| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0031377864922000 | Rp 343,497,825 | 80.58 | 84.46 | - | |
| 0025368887922000 | Rp 348,563,257 | 88.51 | 90.51 | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0017204058922000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0016008351922000 | - | - | - | - | |
| 0027436476922000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0025368747922000 | - | - | - | - | |
| 0825181944922000 | - | - | - | Tidak memenuhi udangan pembuktian kualifikasi | |
| 0413636721922000 | - | - | - | - | |
| 0803980325922000 | - | - | - | - | |
| 0733685341804000 | - | - | - | - | |
PT Karya Agustinho Pinto | 01*8**1****25**0 | - | - | - | - |
| 0721858884922000 | - | - | - | - | |
| 0739134906922000 | - | - | - | - | |
| 0012107470429000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
CV Citra Planindo | 07*9**0****22**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang
Pelayanan laboratorium kesehatan merupakan bagian integral dari pelayanan
kesehatan dan dilaksanakan oleh berbagai jenis laboratorium kesehatan baik yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta dalam suatu jaringan pelayanan
laboratorium kesehatan mulai dari tingkat kecamatan sampai ke tingkat nasional.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, diharapkan setiap Kabupaten/Kota
mempunyai laboratorium kesehatan yang mampu melakukan pemeriksaan laboratorium
kesehatan masyarakat serta pemeriksaan labolatorium klinik dalam rangka meningkatkan
upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan secara terpadu dan saling
mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
tingginya.
Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota merupakan laboratorium
kesehatan daerah yang berada di Kabupaten/Kota yang berperan dalam pelayanan
pembangunan kesehatan sebagai upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya
kesehatan perorangan (UKP), berupa pencegahan dan pemberantasan penyakit,
penyediaan dan pengelolaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman serta
kegiatan lain yang ada di wilayahnya.
Kabupaten Belu sebagai kabupaten di wilayah perbatasan dengan fasilitas
pelayanan kesehatan yang cukup memadai, perlu meyediakan fasilitas laboratorium
kesehatan yang terstandar untuk melengkapi fasilitas kesehatan rumah sakit, puskesmas
dan puskesmas pembantu yang tersebar di seluruh Kabupaten Belu.
Tahun anggaran 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Belu mengalokasikan
anggaran untuk pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kesehatan.
2. Lingkup Kegiatan
1. Tahap Awal dan Konsep Perencanaan
Konsultan wajib meninjau dan meneliti langsung lokasi dan lahan untuk
mengadakan penelitian pada lokasi lahan perencanaan.
Konsultan bertanggung jawab atas kebenaran hasil penelitian yang disajikan.
Konsultan wajib mengadakan komunikasi dan konsultasi baik dengan pemberi
tugas maupun instansi teknis yang terkait dengan studi yang dilaksanakan.
Segala saran dan usul yang diajukan hendaknya dapat dilakukan/dikemukaan
dalam forum rapat dan surat tertulis.
Segala keputusan dan perubahan baru berlaku bila diputuskan dalam rapat dan
diberikan secara tertulis oleh pemberi tugas.
Konsultan wajib hadir apabila pihak pemberi tugas menghendaki.
Persetujuan mengenai dokumen, terutama dalam segi teknis oleh pemberi tugas
bukan berarti tanggung jawab atas apa yang telah dikerjakan oleh pihak
konsultan.
2. Tahap Pra Rencana dan Konsultasi
Secara periodik (sesuai dengan time schedule), konsultan wajib melakukan konsultasi
dengan pemberi tugas (owner) dan kepada tim teknis atau instansi teknis terkait yang
telah ditunjuk mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas :
Tahap konsultansi dan target penyusunan laporan hendaknya sudah dijelaskan
dalam program kerja yang disusun oleh pihak konsultan.
Selama proses kegiatan survey di lapangan dan rencana penggunaan peralatan
dan lain sebagainya, konsultan harus senantiasa melakukan konsultasi dan
koordinasi dengan tim teknis maupun instansi yang terkait.
Proses legalisasi dokumen harus mengacu kepada ketentuan perundangan yang
berlaku.
3. Tahap Perencanaan (Pengembangan Perencanaan dan Rencana Detail)
Membuat gambar detail, menghitung Struktur Bangunan, membuat rencana
kerja dan syarat- syarat, membuat perincian volume pelaksanaan dan detail
rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi;
Menyusun dokumen perencanaan keseluruhannya sebanyak 3 (tiga) rangkap
untuk diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
4. Tahap Legalisasi
Semua hasil kerja perencanaan harus mendapat pengesahan dari Pejabat Pembuat
Komitmen;
Semua hasil perencanaan yang telah disahkan tersebut sepenuhnya
tetap menjadi tanggung jawab konsultan.
3. Keluaran
1. Tahap Konsep Perencanaan.
Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
perencanaan;
Konsep skematik rencana teknis, dll;
Laporan data dan informasi lapangan, termasuk instalasi yang telah ada, dll.
2. Tahap Pra-Rencana Teknis.
Gambar-gambar pra rencana;
Perkiraan biaya fisik pekerjaan;
Laporan perencanaan;
Hasil konsultasi rencana dengan pengguna jasa;
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
3. Tahap Pengembangan Rencana.
Gambar-gambar pengembangan rencana;
Garis besar spesifikasi;
Perkiraan biaya.
4. Tahap Rencana Detail.
Membuat gambar-gambar detail;
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ);
Rincian anggaran biaya pekerjaan konstruksi, (RAB) berdasarkan Analisa Biaya
Konstruksi–SNI;
Dan menyusun laporan perencanaan lengkap dengan perhitungan Struktur
Bangunan yang bisa dipertanggung-jawabkan.
5. Tahap Pengadaan (Dokumen Perencanaan Teknis).
Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis
(RKS);
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Rincian Volume pekerjaan/Bill of Quality (BQ);
Metoda pekerjaan perencanaan;
Gambar - gambar rencana beserta detail perencanaan;
Laporan Perencanaan.
4. Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan selama ±
30 (Tiga puluh) hari kalender
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan dengan tahapan sebagai berikut :
MINGGU KE-
No. AGENDA KEGIATAN
1 2 3 4
A KONSEP RANCANGAN
1. Survey Lokasi
2. Pra Rancangan
3. Pengembangan
B RANCANGAN TEKNIS & DETAIL
1. Finaslisasi Gambar
2. Finalisasi RAB
3. Pembuatan RKS
C PENGGANDAAN LAPORAN
Pengesahan Dokumen Perencanaan
D FINAL PERENCANAAN
Penggandaan Dok.Pengesahan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 March 2022 | Penyusunan Rp3kp (Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman | Kab. Kupang | Rp 2,000,000,000 |
| 8 June 2015 | Belanja Modal Perencanaan Rumah Jabatan Bupati | Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka | Rp 1,234,000,000 |
| 8 June 2015 | Pengadaan Rumpon Laut Dalam (5 Unit) | Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka | Rp 1,234,000,000 |
| 10 May 2013 | Penyusunan Master Plan 1 Paket | Ditjen Phb Udara | Rp 1,000,000,000 |
| 26 February 2024 | Review Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (Rispam) | Kab. Kupang | Rp 1,000,000,000 |
| 3 December 2015 | Pekerjaan Pengawasan 1 Paket | Ditjen Phb Udara | Rp 932,385,000 |
| 3 July 2023 | Survei Kondisi Jalan Kabupaten | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 900,000,000 |
| 15 July 2025 | Survey Kondisi Jalan Kabupaten | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 900,000,000 |
| 14 June 2024 | Survey Kondisi Jalan Kabupaten | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 900,000,000 |
| 26 August 2016 | Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Bupati Sikka | Agency Sikka | Rp 843,200,000 |