URAIAN PEKERJAAN
Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam merupakan perangkat dari Pemerintah Kota Batam yang
mempunyai wewenang dan tanggung jawab di dalam masalah pelayanan pengelolaan persampahan
kepada masyarakat dan tersedianya sarana dan prasarana persampahan, sehingga dapat bermanfaat
secara optimal dalam penataan lingkungan hidup di Kota Batam.
Untuk menunjang pelayanan penataan lingkungan hidup di atas maka Dinas Lingkungan
Hidup Kota Batam akan melakukan Belanja Pemeliharaan Armada Pengangkutan Sampah Rekondisi Pick-
Up Pengangkut Sampah sebagai bentuk pelayanan di daerah Mainland. Pada tahap pelaksanaan di
lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor Pelaksana Pekerjaan. Kontraktor Pelaksana
akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu
dan biaya. Di samping itu juga bertanggung jawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Dinas Lingkungan
Hidup Kota Batam, selaku Pengguna Anggaran.
Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Belanja Pemeliharaan Armada Pengangkutan Sampah
Rekondisi Pick-Up Pengangkut Sampah ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas,
volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan
dan kelengkapannya yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Belanja Pemeliharaan Armada Pengangkutan Sampah
Rekondisi Pick-Up Pengangkut Sampah ini adalah untuk meningkatkan Standar pengelolaan
persampahan Kota Batam.