PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
DINAS PEKERJAAN
UMUM PENATAAN RUANG,
PERTANAHAN DAN PERUMAHAN RAKYAT DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
Ja,anRayan,""53}%"i,["jlii:::?il"'.?fi:lt:iixfl
BTf,L?i..depos33s16
T etp : 0822T825868 1 e-mait : douor@belitunotimurkab. qo. id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Suruey Kondisi Jalan/Jembatan
Pekerjaaan : Survey KondisiJalan Kabupaten Ruas Kec. Dendang - Kec. Sp.
Pesak
BIDANG BINA MARGA
2025
DPUPRPZRKP Kab. Belitung Timur TA 2025
A. LATAR BELAKANG Sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
Tentang Jalan, wewenang pemerintah kabupaten
dalam
penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten
jalan
dan desa. Dalam melaksanakan wewenang penyelenggaraan
jalan kabupaten dan jalan desa, Pemerintah Kabupaten
melaksanakan 4 (empat) fungsi yaitu: Pengaturan, Pembinaan,
dan
Pembangunan, Pengawasan. Penetapan status jalan
kabupaten dan jalan desa merupakan salah satu implementasi dari
fungsi Pengaturan, yang harus dijalankan oleh Pemerintah
Kabupaten.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
:
Perumahan Rakyat Nomor 01/SE/M12023 tentang panduan
penggunaan aplikasi PKRMS (Provincial Kabupaten
Road
Managemenf Sysfem) dalam kegiatan preservasi Jalan Provinsi
dan Jalan Kabupaten, dalam rangka memenuhi tingkat layanan
jaringan jalan daerah Provinsi/Kabupaten sesuai
dengan
kebutuhan saat ini dan kebutuhan pada saat yang akan datang
dengan biaya risiko terkecil, diperlukan manual untuk penyiapan
strategi dan kebijakan atas data termasuk tata kelola, siklus
perencanaan tahunan, proses pengumpulan data
untuk
mendapatkan data yang berkualitas, proses perencanaan,
dan
pemrograman penganggaran
pemeliharaan/prevervasi
jaringan jalan, yang integrasinya dilakukan dengan mengguanakan
alat hal
penunjang pengambilan keputusan dalam
ini
ProvinciallKabupaten Road Management Sysfem (PKRMS)
kedalam keseluruhan proses siklus perencanaan.
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur telah menetapkan Status
Ruas Jalan Kabupaten yang diatur dalam Surat Keputusan (SK)
Bupati Belitung Timur Nomor 188.45-479 Tahun 2021 Tentang
Status Ruas Jalan Kabupaten. Dengan adanya pekerjaan
Pembangunan/peningkatan jalan dan perbaikan-perbaikan jalan
melalui kegiatan Pemeliharaan Rutin atau Pemeliharaan Berkala
Jalan serta penurunan kondisijalan akibat dari berkurangnya masa
manfaat jalan, sehingga perlu dilakukan survey kondisi jalan tahun
2026 yang dilaksanakan pada tahun 2025 guna memperbaharui
(update) data kondisi jalan kabupaten yang ada di Kabupaten
Belitung Timur.
Untuk mempercepat pelaksanaan pekerjaan tersebut, Dinas
Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Belitung Timur
melalui Bidang Bina Marga akan melakukan Survey kondisi jalan
kabupaten di Kabupaten Belitung Timur dengan diserahkan kepada
jasa
penyedia konsultansi menggunakan prosedur yang sesuai
dengan ketentuan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa lnstansi
Pemerintah beserta perubahannya yang masih berlaku.
DPUPRP2RKP Kab. Belitung Timur TA 2025
B. KELUARAN, HASIL, Keluaran
11.
&
DAMPAK | Terlaksananya pekerjaan survey kondisi jalan kabupaten ruas
MANFAAT
I jalan yang berlokasi di Kecamatan Dendang dan Sp. Pesak.
2.
Hasil
Yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
-
Laporan Hasil Survey Kondisi Jalan, yang terdiri dari
- :
Laporan Akhir Hasil Survey;
-
Laporan DokumentasiVisual Ruas Jalan.
3.
Dampak
Data kondisi jalan digunakan sebagai penentuan jenis program
penanganan jalan pada Tahun Anggaran 2026.
4.
Manfaat
-
Menghasilkan data persentase dan panjang Jalan Kabupaten
Kondisi Baik, Sedang, Rusak Ringan dan Rusak Berat.
-
Menghasilkan data presentase kemantapan jalan dan Kinerja
Jalan Tahun 2025.
DPUPRP2RXP Kab Belitung Timur TA 2025