| 0427522164816000 | Rp 4,250,091,847 | |
| 0934777665303000 | - | |
| 0905100079816000 | - | |
| 0943658591816000 | - | |
| 0928033281816000 | - | |
| 0022636476816000 | - | |
| 0941095499816000 | - | |
| 0811955541816000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten / Kota
Sub Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten / Kota
(Belanja Modal Jaringan Listrik)
OPD : Dinas Perhubungan Kota Baubau
1. Sasaran
Dengan adanya kegiatan pembangunan penerangan jalan umum (PJU) Kota Baubau
diharapkan mempertahankan fungsi dan manfaat penerangan jalan umum (PJU). Karena
PJU merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan,
keselamatan dan ketertiban serta untuk meningkatkan mobilitas warga dimalam hari,
sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian serta keindahan lingkungan di
Kota Baubau. Sasaran dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :
a. Terlaksananya pekerjaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) tepat waktu
serta memenuhi persyaratan dan spesifikasi yang telah ditetapkan secara konsolidasi.
b. Terbangunnya Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Baubau yang terdiri dari :
1. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kel. Bone-Bone Kec. Batupoaro
(RT. 001/RW. 001, RT. 002/RW. 001, RT. 005/RW. 001, RT. 006/RW. 002, RT.
012/RW. 003, RT. 017/RW. 005, RT. 018/RW. 005, RT. 009/RW. 003,
RT.019/RW.005).
2. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) RT.01/RW.01 Labuantai, Kel.
Waborobo Kota Baubau.
3. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Perkampungan Lakologou.
4. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Lingkungan Pajalele, Kel. Waliabuku
5. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kawasan Lrg. 88 Kel. BWI
6. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) RT.02/RW.03, RT 03/RW.03,
RT.01/RW.03 Kel. Melai
7. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Jl. Latsitarda, Kota Baubau
8. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Jalan Poros Pantai Lakeba
(Gedung Salsa) Kel. Katobengke
9. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Simpang 5 - Jl. Dayanu Ikhsanuddin
10. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kantor Walikota Baubau Palagimata
11. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) RT.02 / RW.03 Kelurahan
Lamangga
12. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Loji Lingge-Lingge
13. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) RT.01/RW.01 Kel. Baadia
14. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Lrg. Babul Ihksan, Kel. Wajo
15. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) RT.03/RW.05 Kel. Bukit Wolio Indah
16. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Jalan Hoga, Kota Baubau
17. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) RT.02/RW.02 Kel. Wangkanapi
18. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) RT.01/RW.03 Lingk.Limbo, Kota
Baubau
19. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Lingkungan Wakalonga, Kota Baubau
20. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Lingkungan Baaria Kel. Baadia Kota
Baubau
21. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) RT.02/RW.01 Kel. Kantalai
22. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) RT.01/RW.04 Kel. Palabusa
23. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) RT.02/RW.02 Kel. Baadia
24. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) RT.07/RW.02 Kel. Bone-Bone
2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan terdiri dari 24 (Dua Puluh Empat) lokasi yang tersebar dalam wilayah Kota
Baubau dengan jumlah tiang lampu sebanyak 235 tiang.
3. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD Kota Baubau (DPA Dinas
Perhubungan Kota Baubau) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 4.467.400.000,- (Empat
Milyar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
4. Standar Teknis
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi harus memperhatikan
perencanaan PJU yang merupakan produk dari konsultan perencana, kriteria umum PJU
disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas kelistrikan.
5. Keluaran
Terbangunnya/terpasangnya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Baubau sesuai
dengan yang telah ditetapkan.
6. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 90 (sembilan puluh) hari
kalender.
7. Produksi dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konstruksi ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dengan semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika
diperlukan penunjang) kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
Baubau, 03 Juli 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perhubungan Kota Baubau
MOHAMAD AMSIR AFIE, S.Sos., M.Si.
NIP. 19660916 199403 1 011