URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Sesuai dengan amanat Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Bekasi Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. PBB-P2 adalah Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Data PBB-P2 terdiri dari data teksual dan data spasial. Data tekstual berisi data atribut yang berisi data identitas subjek/objek pajak, material dan fasilitas bangunan, serta data pendukung lainnya. Data spasial berisi adalah bentuk data yang mencakup informasi posisi atau lokasi relatif dan luas suatu objek. Untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas basis data tekstual adalah dengan meningkatkan kemampuan pengenaan PBB-P2 perlu dilakukan pemutakhiran basis data. Proses perhitungan besarnya PBB-P2 terhutang dihitung oleh fiskus berdasarkan data objek pajak. Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP yang dikalikan dengan luas bumi dan luas bangunan. Peningkatan kuantitas basis data spasial dapat dicapai seiring dengan peningkatan kemampuan pengenaan PBB-P2 yang direalisasikan dengan pembuatan peta yang memenuhi spesifikasi Dalam rangka tercipta pengenaan pajak yang adil dan merata, peningkatan potensi ketetapan pajak, peningkatan tertib administrasi dan peningkatan penerimaan pajak perlu menjaga akurasi data objek dan subjek pajak agar memenuhi unsur relevan, tepat waktu, andal dan mutakhir sehingga kegiatan Penataan dan Pemutakhiran basis data tekstual dan spasial Pajak Daerah menjadi sangat penting untuk dilaksanakan guna mendukung keberhasilan pencapaian target penerimaan dan keakuratan data Pajak Daerah. Lokasi pekerjaan/pengadaan kegiatan dilaksanakan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi. Lingkup pekerjaan dan kewenangan Penyedia kegiatan Penataan dan Pemutakhiran Basis Data Tekstual dan Spasial Pajak Daerah meliputi : 1 Terlaksananya pemutakhiran data objek dan subjek pajak PBB-P2 yang sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan; 2 Terlaksananya peta NOP.; 3 Terlaksananya penyempurnaan tools yang digunakan dalam rangka proses pemutakhiran data pajak baik secara tekstual maupun spasial; 4 Lokasi pekerjaan di wilayah Kabupaten Bekasi; 5 Data yang digunakan adalah basis data PBB-P2. Persyaratan Penyedia Jasa antara lain Wajib memiliki Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 71102, Memiliki klasifikasi Jasa Survey Teristis 1.SS.01/ Jasa Survey Sistem Informasi Gografi 1.SS.04, pengalaman pekerjaan sejenis paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 August 2023 | Upgrade Aplikasi Pajak Bumi Dan Bangunan | Kota Bekasi | Rp 263,250,000 |
| 21 October 2025 | ,Jasa Konsultansi Penyusunan Zona Nilai Tanah | Kab. Bulukumba | Rp 225,000,000 |
| 25 June 2024 | Pengembangan Pembayaran Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah | Kota Bekasi | Rp 103,200,000 |
| 12 August 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan Teknik (Feasibility Study Integrasi Sistem Tata Kelola Pajak Dan Retribuasi Daerah) | Kota Bekasi | Rp 100,000,000 |
| 12 August 2024 | Belanja Jasa Konsultansi Pengembangan Aplikasi Sistem Manajemen Potensi Pajak Dan Retribusi | Kota Bekasi | Rp 100,000,000 |
| 24 November 2022 | Pemeliharaan Jaringan Lan | Kota Bekasi | Rp 40,000,000 |