Nama Organisasi dan Sumber Pendanaan
Dinas : DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KOTA BATU
PA / PPK : HERU YULIANTO, SP., MM
NIP : 19660717 199602 1 001
Sumber Dana : APBD Kota Batu 2025
Kegiatan : Pengelolaan Pembudidayaan Ikan
: Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Kolam, Saluran Air
Pekerjaan
dan Atap
: 3.25.04.2.04.0002.5.2.03.01.01.0001
Kode rekening
Pagu : Rp. 12.500.000,00 (Dua Belas Juta Lima Ratus Rupiah).
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Kegiatan/Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Kolam,
Saluran Air dan Atap Tahun Anggaran 2025 berupa :
Sasaran : Sasaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pemeliharaan Kolam, Saluran Air dan Atap yakni
menghasilkan konsep desain Jasa Konsultansi
Perencanaan Pemeliharaan Kolam, Saluran Air dan Atap
secara detail beserta spesifikasi teknis sesuai standart yang
berlaku.
Lokasi Kegiatan : BBI Pendem, Jl. Raya Caru Pendem, Desa Pendem, Kec.
Junrejo, Kota Batu
Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pemeliharaan Kolam, Saluran Air dan Atap ini adalah 30
(Tiga Puluh) hari kalender.
Lingkup Kegiatan : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Perancangan berpedoman pada peraturan berlaku (Standar
Teknis dan Referensi Hukum yang tertuang dalam KAK ini).
Lingkup kegiatan meliputi sebagai berikut:
1. Tahapan Persiapan:
a. Survey lapangan untuk menentukan lokasi pembangunan
b. Pengukuran dan Identifikasi awal;
2. Tahapan Penyusunan Dokumen
a. Penyusunan Detail Engineering Design (DED)
GambarDesain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
b. Menyusun Analisa Harga Satuan Pekerjaan sudahmengacu
pada peraturan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang
PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAANBIAYA
PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAANUMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT
c. Metode Pelaksanaan yang didalamnya sudah
disusunspesifikasi teknis sesuai capaian TKDN
setiapKomponen Bahan/ Material/ dan SNI yang berlaku
d. Menghitung TKDN pada setiap Paket dari hasil
Perancangan termasuk Menyusun Komponen Barang dalam
bentuk formular TKDN
.e. Rancangan Konseptual SMKK sesuai Permen 10 tahun
2021 Pasal 3 dan dijelaskan pada Sub lampiran C Rancangan
Konseptual SMKK
3. Tahap Serah Terima Pekerjaana. Mengkonsultasikan
perancangan dengan PPK dan TimPendukung serta pihak-
pihak lain yang terkait denganpekerjaanb. Membuat Laporan
Hasil perancangan sesuai denganketentuan dalam KAK ini