengan
adukan yang baru.
c. Dalam satu hari, pasangan tidak boleh lebih tinggi dari 1 (satu meter). Dari pengakhiran
pasangan satu hari tersebut harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak berdiri untuk
menghindari retak dikemudian hari. Tebalnya siar bata beton ringan tidak boleh kurang dari
1 (satu) mm dan siarnya haru benar-benar pada adukannya.
d. Semua pasangan baru dijaga dan ditutup dengan karung basah agar tidak terkena sinar
matahari langsung dengan menutupnya memakai karung basah.
e. Tempat-tempat yang dibuat lubang harus dipersiapkan dahulu.
f. Semua pasangan bata beton ringan harus rata (horizontal) dengan diukur dari lantai
menggunakan benang. Pemasangan benang tidak boleh lebih dari 20 cm di atas pasangan di
bawahnya. Pada semua pasangan bata setengah batu satu sama lain harus terdapat pengikat
yang sempurna. Tidak dibenarkan menggunakan bata beton ringan pecahan separo panjang,
kecuali sesuai peraturannya (di sudut). Lapisan yang satu dengan lapisan yang diatasnya
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
harus berbeda setengah panjang bata. Pada pasangan satu batu dan pasangannya lebih tebal
harus disusun sesuai dengan petunjuk I peraturan seharusnya.
g. Pada tiap pertemuan dinding pasangan bata tegak lurus, di atas setiap lubang pintu dan
jendela atau lubang lain dan luas dinding tidak lebih dari 12 m2, balk tergambar atau tidak,
dipasang kolom I balok beton praktis yang menjadi bingkai, kecuali satu dan lain hal
disesuaikan dengan gambar. Ukuran untuk balok/ kolom praktis tersebut setebal din ding
bata beton ringan dengan pembesian 4¢10 sekang 08- 200 dan/ atau sesuai kebutuhan.
Semua pertemuan tegak lurus harus benar-benar bersud ut 90 derajat.
h. Sebagai persiapan untuk plesteran, maka siarnya harus diketok sedalam 0.5 cm sehingga
adukannya akan cukup mengikat plesteran yang akan dipasang.
i. Bila dalam pemasangan ternyata terdapat bata beton ringan yang cacat atau tidak sempurna,
maka batu bata ini harus diganti dengan yang baik atas biaya Kontraktor.
j. Di tempat yang akan terdapat pintu, jendela, lubang ventilasi dan lain-lain, pasangan bata
hendaknya ditinggalkan sampai rangka kusen selesai dan dipasang ditempat yang tepat.
Semua rangka kusen harus dipasang terlebih dahulu untuk melanjutkan pekerjaan pasangan.
Semua siar antara rangka kusen harus diisi dengan adukan sekurang-kurangnya lcm (adukan
sesuai dengan tujuannya atau dengan tambahan plasticizer.
k. Lubang untuk alat-alat listrik :
1) Jika akan dipasang pipa-pipa dan atau alat-alat yang ditanam dalam dinding, maka harus
dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata beton ringan sebelum diplester.
2) Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/ alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang
dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruhnya di
bidang tembok.
Pasal 2
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan meliputi penyiapan dinding/ bidang yang akan diplester, dinding-dinding yang
akan diselesaikan dengan cat, sesuai dengan yang tertera dalam gambar. Seluruh dinding
pasangan bata yang terlihat ataupun tidak terlihat harus tetap di plester.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
c. Standar teknis pekerjaan
1) SNI 6882:2014 tentang Spesifikasi Mortar untuk Pekerjaan Unit Pasangan
(ASTM C270 - 10, IDT)
2) DIN 18550, DIN 18555, DIN 1053 untuk plesteran
3) Dan/ atau peraturan yang berlaku lainnya.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen
1. Bentuk : Bubuk
2. Warna : Abu-abu
3. Perekat : Semen Portland
4. Bahan Pengisi : Guna meningkatkan kepadatan serta mengurangi porositas
bahan adukan.
5. Aditif : Bahan tambahan yang larut dalam air guna meningkatkan
kelecakan/ workability dan daya rekat
6. Konsumsi air : 6 - 6,5 liter/ sak 40 kg
7. Daya sebar : ± 2,1 m2/ sak 40 kg/ tebal aplikasi 10 -15 mm
8. Berat jenis : 1,8 kg/ liter
9. Pot life : 1 jam
10. Kuat rekat : 0,1 - 0,2 N/mm2 @ 28 hari (EN 1015:12/ BS EN 12004-
2:2017)
11. Kuat Tekan : 3 - 5 N/mm2 @ 28 hari (DIN 18555 part 3)
b. Pasir yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus halus dengan warn a asli/ ala mi, tidak
mengandur lumpur, besar butiran maksimum 2,4 mm.
c. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di lapangan adalah air
bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali) tidak
mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Persyaratan Pelaksanaan
1) Adukan Plesteran
Semua bahan plesteran harus diaduk dengan mesin atau dengan tangan sesuai
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas. Apabila dipandang
perlu dan sesuai dengan rencana, Kontraktor diperkenankan menggunakan bahan-
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
bahan kimia sebagai campuran. Hanya semen dengan mutu baik yang boleh
dipergunakan.
2) Contoh-contoh
• Kontraktor harus membuat contoh-contoh bidang plesteran dari setiap macam
pekerjaan plesteran sesuai dengan yang diminta, sehingga jenis/macam
pekerjaan tersebut dapat diterima oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas. Semua pekerjaan plesteran harus sama dengan contoh yang
dibuat.
• Untuk dapat mencapai tebal plesteran yang rata, sebaiknya diadakan
pemeriksaan secara silang oleh Kontraktor dengan menggunakan garisan
panjang yang digerakkan secara vertikal dan horizontal (silang) atau dengan
alat bantu lainnya. Setelah itu baru diadakan pengacian.
3) Sudut-sudut Plesteran
Semua sudut vertikal dan horizontal, luar dan dalam harus dilaksanakan secara
sempurna, tegak dan siku.
4) Perbaikan Bidang Plesteran
Jika terdapat bidang plesteran yang berombak (tidak rata) maka harus diperbaiki
secara sempurna. Bagian-bagian yang akan diperbaiki hendaknya dibobok secara
teratur (dibuat bobokan yang berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata
dengan sekitarnya.
b. Metode Pelaksanaan
1) Persiapan area aplikasi (substrat)
a) Siapkan tern pat kerja dan eek kerataan permukaan yang akan diplester.
b) Buat kepalaan sebagai acuan ketebalan plesteran (10 mm)
c) Bersihkan dan lembabkan permukaan yang akan diplester dengan air
2) Proses pengadukan dan pencampuran
a) Tuangkan air sebanyak 7 - 8 liter untuk kantong semen
b) Tuang adukan kering ke dalam bak adukam
c) Adukan campuran diatas hingga rata
3) Proses aplikasi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
a) Kamprot secara merata pada permukaan yang telah dibersihkan
b) Ratakan permukaan plesteran dengan jidar
c) Gosok plesteran secara vertikal dengan menggunakan roskam agar permukaan rapi.
Pasal 3
PEKERJAAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan meliputi penyiapan plesteran dinding/ bidang yang akan diaci, serta pelaksanaan
pekerjaan acian itu sendiri pada plesteran dinding-dinding yang akan diselesaikan dengan
cat, sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dannotasi di penyelesaian dinding.
c. Standar teknis pekerjaan
1) SNI 6882:2014 tentang Spesifikasi Mortar untuk Pekerjaan Unit Pasangan (ASTM
C270 - 10, IDT)
2) DIN 18550 untuk acian
3) Dan/ atau peraturan yang berlaku lainnya.
2. Persyaratan Bahan
a. Bentuk : Bubuk
b. Warna : Abu-abu
c. Perekat : Semen Portland
d. Bahan Pengisi : Guna meningkatkan kepadatan serta mengurangi porositas bahan
adukan.
e. Aditif : Bahan tambahan yang larut dalam air guna meningkatkan
kelecakan/ workability dan daya rekat
f. Konsumsi air : 13 - 14 liter/ sak 40 kg
g. Daya sebar : ± 14 - 19 m2/ tebal aplikasi 1,5 - 2 mm
h. Berat jenis : 1, 7 kg/ liter
i. Pot life : 2jam
j. Kuat rekat : 0,4 - 0,6 N/mm2 @ 28 hari (EN 1015:12)
k. Kuat Tekan : 10 -12 N/mm2 @ 28 hari (DIN 18555 part 3)
l. Dari produk/ merek seperti tercantum dalam tabel "Bab Spesifikasi Bahan"
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Adan dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas, dan
persyaratan tertulis dalam uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
b. Pekerjaan acian dapat dilaksanakan jika pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding
bata ringan telah disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas
sesuai uraian dan syarat pekerjaan yang tertulis
c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalm gambar
arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/
tinggi/ peil dan bentuk profilnya
d. Sebelum mengaci usapkan air pada permukaan plesteran agar permukaan plesteran
dapat menyerap air semen dengan baik.
e. Lalu laburkan acian di permukaan plesteran usapkan dengan rata menggunakan alat
yang dibutuhkan.
f. Haluskan permukaan acian yang sudah kering dengan mengamplas menggunakan
kertas semen hingga rata dan halus.
Pasal 4
PEKERJAAN SCREEDING
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapatkan hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan yang dilakukan meliputi area seluruh lantai beton yang tidak rata/ level dan rusak
sesuai yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas. Screeding sebagai lantai finishing atau pelindung
pekerjaan waterproofing.
c. Standar teknis pekerjaan
1. SNl-2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
2. Dan/ atau peraturan yang berlaku lainnya.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen Portland (PC) yang bermutu I dan dari satu produk, dengan menggunakan semen dari
pabrik yang mengikuti persyaratan ISO 14001 tentang system manajemen lingkungan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
b. Pasir bermutu baik dan air pencampur/ pelarut/ pengencer yang disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Screeding lantai dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton plat lantai dibersihkan
dari segala bongkaran, kotoran, debu dan bebas dari pengaruh pekerjaan yang lain.
b. Bahan screeding merupakan campuran dari bahan PC dan pasir (1:3) yang sudah diayak
halus dan dilarutkan dengan air dengan ketebalan minimal 3 cm. Untuk ketebalan diatas 3
cm dengan fungsi sebagai pelindung waterproofing harus diperkuat dengan kawat ayam.
c. Tebal screeding disesuaikan dengan finishing pelapis lantai yang ditunjukkan oleh gambar
rencana dan tergantung dari toleransi kerataan keseluruhan lantai beton.
d. Sebelum dilakukan screeding, alas/ dasar lantai harus dibersihkan dengan air bersih. Setelah
dibersihkan, lalu disiram dengan cairan air semen maksimum ditunggu selama 20 menit,
setelah itu baru dilakukan pekerjaan screeding.
e. Pekerjaan dilakukan secara sekaligus pada masing-masing lokasi pemasangan/ruangan.
f. Permukaan lapisan screed harus dibasahi terlebih dahulu untuk kesempurnaanpengeringan.
g. Untuk pemasangan bahan-bahanfinishing lantai dapat dilakukan setelah screeding benar-
benar kering atau setelah mendapat persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas.
Pasal 5
PEKERJAAN KERAMIK LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapatkan hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan keramik lantai pada seluruh area yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana/
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
c. Standar teknis pekerjaan
1) SNI ISO 13006:2010 tentang Spesifikasi Ubin Keramik
2) SNI ISO 10545:2018 tentang Spesifikasi Ubin Keramik (bagian 2)
3) Dan/ atau peraturan yang berlaku lainnya.
2. Persyaratan Bahan
a. Material keramik yang digunakan adalah:
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
1) Jenis : HomogeonousTile
2) Ukuran : 40 x 40 cm, 60 x 60 cm, polished dan/ atau sesuai pada
gambar
3) Dimensi sisi : ± 0,6 %
4) Ketebalan : ± 5 %
5) kelurusan sisi : ± 0,5 %
6) Rectangularity : ± 0,6 %
7) Kelengkungan tengah : ± 0,5 %
8) Kelengkungan tepi : ± 0,5 %
9) Warpage : ± 0,5 %
10) Penyerapan air : Bl ≤3 % ; B2a : 3 - 6 %
11) Modulus of rupture :≥ 22 N/ mm2
12) Ketahanan abrasi : Kelas 1- 5
13) Crazing resistance : Required
14) Ketahanan kimia : Minimum class GB
15) Ketahanan pewarnaan : Minimum class 3
b. Semua bahan dari produk/ merek seperti tercantum dalam tabel "Bab Spesifikasi Bahan".
c. Semen Portland yang digunakan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam SNl-
2847-2019 dengan menggunakan semen dari pabrik yang mengikuti persyaratan ISO 14001
tentang sistem manajemen lingkungan.
d. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dilakukan pemasangan, terlebih dahulu Kontraktor
menyerahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Perencana,
baik mengenai mutu/kualitas maupun terhadap warna.
e. Semua bahan dari produk/merk seperti tercantum dalam tabel "Bab Spesifikasi Bahan"
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, Kontraktor agar meneliti gambar-gambar dan
kondisi/ keadaan di lapangan, dan diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop
drawing menggambarkan mengenai system pemasangan dan juga pola pemasangan
keramik.
b. Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
bernoda.
c. Keramik yang akan dipasang sebelumnya harus di rendam dalam bak berisi air.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
d. Pada saat pemasangan, bahan keramik harus merupakan satu bidang permukaan yang benar-
benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan
teras.
e. Pola arah awal pemasangan lantai keramik harus sesuai dengan yang tertera dalam gambar
kerja atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas. Pada
saat pemasangan lantai keramik harus diperhatikan lubanginstalasi dan drainase/ bak
kontrol/ floor drain.
f. Jarak antara unit pemasangan lantai keramik satu sama lainnya (siar-siar) harussama
lebarnya maksimum 3 mm dengan membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar
dan sama dalamnya. Untuk siar-slar yang berpotongan harus membentuk sudut slku-slku
yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
g. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi yang bermutu baik, seperti yang disyaratkan di atas.
h. Pemotongan keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai dengan
yang dipersyaratkan dari pabrik atau alat pemotong keramik yang telah disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
i. Keramik yang telah terpasang harus dibersihkan dari segala kotoran yang menempel pada
permukaan keramik hingga benar-benar bersih.
j. Keramik yang telah terpasang agar dihindarkan dari beban/ sentuhan selama 2 x24 jam dan
dihindarkan dari kemungkinan cacat-cacat akibat pekerjaan lain.
Pasal 6
PEKERJAAN HOMOGENOUS TILE LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang balk dan sempurna.
b. Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan homogeneus tile lantai pada seluruharea yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana/
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
c. Standar teknis pekerjaan
1) SNI ISO 13006:2010 tentang Spesifikasi Ubin Keramik
2) SNI ISO 10545:2018 tentang Spesifikasi Ubin Keramik (bagian 2)
3) Dan/ atau peraturan yang berlaku lainnya.
2. Persyaratan Bahan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
a. Dimensi dan mutu permukaan
1) Ukuran : 60 x 60 cm polished/ unpolished, dan/ atau sesuai
2) Panjang dan lebar : ± 0,6 %
3) Ketebalan : ±5%
4) Kelurusan sisi : ±5%
5) Kesikuan : ± 0,6 %
6) Kedataran permukaan : ± 0,5 %
7) Mutu permukaan : Minimum 95 % dari ubin harus tanpa cacat yang
gambar tampak ke permukaan
b. Sifat - sifat fisik
1) Penyerapan air : ≤ 0,5 %
2) Modulus lentur : Minimum 35 N/mm2
3) Ketahanan terhadap abrasi : Laporan kelas abrasi dan jumlah putaran
(group I to V)
4) Ketahanan retak rambut : Disyaratkan
c. Sifat - sifat kimia
1) Ketahanan terhadap noda : Minimum kelas 3
2) Ketahanan terhadap bahan kimia : Minimum GB
d. Warna dan tipe : Akan ditentukan kemudian
e. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dilakukan pemasangan, terlebih dahulu Kontraktor
menyerahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas, baik mengenai mutu/ kualitas maupun terhadap
warna. Semua bahan dari produk/ merek seperti tercantum dalam tabel "Bab Spesifikasi
Bahan"
f. Semua bahan dari produk/ merek seperti tercantum dalam tabel "Bab Spesifikasi Bahan"
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, Kontraktor harus meneliti gambar kerja dan
kondisi/ keadaan di lapangan, dan diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop
drawing menggambarkan mengenai sistem pemasangan dan pola pemasangan homogenous
tile.
b. Homogenous tile yang dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
bernoda.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
c. Campuran adukan perekat/ spesi menggunakan perekat adhesive.
d. Pada saat pemasangan bahan homogenous tile harus merupakan satu bidang permukaan
yang benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah
basah dan teras.
e. Pola arah awal pemasangan homogeneus tile sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja
atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
f. Pada saat pemasangan, jarak antar homogeneus tile satu sama lainnya (siar-siar) harus sama
lebarnya maksimum 1 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus, yang sama lebar
dan sama dalamnya. Untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku-siku
yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
g. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi yang bermutu baik, dari bahan seperti yang disyaratkan
di atas.
h. Pemotongan unit homogenous tile harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai dengan
yang dipersyaratkan dari pabrik atau alat pemotong yang telah disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi {MK)/ Pengawas.
i. Homogenous tile yang telah terpasang harus dibersihkan dari segala kotoran yang menempel
pada permukaan homogenous tile hingga benar-benar bersih.
j. Homogenous tile yang telah terpasang agar dihindarkan dari beban/ sentuhan selama 2 x 24
jam dan dihindarkan dari kemungkinan cacat-cacat akibat pekerjaan lain.
Pasal 7
PEKERJAAN LANTAI WPC
1. lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan lantai GRC pada seluruh area yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana/
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Material : GRC
b. Ketebalan : 2 cm dan 3 cm
c. Motif : Kayu
d. Dan/ atau sesuai gambar
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, Kontraktor harus meneliti gambar kerja dan
kondisi/ keadaan di lapangan, dan diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop
drawing menggambarkan mengenai sistem pemasangan dan pola pemasangan lantai GRC
b. Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing sesuai bentuk kondisi di lapangan.
c. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan-
benturan dari benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan adalah menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
Pasal 8
PEKERJAAN FLOOR HARDENER
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan floor hardener pada seluruh area yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana/
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
c. Standar teknis pekerjaan
1) ASTM 04060
2) Dan/ atau peraturan yang berlaku lainnya
2. Persyaratan Bahan
Non-metallic floor hardener untuk pemakaian pada lantai beton yang masih segar/baru selesai
dicor, dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Terdiri dari agregat khusus berbahan dasar silika (non-metallic}, PC (semen), dan aditif
khusus untuk meningkatkan kemudahan pelaksanaan pengecoran.
b. Bersifat monolitik (menyatu dengan beton).
c. Memiliki ketahanan abrasion resistance sesuai standar ASTM 04060 yang memberikan
ketahanan abrasi sebesar 225 %
d. Memiliki compressive strength sesuai BS 1881 sebesar 70 N/mm2.
e. Memiliki agregat yang mempunyai nilai skala kekerasan Mohs : 7.
f. Memiliki ketahanan terhadap minyak dan oli.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
g. Warna natural (warna beton alami) atau warna lain yang ditentukan kemudian oleh Konsultan
Perencana atau Direksi Lapangan.
h. Semua bahan dari produk/ merek seperti tercantum dalam tabel "Bab Spesifikasi Bahan"
3. Pelaksanaan pekerjaan
a. Semua pelaksanaan pemasangan harus didasarkan pada petunjuk dari pabrik pembuat bahan-
bahan tersebut dan harus mampu memberikan tambahan perkerasan permukaan lantai.
b. Lantai beton harus padat dan rata yang dikerjakan sesuai dengan standar pengerjaan lantai
beton yang baik dan benar. Resiko terjadinya retak susut/kering sudah dikurangi dengan
adanya siar-siar pada jarak tertentu dan tulangan khusus/ wiremesh, kerataan permukaan
dengan menggunakan dudukan bekisting yang kuat dan kaku serta jidar yang rata dan kaku.
c. Jika air yang naik ke permukaan beton dengan kondisi baru selesai dicor dan sudah tidak
terlihat lagi (telah melewati initial setting time) maka bahan/loor hardener ini dapat ditaburkan
secara merata dengan dosis rata-rata 5 kg/m2 atau sesuai yang disyaratkan.
d. Aplikasi floor hardener ini harus terus berlangsung tanpa terputus hingga didapatkan kondisi
lantai dasar yang mengeras. Pada kondisi dibebani injakan kaki akan menimbulkan bekas
injakan sedalam 3 - 6 mm. Setiap kelebihan air di permukaan (bleeding water) harus dibuang
dari permukaan beton.
e. Pada area pengecoran yang luas direkomendasikan untuk membuat metode pengecoran secara
bertahap dan memastikan bahwa lokasi pengecoran dapat dilaksanakan dengan tenaga kerja
dan dosis bahan floor hardener yang cukup secara terus menerus sampai selesai.
f. Floor hardener ditaburkan secara bertahap dengan dosis 2/3 bagian dahulu. Ketika bahan
menjadi berwarna gelap secara merata akibat absorpsi air dari lantai dasar maka dapat segera
digosok (di-trowel).
g. Setelah itu 1/3 bagian sisanya ditaburkan secara merata di atas permukaan beton. Jika bahan
mulai meresap dan menjadi berwarna gelap secara merata akibat absorpsi air dari lantai dasar
maka dapat segera di-trowel.
h. Finishing akhir harus menggunakan mesin trowel pada saat beton sudah mengeras dan kuat
menahan beban mesin tanpa mengalami kerusakan agar didapatkan permukaan yang lebih
padat.
i. Setelah pekerjaan hardener selesai maka harus segera diberi lapisan estocure SC (curing
compound) untuk mengurangi terjadinya penguapan air beton. Pada area yang terbuka
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
sebaiknya setelah di curing dilindungi lagi dengan karung basah untuk mengurangi terjadinya
retak susut.
j. Lantai yang sudah dikerjakan tidak boleh terkena air hujan selama 48 jam dan sebaiknya tidak
dipakai selama 1 (satu) minggu. Jika akan dibebani dengan lalu lintas yang berat dalam 2
(dua) minggu pertama umur beton maka sebaiknya dilindungi dengan multipleks plywood.
Pasal 9
PEKERJAAN RABAT BETON
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjan pembuatan rabat beton atau seperti yang
ditunjukkan dalam gambar kerja.
c. Standar teknis pekerjaan
1) SNI 2049:2015 tentang Spesifikasi Semen Portland
2) Dan/ atau peraturan yang berlaku lainnya.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan yang dipakai adalah semen warna abu-abu, dengan mutu fc' 18 MPa atau campuran
1 semen: 3 pasir: 5 kerikil, rabat beton T = 7 cm
b. Semen Portland
Semen harus disimpan dalam gudang yang tertutup, lantainya kering dan posisi 30 cm lebih
tinggi dari permukaan tanah di sekitarnya. Hindari tumpukan berlebih. Bila pada setiap
pembukaan kantong, ternyata semennya sudah membatu, maka semen harus disingkirkan
keluar lokasi dan tidak boleh dipergunakan. Semen yang sudah lembab atau menunjukkan
gejala membatu akan ditolak. Semen yang ditolak harus dikeluarkan dari lokasi
pembangunan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
c. Air
Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di lapangan adalah air bersih,
tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali) tidak mengandung
organisme yang dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi
syarat-syarat SNI 03-6861.1-2002 dan air dapat diuji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh
yang berwajib dengan biaya ditanggung pihak Kontraktor, apabila biaya tidak tercantum
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
dalam RAB, biaya tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor. Air yang mengandung garam
(air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
d. Semua material sebelum dipakai harus mendapat persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pembuatan rabat beton dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas, dan persyaratan tertulis dalam uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
b. Sebelum proses pengecoran rabat beton harus dilakukan pemasangan papan bekisting
samping dan pembubuhan pasir urug lantai yang ukuran tebal biasanya 5-10 cm dan
pemasangan plastic/ sesuai dengan gambar. Untuk menjaga rabat beton agar ketika patah
tidak menjalar, maka sebaiknya dipasang bekisting perkapling dengan jarak per 2 m. Untuk
mengontrol mutu beton ada baiknya melakukan tes slump, sehingga akan diketahui kualitas
beton yang akan dibangun.
c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar.
d. Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas berhak menolak pekerjaan yang kurang
baik dan segala resiko pembongkaran dan pengulangan pekerjaan ini menjadi tangung jawab
Kontraktor.
Pasal 10
PEKERJAAN WATERPROOFING COATING
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan waterproofing coating pada seluruh area yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana/
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
c. Standar teknis pekerjaan
1) ASTM 02240, ASTM 0412, ASTM E96
2) Dan/ atau peraturan yang berlaku lainnya.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan semen base atau cementitious waterproofing jenis coating, tinggi 60 cm
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
b. Semua bahan dari produk/merk seperti tercantum dalam tabel "Bab Spesifikasi Bahan"
c. Pemasangan dengan sistem coating I dikuaskan dalam dosis 1,4 kg/m2 .
d. Perlindungan terhadap waterproofing menggunakan screed (perbandingan 1 Pc: 3 Psr)
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Area yang dikerjakan harus bersih dari puing-puing dan kotoran lain seperti debu, minyak
dan sebagainya.
b. Posisi pipa terpasang permanen dan tepat pada posisi yang telah ditentukan :
1) Pipa roof drain sudah terpasang dan posisinya dalam keadaan tidak ada pergeseran lagi
serta keadaan sudah di cor (tidak bergeser).
2) Sebelum aplikasi waterproofing, semua pipa harus di grouting epoxy mortar terlebih
dahulu.
c. Sudut pertemuan lantai dengan dinding sudah di buat pinggulan sebesar 45°.
d. Plesteran dinding harus naik ± 20 cm dari lantai keliling sudah terpasang.
e. Pemasangan waterproofing 3x coating atau sesuai petunjuk dari pabrik :
1) Campurkan component A (liquid) - 1 bagian dengan componen B (powder) – 2 bagian
ditambah air secukupnya ± 5%, aduk sampai merata.
2) Lapisan I : kuaskan pada area yang sudah dibersihkan sampai merata.
3) Lapisan II : tunggu lapisan I kering baru dilanjutkan lapisan II dan
seterusnya sampai lapisan Ill (terakhir).
4) Setelah kering lapisan terakhir dilanjutkan dengan tes rendam ± 2 x 24 jam, sampai
pengetesan betul-betul tidak bocor. Lapisan minimal dilakukan sebanyak lll.
5) Pemasangan waterproofing untuk dinding dilaksanakan sebelum pekerjaan screeding.
f. Screeding lantai diperlukan untuk area yang dilalui dengan lalu lintas yang padat dan
mempunyai resiko tinggi terhadap goresan.
g. Daerah delatasi/ concrete jaint pad a balok dan pelat beton harus terlebih dahulu di pasang
waterstop, sebelum aplikasi waterproofing coagting dilakukan.
h. Pada waktu pemasangan keramik atau screeding lantai, tidak dibenarkan pasang paku
melebihi tebal mortar di atas waterproofing.
i. Pasanglah screed pelindung dengan tebal 25 mm diatas membrane dan biarkan sedemikian
rupa sesuai petunjuk dari pabrik.
Pasal 11
PEKERJAAN WATERPROF/NG MEMBRANE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehinga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan waterproofing membrane pada seluruh area
yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan
Perencana/ Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
c. Standar teknis pekerjaan.
1) ASTM 02240, ASTM 0412, ASTM E96.
2) Dan/ atau peraturan yang berlaku lainnya.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan membrane waterproofing dengan system torching/ pembakaran terbuat dari
modifikasi bitumen dengan penulangan 180 gram/m2, non woven polyester dengan
permukaan yang satu berlapis pasir dan yang lain berlapis polypropylene film dengan
ketebalan 4 mm.
b. Memiliki karakteristik fisik, kimiawi dan kepadatan yang merata serta konstan. Kedap air
dan uap termasuk pada bagian yang overlap.
c. Semua bahan dari produk/ merek seperti tercantum dalam tabel "Bab Spesifikasi Bahan"
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Umum
1) Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, lengkap dengan
ketentuan/ persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Bahan-bahan yang tidak
disetujui harus diganti atas tanggungan Kontraktor.
2) Apabila dianggap perlu diadakan penukaran/ penggantian, maka bahan-bahan
pengganti harus disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas
berdasarkan contoh yang diajukan oleh Kontraktor.
3) Sebelum pekerjaan dimulai di atas suatu permukaan, permukaan harus bersih,
pengerjaannya harus sudah disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas serta peil-peil dan ukuran sesuai dengan gambar.
4) Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan dan atas petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi {MK)/
Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
5) Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan pada suatu tempat apabila ada
kelainan/ perbedaan di tempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6) Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut
harus mengganti tanpa biaya tambahan.
b. Cara Pelaksanaan
1) Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman dan terlebih
dahulu harus mengajukan "metode pelaksanaan" sesuai dengan spesifikasi dari
pabriknya untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas.
2) Permukaan beton dimana produk waterproofing akan dipasang harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a) Halus, rata terbebas dari tonjolan tajam, rongga maksimum diameter 1 cm.
b) Bersih dari segala kotoran, debu, batuan kecil dan minyak.
3) Produk waterproofing tidak boleh dipasang pada suhu dibawah 50C.
4) Pekerjaan primer harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a) Alat yang digunakan untuk primer ialah menggunakan spray atau roller.
b) Pemasangan produk waterproofing harus menunggu sampai primer kering, minimal
1 (satu) jam setelah pemasangan.
c) Primer dilaksanakan hanya untuk area yang akan dilapisi waterproofing pada hari
yang sama.
d) Lantai yang sudah diprimer harus sesegera mungkin dilapisi oleh membrane
bitumen, untuk menghindari debu/ kotoran yang terbawa oleh angin, dan lain-lain.
e) Lantai yang sudah terprimer tetapi belum dilapisi dengan membrane bitumen dalam
waktu 24 jam, harus diprimer ulang.
f) Lantai yang sudah terprimer dan terkena hujan harus dikeringkan, dibersihkan dari
semua lumpur yang melekat, untuk kemudian diprimer ulang.
5) Pemasangan dengan torching harus dikerjakan oleh tenaga yang handal dan harus
terkontrol sehingga hanya lapisan tipis PE Film yang meleleh dan membrane sudah
cukup lunak untuk merekat. Seluruh luas penampang harus dipastikan lengket merata
dengan menggunakan sendok semen. Pekerjaan harus lengket sempurna.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
6) "Corner detail" pada setiap sambungan bidang horizontal dan vertikal harus diberi
"filler'' cement mortar, dan detail overlap sesuai dengan standard drawing dari pabrikan.
7) Joint pada seluruh "construction joint" dan "expansion joint" harus diberi Waterstop.
8) Pemasangan pada bidang horizontal harus dipasang sesuai dengan kemiringan bidang
permukaan, dari "low point" ke "high point" dengan overlap minimum 10 cm. Untuk
bidang vertikal Bituthene dipasang vertical memanjang dengan panjang maksimum 2.5
m (misal, jika tinggi dinding basement 3 m, maka tinggi membrane yang boleh
sekaligus dipasang adalah max. 2.5 m dan kemudian di overlap 0.5 m). Pada setiap
sambungan overlap, baik pada bidang horisontal maupun vertikal harus diberi penguat
mastic.
9) Flood test, harus dilaksanakan dengan minimum ketinggian air 5 cm dan minimum
selama 24 jam.
10) "Protection", waterproofing harus secepat mungkin dilindungi dengan menggunakan
servipack protection board, atau screed dengan tebal minium 25 mm, atau dengan
pasangan dinding bata.
11) Pekerjaan screed atau pemasangan bata sebaiknya dilaksanakan oleh applicator
waterproofing itu sendiri apabila pihak main contractor ingin melaksanakan pekerjaan
tersebut pada saat pelaksanaan harus diawasi oleh Supervisor dari applicator tersebut
untuk meyakinkan tidak ada benda tajam yang dapat merusak membrane bitumen.
12) Proteksi terhadap bitumen harus dilaksanakan pada hari yang sama pada waktu
membrane dipasang atau maksimal 24 jam setelah flood test.
13) Pengujian mutu pekerjaan
a) Kontraktor wajib untuk melakukan percobaan/ pengetesan hasil pekerjaan atas
biaya Kontraktor seperti dengan cara memberi siraman di atas permukaan yang
telah diberi lapisan kedap air.
b) Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
c) Pada waktu penyerahan, Kontraktor harus memberikan jaminan atas semua
pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya
sebagai akibat dari kegagalan dari bahan/ hasil pekerjaan yang digunakan, selama
10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan
yang terjadi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
d) Bila ada pekerjaan yang harus dibongkar/ diperbaiki akan menjadi tanggungan
Kontraktor.
Pasal 12
PEKERJAAN PLAFON GYPSUM BOARD
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafon gypsum board pada seluruh area yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana/
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
c. Standar teknis pekerjaan
1) SNI 03 - 6384:2000 tentang Spesifikasi Panel dan Papan Gypsum
2) ASTM C1396/ C1396M-17 Standard Specification for Gypsum Board
3) Dan/ atau peraturan yang berlaku lainnya
2. Persyaratan Bahan
a. Tebal : 9 mm
b. Rangka hollow galvanized 40.40/40.20 mm, fin. cat emulsi (interior) list aluminium U
(celah 15 mm)
c. Ukuran : 1200 mm x 2400 mm atau sesuai gambar
d. Fire rating : 2 jam
e. Semua bahan dari produk/ merek seperti tercantum dalam tabel "Bab Spesifikasi Bahan".
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, Kontraktor agar meneliti gambar-gambar dan
kondisi/ keadaan di lapangan, dan diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop
drawing menggambarkan mengenai system pemasangan dan juga pola pemasangan plafon.
b. Pada pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam
pelaksanaannya sangat berkaitan.
c. Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit, pekerjan lain yang terletak diatas langit-
langit tersebut harus sudah terpasang dengan sempurna antara lain elektrikal, AC, sound
system, fire alarm/fire detector, sprinkler dan perlengkapan instalasi lain yang diperlukan.
d. Apabila pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas tidak tercantum dalam gambar rencana plafon,
maka harus diteliti terlebih dahulu pada gambar instalasi yang lain. Untuk detail
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
pemasangan, Kontraktor harus berkonsultasi dengan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas Lapangan/ Konsultan Perencana.
e. Langit-langit harus sesuai dengan pola gambar kerja dan wajib diperhatikan terhadap peil
rencana. Rangka yang datar harus rata air.
Pasal 13
PEKERJAAN PLAFON KALSI BOARD
1. lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafon kalsi board pada seluruh area yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana/
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
c. Standar teknis pekerjaan
1) SNI 7705:2011 tentang Lembaran Rata Kalsium Silikat
2) ISO 8336:2009 Edisi 2 tentang Spesifikasi produk dan metode pengujian
3) Dan/ atau peraturan yang berlaku lainnya
2. Persyaratan Bahan
a. Tebal : 6 mm
b. Rangka hollow galvanized 40.40/40.20 mm, fin. cat emulsi (interior) list aluminium U
(celah 15 mm)
c. Ukuran : 1200 mm x 2400 mm atau sesuai gambar
d. Fire rating : 2 jam
e. Semua bahan dari produk/merk seperti tercantum dalam tabel "Bab Spesifikasi Bahan".
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, Kontraktor agar meneliti gambar- gambar dan
kondisi/ keadaan di lapangan, dan diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop
drawing menggambarkan mengenai system pemasangan dan juga pola-pola pemasangan
plafon.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
b. Pada pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam
pelaksanaannya sangat berkaitan.
c. Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit, pekerjan lain yang terletak diatas langit-
langit tersebut harus sudah terpasang dengan sempurna Antara lain elektrikal, AC, sound
system, fire alarm/ fire detector, sprinkler dan perlengkapan instalasi lain yang diperlukan.
d. Apabila pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas tidak tercantum dalam gambar rencana plafon,
maka harus diteliti terlebih dahulu pada gambar instalasi yang lain. Untuk detail
pemasangan, Kontraktor harus berkonsultasi dengan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas.
e. Langit-langit harus sesuai dengan pola gambar kerja dan wajib diperhatikan terhadap peil-
peil rencana. Rangka yang datar harus rata air.
Pasal 14
PEKERJAAN PLAFON PVC
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjan pemasangan plafon PVC atau seperti
c. yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
2. Persyaratan Bahan
a. Peralatan :cutter, impact drill (bor) ukuran 10 mm, mata bor untuk sekrup, angel
grinder, siku, meteran ukur, palu, kabel daya dan stop kontak.
b. Bahan : rangka plafon (bisa menggunakan kayu atau besi hollow), plafon
PVC, paku Uika menggunakan rangka kayu), paku beton, sekrup (jika menggunakan rangka
hollow) dan lainnya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Ukur rencana tinggi plafon. Sebaiknya tidak melebihi ring balok. Gunakan selang air untuk
mengatur ketinggian agar sama tinggi (waterpas).
b. Pasang rangka hollow atau rangka kayu, sesuaikan dengan ukuran ruangan. Jika ruangan
kecil, sebaiknya rangka tidak bertingkat. Namun jika ruangan cukup besar dan tinggi lebih
dari 3 meter, maka rangka plafon boleh bertingkat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
c. Pasang list telebih dahulu pada salah satu dinding. Gunakan gerinda atau gergaji untuk
memotong bagian sudut list. Memotong list menjadi sudut 45 derajat
d. Pasang list menggunakan sekrup dan bor, dengan jarak 50 cm.
e. Pasang plafon mulai dari pinggir. Jika memang harus dipotong, gunakan cutter untuk
memotongnya dan gunakan siku agar hasil potongan bersudut 90 derajat.
f. Tempelkan plafon menggunakan sekrup pada bagian pinggir. Teknis pemasangannya
hampir sama dengan cara memasang lantai parkit kayu.
g. Tahap selanjutnya adalah pemasangan lis danfinishing, yaitu melakukan pemeriksaan dan
perapian pada setiap bagian plafon yang masih terlihat belum rapi.
Pasal 15
PEKERJAAN PLAFON GRC
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafon GRC pada seluruh area yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana/
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Material : Glassfiber reinforced cement (GRC) tebal 6 mm
b. Hemat energy dan ramah lingkungan
c. Tahan api dan tidak mengeluarkan gas beracun selama uji ketahanan api selama 120 menit
melalui pembakaran 1200°C
d. Tahan terhadap tekanan, benturan, air dan kelembaban
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Ukur Tinggi Plafon
Mengukur ketinggian langit-langit ruangan. Caranya dengan membuat titik pada keempat
sudut ruangan menggunakan waterpass-selang berisi cairan yang digunakan sebagai alat
ukur. Kemudian tarik garis lurus dari satu titik ke titik lain menggunakan pensil atau penanda
sejenis. Garis ini disebut garis elevasi. Fungsinya sebagai pemandu agar pemasangan rangka
plafon tetap lurus dan seimbang.
b. Pasang Angle Wall
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
Cara pasang plafon GRC rangka hollow yang sebenarnya dimulai dengan memasangkan
angle wall tepat di atas garis lurus yang tadi telah dibuat. Kemudian, paku menggunakan
paku beton berukuran 2 cm atau 3 cm. Pastikan jarak antar paku tidak kurang dari 30 cm.
Angle wall ini berfungsi sebagai penopang plafon nantinya. Jika angle wall tidak ada bisa
menggunakan hollow berukuran 2x4, pilih paku beton berukuran 4 cm. Sedangkan untuk
hollow 4x4, gunakan paku 7 cm.
c. Lakukan Pengukuran
Setelah angle wall terpasang pada semua sisi, selanjutnya lakukan pengukuran jarak untuk
tiap-tiap hollow bentangan tengah nantinya. Berikan jarak 61 cm untuk tiap rangkanya dan
tandai pada angle wall. Pengukuran ini hanya dilakukan pada sisi dinding yang panjang saja.
Lakukan pengukuran jarak ini sampai selesai, kemudian lanjutkan pada sisi dinding di
seberangnya. Selanjutnya, ukur panjang dan lebar dinding setelah pemasangan angle wall
dengan seksama, kemudian sesuaikan panjang hollow dengan ukuran tersebut. Lakukan
pemotongan jika hollow terlalu panjang, atau sambung jika hollow lebih pendek dari ukuran
yang semestinya.
d. Pasang Bentangan Hollow Tengah
Pasangkan bentangan hollow tengah pada angle wall di titik yang telah diberi tanda tadi dan
sekrup dengan kencang. Pada tahap ini, pastikan penyekrupan dilakukan dengan baik agar
hollow tidak goyang. Pastikan pula bentangan hollow dari dinding satu ke dinding di
seberangnya lurus.
e. Pasang Bentangan Hollow Atas
Sebelum memasang bentangan hollow atas, ukur terlebih dahulu bidang dinding yang lebar.
Kemudian sesuaikan dengan ukuran hollow. Khusus plafon GRC, pengukuran dilakukan di
titik 244 cm terlebih dahulu, baru setelah itu diukur jarak 80 cm ke kiri dan ke kanan.
Bentangan hollow atas berfungsi mengunci hollow bagian bawah agar tidak goyang. Selain
itu, rangka ini juga akan menahan beban plafon GRC serta memudahkan penggantungan
plafon. lni merupakan bagian penting, jadi pastikan menyekrup semuanya dengan baik.
f. Buat Gantungan Rangka Plafon
Langkah selanjutnya dari cara pasang plafon GRC rangka hollow adalah membuat
gantungan dari rangka hollow atas dan tengah ke rangka atap. Gantungannya bias berupa
kawat, hanger, atau hollow. Sementara jarak yang bisa digunakan adalah 80 cm, 100 cm,
hingga 120 cm. Namun, semakin dekat jaraknya, semakin kuat plafonnya. Tentukan jarak
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
gantungan yang diinginkan. Setelah itu, kunci gantungan pada rangka atap, kemudian sekrup
pada rangka atas dan tengah. Lakukan hingga semua gantungan terpasang, lalu pastikan
kembali kekuatan rangka hollow dan gantungannya.
g. Pasang Plafon GRC
Plafon GRC yang telah disesuaikan ukurannya itu selanjutnya tinggal disekrup pada hollow
(menggunakan sekrup gypsum). Jarak antar sekrup idealnya 10 cm dan pastikan
pemasangan sekrup dilakukan dengan baik dan kencang.
Pasal 16
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi kusen plntu, daun pintu/ jendela serta seluruh detail yang disebutkan
dalam gambar kerja.
2. Persyaratan bahan
a. Kusen Pintu : Aluminium Anodized 4", warna sesuai gambar Ketebalan 1.35 mm
Pintu :
1) Engineering wood door 40 mm, finishing cat, kaca clear 6 mm
b. Kusen Jendela : Aluminium Anodized 4"Ketebalan 1.35 mm
Jendela :
1) Clear glass tebal 5 mm
2) Kaea panasap 8 mm
c. Bouvenlight
Kusen : Aluminium Anodized 4"
Ketebalan : 1.35 mm
Kaea bouvenlight : Kaea bening 6 mm, kaca panasap 6 mm
d. Seluruh bagian aluminium yang didatangkan ke lokasi proyek harus dilengkapi bahan
pelindung, kemudian diperkenankan untuk dibuka setelah mendapat persetujuan dari
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
e. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap tlpe harus disertai test, minimum 100 kg/m2.
f. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/ jam dan terhadap tekanan air 15 kg/m2
yang harus disertai hasil test.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
g. Untuk keseragaman warna, disyaratkan sebelum proses pabrikasi warna, profil- profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu pabrikasi unit-unit jendela, pintu dan
lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam setiap unit didapatkan warna
yang sama. Pemotongan profil-profil aluminium menggunakan mesin potong, mesin punch,
bor sehinga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai
toleransi ukuran sebagai berikut:
1) Untuk tinggi dan lebar 1 mm
2) Untuk diagonal 1 mm.
h. Accessories
Sekrup dari galvanized steel mutu hotdeep kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealent. Angkur-angkur untuk rangka /kosen aluminium terbuat dari steel plate tebal
minimal 2 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat
bergeser.
i. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela/ bouvenlight dan pintu yang bersentuhan dengan
bahan alkali seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan
finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti
ashpaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
j. Bahan Penjepit Kaea
Digunakan sealent dari silikon yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan dari pabrik pemasangan.
k. Bahan panel kaca daun pintu dan jendela
Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfide maupun
bercak-bercak lainnya, warna polos atau sesuai gambar kerja
l. Semua bahan dari produk/ merek seperti tercantum dalam tabel "Bab Spesifikasi Bahan"
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua frame kusen, jendela dan pintu dikerjakan secara pabrikasi dengan teliti sesuai ukuran
dan kondisi di lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
b. Pemotongan besi hendaknya dijauhkan dari material aluminium untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat
yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
c. Pengelasan dibenarkan menggunakan non activated gas (argon) dari arah dalam agar
sambungannya tidak tampak oleh mata.
d. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti menggunakan sekrup, rivet dan
ankur yang cocok. Penjelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
gambar kerja.
e. Angkur untuk rangka/ kusen aluminium terbuat dari galvanized steel plate setebal minimal 2
mm dan ditempa.
f. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/ stainless steel
sehingga hairline dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan
terhadap air sebesar 100 kg/m2• Celah antara kaca dan system kusen aluminium ditutup
dengan sealent.
g. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials pada kusen aluminium yang bersinggungan
dengan besi, tembaga atau lainnya, maka pemukaan metal yang bersangkutan harus diberi
lapisan kromium untuk menghindari korosi.
h. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10-20 mm yangkemudian
diisi dengan grout.
i. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum rangkakusen
terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada
ambang bawah dan atas harus rata.
j. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding, diberi sea/ent supaya kedap
suara dan air.
k. Tepi bawah am bang kusen eksterior dilengkapi flushing untuk penahan air hujan.
l. Daun Pintu/ Jendela
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar kerja
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola, layout/ penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
gambar kerja.
2) Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka aluminium dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan kerapihan terutama untuk
bidang-bidang yang tampak tidak boleh ada cacat bekas penyetelan.
3) Untuk daun pintu/ jendela panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang
dan tidak melintir.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 17
PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA
(ALAT PENGGANTUNG DAN KUNCI)
A. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk perlengkapan daun
pintu dan jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan
pada daun pintu dan jendela.
2. Persyaratan Bahan
a. Semua "hardware" yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Tabel Spesifikasi Bahan. Bila terjadi perubahan atau penggantian "hardware" akibat dari
pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium
berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin
nikel kesetiap anak kunci.
c. Untuk keseragamanan semua "hardware" dalam pekerjaan ini harus dari satu produk
misalnya, untuk engsel, kunci atau sejenisnya dan memiliki surat garansi minium 5 tahun
dari main distirbusinya.
d. Contoh-contoh
1) Sebelum pemasangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.
2) Contoh-contoh yang telah disetujui akan dicapai sebagai standar/pedoman bagi
Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan-bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke
lapangan.
e. Perlengkapan Pintu (Swing)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
1) Engsel Kupu-kupu (butt hinge) digunakan untuk semua pintu selain pintu frameless.
Engsel harus memenuhi standard Sll-0407-80, dilengkapi dengan nylon ring dari
bahan stainless steel, ukuran 4" x 4" dan/ atau sesuai pada gambar.
2) Engsel friksi (friction casement stay) digunakan untuk semua daun jendela hidup dan
bouvenlight. Ukuran disesuaikan dengan gambar detail.
f. Semua bahan dari produk/ merek seperti tercantum dalam tabel "Bab Spesifikasi Bahan".
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Umum
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Bila ada kesalahan pemasangan karena kelalaiannya, maka kontraktor
tersebut harus mengganti tan pa biaya tambahan.
b. Teknis
1) Mekanisme kerja harus sesuai dengan gambar;
2) Engsel dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu,
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel
3) Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah. Engsel
tengah dipasang tidak lebih dari 60 cm (as) dari engsel atas ke bawah. Engsel bawah
dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas
4) Penarik pintu (door pull) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai setempat
5) Posisi "lock dan Latch" harus ditentukan dan diajukan kontraktor untuk disetujui
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK}/ Pengawas
6) Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan, apabila biaya tidak tercantum
dalam RAB, biaya tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
B. PEKERJAAN HANDLE, KUNCI DAN AKSESORISNYA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk perlengkapan
handle daun pintu dan jendela, kunci, aksesoris dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
2. Persyaratan Bahan
a. Pintu
1) Handle yang digunakan dari bahan stainless steel merek seperti yang tercantum
dalam tabel spesifikasi bahan. Tipe handle yang digunakan adalah tipe lever handle,
pull handle dan/ sesuai gambar.
2) Kunci-kunci yang digunakan dari bahan stainless steel merek seperti yang tercantum
dalam tabel spesifikasi bahan. Tipe kunci yang digunakan adalah tipe double
cylinder. Seluruh kunci yang digunakan harus mempunyai master key
3) Lockcase yang digunakan dari bahan stainless steel merek seperti yang tercantum
dalam tabel spesifikasi bahan
4) Door closer yang digunakan dari bahan stainless steel merek seperti yang tercantum
dalam tabel spesifikasi bahan. Tipe yang digunakan adalah tipe hold open arm dan
normal open arm
5) Perincian penggunaan masing-masing tipe handle, kunci dan akesoris di atas sesuai
dengan gambar detail.
b. Jendela
1) Rambuncis yang digunakan dari bahan stainless steel merek seperti yang tercantum
dalam tabel spesifikasi bahan dengan warna yang sama dengan rangka daun jendela
2) Untuk daun jendela geser (sliding), rambuncis yang digunakan harus sesuai dengan
peruntukannya.
c. Contoh
Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk rnendapatkan persetujuan-persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas; Semua "hardware" yang digunakan
harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Tabet Spesifikasi Bahan. Bila
terjadi perubahan atau penggantian "hardware" akibat dari pemilihan merek, Kontraktor
wajib melaporkan hat tersebut kepada Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
d. Semua bahan dari produk/ merek seperti tercantum dalam tabel "Bab Spesifikasi Bahan"
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Bila terjadi kerusakan karena kelalaiannya, maka kontraktor tersebut
harus mengganti tanpa biaya tambahan;
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
b. Handle pintu dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai
c. Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan
sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas. Jika hat tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa
tambahan biaya, apabila biaya tidak tercantum dalam RAB, biaya tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor
d. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus
e. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya
f. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di
dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup
secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, harus sesuai dengan Standar
Spesifikasi Pabrik;
g. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas.
4. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Seluruh mekanisme perangkat pengunci ini harus bekerja dengan baik;
b. Dicoba dengan penguncian secara kasar dan halus;
c. Pemasangan backplate dan lockcase harus rata (tenggelam) di dalam panel pintu. Semua
Handle dan kunci harus mendapat surat garansi dari pabrik pembuat.
Pasal 18
PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTURAL, KACA DAN CERMIN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1) Pekerjaan plat/ railing stainless steel
2) Pekerjaan plat/ railing besi
3) Pekerjaan kaca
4) Pekerjaan Cermin
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
5) Dan atau semua pekerjaan non structural sesuai yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
c. Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan :
1) SNI 03-6861.2-2002
2) Sii - 0161 - 1981 – ASTM
3) Sii - 0183 - 1978 - AISC edisi terbaru
4) Sii - 0163 - 1979 - BS - 1387 - STEEL TUBES
2. Persyaratan Bahan
a. Stainless Steel
1) Umum
• Mutu baja yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-
36. Stainless steel harus anti karat (jenis ST 304), dengan ketebalan minimum 2,5
mm type hairline;
• Bentuk dan ukuran sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja;
• Pengelasan sambungan stainless steel memenuhi persyaratan ASTM A53 type E atau
type S
• Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang dipasangkan
dan harus dari jenis yang paling cocok untuk maksud tersebut.
• Semua kelengkapan atau barang-barang/ pekerjaan lain yang perlu demi
kesempurnaan pemasangan, walau tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar-
gambar atau Persyaratan Teknis, harus diadakan
2) Jaminan
Bahan baja yang dipakai harus disertai jaminan mutu dari pabrik yang sudah dikenal
disertai Sertifikat Pengujian dari Lembaga Pengujian Bahan yang disetujui Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas
3) Contoh-contoh
• Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan
dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas. Conteh tersebut harus
memperlihatkan kualitas penyambungan dan penghalusan untuk standard dalam
pekerjaan tersebut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
• Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman atau standar bagi
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas untuk memeriksa atau
menerima bahan-bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
b. Pipa Besi GIP
1) Pipa railing adalah pipa besi GIP yang telah digalvanisasi dengan bentuk dan ukuran sesuai
dengan yang tertera dalam gambar.
2) Galvanized Iron Pipe (GIP) yang akan diadakan adalah pipa-pipa dari yang terbaik yaitu
pipa GIP kelas "medium B" atau Tebal 3 mm dengan panjang setiap batang 6 (enam) M
dan harus sesuai dengan standar SNl-0039-2013 atau standar lainnya yang berlaku
3) Pipa-pipa dan alat bantunya dibuat dari baja yang menurut analisa harus mengandung
sulfur tidak lebih dari 0,06 % dan phosphor tidak melebihi dari 0,07%
4) Kemampuan uji untuk Pipa GIP dan alat bantunya harus memenuhi syaratsyarat untuk
tensile strength minimum 42 kgf/mm2 dan tahan terhadap pengujian tekanan hyrostatis
sebesar 50 kgt/Cm2
c. Kaca
1) Semua kaca yang dipakai tercantum dalam tabel "Bab Spesifikasi Bahan".
2) Jenis dan ketebalan kaca yang dipasang sesuai Gambar Kerja, seperti :
• Kaca clear 5 mm
• Kaca clear 6 mm
• Kaca clear 8 mm
• Kaca panasap 6 mm
• Kaca panasap 8 mm
• Kaca tempered 12 mm
• Dan/ atau yang disebutkan pada gambar
3) Untuk kaca lembaran batas toleransi panjang, lebar, ketebalan, kesikuan, dan cacat
mengikuti pada SNI ISO 21690:2013
4) Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak- bercak lain.
d. Cermin
1) Tebal cermin 5 mm, produk seperti yang tercantum dalam tabel "Bab Spesifikasi Bahan".
2) Cermin jenis clear glass float type dengan salah satu permukaan dilapisi perak (chemical
deposital silver).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
3) Lapisan perak/chemical deposited silver pada cermin yang dipakai harus terlihat merata,
permukaan rata licin dan bening.
Untuk pelindung belakang adalah non-paperback, yaitu menggunakan cat bahan tembaga
(copper back).
4) Semua cermin harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak- bercak
lain.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Stainless steel
1) Sebelum memulai pemasangan, Kontraktor agar meneliti gambar-gambar dan kondisi di
lapangan.
2) Kontraktor agar terlebih dahulu membuat shop drawing lengkap dengan petunjuk dari
Direksi Lapangan/ Pengawas Lapangan yang meliputi gambar denah lokasi, contoh
bahan, ukuran, bentuk dan kualitas untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
Lapangan I Pengawas Lapangan.
3) Pemotongan dan Penyambungan
a) Pengelasan
• Penyambungan dengan las harus dilaksanakan dengan kelipatan dan keahlian
yang tinggi. Pengelasan dengan las listrik dengan elektroda stainless steel.
Permukaan yang dilas harus sama rata dan alur lasnya kelihatan teratur. Bekas
las-lasan harus dikikir dan dihaluskan tanpa mengurangi kekuatan lasnya. Las-
lasan yang cacat harus dipotong dan dilas kembali atas biaya Kontraktor.
• Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Yang
dimaksud dengan pengelasan disini adalah "Electric Arc Welding" AWS E 70 S-
X. Pengelasan harus mengikuti cara-cara mutakhir sesuai dengan standar AWS.
Tenaga yang melakukan pekerjaan ini, harus mempunyai "Sertifikat Keahlian
Las" yang dikeluarkan oleh Lembaga-Lembaga Pemerintah atau Swasta yang
diakui. Seluruh pekerjaan las harus dikerjakan di bengkel (workshop).
Penyimpangan dari persetujuan ini harus seizin Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas
• Semua bahan yang akan tampak, bila memakai las, harus diratakan dan difinish
sehingga sama dengan permukaan sekitarnya, bila memakai klip pengikat paku
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
keling dan/ atau lain-lain yang tampak, harus sama dalam "finish" dan "warna"
dengan bahan yang diikatnya.
• Pembengkokan profil-profil/plat-plat/pipa-pipa harus dilaksanakan dengan alat
bender (pembengkokan) sehingga hasilnya baik, halus dan tidak cacat-cacat bekas
pukulan.
b) Baut
• Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai
dengan maksudnya, termasuk perlengkapan-perlengkapannya. Baut yang
digunakan ASTM A-307 (black blolt/unfinished bolts) adalah jenis low carbon
steel yang memenuhi persyaratan, dengan finishing nickel chrome atau powder
coating. Lubang-lubang untuk baut dan sekrup harus dibor atau di "punch"
c) Tambatan dan Angker
• Tambatan dan angker dimana perlu untuk mengikat bagian-bagian ditempatnya,
termasuk pemakaian ramset untuk beton atas persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas harus disediakan. Kontraktor harus menyerahkan
contoh timbal (tebal 30 cm) yang akan digunakan untuk mendapatkan persetujuan
dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas
4) Setelah pekerjaan las-lasan, penghalusan dan pemasangan selesai stainless steel dipoles
dengan mesin poles, kemudian digosok dengan compound memakai kain halus sehingga
bersih dan mengkilap.
5) Pengawas Lapangan berhak menolak pekerjaan yang kurang baik dan segala resiko
pembongkaran dan pengulangan pekerjaan ini menjadi tangungjawab Konraktor
b. Pekerjaan besi
1) Sebelum memulai pemasangan, Kontraktor agar meneliti gambar-gambar dan kondisi
di lapangan.
2) Kontraktor agar terlebih dahulu membuat shop drawing lengkap dengan petunjuk dari
Direksi Lapangan/ Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas yang meliputi
gambar denah lokasi, contoh bahan, ukuran, bentuk dan kualitas untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi Lapangan/ Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas.
3) Penyambungan dengan las harus dilaksanakan dengan ketelitian dan keahlian yang
tinggi. Pengelasan dilakukan dengan las listrik. Pekerjaan pengelasan harus dikerjakan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
dengan rapi, tanpa menimbulkan kerusakan pada bahan bajanya. Pengelasan harus
menjamin pengakhiran yang rata dari cairan elektroda tersebut. Permukaan dari daerah
yang akan dilas harus bersih dan bebas dari kotoran, cat minyak dan karat.
4) Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin tidak akan
berputar atau membengkok.
5) Setelah selesai pengelasan, sisa-sisa/kerak las harus dibersihkan dengan baik.
6) Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas berhak menolak pekerjaan yang
kurang baik dan segala resiko pembongkaran dan pengulangan pekerjaan ini menjadi
tangungjawab Kontraktor
c. Pekerjaan Kaca
1) Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, Kontraktor agar meneliti gambar-gambar
dengan kondisi di lapangan.
2) Kontraktor agar terlebih dulu membuat shop drawing lengkap petunjuk dari Pemberi
Tugas/ Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas meliputi gambar denah
lokasi, ukuran, bentuk dan kualitas bahan untuk disetujui oleh Pemberi Tugas/ Pengawas
Lapangan.
3) Dalam pemotongan kaca harus dihasilkan potongan yang baik dan bersih, bebas dari
chipping (goresan/gompel) dan kemudian digosok tepinya dengan sander pada tingkat
120 mesh atau lebih.
4) Harus diusahakan kaca yang terpasang pada rangkanya tidak bersinggungan langsung
dengan rangkanya dengan cara memasang 2 (dua) buah setting block dari neopreme,
foam dan polyethylene foam dengan ukuran seperti yang disyaratkan pabrik pembuat
kaca.
5) Semua kaca yang terpasang harus ditutup dengan sealent yang benar-benar elastis dan
bermutu baik (silicons sealent).
6) Hasil yang diharapkan rapi, bersih, tidak cacat, tidak ada noda, tidak bergelombang.
7) Ketidaksempurnaan pekerjaan ini menjadi tanggungjawab penyedia jasa dan perbaikan
untuk itu tidak menjadikannya
d. Pekerjaan Cermin
1) Pemasangan cermin di atas rangka kayu dengan memakai sekrup atau menggunakan
bahan perekat khusus (3M double active achesive). Bila pemasangan menggunakan
sekrup, jarak sekrup maximal 60 cm. Kepala sekrup yang timbul dipermukaan kaca
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
ditutup dengan penutup yang diverchroom. Saat pemasangan sekrup tidak boleh ada
keretakan pada cermin.
2) Pemasangan list kayu/ list lain harus sesuai gambar kerja, benar - benar lurus, telah
memenuhi persyaratan pekerjaan kayu halus dan telah difinish sesuai persyaratan
pengecatan kayu halus. Hasil pemasangan kaca cermin harus dalam alur rangkanya rapat,
kuat I tidak goyang dan dijamin kerapihannya.
4. Perlindungan
a. Semua pekerjaan baja, mur, baut dan alat penghubung untuk pekerjaan stainless steel, harus
terlindung secara dicelup panas (hot dip coated) atau terdiri dari bahan bebas karat yang
disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
b. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
5. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Bahan-bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik pada pembuatan maupun
pengerjaan di lapangan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas. Peninjauan
dan pengujian dilaksanakan oleh Kontraktor tanpa adanya tambahan biaya, apabila biaya
tidak tercantum dalam RAB, biaya tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Peninjauan ini tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor terhadap penyediaan bahan
yang tidak memenuhi syarat.
Pasal 19
PEKERJAAN SANITARY
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan sanitary pada seluruh area yang disebutkan/
ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana/ Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
c. Standar teknis pekerjaan
1) SNI 03-0797-2000 tentang Kloset Duduk
2) Dan/ atau peraturan yang berlaku lainnya
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
2. Persyaratan Bahan
a. Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapatkan di pasaran, kecuali
bila ditentukan lain.
b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapan, sesuai dengan yang
telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing tipe yang dipilih.
c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-
masing type yang dipilih.
d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-
syarat dalam buku.
e. Bahan – bahan
1) Umum /Merek
Merek alat sanitair yang digunakan dari merk sesuai yang tercantum dalam Tabel Bab
Spesifikasi Bahan.
Jenis dan tipe yang digunakan sesuai dengan Tabel Spesifikasi Sanitair pada gambar
2) Floor Drain
Bila tidak ditentukan lain dalam gambar untuk semua daerah basah harus dari jenis yang
terpasang pada lantai.
Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih waterpass, dibersihkan dari noda-
noda semen dan tidak ada kebocoran.
3) Contoh-contoh
Kontraktor diminta untuk memperlihatkan contoh-contoh bahan yang akan dipakai
kepada Pengawas untuk disetujui.
Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman/standar bagi
Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan yang dikirim ke lapangan oleh
Kontraktor.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas beserta persyaratan/ ketentuan pabrik untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus disetujui
Pengawas berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-
sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal ini, antara gambar dengan lapangan, gambar dengan spesifikasi
dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan
di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan dan fungsinya.
g. Kontraktor wajib memperbaiki/ mengulangi/ mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan Pemilik.
h. Pemasangan
1) Kontraktor harus minta izin kepada Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas
tentang cara, waktu dan letak pemasangan peralatan sanitair pada toilet, pantry dan lain-
lain.
2) Pemasangan harus kuat, rapi dan bersih.
i. Pelaksanaan
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
Mekanikal dan Elektrikal, agar pekerjaan M & E tersebut tidak rusak. Jika terjadi kerusakan,
maka Kontraktor harus mengganti tan pa biaya tambahan.
j. Pengujian Mutu Pekerjaan
1) Bila dianggap perlu, Kontraktor wajib mengadakan test terhadap bahan-bahan tersebut
pada laboratorium yang ditunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas,
baik mengenai komposisi, kekuatan maupun aspek-aspek yang ditimbulkannya. Untuk
itu Kontraktor harus menunjukkan syarat rekomendasi dari lembaga resmi yang
ditunjuk tersebut sebelum memulai pekerjaan.
2) Semua bah an untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik pada pembuatan,
pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas atas tanggungan Kontraktor tanpa biaya tambahan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
k. Bila Konsultan Manajemen Konstruksi {MK}/ Pengawas memandang perlu pengujian
dengan teknik yang telah disetujui, maka segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
l. Ketidaksempurnaan pekerjaan ini menjadi tanggungjawab kontraktor dan perbaikan untuk
itu tidak menjadikannya pekerjaan tambah.
Pasal 19
PEKERJAAN PARTISI KUBIKAL TOILET
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan partisi kubikal toilet pada seluruh area yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana/
Konsultan Manajemen Konstruksi {MK}/ Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar dan
spesifikasi dari pabrik
b. Komponen
1) Partisi : Kaca tempered 12 mm+ sticker sandblast
2) Rangka : capping, siku dan kaki stainless steel
3) Aksesoris : pull handel dan kunci tipe slot
4) Warna : ditentukan kemudian
c. Kontraktor diwajibkan menyerahkan jaminan supply yang dikeluarkan oleh distributor dan
didukung oleh pihak pabrik atau principal yang mencantumkan nama proyek dan perkiraan
volumenya;
d. Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi lapangan untuk
mendapatkan persetujuan Pemberi tugas.
e. Semua bahan dari produk/merk seperti tercantum dalam tabel "Bab Spesifikasi Bahan"
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dikerjakan kepada
direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan
b. Toilet cubicle yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam merk saja;
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
mempercepat pemasangan
d. Pelaksanaan pekerjaan harus rapi, teliti, bersih dan tidak menodai pekerjaan- pekerjaan lain
yang berada di sekitarnya
e. Kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan/kecerobohan pada pekerjaan ini yang berakibat
diulangnya pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak merupakan pekerjaan
tambah, apabila biaya tidak tercantum dalam RAB, biaya tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pasal 20
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga ker]a, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
1) Pekerjaan pengecatan partisi, dinding/ permukaan pasangan bata ringan, permukaan
beton dan plafon.
2) Pekerjaan pengecatan kayu.
3) Pekerjaan pengecatan metal/ besi
4) Pekerjaan lain yang tercantum dalam gambar kerja.
2. Persyaratan Bahan
a. Seluruh pelaksanaan dan bahan untuk pekerjaan ini harus sesuai dengan standar dan/ atau
spesifikasi pabrik.
b. Material yang digunakan tidak mengandung zat pencemar berbahaya yang dapat dibuktikan
dengan sertifikasi green label/ecolabel yang diakui
3. Persyaratan Teknis
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan demonstrasi pengecatan
(mock-up). Biaya percobaan ini ditanggung Kontraktor. Hasil percobaan tersebut harus
diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
b. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang menunjukkan
tanda sapuan, roller maupun semprotan. Tebal minimum dari tiap lapisan jadi/ finish
minimum sama dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
c. Apabila dari cat yang dipakai ada mengandung bahan dasar beracun atau membahayakan
keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan pelindung misalnya
masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
d. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang lembab/ hujan/
berdebu. Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun
atau membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup
atau pergantian udara berlangsung lancar. Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan
tertutup, Kontraktor harus memakai kipas angin/ fan untuk memperlancar pergantian/ aliran
udara.
e. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/ vacuum cleaner,
semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas/ mutu terbaik.
f. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya boleh
dilakukan apabila disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
g. Pemakaian amplas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain kering terlebih
dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas.
h. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan dasar untuk komponen bahan/material
metal, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Pengecatan Dinding Interior dan Plafon
1) Pastikan dinding sudah benar - benar kering, faktor kekeringan pada dinding yang akan
dicat berpengaruh langsung pada daya rekat cat yang akan kita aplikasikan. Cat akan bagus
jika menempel langsung pada permukaan dinding yang akan di cat.
2) Bersihkan permukaan dinding dengan amplas yang kasar/ menggunakan skrap besi untuk
membersihkan permukaan dari sisa acian yang menonjol/ kotoran yang mengeras.
3) Apabila permukaan dinding belum benar-benar kering maka lapis permukaan dinding
dengan cairan alkali dengan cara di rel/ kuas untuk menahan keluarnya air dari dalam
tembok.
4) Amplas permukaan dinding dengan amplas halus dengan cara mengamplas sedikit
mengambang/ tidak memerlukan tekanan yang besar dan setelah tahap ini selesai,
pengecatan bisa dilakukan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
5) Pengecatan dapat dilakukan dengan kuas/ roller sampai didapatkan hasil akhir warna yang
merata. (minimal 3 kali pengecatan)
b. Pekerjaan Pengecatan Dinding Eksterior
1) Pastikan dinding sudah benar - benar kering.
2) Bersihkan permukaan dinding dengan amplas yang kasar/ menggunakan skrap besi untuk
membersihkan permukaan dari sisa acian yang menonjol/ kotoran yang mengeras.
3) Apabila permukaan dinding belum benar-benar kering maka lapis permukaan dinding
dengan cairan alkali dengan cara di rol/ kuas untuk menahan keluarnya air dari dalam
tembok.
4) Lapis dinding dengan wall filler/ plamir sampai rata. Lakukan 2 kali lapis setelah lapisan
pertama mengering.
5) Amplas permukaan dinding dengan amplas halus dengan cara mengamplas sedikit
mengambang/ tidak memerlukan tekanan yang besar dan setelah tahap ini selesai,
pengecatan bisa dilakukan.
6) Pengecatan dapat dilakukan dengan kuas/ roller sampai didapatkan hasil akhir warna yang
merata. (minimal 3 kali pengecatan)
c. Pekerjaan pengecatan kayu
1) Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan
a) Kayu harus dalam keadaan kering.
b) Gosok dengan batu kambang kemudian diamplas.
c) Beri wood filler yang dikerjakan dengan spray gun untuk menutupi pori-pori dan celah
kayu.
d) Setelah kering atau kira-kira setelah setengah hari, gosok dengan amplas halus.
e) Bila wood filler terlalu kental, dapat diencerkan dengan thiner super.
f) Pekerjaan wood filler ini harus dilaksanakan dengan baik agar tidak
terjadipemborosan dalam pengecatan.
g) Lap hingga bersih permukaan kayu lebih bersih dari bekas amplas, debu,minyak,
lemak, noda ataupun kotoran lainnya.
h) Tunggu hingga kayu dalam keadaan kering betul untuk pekerjaan pengecatan.
i) Semua pekerjaan kayu harus diberi meni kayu atau cat dasar kecuali untuk permukaan
kayu yang dinyatakan ditampakkan serat kayunya, tidak diperkenankan diberi meni
kayu/ cat dasar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
j) Semua pekerjaan kayu dalam gambar kerja yang ditampakkan harus dicat finish
seperti terurai di atas.
k) Sebelum pengecatan, semua pekerjaan kayu telah didempul dengan baik dan rapi,
sesuai persyaratan yang terurai dalam pekerjaan kayu.
2) Pengecatan.
Semua kayu yang sudah terpasang baik yang termasuk pekerjaan kayu halus maupun kasar
seperti tercantum dalam gambar kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Semua bagian/ permukaan yang tampak/ expose dicat sampai dengan cat finish dengan
perincian cat finish warna untuk permukaan yang tidak ditonjolkan serat kayunya.
b) Semua bagian/ permukaan yang tidak ditampakkan/ un-expose dicat hanya sampai
dengan cat dasar.
d. Pekerjaan pengecatan metal/besi
1) Pekerjaan Persiapan Metal Sebelum Pengecatan
a) Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak/mill), karat, minyak, lemak serta kotoran
lain secara teliti dan menyeluruh sehingga permukaan yang dimaksud menampilkan
tampak metal yang halus dan mengkilap. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat
kawat mekanik. Akhirnya permukaan dibersihkan dengan vacuum cleaner atau sikat
yang bersih.
b) Semua metal seperti yang tercantum dalam gambar kerja dengan ketentuan sebagai
berikut:
• Semua bagian/ permukaan yang tampak/ expose dicat sampai cat finish.
• Semua bagian/ permukaan yang tidak ditampakkan/ un-exposed, menempel pada
material lain, tertutup oleh material lain, dicat hanya sampai dengan cat anti karat
atau cat dasar primer.
c) Pekerjaan ini tidak berlaku untuk baja stainless steel.
2) Pekerjaan cat baja/ besi
a) Lapisan pertama.
• Cat primer jenis QD metal primer red lead.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 50 micron atau daya sebar 8-10
m2/liter.
• Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
b) Lapisan ke dua
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
• Cat dasar jenis undercoat.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 35 micron atau daya sebar 10 -13
m2/liter.
• Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
c) Lapisan ke tiga
• Cat akhir/ finish jenis syntetic super gloss atau setara
• Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 30 micron atau daya sebar 15 -17
m2/liter.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam. Warna ditentukan kemudian
atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
Pasal 21
PEKERJAAN ATAP BITUMEN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan atap trimdek seperti yang tercantum dalam
gambar kerja.
2. Persyaratan Bahan
a. Jenis Penutup Atap : Shingle Bitumen Dengan lapisan bawah underlayer
ukuran ± 10 x 1 m dan tebal 1,2 mm
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum pelaksanaan dimulai Kontraktor diwajibkan memeriksa gambar – gambar
pelaksanaan dan Shop Drawing
b. Flashing
1) Flashing dipasang disekeliling multiplek/ GRC
2) Bahan Flashing menggunakan Galvalume (bahan anti karat) tebal 0.5 mm TCT
berwarna silver, berbentuk "U" yang berfungsi sebagai pelindung multiplek dari
penetrasi air.
3) Multipleks bagian depan dipasang flashing berbentuk U dan dipaku langsung,
selanjutnya dipasang starter atap diatasnya dengan lem bitustick. Untuk bagian samping
dipakai flashing yang berbentuk L, cara pemasangan sama.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
c. Starter
Jarak antara sekrup terakhir dan tepi atap 50 mm. Untuk rangka atap yang terekspos pada
interior, ketebalan multiplek minimal 15 mm atau dengan cara lain yaitu mengecat
sekrupnya. Memliki 3 fungsi, yaitu:
1) Sebagai awalan agar genteng menjadi (tampak) lurus
2) Sebagai pelindung agar air hujan tidak masuk ke multipleks melalui nat
3) Sebagai penutup nat atap agar multipleksnya tidak tampak.
d. Nok
Nok dipasang sebagai penutup pada pertemuan atap dengan atap pada bubungan. Bentuk
nok dilakukan dengan cara memotong lembar atap menjadi 3 bagian, lalu lipat bagian tengah
tiap potongan hingga membentuk siku. Paku tiap lembar atap pada area bayangan. Ulangi
hingga seluruh area nok terpasang.
e. Jurai
Dibagian bawah jurai harus dipasang underlayer dengan lebar 1 m, selanjutnya memasang
atap bisa dengan sistem potong atau sistem anyaman tikar (tidak dipotong).
f. Pembersihan
Perlu diperhatikan bahwa paku, rivet, dan kotoran lain harus dibersihkan dari atap, talang,
selama pekerjaan berlangsung dan pada akhir pekerjaan setiap harinya. Korosi dan
kemungkinan kerusakan pad a lapisan atap shingle bitumen dapat terjadi ketika besi atau
bahan dasar tembaga dibiarkan tinggal tetap berhubungan dengan Galvalume pada keadaan
lembab. Korosi tidak saja akan menimbulkan noda-noda buruk tetapi juga akan melemahkan
daya tahan atap shingle, karena daya daya pelindung normalnya terbuang.
Pasal 22
PEKERJAAN ORNAMEN GRC
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pemasangan ornamen GRC seperti yang
tercantum dalam gambar kerja
2. Persyaratan Bahan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
a. Semua pekerjaan yang disebutkan dalam pasal ini harus dikerjakan sesuai dengan standar dan
spesifikasi dari pabrik.
b. Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara lain.
1) Ornamen GRC memiliki tebal dan motif sesuai pada gambar
2) Campuran seminal fluid dengan pasir, dipompakan untuk kemudian disemprotkan dan diberi
penulangan fiberglass.
3) Kandungan fibreglass biasanya 4WD menu rut berat dalam keadaan basah.
4) Sifat-sifat GRC diuraikan dalam information teknis ini berlaku untuk campuran perbandingan
seminal fluid, sampai 1:1 dan fibreglass dipergunakan tipe Cem-Fill AR dengan cara produksi
disemprotkan atau secara handmix (diaduk tangan) yang menghasilkan komponen GRC ringan
dan memudahkan pengangkutan, penanganan, penyimpaan dan pemasangan.
5) Kontraktor wajib memberikan contoh ukuran 1 x 1 m untuk mendapat persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi
c. Pengujian
Sebelum seluruh komponen pesanan dicetak/ dikerjakan, dilakukan pengujian dengan cara
yang telah disepakati bersama.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus menyiapkan gambar kerja yang meliputi semua komponen, termasuk
gambar detail komponen GRC beserta pelengkap pemasangannya disertai ukuran terperinci,
hubungan antara komponen GRC dengan kerangka atau pada bagian bangunan yang ada.
Gambar kerja harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi
b. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dikerjakan
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan.
c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada
posisinya.
d. Pengecatan GRC (sesuai Pasal Pekerjaan Pengecatan) dilakukan sebelum ornament GRC
dipasang pada lokasi sesuai gambar, finishing dilaksanakan setelah ornament GRC
terpasang.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
e. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
tambahan
Pasal 23
PEKERJAAN LISPLANG GRC
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pemasangan lisplang GRC pad a ruang-ruang
yang tercantum dalam gambar kerja.
2. Persyaratan Bahan
a. Papan lisplang tebal 9 mm, lebar 100 mm, panjang 2440 mm
b. Papan lisplang memiliki berat ± 4 kg
c. Dan/ atau sesuai gambar
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pergunakanlah benang untuk memastikan kelurusan pemasangan
b. Pasang papan lisplank satu per satu dengan eel ah antara pa pan ± 4 mm
c. Lisplang dapat diaplikasikan 1 trap atau 2 trap sesuai desain/ gambar
Pasal 24
PEKERJAAN SIGNAGE
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan signage yang tercantum dalam gambar kerja.
2. Persyaratan Bahan
a. Logo, desain dan ukuran mengacu pada gambar
a. Bahan : Akrilik
b. Ukuran : Sesuai pada gambar
3. Pelaksanaan Pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
dan melihat kondisi di lapangan yang ada (ukuran dan lubang-lubang) termasuk mempelajari
bentuk/pola dan cara pemasangan.
b. Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing sesuai bentuk kondisi di lapangan.
c. Khusus untuk tanda-tanda yang dipasang pada dinding granit /marmer, pemasangan harus
menggunakan sistem engkur/galvanis.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan angkur-angkur, klos-klos dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya.
e. Semua tanda-tanda/huruf harus terpasang siku, tegak lurus, rata serta tidak melebihi batas
toleransi kemiringan yang diijinkan.
f. Desain produk dan pemasangan harus mendapat persetujuan dari MK/Perencana.
g. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan-
benturan dari benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan adalah menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
Pasal 25
PEKERJAAN PAVING BLOCK
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan paving block pada seluruh area yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan
Perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
c. Standar teknis pekerjaan
1) SNI 03 -0691-1996 tentang Standar Bata Beton (Paving Block)
2) Dan/ atau peraturan yang berlaku lainnya.
2. Persyaratan Bahan
a. Jenis/ Bentuk : Hexagon
b. Ketebalan :6cm
c. Berat : ± 4,3 kg
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan paving block menggunakan pola sesuai pada gambar
b. Persiapan lahan tanah dasar
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
1) Kondisi tanah keras dan sesuai peruntukkannya (Lihat standar perkerasan paving block)
2) Kondisi permukaan tanah rata dan padat, serta tidak bergelombang (tidak ada air yang
tergenang pada permukaan)
3) Bila tanah dasar kurang/ tidak padat, harus dilakukan pengurugan tanah serta pemadatan.
4) Levelling tanah direncanakan sesuai dengan tebal rencana paving block yang digunakan
+ abu batu yang dipakai sebagai alasnya (sand bedding), serta harus memiliki kemiringan
untuk drainase minimal 2 % ( setiap 1 m terdapat perbedaan elevasi 2 cm).
5) Level permukaan atas paving block & titik awal pemasangan sesuai desain dengan
bantuan benang & patok
c. Pemasangan Beton Pembatas/ Kanstein
1) Beton pembatas/ kanstein berfungsi sebagai penjepit dan menahan lapisan paving block
agar tidak bergeser pada waktu menerima beban lalu lintas, sehingga blok tetap sating
mengunci.
2) Beton pembatas/ kanstein harus terpasang sebelum penebaran abu batu.
a) Tebarkan adukan beton setebal 7 cm sebagai beton alas
b) Pasang kanstein di atas beton alas tersebut sewaktu adukan masih dalam keadaan
basah, sehingga ketinggian dan kelurusan kanstein sesuai dengan benang
pembantu.
c) Tambahkan adukan pada bagian belakang kanstein.
d) Kanstein sering dikombinasikan dengan tali air sebagai saluran untuk membuang
air hujan
d. Penebaran Abu Batu
1) Penebaran abu batu (dalam keadaan kering dan kadar air kurang dari 10%) berkisar antara
5 cm, dan setelah dipadatkan tidak boleh lebih dari 5 cm; untuk mendapatkan ketebalan
yang seragam diratakan dengan bantuan mistar/ jidar kayu atau juga dapat digunakan
benang pembantu.
2) Abu batu yang sudah diratakan dijaga agar tidak terinjak atau dipakai untuk menumpuk
paving.
3) Untuk pekerjaan yang akan dilanjutkan maka abu batu disisakan 1/2 m dari baris terakhir
paving block.
4) Abu batu yang belum sempat terpasang paving block, keesokan harinya agar
digemburkan dan dipadatkan lagi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
5) Volume Abu batu yang diperlukan sbg pasir alas setebal 5 mm adalah + 5 m3 setiap 70
- 80 m2 paving block.
e. Pemasangan Paving Block
1) Sebelum Pemasangan Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum pemasangan adalah
sebagai berikut :
a) Pengaturan penempatan tumpukan-tumpukan paving block sedekat mungkin ke
lokasi pekerjaan.
b) Pengangkutan paving block dengan cara menggunakan kereta dorong
2) Saat Pemasangan
a) Pekerjaan pemasangan diawali setelah ditentukan arah dan bentuk pola, dengan
mepergunakan benang-benang pembantu
b) Pekerjaan pemasangan harus dimulai dari satu arah, untuk menghindari garis
pertemuan yang tidak menyambung, karena dapat mengurangi kekuatan dan
keindahan.
c) Pemasangan paving block dilakukan dengan cara bergerak maju dan berdiri di atas
paving yang tel ah terpasang. Setiap permukaan paving disesuaikan permukaannya
terhadap acuan benang dengan menggunakan pemukul dari kayu.
d) Pemotongan paving block pada tahap finishing pada akhiran lahan memakai mesin
potong paving block.
e) Pengisian nat/siar pada permukaan paving dengan mengggunakan abu batu yang
telah diayak. Celah antara paving block adalah 3 mm. Jarak yang rapat menyebabkan
pasir pengisi tidak masuk ke celah antara, sehingga paving block mudah pecah saat
dilewati kendaraan. Sedangkan jarak yang terlalu lebar mengakibatkan gaya yang
saling mengunci tidak tercapai.
3) Sesudah Pemasangan
a) Pemadatan dengan stamper plate agar paving block terkunci segera melesak ke
dalam pasir alas, sehingga akan timbul gaya saling mengunci akibat dari masuknya
atau mengisinya pasir alas dan pasir pengisi kedalam celah dan permukaan paving
block menjadi rata.
b) Stamper plate agar dijaga jaraknya dari ujung baris akhir paving block yang masih
terbuka selebar + 1 m, agar paving block pada bagian tersebut tidak bergeser atau
melebarnya celah/nat/siar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
f. Pasir Pengisi
1) Pasir pengisi yang digunakan untuk mengisi celah-celah antara paving block harus
berbutir tajam, bersih dari kotoran, kering. Pasir pengisi yang dipergunakan adalah pasir
beton II/ Pasir Cimalaka.
2) Pasir Pengisi harus segera ditebar setelah pemadatan paving block terkunci selesai.
3) Perkerasan dengan paving block yang telah selesai dapat dibuka untuk lalu lintas.
Pasal 26
PEKERJAAN BATU ANDESIT
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan tactile paving pada seluruh area yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana/
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen, pasir dan air persyaratannya lihat pekerjaan beton.
b. Lapisan batu tempel yang digunakan :
1) Jenis : Batu andesit bakar
2) Finishing permukaan :Alam
3) Ukuran : 30 x 60 dan/ atau sesuai gambar kerja/ approval
4) Bahan perekat :Adukan 1 Pc : 3 psr.
5) Bahan pengisi siar : Grout semen Portland
6) Bahan finish : Untuk finish batu andesit disemprot anti lembab dan
anti lumut, yaitu jenis silicon atau silver seal sesuai yang disyaratkan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Awal pemasangan batu tempel/batu andesit dan sisa ukuran harus dibicarakan terlebih
dahulu dengan Direksi/Perencana sebelum pekerjan pemasangan dimulai;
b. Bidang pasangan batu tempel/batu andesit harus benar-benar rata dan garis- garis siar
harus sama lebar;
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
c. Pemotongan batu tempel/batu andesit harus menggunakan alat potong khusus;
d. Siar-siar batu tempel/batu andesit diisi dengan grout semen portland sesuai yang
disyaratkan;
e. Semua pemasangan harus dilakukan oleh seorang ahli yang berpengalaman dalam
pemasangan batu tempel/batu andesit;
f. Batu tempel/batu andesit yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
noda-noda yang melekat, sehingga mencapai pekerjaan yang rapih dan sempurna;
g. Pengawas Lapangan berhak menolak pekerjaan yang kurang baik dan segala resiko
pembongkaran dan pengulangan pekerjaan ini menjadi tangungjawab Konraktor.
Pasal 27
PEKERJAAN BATU KORAL SIKAT
1. lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan batu koral sikat pada seluruh area yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana/
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Batu koral sikat ukuran 2- 3 cm dan/ atau sesuai pada gambar. Koral Memiliki permukan
yang halus dan keras.
b. Semen, agregat dan air yang dipakai untuk pekerjaan batu koral sikat ini harus sesuai dengan
SNl-2847-2019.
c. Warna batu sesuai dengan gambar dan harus mendapat persetujuan KonsultanManajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Persiapkan bidang kerja
b. Beri adukan semen pada bagian yang akan dipasang batu koral dan ratakan adukan tersebut
c. Letakkan batu koral diposisinya, bisa berdasarkan pola atau secara acak
d. Setelah semua batu tersusun, ratakan dengan cara ditekan/ diketuk dengan kayu atau papan
agar posisi batu masuk ke dalam adukan semen secara merata
e. Setelah ditekan, beri kembali adukan semen untuk menutupi rongga antar batu koral.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
f. Singkirkan kelebihan adukan semen dengan papan kayu supaya batu koralnya kelihatan.
g. Supaya adukan semen basah cepat kering, taburkan semen kering di atasnya dan ratakan.
Semen kering juga berguna untuk mengikat agar batu koral tidak mudah lepas di kemudian
hari.
h. Bersihkan permukaan batu koral dengan menggunakan kain lap agar sisa-sisa kelebihan
semen terangkat dan batunya terlihat kembali.
Pasal 28
PEKERJAAN KANSTEEN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan kanstin pada seluruh area yang disebutkan/
ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana/ Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen, agregat dan air yang dipakai untuk pekerjaan kanstin beton ini harus sesuai dengan
SNl-2847-2019
b. Kansteen digunakan kansteen abu-abu dan warna dengan ukuran 50 x 30 x 15 cm atau sesuai
gambar rencana dan mempunyai daya dukung K-300 kg/cm2. Test mutu kansteen harus
dilampirkan dan mendapat persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas/
Pemberi Tugas;
c. Produk dari merk seperti yang tercantum dalam tabel "Bab Spesifikasi Bahan".
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Membuat Alas Kanstin
Langkah awal yang perlu dilakukan sebelum meletakkan kanstin pada sebidang tanah yaitu
membuat alasnya dengan rabat beton terlebih dahulu. Ketebalan alas yang dimiliki minimal
adalah 150 mm. Pada bidang ini, rabat beton merupakan bahan struktural yang mampu
membuat tanah menjadi lebih stabil di bebani oleh kanstin. hal tersebut dapat menjaga
kestabilan tanah dan dapat mengokohkan susunan dari satu kanstin dengan kanstin yang
lainnya
b. Meletakkan Kanstin Beton
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
Langkah selanjutnya yaitu meletakkan kanstin di atas alas yang sudah dibuat. Langkahnya
pun hampir sama dengan peletakan bata beton yaitu mengandalkan 1 buah benang yang
berguna untuk meluruskan penempatan kanstin. Menggunakan waterpass dan juga kayu
berbentuk lurus yang gunanya untuk mengetahui peletakankan kanstin lurus atau tidak.
c. Membuat Haunching
Langkah selanjutnya yaitu pembuatan haunching dengan adukan 1 PC : 3 Pasir. Haunching
di tempatkan pada sisi luar atau belakang untuk mengunci kanstin yang agar tidak mudah
bergeser. Pada jalanan yang ada di perumahan, ukuran yang diberikan memiliki tebal
minimal 75 mm sedangkan untukjalan biasa adalah 100 mm dan Jalan Raya dapat berukuran
150mm
d. Langkah Terakhir Pemasangan Kanstin
Langkah terakhir yaitu menggunakan mortar untuk penutup celah antar kanstin. Jarak antar
kanstin berkisar kurang lebih 12 hingga 20 mm;
e. Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas berhak menolak pekerjaan yang kurang
baik dan segala resiko pembongkaran dan pengulangan pekerjaan ini menjadi tangungjawab
Kontraktor
Pasal 29
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN, PENGAMANAN DAN PERBAIKAN
SETELAH PEMBANGUNAN
1. Pembersihan lokasi proyek meliputi semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan
seperti yang tercantum dalam gambar kerja dan terurai dalam buku ini dari semua barang atau
bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
2. Semua bekas bongkaran dan sebagainya harus dikeluarkan dari lokasi proyek.
3. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material, barang
maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serahterima.
4. Kontraktor wajib memperbaiki sarana dan prasarana luar yang rusak yang diakibatkan selama
masa pelaksanaan pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB V SPESIFIKASI
TEKNIS
PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
1. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
Pasal l
GAMBAR KERJA
Sebelum kontraktor melaksanakan suatu bagian pekerjaan lapangan, harus menyerahkan gambar
kerja antara lain sebagai berikut:
1. Denah tata ruang dan detail pemasangan dari peralatan utama, perlengkapan dan fixtures.
2. Detail denah perkabelan yang terkoordinasi dengan instalasi atau pekerjaan yang lain.
3. Detail penempatan sparing, sleeve yang menembus lantai, atap, tembok dll.
4. Gambar koordlnasi instalasi yang terkait dengan instalasi kontraktor lain dalam bentuk gambar
tumpang tindih terpadu (composite drawing) pad a area-area instalasi bersama, dengan cara
berkoordinasi dan bekerja sama dengan kontraktor terkait, sehingga dicapai instalasi yang rapi,
benar, dan terkoordinasi secara baik. pemilik pekerjaan atau Manajemen Konstruksi berhak
menentukan kontraktor yang mengkoordinir penggambaran tersebut.
5. Detail lain yang diminta oleh Manajemen Konstruksi/ pemilik pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 2
PANEL TEGANGAN RENDAH
1. Panel tegangan rendah harus mengikuti standard peraturan IEC dan PUil dan mengikuti standard
VDE/ DIN.
2. Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal 2 mm dengan rangka besi dan seluruhnya harus
dizlnchromat dan di duco 2 kali dan harus dipakai cat dengan cat powder coating dengan cat
texture, warna dan cat dikonfirmasikan kepihak Interior dan pemilik pekerjaan/ Manajemen
Konstruksi, dilengkapi dengan double cover dengan tebal plat 2 mm, memakai sepatu kabel dan
handslip, kapasitor bank harus menggunakan system otomatik (APFR). Pintu dari panel-panel
tersebut harus dilengkapi dengan master key. Hanya panel PDTR Form3 IP 21 busbar tin plated.
Panel outdoor IP 54 dan panel untuk daerah basah IP 54 dan anti karat daerah STP, Ruang
pompa.
3. Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan sebagainya harus diatur
sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan-perbaikan, penyambungan-
penyambungan pada komponen-komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu
komponen-komponen lainnya.
4. Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-S-T, 1 busbar
neutral dan 1 busbar untuk grounding. Besarnya busbar harus diperhitungkan untuk besar arus
yang akan mengalir dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari sssc dengan
dimensi busbar minimum 1,5 kali dari kemampuan lewat arus (kapasitas incoming breaker).
Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang dipergunakan untuk
memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu yang
diperbolehkan. Semua Cutbar harus dilapisi oleh Tin Platting (electro platting).
5. Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak tahan getaran.
Ampermeter dan Voltmeter yang digunakan berukuran 96 x 96 mm dengan skala linear dan
ketelitian 1% dan be bas dari pengaruh induksi, serta ada sertifikat tetera dari LMK/ PLN
(minimum 1 buah untuk setiap jenis alat ukur).
6. Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluan sesuai dengan
yang telah disetujui oleh pemilik pekerjaan/ Manajemen Konstruksi lapangan.
7. Unit Box Panel haruslah dibuat sedemikian rupa sehingga mendapat ventilasi udara yang cukup.
Pada lubang ventilasi udara harus diberi filter yang konstruksinya diperkuat sehingga didapatkan
suatu konstruksi yang baik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
8. Unit Box Panel yang berfungsi untuk Motor Control Center haruslah dilengkapi dengan force
ventilasi.
9. Main switch breaker tipe air break 3 pole atau 4 pole yang telah direkomendasi dari NEMA serta
karakteristiknya menurut standard IEC 947-2 dan kemampuan arus hubung singkat alat tersebut
tidak kurang dari 50 KA pada tegangan 500 VAC.
10. Unit Box Panel Indoor mempunyai IP rating minimum 21. Panel di daerah umum dilengkapi
dengan lockable double door lengkap dengan kaca.
11. Unit Box Panel Outdoor mempunyai IP rating minimum 55 dan area basah, lockable double door
lengkap dengan kaca.
12. Panel harus dilengkapi dengan gambar Single Line Diagram, ukuran A4 atau A3 disesuaikan
dengan ukuran gambar sehingga terbaca dengan jelas. Gambar Single Line Diagram harus
delaminating dan ditempel dibalik pintu panel.
13. lnstalasi kabel menuju panel dilengkapi dengan gland cable.
14. Main circuit breaker harus menggunakan tipe spring charged yang dapat dioperasikan secara
manual atau automatic yang dikombinasikan dengan sistem motorized untuk versi fix dan
drawout serta dilengkapi pengaman untuk tidak merusak switch breaker pada saat posisi ON/
OFF/ TRIP.
15. Sistem penutupan atau kontak breaker harus menggunakan toggle action, free type dan
dilengkapi dengan indikator mekanikal untuk posisi ON atau OFF serta indikasi charged dan
discharged.
16. Jika main circuit breaker dioperasikan secara otomatis maka harus dilengkapi dengan pelepas
penutupan (XF) pemutus tegangan jatuh (MN)/ pemutus shunt (MX), saklar alarm dan saklar
bantu.
17. Kapasitas dari kontak utama harus mampu dibebani dengan beban penuh pada temperatur yang
telah direkomendasikan dari pabrik serta waktu pemutusan tidak lebih dari tiga detik.
18. Panel untuk sump pump dilengkapi dengan 1 buah kotak kontak yang dlletakkan di dalam panel.
19. Main circuit breaker harus dilengkapi dengan proteksi beban lebih (over current), arus hubung
singkat (short circuit), proteksi hubungan pentanahan.
20. Komponen-komponen pengaman yang dapat dipakai adalah:
a. Moulded Case Circuit Breaker (MCCB)
1) MCCB yang dipakai untuk motor-motor harus yang motor protection type.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
2) Keterangan untuk syarat-syarat dan simbol-simbol yang digunakan dalam perincian
berikut menggunakan Standard IEC 947 bagian 1 dan 2.
a) Terdiri dari 3 kutub dan 4 kutub
b) Kapasitas pemutusan 18 s/d 85 KA pada tegangan 380/415 V.
c) Dilengkapi dengan pemutus shunt (MX), Pelepas Tegangan (MN), Auxiliary Contact,
Saklar Alarm (SDE) serta mekanis motor.
d) Sistem unit trip terdiri dari :
- Thermal Magnetis
- Solid State (Electronic)
e) Dilengkapi dengan proteksi motor-motor listrik.
f) Dilengkapi dengan perlindungan terhadap manusia/ kebakaran (typeVigirex)
g) Jenis Adjustable
b. Miniatur Circuit Breaker (MCB)
1) Sesuai Standard IEC 947 - 2.
2) Terdiri dari 1 dan 3 kutub
3) Breaking capacitynya antara 5 s/d 25 KA untuk tegangan 220/415 V.
4) Kurva trip B & C.
5) Dilengkapi dengan saklar alarm, Auxiliary contact dan pemutus shunt (MX)/pelepas
tegangan (MN).
6) Jika digunakan untuk melindungi motor listrik maka yang digunakan adalah MMCB
(Magnetic Motor Circuit Breaker).
c. Earth Leakage Circuit Breaker (ELCB) ( 30 mili ampere)
1) Rating arus 30 mA untuk pengaman terhadap manusia (kontak langsung)
2) Menurut standard IEC 947 – 2
3) Breaking capacitynya antara 4,5 s/d 6 KA untuk tegangan 220 V
d. Kontaktor
1) Berdasarkan standard IEC 947,BS 4941, VDE 0660, BS 5424
2) Terdiri dari kategori ACI - untuk Beban Murni > 0,95
3) AC2 - Untuk motor slipring, Starting, Pluging AC3-Motor Squirrel cage, swithching
ON/OFF selama dalam keadaan normal.
e. Overload
1) Berdasarkan IEC 947, IEC 292
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
2) Dapat mampu berfungsi sebagai pengaman motor listrik terhadap beban lebih dan
disesuaikan dengan arus nominal dari motor tersebut.
3) Untuk star-delta dan Direct On Line dapat dikombinasikan dengan Magnetic Motor
Circuit Breaker.
f. Busbar Support
1) Sesuai standard IEC 439, VDE 0100-520 dan BS 5486 Bus-bar support terdiri dari
unipolar/ multi polar.
2) lsolasi support harus sesuai dengan ukuran copper (tembaga).
3) Kapasitas dari Bus - bar harus sesuai dengan standard Puil dan DIN 43671
4) Terdiri dari 1,2,3, dan 4 pole
5) Spesifikasinya
- High Dielectric strength
- High Mechanical wisthstand.
- Tahan terhadap temperatur sesuai dengan rekomendasi.
g. Isolator Support
Bahan terdiri dari SMC/ DMC spesifikasi terdiri dari :
1) High Dielectric Strenght
2) High Mechanical Withstand
3) High Temperature.
h. Pilot Lamp, Push Button, Selector Switch
1) Sesuai standard IEC 529, IEC 947
2) Jenis pilot lamp yang digunakan adalah tipe transformasi.
3) Push Button menggunakan tipe flush dengan bahan chromium.
4) Selector switch tingkat isolasinya harus 660 V dengan kapasitas thermal 12 A adalah
20 A serta dilengkapi dengan pegangan isolasi ganda.
i. Fuse Dan Fuse Link
1) Standard BS 88
2) Jenis Fuse yang digunakan adalah HRC class Q sedangkan Fuse Carier sebagai
pengaman circuit control menggunakan tipe catridge & Holder.
j. Relay
1) Tipe relay adalah electro mechanical dan static transistor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
2) Over current relay adalah jenis IDMTL (Inverse Defenitive Minimum time Lag) diset
antara 50 %-200% dan waktu antara 1-0,3 second Earth Fault Relay adalah jenis DTL
(Definitive Time Lag) di set antara 0-1 second, Setting dari arus antara 5-40% dari 5%
step.
3) Capasitor dari auxiliary contact relay tersebut harus disesuaikan dengan kapasitas
beban.
k. Current Transformator (CT)
1) CT yang digunakan standard DIN 42600/ IEC 15
l. Metering
1) Standard IECC 51
2) Bahan Plastic ABS, Dust Proof, disesuaikan dengan temperature tropis.
3) Moving Iron
4) Mempunyai Zero skala yang dapat diatur.
5) Class 1,5 dari skala full.
m. Capasitor Bank
1) Capasitor : dibungkus oleh pelapis baja
2) rated capasitor : 525 V pada sistem 400 V
3) Bagian - bagian logam : diberi pentanahan.
4) Kelengkapan :
- tiap elemen harus mempunyai fuse sendiri
- sekitar elemen diisi bahan anti terbakar (vermiculate) yang dapat menghambat
oksigen.
5) Pengaturan : dapat diatur oleh Automatic Reactive Power Regulation
6) Inrush current : 100 x le
7) Batasan capasitor : 1,3 x le
8) Perlindungan : dilengkapi dengan blocking reactor
9) Ketentuan data perhitungan agar dilampirkan :
a) Rated voltage of capasitor
- unit Permissible over voltage : 1,06 x 400 V continuos
- Permissible 5th harmonic : 6 % of fundamental
- Permissible Jth harmonic : 5% of fundamental
- Thermal current of the reactor : 1,05 x lrms
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
b) Fundamental current dari I= 50 Hz, I= 250 Hz dan I= 350 Hz
c) Rated voltage of the capasitor unit.
d) Output of the capasitor unit at system voltage.
e) Total Harmonic Distortion.
f) Panel kapasltor bank di lenkapi Fan dan Door grille c/w dust Screen.
Pasal 3
KABEL TEGANGAN RENDAH
1. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan minimal 0,6 kV untuk NYY
dan NYFGbY sedangkan untuk kabel NYM dengan tegangan minimal 0,5 kV.
2. Pada prinsipnya kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah jenis NYFGBY, NYY sedangkan
untuk kabel penerangan dipergunakan kabel NYA, NYM dan NYFGBY.
3. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan persetujuan terlebih
dahulu pada Manajemen Konstruksi.
4. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 1,5 mm2.
5. lnstalasi Penerangan menggunakan kabel NYM 3 x 1,5 mm2 di dalam PVC Hi conduit dia. 20
mm.
6. Kabel Grounding Netral menggunakan BC 120mm2 dan Grounding body BC 120 mm2.
Pasal 4
LIGHTING FIXTURES
1. Lampu Tabung (Down Light)
a. Lighting fixtures harus dilengkapi dengan reflector aluminium, atau sesuai gambar.
b. Diameter dari kap lampu minimal lihat gambar.
c. Lampu yang dipakai dari jenis PLC LED atau sesuai gambar, contoh harus disetujui oleh
pemilik pekerjaan/ Manajemen Konstruksi.
Pasal 5
KOTAK - KONTAK DAN SAKLAR
2. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata adalah type pemasangan
outbow dan tipe floor mounted.
3. Kotak-kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 3 A dan mengikuti standard VOE.
4. lnbow dus untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan push button dipakai dari jenis bahan
PVC. Bila dipasang inbow, maka inbow dus tersebut terbuat dari metal dengan ketebalan 1 mm.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
5. Kotak-kontak dinding yang dipasang 30 cm dari permukaan lantai dari ruang-ruang yang basah/
lembab harus jenis water tight sedang untuk saklar dipasang 150 cm dari permukaan lantai atau
sesuai gambar. Sebelum pemasangan, pihak Kontraktor harus mendapat persetujuan dari pemilik
pekerjaan/ Manajemen Konstruksi.
Pasal 6
KABELTRAY/KABELLADDER
1. Lihat gambar detail untuk kabel tray.
2. Cara pemasangan kabel tray harus digantung pada dak beton dengan besi beton (iron rod
diameter 10 mm). Kabel tray/ ladder dipasang dengan konstruksi tinggi 10 cm.
3. Pada setiap belokan atau pencabangan bentuk tray harus dibuat sedemikian rupa sehingga
belokan kabel sesuai dengan bending yang diperkenankan.
4. Kabel tray harus difinishing.
5. Untuk mendapatkan pentanahan yang baik antara bagian yang satu dengan bagian yang satu
dengan bagian yang lain, harus terhubung satu dengan lainnya dengan menggunakan BC kabel
atau NYA 1 x 2,5 mm2 dan konstruksi harus memakai kabel sepatu pada kedua ujungnya.
6. Cable tray yang dipasang didalam shaft/ pada dinding kabel menggunakan support terbuat dari
bahan UNP-10 dan dipasang setiap jarak 1 (satu) meter. Dilengkapi dengan klem-klem kabel,
sebelum dipasang cable tray ini harus dizincromate dua kali dan dicat dengan cat finishing dua
kali merk ICI, warna akan ditentukan kemudian.
7. Kabel yang dipasang diatas tray harus diklem (diikat) dengan klem-klem kabel (pengikat/ kabel
tie) anti ultra violet.
8. Sebelum pemasangan kabel tray harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan instalasi lainnya
(AC, Plumbing).
9. Kabel tray yang arah vertical menuju panel-panel lampu menggunakan kabel tray minimum
selebar panel lampu penerangan tersebut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
2. PERSYARATAN TEKNIS DAN PEMASANGAN
Pasal 7
PANEL - PANEL
1. Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya dan harus
rata (horisontal).
2. Setiap kabel yang masuk/ keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland, dan diberi
lapisan seal dari karet untuk menutupi bagian bekas lubang yang permukaannya tajam
atau penutup yang rapat tan pa adanya permukaan yang tajam.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
3. Untuk panel-panel yang dipasang diluar ruangan (Outdoor Panel) type Free Standing
diberi kaki dengan jarak minimal 50 cm dengan permukaan tanah dilengkapi dengan
pondasi cor.
4. Semua panel harus ditanahkan.
Pasal 8
KABEL - KABEL
1. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan
tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
2. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengindentifikasikan phasanya sesuai dengan PUil 2011.
- Phasa R = Merah
- Phase S = Kuning
- Phase T = Hitam
- Netral = Biru
- Grounding = Hijau - Kuning
3. Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel, diklem dan disusun
yang rapi.
4. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada kabel
penerangan, dimana terminasi sambungan dilakukan pada termination/ junction box.
5. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu kabel
untuk terminasinya. Material sepatu kabel harus sesuai dengan material konduktor kabel,
jika menggunakan kabel aluminium dan busbar tembaga maka sepatu kabel harus
menggunakan tipe bimetal (Al-Cu lug).
6. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus mempergunakan alat
pres hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
7. Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm minimum, dimana sebelum
kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir dan diatasnya diamankan dengan batu bata
sebagai pelindungnya. Lebar galian minimum adalah 40 cm dan kedalaman minimum 80
cm yang disesuaikan dengan jumlah kabel.
8. Sudut pembelokan (Bending Radius) kabel Feeder harus mengikuti ketentuan yang
disyaratkan oleh pabrik untuk masing-masing diameter kabel.
9. Untuk kabel serabut, terminasi ujung kabel tersebut harus menggunakan handslip.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
10. Semua kabel yang berada didalam trench kabel harus diletakkan/ disusun dalam kabel
ladder (Fabricated, hot deep galvanized) kabel ladder harus disupport setiap jarak 100
cm.
11. Untuk kabel feeder yang dipasang didalam trench harus mempergunakan kabel ladder.
12. Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan harus ada tanda arah jalannya kabel
dan dilengkapi dengan Cable Mark.
13. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan instalasi lainnya harus ditanam
lebih dalam dari 60 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis medium dengan diameter
minimum 2-1/2 kali penampang kabel.
14. Semua kabel yang dipasang diatas langit-langit harus diletakkan pada suatu trunking
kabel.
15. Kabel penerangan yang terletak diatas rak kabel tidak menggunakan PVC High Impact.
Setiap kabel yang keluar dari Cable Tray harus dipasang dalam PVC High Impact. Pada
bagian pertemuan antara Conduit dan Cable Tray dipasang Joining Coupling.
16. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan sleeve
dari pipa galvanis medium dengan diameter minimum 2-1/2 kali penampang kabel.
17. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak - kontak harus didalam kotak terminal
yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan dilengkapi dengan
skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tersebut minimum 4 cm.
18. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih lm disetiap
ujungnya.
19. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak - kontak harus didalam kotak
penyambungan dan memakai alat penyambungan berupa las - dop.
20. Semua kabel yang menuju/ keluar dari panel - panel type outdoor harus di dalam pipa
Sleeve GIP Medium/ PVC Conduit diameter 2-1/2 x diameter kabel.
21. Kabel yang keluar dari trench yang menembus permukaan tanah, yang menuju kabel
ladder harus dilengkapi/ dilindungi dengan GIP Medium sepanjang lebih kurang 1 m
dengan ketentuan ± 50 cm bagian yang berada di bawah permukaan tanah sampai 50 cm
dari permukaan tanah.
22. Semua kabel lnstalasi motor yang berada di daerah utility harus dipasang dalam metal
conduit, yang penampangnya minimum 1.5 kali penampang kabel dan lengkap dengan
Flexible Metal Conduit.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
23. Setiap kabel dalam PVC High Impact Conduit yang dipasang pada Slab harus diberi
Saddle Spacers setiap jarak 150 cm.
24. Untuk instalasi kabel yang menggunakan PVC Hight Impact Conduit yang melintas
diatas balok, harus menembus balok dengan jarak minimum 10 Cm dari atas balok yang
ditembus, atau melintas dibawah balok
25. Kabel untuk lampu emergency atau lampu Batere menggunakan kabel 4 x 1,5 mm2.
Pasa l9
KONTAK - KONTAK DAN SAKLAR
1. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana plafond dari Arsitek dan
disetujui oleh pemilik pekerjaan/ Manajemen Konstruksi.
2. Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond yang terbuat dari bahan
aluminium.
3. Tiang lampu penerangan untuk diluar bangunan harus dipasang tegak lurus.
4. Semua lampu penerangan tipe Flouresscent harus digantung dengan menggunakan adjustable
hanger.
5. Flexible Conduit digunakan antara terminasi titik lampu dengan PVC High Impact Conduit.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SABANGAU PARK TAHAP II
KOTA PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
3. PENGUJIAN
Pasal 10
UMUM
Sebelum semua peralatan utama dari sistim dipasang harus diadakan pengujian secara individual
parsial (Partial Test). Pera Iatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat
pengujian yang baik dari pabrik yang bersangkutan. Setelah peralatan tersebut dipasang, harus
diadakan pengujian secara menyeluruh dari sistim, untuk menjamin bahwa sistem berfungsi dengan
baik. Semua biaya untuk mendapatkan sertifikat lulus pengujian dan peralatan untuk pengujian yang
perlu disediakan oleh Kontraktor menjadi tanggung jawab Kontraktor sendiri.
Pasal 11
PERALA TAN DAN BAHAN
Peralatan dan Bahan lnstalasi Listrik yang harus diuji
1. Panel-panel Tegangan Rendah
Panel - panel tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat lulus pengujian dari pembuat panel
yang menjamin bahwa setiap peralatan dalam panel tersebut berfungsi baik dan bekerja
sempurna dalam keadaan operasional maupun gangguan berupa undervoltage, over current,
overthermis, short circuit dan lain -lain serta meger antara fasa, fasa netral, fasa nol.
2. Kabel-kabel Tegangan Rendah
Untuk kabel tegangan rendah sertifikat lulus pengujian harus dari PLN yang terutama
menjamin bahan isolasi kabel baik serta tidak melanggar ketentuan-ketentuan PLN tentang
isolasi kabel tegangan rendah, pengujian dengan meger tetap harus dilaksanakan, dengan nilai
tahan isolasi minimum 50 mega Ohm.
3. lighting Fixtures
Setiap lighting fixtures yang menggunakan Ballast dan kapasitor harus dilakukan pengujian/
pengukuran faktor daya. Dalam hal ini faktor daya yang diperbolehkan minimal 0,85.
4. Motor-motor Ustrik
Pengukuran tahanan isolasi motor-motor listrik harus dilakukan. Pemasangan motor-motor
listrik bisa dilaksanakan setelah hasil pengukuran tidak melanggar ketentuan-ketentuan PUil
2011.