| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023764087714000 | Rp 1,492,167,000 | - | |
| 0014016836008000 | Rp 1,485,372,063 | Tidak Melampirkan Foto Alat/Peralatan Dalam Dokumen Penawaran sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 17.2 huruf b no 2 poin a.” bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya, dan harus melampirkan foto alat/peralatan dalam dokumen penawaran;” | |
CV Al Mughni Berkah Kawan | 09*8**7****14**0 | Rp 1,469,550,000 | Tidak melampirkan Bukti Pembelian Pick Up milik sendiri yang berupa kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli atau bukti kepemilikan lainnya. |
| 0015767908714000 | - | - | |
| 0022345755714000 | - | - | |
| 0910458298711000 | - | - | |
| 0024378655714000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
URAIN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang : Rehabilitasi Gedung Aula Dan Toilet merupakan salah
satu program Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten
Barito Utara untuk memenuhi fasilitas pelayanan kantor
dinas pendidikan kabupaten barito utara. Ketersediaan
sarana penunjang dan prasarana merupakan tugas dan
tanggung jawab bagian dari Dinas Pendidikan, dalam hal
ini di aplikasikan Program Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dengan kegiatan
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah. Salah satu upaya yang dilakukan
dengan Rehabilitasi Gedung Aula Dan Toilet, yang
diharapkan dapat menunjang kebutuhan akan ruang
pertemuan umum untuk kegiatan sosialisasi dan kegiatan
lainnya yang berhubungan dengan bidang pendidikkan.
Untuk mewujudkan hal tersebut Dinas Pendidikan
Kabupaten Baritu Utara memandang perlu untuk
melibatkan peran Kontraktor Pelaksana melakukan kajian
teknis dan arsitektur guna menghasilkan produk teknis
yang sesuai dengan kebutuhannya dan persyaratan yang
berlaku.
2. Maksud Dan Tujuan : Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Kontraktor Pelaksana yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas pembangunan. Dalam penugasan ini
diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai spesifikasi dan standar
teknis yang tercantum dalam KAK ini. Tujuannya adalah
sebagai penunjang pelayanan Kesehatan pada
lingkungan sekolah, sehingga dikerjakannya Rehabilitasi
Gedung Aula Dan Toilet ini.
3. Target / Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini
adalah Rehabilitasi Gedung Aula Dan Toilet yang
memenuhi Persyaratan Gedung pertemuan umum serta
terpenuhinya fasilitas pelayanan ,masyarakat pada kantor
dinas Pendidikan dan di wilayah kabupaten Barito Utara
umunya.
4. Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya : a. Pemegang mata anggaran adalah Dinas Pendidikan
Kabupaten Barito Utara
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 1.500.000.000,00,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta
Rupiah)
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp. 1.500.000.000,00,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta
Rupiah)
5. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan : Lingkup Kegiatan/Proyek adalah Program Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran 2024
Lingkup Pekerjaan adalah :
- Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Asitektur
Pekerjaan Utama Meliputi :
- Pekerjaan cor beton, pekerjaan dinding dan dinding,
pekerjaan plafond, pekerjaan steling, pekerjaan
lantai.
Pekerjaan Penunjang meliputi:
- Pekerjaan pendahuluan, pekerjaan pengadaan
6. Jangka Waktu : Pelaksanaan : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender
Pemeliharaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
7. Tenaga Terampil Tenaga Terampil yang diperlukan :
Keahlian/Jabatan dalam Jumlah
No Tingkat Pendidikan Pengalaman
Keterangan
Pekerjaan Personil
Pelaksana Bangunan Gedung/
1. Minimal S-1 Pekerja Gedung 1 Tahun 1 Orang
SKK
Bersertifikat
2. Petugas K3 - 1 Orang
SMA/ Sederajat
Adminitrasi dan
3 - 1 Orang Ijasah
SMA/ Sederajat
Keuangan
7.a Peralatan yang digunakan
No Jenis Kapasitas Jumlah Keterangan
2200 watt -
1. Genset 1 Buah -
10.000 watt
2. Mobil Pick Up 2 Kubik 1 Buah -
3. Arco Dorong 50 Kg 3 Buah -
Peralatan Tukang
4
Kayu
Gergaji 3 Buah -
Palu 3 Buah -
Pahat 3 Buah -
Peralatan Tukang
5
Batu
Scoop 3 Buah
Cangkul 3 Buah
Martil 3 Buah
Cetok 3 Buah
6 Molen 0.25 M3 1 Unit
8. Spesifikasi Teknis Spesifikasi yang diperlukan, meliputi:
a. Bahan/material yang digunakan;
Persyaratan Bahan Semen
a. Semua semen yang digunakan adalah semen
portland lokal.
Dengan syarat :
Peraturan Semen Portland Indonesia (NI 8 -
1972)
Peraturan Beton Indonesia (NI 2- 1971)
Mempunyai seretifikat Uji (teest sertificate)
Mendapat Persetujuan Perencana &
Pengawas.
Agregat
a. Semua pemakaian koral (kerikil) batu pecah
(agregat kasar ) dan pasir beton, harus memenuhi
syarat-syarat :
Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan
Bangunan (NI 3 –1958)
Peraturan Beton Indonesia (NI 2 –1971)
Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous
Bebas dari tanah / tanah liat (tidak bercampur
dengan tanah liat atau kotoran-kotoran lainnya
Air
Air yang akan dipergunakan untuk semua
pekerjaan –pekerjaan dilapangan adalah air bersih, tidak
berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam
alkali) didak mengandung ornagisme yang dapat
memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak.
Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (NI 2
– 1971) dan diuji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh
yang berwajib dengan biaya ditanggun oleh pihak
Kontraktor
Besi Beton (Steel Reinforcement)
a. Semua besi beton yang digunakan harus
memenuhi syara-syarat :
Peraturan beton Insonesia ( NI 2 – 1971)
Bebas dari kotoran-kotoran, laposan minyak-
minyak, karat dan tidak cacat (retak-retak,
mengelupas, luka dan sebagainya).
Mempunyai penampang yang sama rata.
Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar
9 Keluaran/ Produk : Keluaran yang dihasilkan adalah Rehabilitasi Gedung
Yang Dihasilkan Aula Dan Toilet yang memenuhi persyaratan,
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut
akan diatur dalam surat perjanjian.
10 Penutup : Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka
. Kontraktor hendaknya memeriksa semua bahan masukan
yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan. Berdasarkan bahan-bahan tersebut
kontraktor agar segera menyusun program kerja untuk
dibahas dengan Pemberi Tugas.
Muara Teweh, 01 Agustus 2024
Pengguna Anggaran,
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Barito Utara,
SYAHMILUDDIN A. S., SP., M.Si
NIP. 19720309 200003 1 008| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 August 2024 | Pembangunan Gedung Pertemuan Umum Kecamatan Teweh Baru | Kab. Barito Utara | Rp 2,695,000,000 |
| 30 July 2024 | Pembangunan Gedung Pertemuan Umum Kecamatan Teweh Tengah | Kab. Barito Utara | Rp 2,695,000,000 |
| 4 June 2022 | Pembangunan Rumah Potong Hewan (Rph) Ruminansia | Kab. Barito Utara | Rp 1,908,000,000 |
| 3 June 2023 | Penataan Dan Pembuatan Pagar Dan Air Mancur Bundaran Emas Puruk Cahu | Kab. Murung Raya | Rp 1,560,000,000 |
| 28 April 2025 | Penataan Halaman Dinas Pendidikan | Kab. Barito Utara | Rp 1,500,000,000 |
| 11 August 2025 | Pembangunan Gereja Tringsing (Lanjutan) | Kab. Barito Utara | Rp 1,319,500,000 |
| 8 June 2024 | Pembangunan Gendung Kantor Lanjutan) Dinas Pendidikan | Kab. Barito Utara | Rp 1,200,000,000 |
| 1 September 2015 | Rumah Potong Hewan | Rp 822,393,000 | |
| 5 May 2023 | Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara | Kab. Barito Utara | Rp 756,000,000 |
| 19 May 2023 | Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian (Bpp) Kec. Teweh Tengah | Kab. Barito Utara | Rp 614,735,500 |