PEMERINTAH KOTA BAUBAU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Dayanu Ikhsanuddin Nomor 1, Betoambari, Baubau, Sulawesi Tenggara 93721
Telp. (0402) 2824536 Pos-el : [email protected]
URAIAN KEGIATAN
1. Nomor dan : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2025
Tanggal DPA 02 Januari 2025
2. Kode Rekening : 2.04.01.01.0004
Kegiatan
3. Nilai Pagu : Rp. 34,312,500
4. Nilai HPS : Rp. 34,299,000 (Tiga Puluh Empat Jutan Dua Ratus Sembilan
Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
5. Nama Kegiatan : Pengawasan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Lingkungan
Bukit Selamat Kel. Kadolokatapi.
6. Cara Pembayaran : Pembayaran Secara Bulanan dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan :
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dengan
ketentuan.
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada),dan
pajak.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan
selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara Serah Terima
ditandatangani.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh)
hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
Penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar (PPSPM).
d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran,
tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran.
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta Penyedia
untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara
dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan.
e. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1) Surat Permohonan Pembayaran;
2) Dokumen-dokumen output yang telah disetujui oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak (laporan pendahuluan,
laporan Antara,dan laporan akhir);
3) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
7. Pembayaran : Pembayaran untuk Kontrak ini dilakukan ke Bank Umum pada
dilakukan ke rekening Penyedia
8. Jangka Waktu : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender
Pelaksanaan
9. Ketentuan Sanksi : a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar
denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar
1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk
setiap hari keterlambatan.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan
memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia
Baubau, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Baubau
ABDUL KARIM, S.Pd. M.Si
NIP. 19690411 199703 1 00
Catatan :
Apabila terjadi Adendum Kontrak Data Kontrak
agar disesuaikan dengan perubahannya