PEMERINTAH KOTA BEKASI
S T
PESIFIKASI EKNIS
NAMA OPD : KECAMATAN MEDAN SATRIA
NAMA PA/PPK : WIDY TIAWARMAN, S.STP., M.Si
NAMA PPK : WIDY TIAWARMAN, S.STP., M.Si
KEGIATAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH
SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN/REHABILITASI
GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
Uraian Pekerjaan Pemeliharaan Taman Kantor Kecamatan Medan Satria
PAD TAHUN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya
Uraian Pekerjaan : Pemeliharaan Taman Kantor Kecamatan Medan Satria
Tahun Anggaran : 2025
ORGANISASI PERANGKAT : Kecamatan Medan Satria
DAERAH
PROGRAM : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
HASIL (OUTCOME) : Memperlancar dan kenyamanan Pelayanan Kantor
KEGIATAN :
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
SUB KEGIATAN :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya
URAIAN PEKERJAAN :
Pemeliharaan Taman Kantor Kecamatan Medan Satria
SATUAN PEKERJAAN : 1 Paket
SATUAN UKUR : M¹
DASAR HUKUM a. Undang – undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
:
Bangunan Kantor;
b. Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Bangunan Kantor;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
tentang Bangunan Kantor;
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standard dan
Pedoman Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
f. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 26 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi
Nomor 63 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kota Bekasi
g. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014
tentang Pengendalian dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan
h. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 83 Tahun 2019
tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa di
Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
i. DPA Tahun Anggaran 2025
LATAR BELAKANG Komitmen Pemerintah Kota Bekasi Untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dengan perlu adanya peningkatan sarana dan
prasarana yang mendukung demi kelancaran proses
pelayanan kepada masyarakat oleh sebab itu kebutuhan
Pemeliharaan Taman Kantor Kecamatan Medan Satria
merupakan prasarana dalam mendukung laju Pelayanan
pada Masyarakat serta berperan sangat besar dalam
kemajuan dan perkembangan suatu daerah. Kota Bekasi
sebagai salah satu kota yang berkembang sangat
membutuhkan kualitas dan kuantitas Pemeliharaan
Taman Kantor Kecamatan Medan Satria dalam rangka
memenuhi kebutuhan masyarakat untuk melakukan
berbagai jenis kegiatan pelayanan Masyarakat.
Perkembangan ekonomi dapat tercapai dengan
dukungan prasarana Bangunan Kantor yang memadai.
Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui usaha–
usaha antara lain menetapkan kondisi Pemeliharaan
Taman Kantor Kecamatan Medan Satria yang
memenuhi standar perencanaan. Pembangunan yang
diperlukan sehubungan dengan penambahan kapasitas
Ruang, khususnya ruang-ruang pelayanan guna
menambah kapasitas ruang Pemeliharaan Taman Kantor
Kecamatan Medan Satria. Kecamatan Medan Satria Kota
Bekasi dalam pelayanan mengembalikan performa
Bangunan Kantor yang layak, perlu dilakukan metode
penanganan perbaikan yang dapat mengurangi dampak
turunnya kualitas Bangunan/Gedung serta mengurangi
risiko kecelakaan struktur Bangunan/Gedung.
Peningkatan Bangunan/Gedung melalui kegiatan ini
merupakan salah satu metode penanganan
rekonstruksi Bangunan/Gedung dalam rangka
pencapaian
pelayanan Kecamatan Medan Satria kepada masyarakat
secara berkelanjutan. Adapun seluruh prosesnya terdiri
dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan, yang meliputi
tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan serta tahap pemanfaatan, dan untuk
mencapai kriteria teknik konstruksi secara kwalitas yang
disesuaikan dengan pembiayaan yang ada dalam proses
Penyelenggaraan Kegiatan
Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi
Pejabat Pembuat Komitmen dan Pelaksana pekerjaan
dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai
kinerja yang tinggi dengan hasil sesuai dengan spesifikasi
teknis yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat
bagi masyarakat.
MAKSUD DAN Maksud
TUJUAN
Spesifikasi teknis ini merupakan pedoman yang
berisikan persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya yang antara lain memuat masukan (input),
spesifikasi teknis dan keluaran (output) yang harus
dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Tujuan
Tersedianya sarana dan prasarana yang refresentatif serta
hasil Rekonstruksi Bangunan/Gedung yang bermanfaat
bagi para penentu kebijakan dan Masyarakat, dengan
meningkatkan konstruksi Bangunan/Gedung yang telah
direncanakan, dengan menggunakan sumber daya
manusia, material, peralatan dengan tujuan memberikan
pelayanan kepada masyarakat dalam mengembalikan
kondisi performa Bangunan Kantor yang layak
serta berkelanjutan secara efektif.
NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
PENGADAAN pekerjaan pengadaan konstruksi:
BARANG/ JASA a) Satker/SKPD : Kecamatan Medan Satria
Kota Bekasi
b) Alamat SKPD : Jl. Harapan Indah No. 9 Medan Satria
Kota Bekasi
c) PPK : WIDY TIAWARMAN, S.STP., M.Si
VOLUME/TARGET Target yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
konstruksi Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan
Bangunan Lainnya Pemeliharaan Taman Kantor
Kecamatan Medan Satria adalah hasil dari pembangunan
fisik dan pekerjaaan lainnya sesuai dengan spesifikasi
Teknis dan Gambar. Adapun rencana awal volume
pekerjaan sesuai terlampir
LOKASI PELAKSANAAN Lokasi Pekerjaan Konstruksi di Kantor Kecamatan Medan
Satrian Kota Bekasi
WAKTU PELAKSANAAN Pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung
Kantor dan Bangunan Lainnya Tahun Anggaran 2025
dengan jangka waktu pekerjaan selama 14 (Empat belas)
Hari Kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK)/ Kontrak dan masa pemeliharaaan
pekerjaan konstruksi 90 (Sembilan puluh) hari
kalender.
PERATALATAN UTAMA Daftar Peralatan Utama Minimal yang di perlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan Sewa/Sendiri :
1. Mesin Stamper :1 unit
2. Alat Pertukangan : 1 set
PERSONEL Memiliki kemampuan menyediakan personel
MANAJERIAL
manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
1. Personil Manajerial:
Pelaksana: min. 1 (satu) orang; memiliki
Sertifikat minimal SKT Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Bangunan/Gedung (Kode SKT : TA 022)
Pengalaman Kerja 2 Tahun;
2. Personil SMK K3:
Pelaksana: min. 1 (satu) orang; memiliki
Sertifikat K3;
SUMBER DANA a. Sumber Dana : PAD Tahun Anggaran 2025
DAN PERKIRAAN b. Pagu Anggaran Rp 50.000.000 ,-
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp 49.834.000,00
BIAYA
PENERIMA
1. Aparatur Kecamatan Medan Satria dan Kelurahan
MANFAAT
2. Masyarakat Kota Bekasi
METODE
A. PEMELIHARAAN BANGUNAN/GEDUNG
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
Pemeliharaan Taman Kantor Kecamatan
a. Pemadatan tanah
b. Sebelum dilaksanakan pekerjaan dilakukan
pembersihan lokasi pekerjaan dengan di sekeliling
pekerjaan area taman yang akan dipasangi paving blok
c. Memelihara kolam ikan dengan pergantian mesin pompa
air.
RENCANA
KESELAMATAN Peserta menyampaikan rencana keselamatan
KONSTRUKSI konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi
(RKK) bahayanya di bawah ini:
No. Uraian Identifikasi Tingkat Resiko Pekerjaan Bahaya
(Resiko I s.d 4)
1. Perkerasan Tergelincir 4 Terpeleset pasir atau benda
Iritasi Kulit
KELUARAN Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
PRODUK YANG
pengadaan konstruksi adalah sesuai dengan spesifikasi
DIHASILKAN
Teknis atau Gambar.
TATA CARA Tata cara pengukuran hasil pekerjaan dilakukan atas dasar
PENGUKURAN
hasil penilaian dari konsultan supervise atau Tim Teknis
DAN
TATA CARA
dan dinyatakan layak untuk dilakukan pembayaran.
PEMBAYARAN
Adapun tata cara pembayaran dilakukan secara sekaligus
setelah pekerjaan selesai 100%.
SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi, meliputi:
PEKERJAAN
1. Ketentuan penggunaan bahan/ material yang
KONSTRUKSI
diperlukan;
2. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
3. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
4. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
5. Ketentuan gambar kerja;
6. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan
untuk pembayaran;
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
PERSYARATAN
Persyaratan Kuallifikasi sebagai berikut :
KUALIFIKASI
1. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang
masih berlaku dengan persyaratan:
3. a. Kualifikasi : Usaha Kecil; dan
b. Klasifikasi : Pekerjaan
Lansekap/Pertamanan (PB010)
c. Subklasifikasi : jasa Pelaksana Konstruksi
Pekerjaan Lansekap/Pertamanan
4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi
kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan)
tahun 2024
5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan
akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
6. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi
sesuai dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Bekasi, 19 Agustus 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
WIDY TIAWARMAN, S.STP., M.Si
NIP. 19811022 200012 1 003