| 0427522164816000 | Rp 396,511,017 | |
| 0032990137816000 | - | |
| 0960190379816000 | - | |
| 0022636476816000 | - | |
| 0811576172816000 | - | |
| 0438115636816000 | - | |
| 0811955541816000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten / Kota
Sub Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten / Kota
Pengadaan Lampu High Mast – 15 M (Pembangunan Lampu Sorot Stadion
Betoambari Kota Baubau)
OPD : Dinas Perhubungan Kota Baubau
1. Sasaran
Dengan adanya kegiatan Pengadaan Lampu High Mast – 15 M (pembangunan lampu sorot
stadion betoambari kota baubau) diharapkan dapat menerangi lapangan stadion betoambari
sehingga pertandingan dapat dilaksanakan/dimainkan pada malam hari. Sasaran dari
kegiatan ini adalah sebagai berikut :
a. Terlaksananya pekerjaan Pengadaan Lampu High Mast – 15 M (Pembangunan Lampu
Sorot Stadion Betoambari) tepat waktu serta memenuhi persyaratan dan spesifikasi yang
telah ditetapkan.
b. Terbangunnya Lampu Sorot Stadion Betoambari di Kel. Lamangga, Kec. Murhum Kota
Baubau.
2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan di Kel. Lamangga Kec. Murhum Kota Baubau.
3. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD Pemerintah Kota Baubau (DPA
Dinas Perhubungan Kota Baubau) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat
Ratus Juta Rupiah).
4. Standar Teknis
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi harus memperhatikan
perencanaan PJU yang merupakan produk dari konsultan perencana, kriteria umum PJU
disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas kelistrikan.
5. Keluaran
Terbangunnya/terpasangnya Lampu High Mast/Sorot Stadion Betoambari di Kel.
Lamangga, Kec. Murhum Kota Baubau.sesuai dengan yang telah ditetapkan.
6. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 120 (seratus dua puluh)
hari kalender.
7. Produksi dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konstruksi ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dengan semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika
diperlukan penunjang) kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
Baubau, 21 Juni 2024
Pengguna Anggaran
Dinas Perhubungan Kota Baubau
ARLIS, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19691231 199802 1 030