| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0029172699713000 | Rp 298,301,400 | 76.13 | - | |
| 0017677824429000 | - | - | Tidak Hadir pembuktian sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan | |
| 0814965190429000 | - | - | Tidak hadir pembuktian sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan | |
| 0028093185711000 | - | - | - | |
| 0630539203615000 | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Sesuai dengan Jadwal yang telah di tentukan | |
| 0029172475713000 | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | Tidak Hadir pembuktian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan | |
| 0027002369609000 | - | - | Tidak hadir pembuktian sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Program : Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kegiatan : P enetapan Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci
Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : P elaksanaan Persetujuan Substansi
RTRW Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Satuan Biaya Jasa Konsultansi
P endampingan Persetujuan Substansi
RTRW Kabupaten Kotawaringin Barat
Lokasi : Kabupaten Kotawaringin Barat
Nilai Pagu : R p. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta
Rupiah)
Jangka Waktu : 60 (Enam Puluh) hari kalender
Tahun : 2 024
BIDANG PENATAAN RUANG
DINAS PEKERJAA N UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Maksud dan a. Maksud dari kegiatan Satuan Biaya Jasa Konsultansi
Tujuan
Pendampingan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun 2024-2044 adalah dalam rangka
untuk melakukan sinkronisasi harmonisasi materi teknis dan
Ranperda RTRW serta pendampingan konsultasi permohonan
persetujuan substansi dengan Kementerian ATR/BPN yang
selanjutnya menjadi bahan legalisasi peraturan
b. Tujuan dari kegiatan ini adalah :
1) Mensinkronkan dan mengharmonisasikan muatan
Substansi RTRW dengan Dokumen RRTR/RTR di Kabupaten
atau konsep penataan kawasan di masyarakat.
2) Mendayagunakan dan menjabarkan RTRWP Kalimantan
Tengah dengan RTRW Kabupaten Kotawaringin Barat.
3) Mensinkronkan dan mengharmonisasikan muatan
substansi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
4) Menyempurnakan, memantapkan, dan memutakhirkan
Peta dan Data guna mengakomodir permasalahan-
permasalahan baru.
5) Mendampingi Pemda Kabupaten Kotawaringin Barat dalam
kegiatan konsultasi permohonan persetujuan substansi
RDTR yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.
K A K
erangka cuan erja
Pelaksanaan Persetujuan Substansi RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Kotawaringin Lama