PEMERINTAH KOTA BAUBAU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. Dayanu Ikhsanuddin No. 1 Telp/Fax. (0402)
BAUBAU
URAIAN KEGIATAN
1. Nomor dan Tanggal DPA : A.2/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2025
Tanggal 27 Maret 2025
2. Kode Rekening Kegiatan : 1.03.06.2.01.0028.5.2.04.02.07.0001.1.0.2.02.09.00.050.0112
3. Nilai Pagu : Rp. 63.540.000,-
4. Nilai HPS : Rp. 63.530.000,-
(nam Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu
Rupiah.)
5. Nama Kegiatan : Pengawasan Rehabilitasi Trotoar Plat Penutup dan
Drainase Jalan Balai Kota + Pengawasan Rehabilitasi Drainase Plat Penutup Drainase Jalan
Jendral Sudirman (Depan Lapas) + Pengawasan Rehabilitasi Drainase Jl. Bulawambona –
Jembatan Beli + Pengawasan Rehabilitasi Drainase/Trotoar Jl. Wr. Monginsidi (Depan SPBU
H.Karim) Lanjutan
6. Cara Pembayaran : Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
Bulanan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi bulanan
yaitu:
1. Surat Permohonan Pembayaran;
2. Prestasi kemajuan pekerjaan fisik yang diawasi
dan dibuktikan dalam Berita Acara Prestasi
Kemajuan Pekerjaan/Berita Acara Prestasi ;
3. Dokumentasi pekerjaan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan:
1. Surat Permohonan Pembayaran;
2. Dokumen-dokumen pelengkap yang telah
disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran
(Laporan Pendahuluan, Laporan Mingguan,
Laporan Bulanan dan Laporan Akhir);
3. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
4. Pembayaran dilakukan setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan berupa Surat Pernyataan
dari Direktur/Direktris untuk jawan pengawasan
selama masa pemeliharaan fisik pekerjaan
Konstruksi yang diawasi dinyatakan selesai.
1. Jangka Waktu Pelaksanaan : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender
2. Ketentuan Sanksi : a. Jika Pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau
kelalaian penyedia, maka penyedia berkewajiban
membayar denda sebesar 1/1000 (satu permil) dari
nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari
keterlambatan.
b. Pejabat Penanda Tangan Kontrak mengenakan
denda dengan memotong pembayaran prestasi
pekerjaan penyedia. Pembayaran denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
Ca tatan: Baubau, Juli 2025
Ap abila terjadi Addendum Kontrak
Data kontrak agar disesuaikan Pengguna Anggaran (PA)
Dengan perubahannya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABDUL KARIM, S.Pd. M.Si
NIP. 19690411 199703 1 003