URAIAN SUNGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan :
Konsultan Pengawas Rekonstruksi Jalan - Wilayah 03
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang : Pemerintah Kota Bekasi dalam melaksanakan pembangunan serta pengembagan sarana dan
prasarana wilayahnya perlu ditunjang dengan sistem manajemen pembangunan yang baik untuk
pencapaian target fisiknya, untuk itu dalam setiap pelaksanaannya harus mendapatkan
pengawasan secara teknis dilapangan agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan
dapat berlangsung efektif dimana pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara
penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
Dalampengelolaannyaperludiadakansuatusistemmanajemenpembangunanyangbaikmulaidari
perencanaan sampai dengan pelaksanaannya berikut pengawasan dan/atau pengendaliannya
dimanasalahsatupenunjangkeberhasilannyaadalahadanyasumber danadansumber dayayang
memadai;
Sumber daya sebagaimana dimaksud diatas adalah sumber daya untuk pengelolaannya dan
sumber daya untuk pelaksanaannya.
Salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah adanya dukungan, partisipasi dan peran
aktif masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan; untuk itu Pemerintah Kota Bekasi
melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi akan bersinergi dengan elemen
dan/atau unsur masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan infrastrukturnya dimana sesuai
dengan Undang Undang Nomor 02 Tahun 2017, elemen dan/atau unsur masyarakat yang
dimaksud adalah Masyarakat Jasa Konstruksi;
Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana tersebut diatas adalah kelompok masyarakat yang
memiliki kualifikasi, kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan memiliki
legalitas sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan yang berlaku;
Adapun Masyarakat Jasa Konstruksi dimaksud dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah
Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi;
2. Maksud dan Tujuan : a. Maksud diadakannya kegiatan ini adalah tersedianya Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan
Konstruksi pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi;
b. Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah tersedianya Dokumen Perencanaan Teknis sebagai
acuanpelaksanaanPekerjaanKonstruksimeliputiDesainRencana, RABdanGambarRencana
serta Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum/Teknis;
c. Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah Rekontruksi
Jalan
3. Sasaran : Dengan dilaksanakannya pekerjaan ini diharapkan adanya hasil Perencanaan Teknis berupa
Dokumen Perencanaan yang baik agar dapat diaplikasikan sesuai kebutuhan dan tepat guna
sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan konstruksi yang tepat waktu dan baik serta dapat
dipertanggungjawabkan (secara kuantitas dan kualitas) dan dapat dirasakan manfaatnya bagi
masyarakat;
4. Lokasi Kegiatan : Wilayah
Kota Bekasi
Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan : a. Lingkup pekerjaan ini adalah Pekerjaan Konstruksi Bidang Sumber Daya Air
b. Lingkup Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi, Meliputi :
- Memeriksadan mempelajari dokumen untuk pelaksanaankonstruksi yangakan dijadikandasar
dalam pengawasan pekerjaan dilapangan ;
- Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi ketepatan
waktu dan biaya pekerjaan konstruksi ;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas
pelaksanaan /workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/ bagian pekerjaan yang terurai
- Mengawasi kepatuhan pelaksanana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
keselamatan kerja dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana ;
- Mengumpulkan datadan informasi dilapangan untuk memberikan rekomendasi teknis dan opsi
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi ;
- Membantu menyelenggarakan rapat lapangan seara berkala serta membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan ;
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa
konstruksi;
- Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan ;
- Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan dan serah terima pertama
(PHO); dan
- Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh Penyedia Jasa
Konstruksi ;
c. Lingkup Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi, meliputi;
- Melaksanakan pengawasan pekerjaan dilapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik dan
sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan ;
- Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi dilaangan dan menyampaikan serta
memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK, dan
- Meneliti kebenaran dan atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang
diklaim/dinyatakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dengan yang diperoleh dari laporan tenaga
konsultan supervisi dilapangan;