PEMERINTAH KOTA BAUBAU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. Dayanu Ikhsanuddin No. 1 Telp/Fax. (0402)
BAUBAU
URAIAN KEGIATAN
1. Kode Rekening Kegiatan : 1.03.08.2.01.0021.5.2.03.01.01.0001
2. Nilai Pagu : Rp. 62.368.500,-
3. Nilai HPS : Rp. 62.307.000,-
4. Nama Kegiatan : Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri
Baubau + Perencanaan Pembangunan Pelataran Baruga
Kel. Gonda Baru Kec. Sorawolio
5. Cara Pembayaran : Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
sekaligus.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran sekaligus:
1. Surat Permohonan Pembayaran;
2. Dokumen-dokumen pelengkap yang telah
disetujui oleh Pengguna Anggaran (Laporan
Pendahuluan, laporan Antara dan Laporan
Teknis dan Akhir);
3. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
4. Menyerahkan jaminan Surat Pernyataan dari
Direktur/Direktris untuk tanggung jawab
perencanaan selama masa pengawasan
berkala/pekerjaan Konstruksi yang
direncanakan dinyatakan selesai;
5. Pembayaran dilakukan dengan membuat surat
pernyataan bahwa Penyedia bertanggung
jawab sampai akhir pekerjaan fisik dinyatakan
selesai yang ditandatangani oleh direktur/
direktris di atas materai;
6. Jangka Waktu Pelaksanaan : 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender
7. Ketentuan Sanksi : a. Jika Pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena
kesalahan atau kelalaian penyedia, maka penyedia
berkewajiban membayar denda sebesar 1/1000
(satu permil) dari nilai Kontrak (tidak termasuk
PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
b. Pejabat Penanda Tangan Kontrak mengenakan
denda dengan memotong pembayaran prestasi
pekerjaan penyedia. Pembayaran denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
Catatan: Baubau, April 2025
Apabila terjadi Addendum Kontrak
Data kontrak agar disesuaikan Pengguna Anggaran (PA)
Dengan perubahannya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABDUL KARIM, S.Pd, M.Si
NIP. 19690411 199703 1 003